ZUHROTUL HABIBAH
NAMA :
ZUHROTUL HABIBAH
NIM
: B03218048
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kasus pemerkosaan banyak
terjadi di masyarakat , khususnya pemerkosaan yang terjadi terhadap anak. Kasus
pemerkosaan terhadap anak sering terbaikan oleh lembaga lembaga yang seharusnya
memperjuangkan hak anak sebagi korban tindak pidana pemerkosaan.
Dimana seharusnya lembaga lembaga tersebut
seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan . Tidak jarang pula pelaku
dari tindak pidana pemerkosaan itu adalah orang terdekat atau orang yang berada
disekeliling anak itu berada. Pemerkosaan merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan norma yang berlaku di masayarakat. Pemerkosaan adalah suatu perbuatan
yang dilakukan oleh seorang laki laki untuk memaksa seorang wanita untuk bersetubuh
di luar perkawinan. Pemerkosaan merupakan satu hal yang paling menimbulkan
traumatik bagi perempuan terlebih seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan
Anak adalah generasi
penerus bangsa yang seharusnya mereka harus dibina dan dibentuk potensi diri
yang dimiliki oleh seorang anak dan kepribadian anak. Dalam pembentukan potensi
dan dan kepribadian anak maka perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan
sangat mempengaruhi anak. Perkembangan tersebut dapat memberikan dampak positif
dan negative terhadap perkembangan anak tersebut.
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi juga mempengaruhi perkembangan kesusilaan. Jika
dahulu orang orang membicarakan seks dianggap tabu,tetapi pada masa sekarang
telah dibahas secara ilmiah dalam ilmu seksiologi.
Dalam kasus-kasus
pemerkosaan terhadap anak, para pelaku sering tidak tersentuh oleh hukum,karena
tidak dilaporkan oleh korban dan keluarga korban sendiri. Karena didalam
masyarakat sendiri menganut budaya jaga praja , menjaga ketat kerahasiaan
keluarga, membuka aib dalam keluarga berarti membuka aib sendiri.
Setiap kejahatan seksual
merupakan hasil interaksi antara pelaku dan korban , Pada kejahatan tertentu
korban lah sebagai pemicu kejahatan terjadi kepadanya.Misal nya pemerkosaan
terjadi karena cara berpakaian korban mengundang nafsu dari pelaku sehingga
terjadi pemerkosaan. Dalam kedudukan nya anak sebagai korban tindak pidana
pemerkosaan , dapat dilihat jika korban itu adalah orang yang menderita jasmani
dan rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lain yang bertentangan dengan
kepentingan diri sendiri atau orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan
diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi
yang menderita
Pada umum nya tindak
pidana pemerkosaan terjadi karena pelaku, yang tidak mampu pelaku dalam menahan
nafsu seksual dan keinginan pelaku untuk balas dendam terhadap sikap, ucapan
korban,perilaku korban yang dianggap menyakiti dan merugikan pelaku , namun
faktor pelaku pun dipengaruhi oleh faktor lain yaitu gaya hidup , mode
pergaulan , Antara laki laki dan perempuan yang sudah tidak mengindahkan etika
ketimuran, rendah nya pengalaman dan penghayatan terhadap norma norma keagamaan
yang ada ditengah kehidupan nya karena nilai nilai agama sudah mulai terkikis
di masyarakat atau pola relasi horizontal yang cenderung meniadakan peran agama
adalah sangat potensial untuk mendorong seseorang berbuat jahat dan merugikan
orang lain.Tetapi kejahatan pemerkosaan pun tentu tidak akan timbul apabila
adanya control dari masyarakat.
Anak – anak menjadi
korban pemerkosaan ( Child Rape ) adalah kelompok yang paling sulit pulih .
Mereka cenderung akan menderita trauma akut. Masa depan anak tersebut akan
hancur , dan bagi anak yang tidak kuat menanggung beban , maka pilihan
satu-satunya adalah bunuh diri. Perasaan merasa perempuan yang sudah tidak
terhormat lagu, malu karena cibiran masyarakat akan menghantui para korban
tinndak pidana pemerkosaan. Anak korban tindak pidana pemerkosaan mengalami
penderitaan yang lebih berat lagi karena akan menjadi trauma yang akan
mengiringi perjalanan hidup anak tersebut, anak yang mengalami traumatic korban
pemerkosaan.
Akan cenderung takut
bertemu dengan laki laki, menjadi takut untuk menjalin pertemanan dengan
laki-laki.
Stres akibat pemerkosaan
dapat dibagi menjadi dua yaitu stres langsung dan stres jangka panjanng. Stres
langsung yaitu reaksi yang terjadi setelah pemerkosaan yaitu kesakitan secara
fisik, rasa bersalah , takut , cemas , malu , marah , dan perasaan tidak
berdaya . stress jangka panjang yaitu gejala psikologis yang dirasakan oleh
korban pemerkosaan sebagai rasa trauma yang menjadikan korban kurang memiliki
rasa percaya diri , menutup diri dari pergaulan dan reaksi lainya yang
dirasakan korban.
Pada saat ini hukum
Indonesia sudah mengatur secara khusus mengenai perlindungan untuk mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak – anak. Diantara nya lahirnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak lalu , Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.Meskipun sudah diatur secara khusus tetapi dari sudut pandang hukum
acara pidana , korban tetap memiliki kedudukan yang pasif ,karena kepentingan
korban diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan dalam prakteknnya banyak
aparat hukum yang menolak untuk menegakkan hukum apabila kejahatan itu
berlangsung didalam lingkup domestik. Pada praktek nya di Pengadilan terdapat
cara pandang hakim dan jaksa yang konvensional terhadap korban kejahatan
seksual anak – anak , seperti yang diunggkapkan oleh Jaringan Kerja Penanganan
Kekerasan Terhadap Perempuan :
“ Dalam menangani kasus
perkosaan anak sebagai kasus kejahatan terhadap manusia yang berdampak serius
terhadap masa depan korban , hakim sebaiknya mengubah sikap dan cara pandang
nya . Hakim sepatut nya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai hukum yang
berlaku kepada pelaku , dengan memperhatikan kepentingan korban “
Kekerasan seksual terhadap anak , menyebabkan
anak sebagai korban seharusnya mendapat perhatian khusus oleh lembaga hukum dan
aparat aparat hukum, seluruh lembaga hukum , aparat hukum , dan masyarakat
seharusnya mencari apa yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual
seperti pemerkosaan yang menjadikan anak sebagai korban nya. Perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban pemerkosaan memerlukan perhatian khusus dari
lembaga hukum , aparat hukum dan masyarakat , karena anak merupakan generasi
penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.
B.
OBJEK PENELITIAN
Objek penelitian ini
adalah pennganan konseling terhadap anak yang hamil karena pemerkosaan dini
serta memberikan sosialisasi kepada anak dan orang tua agar tidak terjadi lagi
C.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang penulisan skripsi ini , maka permasalahan yang akan menjadi bahasan
penulis dalam skripsi ini adalah sebagai berikut .
1.
Bagaimana
pandangan teori kriminologi terhadap faktor penyebab terjadinya pemerkosaan
terhadap anak ?
2.
Bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan ?
D.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan yang dilakukan adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui
pandangan teori kriminologi terhadap faktor penyebab terjadinya pemerkosaan
terhadap anak.
2. Untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan.
E.
MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari penulisan
hasil penelitian ini Antara lain :
1. Manfaat teoritis,
Penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat dan dingunakan untuk menambah
ilmu pengetahuan segi hukum dan kriminologi serta dari bimbingan konseling
dapat mengetahui bagaimana cara menangani maslaha tersebut jika masalah yang
dialami cliennya seperti ini , yang membahas mengenai sebab terjadinya
pemerkosaan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana
pemerkosaan .
2. Manfaat praktis , dengan
adanya penulisan makalah ini dapat mengetahui faktor faktor apa saja yang
menjadi penyebab terjadinya pemerkosaan terhadap anak,dan perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan, serta langkah apa saja
yang akan dilakukan oleh konselor dalam menghadapi masalah ini
Komentar
Posting Komentar