SILVI SIFIATUL Q



Nama : Silvi Sofiatul Qolbi
NIM : B73218115
Kelas : BKI/B5

PENANGANAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA SECARA ISLAMI
(Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016)

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang

Masalah Kejahatan seksual merupakan suatu problematika yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus kejahatan seksual merupakan kasus yang semakin darurat dan terus meningkat setiap tahunnya. Dan yang menjadi korbannya pun bukanlah orang dewasa melainkan remaja, anak-anak yang masih  sangat  membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang cukup besar dari keluarga maupun masyarakat. Karena perlu diketahui bahwa anak merupakan sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, yang dimana perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial.
Keluarga merupakan tempat yang paling utama untuk memelihara kelangsungan hidup dan tumbuh kembang seorang anak. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, Pasal 45menentukan bahwa orang tua wajib memlihara dan mendidik anak-anak yang  belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa dan dapat berdiri-sendiri. Bahwa orang tua merupakan yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani dan sosial karena anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kejahatan kalau bukan campur tangan orang tua.
Namun kenyataannya, semua berbanding terbalik dari apa yang diharapkan bahwa kejahatan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga yang dimana seharusnyamembesarkan,memelihara dan melindungi anak tetapi melainkan yang menjadi sebagai pelaku dari tindak kejahatan tersebut. Disini peranan keluarga tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagai pelindung bagi tiap anggota-anggota keluarga.

B. Objek Kajian
Keluarga  yang  baik berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan menimbulkan pengaruh yang negatif pula.Seperti halnya di Sulawesi Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak kian meningkat. Data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sulsel, hingga Maret 2016, tercatat sudah 15 laporan yang masuk dan diterima di instansi tersebut. Sementara untuk tahun lalu, kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.984 kasus.Kepala BPPKB Sulsel, Andi Nurlina menjelaskan bahwa, hampir 1188 kasus kekerasan dialami korban dalam lingkungan rumah tangga, 3260 kasus terjadi di tempat kerjadan sisanya 545 kasus di tempat lainnya seperti disekolah. “yang paling mencengangkan 60 persen tempat kejadiannya berada di lingkup rumah tangga, yang harusnya menjadi tempat paling aman bagi anak dan perempuan,” tuturnya.Sebagai salah satu contoh di Sulawesi Selatan tepatnya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang bapak tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan ini dilakukan di warung miliknyadi Kelurahan Malino.
Kapolres Gowa AKBP Ryo Indra Lesmana mengatakan, pemerkosaan bapak terhadap putrinya yang masih berusia 10 tahun ini terjadi pada Minggu (13/3/2016). Saat itu, korban sedang tidur bersama ayah kandungnya di Warung miliknya. Tiba-tiba korban ditarik sehingga terbangun dan sudah dalam keadaan tidak memakai celana dalam. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban untuk tidak bercerita kepada ibunya.
Selanjutnya, bapak bejat itu sendiri memperkosa putrinya dengan menutup mulutnya agar tidak berteriak. Korban pun mengalami luka serius di bagian alat vital dan rasa sakit di perut. Dari contoh kasus diatas bahwa orangtua dengan mudahnya melakukan kejahatan tersebut kepada anak kandungnya sendiri, 4karena hanya dengan mengancam si anak memungkinkan bahwa anak tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib disebabkan ketakutan atas ancaman tersebut. Disinilah sangat perlu dilakukan solusi dan pencegahan dalam menangani kasus tersebut. Seperti halnya, masalah ini tidak akan selesai jika hanya di lakukan dengan perubahan peraturan perundang-undangan dengan pemberatan pidana. Tetapi perlu juga dilakukan pencegahan secara terpadu.
            Kasus pelecehan seksual dan penanganan menurut pandangan psikologi islam adalah ada beberapa pendapat tentang batasan seseorang anak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Menurut kebanyakan fuqoha, mereka membatasi usia seorang anak yang dapat dikenakan pertanggunghjawaban pidana atas jarimah yang diperbuatnya yaitu setelah si anak mencapai usia 15 (lima belas) tahun. Sedang menurut Ahmad hanafi yang mengutip Imam Abu Hanifah, membatasi pada usia 18 (delapan belas) tahun dan menurut satu riwayat 19 (sembilan belas) tahun.
            Sedangkan, dalam pandangan hukum Islam tentang perilaku pelecehan seksual ini belum diatur secara tegas, karena pembahasannya belum ada dalam Al-qur’an maupun hadist, dengan demikian ketentuan hukum tentang pelecehan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama. Hukuman tersebut berbentuk Takzir. Bentuk hukuman tersebut dapat berupa hukuman mati, jilid, denda, pencemaran nama baik dan lain-lain. Hukuman Takzir yang dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual harus sesuai dengan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, dan hukuman tersebut disanksikan kepada pelaku demi kemaslahatan. Karena pada dasarnya pelecehan seksual ini menyangkut akhlak seseorang baik atau buruknya. Dalam Al-qur’an hanya menjelaskan tentang zina bukan tentang pelecehan seksual. Dalam hukum Islam jangankan berciuman atau memegang anggota tubuh seorang perempuan, melihat dengan menimbulkan syahwat saja tidak boleh karena akan membawa ke arah zina. Sebagaimana terdapat dalam surat Al –Isra’ ayat 32
Adapun jika ketidaksengajaan maka hal itu tidaklah berdosa, tapi pandangan selanjutnya apabila disertai dengan syahwat atau nafsu seksual maka tidak diperbolehkan.
Hukum Islam belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah takzir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina. Karena belum dijelaskan secara terperinci oleh masyarakat.
Oleh karena itu bagi pelaku pelecehan seksual akan dikenakan hukuman takzir. Bentuk hukuman takzir ini akan diserahkan kepada penguasa atau hakim yang berhak untuk memutuskan suatu perkara.
Dan bukan hanya Negara yang harus bekerja sendirian dalam menyikapi masalah ini, tapi butuh sistem keamanan yang dapat membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat. Jika keluarga mampu memberi pelajaran tentang akhlak yang baik, budi pekerti serta semua hal-hal yang baik di lakukan tentu tidak akan menimbulkan kejahatan seksual. Kunci utamanya berasal dari keluarga yang baik dan orangtua yang baik. Karena pada dasarnya orangtua tidak akan membuat masa depan anaknya hancur karena kelakuan orangtuanya sendiri.Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas maka dengan itu penulis bermaksud melakukan penelitian mengenai “Tinjauan Kriminologis Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga (Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016).”

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah penulis uraikan diatas, maka untuk menelaah dan meneliti pokok masalah tersebut, dirumuskan dalam sub masalah sebagai berikut:
1.Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dalam    lingkungan keluarga?
2.Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanggulangan kasus kejahatan seksualdalam lingkungan keluarga tersebut?

D.Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas maka penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
1.Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
2.Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukanoleh pemerintah dalam menanggulangikasus kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga.

E .Contribusi Penelitian
Adapun contribusi dari penelitian ini yang dapat berguna antara lain sebagai berikut:
1. Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan   ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya yangberkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak.
2. Dapat bermanfaat dalam menambah wawasan dan pengetahuan khususnya terhadap saya sebagai penulis dan pada umumnya terhadap mahasiswa fakultas hukum mengenai penerapan hukum kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
3.Dapat menjadi masukan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi para penegak hukum pada khususnya dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan seksual.
4.Dapat digunakan sebagai literaturtambahan bagi yang berminat untuk meneliti lebih lanjut tentang masalah yang berkaitan dalam penulisan ini.

F. Tesis Statement
            Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak sangatlah berbahaya dan harus ditindak lanjuti segera, karna akan berdampak buruk bagi psikis dan mental korban.

G. Paradigma
            Pelecehan seksual diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diterima,
baik secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat
menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan, di mana membuat
seseorang merasa terancam, dipermalukan, dibodohi, dilecehkan dan dilemahkan
kondisi keamanannya. Pada dasarnya, pelaku pelecehan dapat dilakukan oleh lakilaki
dan perempuan; baik laki-laki terhadap perempuan, perempuan terhadap
perempuan, bahkan antar sejenis yaitu laki-laki terhadap laki-laki dan perempuan
terhadap perempuan. Bentuknya dapat berupa verbal dan non-verbal, dan dapat
dijumpai di manapun, kapanpun, kepada siapapun dan oleh siapapun, tanpa mengenal
status atau pangkat.
            Bentuk pelecehan yang dialami mereka cenderung mengarah pada hostile environment, di mana berdampak terhadap keadaan psikologis, berupa lontaran komentar-komentar maupun julukan seksi yang mendeskripsikan keadaan fisik mereka. Ideologi di balik dominasi mereka adalah Patriarki yang telah melebur dengan nilai-nilai di lingkungannya, sehingga menjadikan suatu “kebiasaan laki-laki”, salah satunya pelecehan seksual yang telahdijadikan keadaan normal di kalangan perempuan.
            Pelecehan seksual dirasakan sebagai perilaku intimidasi, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya. Dan hal ini menyalahi norma dan hak seseorang karena korban dipaksa untuk memenuhi kepuasan nafsu si pelaku tanpa memikirkan dampak bagi korban pelecehan seksual.

H. Analisi Teori
            Kasus pelecehan seksual ini dianalisis dengan teori PATOLOGI SOSIAL, pengertian patologi sosial sendiri yaitu semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal. Pelecehan seksual termasuk ke dalam perilaku yang menyimpang dan bertantangan dengan norma kebaikan, dalam teori ini dibahas bahwa kausus ini terjadi karena adanya dorongan dan keinginan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, tanpa melalui jalur ikatan perkawinan yang sah, dan bisa juga karena banyaknya stimulasi seksual dalam bentuk film-film biru, gambar-gambar porno,bacaan cabul yang mempraktikkan relasi seks,dll.
            Patologi sosial juga membahas dampak dari pelecehan seksual diantaranya adalah menimbulkan penyakit, merusak moral bangsa, menyakiti psikis korban, menjadikan korban trauma, dll.

I. Sistematika pembahasan
Untuk memudahkan penulisan menyelesaikan pembahasan secara sistematis, maka perlu disusun sistematika pembahasan sedemikian rupa. Adapun sistematika yang akan diuraikan adalah sebagai berikut :
Bab I berisi Pendahuluan yang meliputi, Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Contribusi penelitian, Tesis statement, Paradigma, Analisi teori, dan Sistematika penelitian.
Bab II berisi Kajian Pustaka yang membahas tentang cara penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak anak dibawah umur
a. penanganan psikis anak.
b. pembentukan kembali mental anak.
c. langkah-langkah penanganan menurut bimbingan konseling islam.
Bab III berisi tentang metodologi dalam penelitian yang menggunakan metode kualitatif menggunakan analisis deduktif bersifat menggabungkan/mensistensiskan antara deduksi dan induksi menjadi proporsi.
Bab IV berisisi tentang deskripsi penelitian empiris tentang kasus di Sulawesi Selatan tepatnya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang bapak tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Langkah-langkah penanganan :
a. Metode penanganan.
b. Materi penanganan.
c. Diagnose.
d. Resep.
e. Tanda-tanda pemulihan psikis.
f. Deduksi&Induksi.
g. sintesis antara deduksi&induksi.           
















BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A. Kriminologi
1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa sarjana terkemuka memberikan defenisi tentang kriminologi yaitu sebagai berikut:

1.  Mr. W.A. Bonger : Menyatakan bahwa kriminologi adalah imu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya
2. J. Constant : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab musabab dari terjadinya kejahatan dan penjahat.

3. Prof. Dr. WME. Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah-laku yang tidak senonoh, sebab musabab serta akibat-akibatnya.
Lanjut Sutherland merumuskan kriminologi sebagai:
Keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial (The body of knowledge regarding crime as a social phenomenon). Menurut Sutherland kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
Sedangkan, menurut Paul Mudigdo Mulyono tidak sependapat dengan defenisi yang diberikan oleh Sutherland. Menurutnya defenisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyrakat tersebut. Karenanya Paul Mulyono memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
Michael dan Adler berpendapat bahwa kriminologi:
Keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat , lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat
Wofgang, Savitz dan Johnston dalam The Sociology of Crime and Delinquency memberikan defenisi kriminologi sebagai:
Kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyrakat terhadap keduanya.
Jadi obyek studi kriminologi melingkupi:
a. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan.
b. Pelaku kejahatan dan
c. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan manusia maupun terhadap pelakunya.
2. Ruang Lingkup Kriminologi

Menurut A.S Alam, ruang lingkup pembahasan kriminologi terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
1) Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
Yang dibahas dalam pembuatan proses hukum pidana (process of making laws) adalah:
a. Defenisi kejahatan
b. Unsur-unsur kejahatan
c. Relativitas pengertian kejahatan
d. Penggolongan kejahatan
e. Statistik kejahatan
2) Etiologi criminal, yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws), dan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking laws) adalah:
a. Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi
b. Teori-teori kriminologi dan
c. Berbagai perspektif kriminologi
3) Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap “calon” pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan.

Yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum antara lain:
a. Teori-teori penghukuman
b. Upaya-upaya penanggulangan/pencegah kejahatan, baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.

3. Pembagian Kriminologi
W.A. Bonger (Topo Santoso.2009) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1. Antropologi Kriminal
Ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2. Sosiologi Kriminal
Ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3. Psikologi Kriminal
Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal
Ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5. Penology
Ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Selanjutnya, menurut A.S Alam (2009) kriminologi dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :
1.      Kriminologi Teoritis
Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang
pengetahuan. Tiap-tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya
mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoritis.
a. Antropologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik
yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya: menurut Lombroso ciri seorang penjahat diantaranya: tengkoraknya panjang, rambutnya tebal, tulang pelipisnya menonjol keluar, dahinya mencong dan seterusnya.
b. Sosiologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Yang termasuk di dalam kategori sosiologi kriminal adalah:
1. Etiologi Sosial:
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan.
2. Geografis
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan.
3. Klimatologis
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan.
4. Psikologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
5. Tipologi:
 yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari golongan-golongan penjahat.
6. Psikologi Sosial Kriminal:
yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu sosial.
7. Psikologi dan Neuro Phatologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila. Misalnya mempelajari penjahat penjahat yang masih dirawat di rumah sakit seperti :
Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
8. Penologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
9. Kriminologi Praktis:
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah
merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan. Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah:
a. Hygiene Kriminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan
penyediaan sarana olah raga, dan lainnya.
b. Politik Kriminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu, diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik sipenjahat melakukan kejahatan.
c. Kriminalistik 
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
B. Kejahatan
1. Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam, tidak ada defenisi baku yang didalamnya mencakup semua aspek kejahatan secara komprehensif. Ada yang memberikan pengertian kejahatan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, maupun kriminologis. Secara etimologi kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh masyarakat dan paling tidak disukai oleh rakyat.
Hal itu sejalan dengan A. Qirom Syamsuddin dan E. Sumaryono yang memberikan penjelasan mengenai pengertian kejahatan sebagai berikut:
1. Segi sosiologis, yaitu kejahatan yang ditekankan pada ciri-ciri khas yang dapat dirasakan dan diketahui oleh masyarakat tertentu. Masalahnya terletak pada perbuatan immoral yang dipandang secara objektif, yaitu jika dari sudut masyarakat di mana masyarakat dirugikan.
2. Segi yuridis, yaitu kejahatan yang dinyatakan secara formil  dan hukum pidana. Jadi adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan hukum pidana secara definitif dinyatakan sebagai perbuatan kejahatan.
3. Segi psikologis, yaitu kejahatan merupakan manifestasi kejiwaan yang terungkap pada tingkah laku manusia yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Pendapat Qirom itu menunjuk pengertian kejahatan dari tiga sudut pandang, sosiologis, yuridis, dan psikologis. Pertama, kejahatan itu terkait dengan hak-hak asasi masyarakat yang dirugikan atau yang menjadi korbannya (sosiologis). Kedua, kejahatan itu terkait dengan aturan main yang sudah digariskan dalam peraturan atau perundang undangan (yuridis /hukum positif). Ketiga, kejahatan merupakan manifestasi kejiwaan yang berlawanan dengan norma-norma yang berlaku. Kejiwaan pelakunya mengalami gangguan.

2.   Kejahatan Seksual
Berdasarkan Kamus Hukum, “sex dalam bahasa inggris diartikan dengan jenis kelamin”. Jenis kelamin di sini lebih dipahami sebagai persoalan hubungan (persetubuhan) antara laki-laki dengan perempuan.14 Marzuki Umar Sa’bah mengingatkan, “membahas masalah seksualitas manusia ternyata tidak sederhana yang dibayangkan, atau tidak seperti yang dipahami masyarakat kebanyakan. Pembahasan seksualitas telah dikebiri pada masalah nafsu dan keturunan. Seolah hanya ada dua kategori dari seksualitas manusia, yaitu
a) seksualitas yang bermoral, sebagai seksualitas yang sehat dan baik,
b) seksualitas immoral, sebagai seksualitas yang sakit dan jahat”. Meskipun pendapat itu mengingatkan kita supaya tidak menyempitkan pembahasan mengenai seks, namun pakar itu mengakui mengenai salah satu bentuk seksualitas yang immoral dan jahat Artinya ada praktik seks yang dapat merugikan pihak lain dan masyarakat, karena praktik itu bertentangan dengan hukum dan norma-norma keagamaan.
Oleh karena itu, Umar Sa’bah itu menunjukkan, secara umum seksualitas manusia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Biologis (kenikmatan fisik dan keturunan,)
2. Sosial (hubungan-hubungan seksual, berbagai aturan sosial serta berbagai bentuk sosial melalui mana seks biologis diwujudkan, dan)
3. Subjektif (kesadaran individual dan bersama sebagai objek dari hasrat seksual).
Pendapat itu mempertegas pengertian seksualitas dengan suatu bentuk hubungan biologis yang terikat pada aturan-aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Salah satu bentuk praktik seks yang dinilai menyimpang adalah kejahatan seksual. Artinya suatu praktik hubungan seksual yang dilakukan dengan kejahatan maupun kekerasan. Kejahatan seksual merupakan semua tindakan seksual, percobaan tindakan seksual, komentar yang tidakdiinginkan, perdagangan seks dengan menggunakan ancaman dan paksaan fisik oleh siapa saja tanpa memandang hubungan dengan korban, dalam situasi apa saja, termasuk tapi tidak terbatas pada rumah dan pekerjaan. Kejahatan seksual dapat dalam berbagai bentuk termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, prostitusi paksa, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, perbudakan seks, kehamilan paksa, kekerasan seksual, eksploitasi seksual dan atau penyalahgunaan seks dan aborsi.
Kejahatan seksual dikategorikan menjadi:
a. Non-Konsensual, memaksa perilaku seksual fisik seperti pemerkosaan atau penyerangan seksual.
b. Psikologis bentuk pelecehan, seperti pelecehan seksual, perdagangan manusia, mengintai, dan eksposur tidak senonoh tapi bukan eksbisionisme.
c. Penggunaan posisi kepercayaan untuk tujuan seksual, seperti pedofilia dan semburit, kekerasan seksual, dan incest.
d. Perilaku dianggap Pemerintah tidak sesuai. Bentuk kejahatan seksual yang paling banyak adalah pelecehan seksual namun ini hanya berdasarkan keterangan korban dan tidak dapat dibuktikan dengan barang bukti, sedangkan peringkat kedua dalah pemerkosaan dan pada pemerkosaan selain berdasarkan keterangan korban juga dapat dibuktikan dengan barang bukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kejahatan seksual diatur dalam Buku Kedua mengenai Kejahatan, BAB XIV Tentang kejahatan terhadap kesusilaan dalam Pasal 281 – Pasal 297. Dan ketentuan pidana terhadap kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkungan keluarga atau yang dilakukan oleh keluarga itu sendiri diatur dalam:
Pasal 294 ayat 1:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya, yang belum cukup umur, atau dengan orang yang belum cukup umur yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya, dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang termasuk dalam Kejahatan seksual yaitu Kekerasan Seksual dalam Pasal 8 yaitu: Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalm lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Dalam Undang-undang tersebut pula ketentuan pidana kejahatan
seksual dalam keluarga diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu:
 Pasal 46:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 
Pasal 47:
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 3.  Unsur-Unsur Kejahatan
Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh
unsur pokok yang saling berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh dasar
tersebut adalah:
1. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2. Kerugian yang ada tersebut telah diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Contoh, misalnya orang dilarang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian
tersebut telah diatur di dalam Pasal 362 KUHP.
3. Harus ada perbuatan.
4. Harus ada maksud jahat.
5. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6. Harus ada perbauran antara kegiatan yang telah diatur di dalam KUHP dengan perbuatan.
7. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

4. Penggolongan Kejahatan
Kejahatan dapat digolongkan atas beberapa golongan berdasarkan
beberapa timbangan:

a. Motif pelakunya
Bonger membagi kejahatan berdasarkan motif pelakunya
sebagai berikut:
1. Kejahatan Ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan
2. Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zinah, Pasal 284 KUHP.
3. Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan DI/TI, dll.
4. Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya balas dendam.

b. Berdasarkan Berat/Ringan Ancaman Pidananya.
1. Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku ke- II KUHP. Seperti pembunuhan, pencurian, dll. Golongan inilah dalam bahasa inggris disebut Felony. Ancaman pidana pada golongan inilah kadang-kadang pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara.
2. Pelanggaran, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku ke-III KUHP, seperti saksi di depan persidangan memakai jimat pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda. Pelanggaran di dalam bahasa inggris disebut misdemeanor. Ancaman hukumannya
biasanya hukuman denda saja. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada pelanggaran lalu lintas.
c. Kepentingan statistik
                                                                 
1. Kejahatan terhadap orang (crime against persons), misalnya pembunuhan, penganiayaan dll.
2. Kejahatan terhadap harta benda (crime against property) misalnya pencurian, perampokan.
3. Kejahatan terhadap kesusilaan umum (crime against public decency) misalnya perbuatan cabul.

d. Kepentingan pembentukan

teori Penggolongan ini didasarkan adanya kelas-kelas kejahatan.
Kelas kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, tehnik-tehnik dan organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang
mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya adalah:
1. Professional crime, adalah kejahatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu. Contoh: pemalsuan tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan.
2. Organized crime, adalah kejahatan yang terorganisir. Contoh: pemerasan, perdagangan gelap narkotik, perjudian liar dan pelacuran.
3. Occupational crime, adalah kejahatan karena adanya kesempatan. Contoh: pencurian dirumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan dan lain-lain

C. FUNGSI DAN PERANAN KELUARGA
            1. Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual yang seyogya.
2. Wadah tempat berlangsungnya sosialisasi, yakni proses di mana anggota-anggota masyarakat yang baru mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, mentaati dan menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai berlaku.
3. Unit terkecil dalam masyarakat yang memenuhi kebutuhankebutuhan ekonomis.
4. Unit terkecil dalam masyarakat tempat anggota-anggotanya mendapatkan perlindungan bagi ketentraman dan perkembangan jiwanya.
Sebagai unit pergaulan hidup terkecil dalam masyarakat, keluarga batih juga mempunyai peranan-peranan tertentu. Peranan-peranan itu adalah, sebagai berikut:
1. Keluarga batih berperanan sebagai pelindung bagi pribadipribadi yang menjadi anggota, di mana ketenteraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut.
2. Keluarga batih merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materil memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya. Keluarga batih menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah pergaulan hidup.
3. Keluarga batih merupakan wadah di mana manusia mengalami proses sosialisasi awal, yakni suatu proses di mana manusia mempelajari dan mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

D.  LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN MENURUT BIMBINGAN KONSELING ISLAM
Penanggulangan Kejahatan Emperik terdiri atas tiga bagian pokok,
yaitu:
1. Pre-emtif
Yang dimaksud dengan upaya pre-Emtif di sini adalah upayaupaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi, dalam usaha Pre-Emtif faktor niat menjadi hilang meskipun kesempatan ada. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: Niat+kesempatan terjadi Kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalulintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan lalulintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada posisi yang berjaga. Jadi, dalam upaya Pre-Emtif faktor NIAT tidak terjadi.
2. Preventif 
Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan. Jadi, dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
3. Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcemenet) dengan menjatuhkan hukuman.









BAB III
METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian untuk memperoleh data ataupun menghimpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan. Data yang didapatkan harus mempunyai hubungan yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, sehingga memiliki kualifikasi sebagai suatu sistem tulisan ilmiah yang proposional.
A.    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel di Kota  Makassar sebagai lokasi penelitian. Pertimbangan mengenai dipilihnya lokasi penelitian ini yaitu dengan melakukan penelitian di lokasi tersebut penulis dapat memperoleh data yang lengkap, akurat dan memadai sehingga dapat memperoleh hasil penelitian yang obyektif dan berkaitan dengan obyek penelitian, sesuai dengan tujuan penulisan yaitu untuk meneliti upaya-upaya yang dilakukan aparat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual serta menguraikan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam lingkungan keluarga.
B. Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis dan sumber data yang terhimpun dan hasil penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, digolongkan ke dalam dua jenis data, yaitu:
1. Data primer, yaitu data dan informasi-informasi yang akan secara langsung dari sumbernya (responden) mengenai masalah-masalah yang menjadi pokok bahasan, melalui wawancara pada lokasi penelitian.
2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai macam bacaan berupa sumber sumber tertentu seperti menelaah literatur, artikel serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian.
C. Teknik Pengumpulan Data
Adapun yang menjadi teknik pengumpulan data yang penulis gunakan terdiri atas 2 (dua):
1.      Metode penelitian kepustakaan,
dalam penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung dengan objek penelitian yang dijadikan landasan teori.
2.      Metode penelitian lapangan,
dilakukan dengan metode wawancara atau pembicaraan langsung dan terbuka dalam bentuk Tanya jawab terhadap narasumber atau petugas yang  dianggap dapat memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan dalam pembahasan objek penelitian.
D. Analisis Data
Data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis secara deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah yang diperoleh dari hasil penelitian nantinya, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaranyang jelas tentang simpulan atas hasil penelitian yang dicapai.















BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Seksual
Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga Kejahatan menurut KBBI adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang lazim orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan, pencurian, pencabulan, penipuan, penganiayaan, dan lain-lain yang dilakukan oleh manusia. Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun pelecehan seksual. Sedangkan keluarga merupakan bapak dan ibu beserta anakanaknya dan merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar
dalam masyarakat. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang RI No.23 Tahun 2009 adalah meliputi suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan
atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Kejahatan seksual dalam keluarga merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dalam hubungan keluarga, antara pelaku dan korbannya pun memiliki kedekatan tertentu, sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa kejahatan itu sendiri juga bisa terjadi kapan dan dimana saja bukan hanya lingkungan sekitar tapi dalam lingkungan
keluarga juga.
Dalam pembahasan ini, penulis akan mengkaji terkait dengan faktor penyebab dan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan. Penulis sendiri berhipotesis bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam keluarga itu sendiri disebabkan dari berbagai
faktor yaitu dipengaruhi oleh faktor dari luar lingkungan maupun dari dalam diri si pelaku sendiri misalnya perkembangan teknologi yang canggih sehingga memudahkan seseorang untuk mendapatkan sesuatu, kurangnya komunikasi antara orangtua dan anak dalam
keluarga, serta peranan korban itu sendiri dalam hal berpakaian yang tidak wajar sehingga mengundang birahi seksual seseorang yang melihatnya. Sebelum melakukan pengkajian lebih lanjut penulis akan memaparkan data kejahatan seksual yang terjadi dalam kurun waktu
tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Penulis  melakukan penelitian pada Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar, Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Penulis melakukan penelitian di berbagai tempat yang berbeda dengan asumsi bahwa data kejahatan seksual serta informasi-informasi yang dibutuhkan penulis dari ketiga instansi tersebut dapat menunjukkanhasil yang berbeda dan dapat menunjang perbandingan antara faktor yang satu dengan yang lainnya.
Berikut penulis akan menguraikan upaya penanggulangannya berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Asmawati, SH (Kanit PPA Kasat Reskrim Polres Gowa) pada tanggal 9 Maret 2017 mengenai siapa saja yang bertanggungjawab untuk menanggulangi kejahatan seksual dalam lingkungan keluarga dan upaya apa saja yang perlu dilakukan:
1.  Tindakan preventif
a. Individu
Yang harus dilakukan oleh setiap individu adalah berusaha untuk menjaga diri agar tidak menjadi salah satu korban kejahatan seksual yaitu agar tidak memberikan kesempatan
kepada setiap orang atau setiap pelaku untuk melakukan kejahatan yaitu dengan cara:
1. Menghindari pakain yang dapat mengundang/menimbulkan rancangan seksual terhadap lawan jenis.
2. Tidak tidur bersama dengan anggota keluarga yang berlainan jenis yang sudah dewasa.
3. Dalam hal bergantian pakain tidak sembarang tempat dan harus diruangan tertutup.
b. Masyarakat
Kehidupan masyarakat adalah suatu komunitas manusia yang memiliki watak dan perilaku yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sehingga kehidupan masyarakat merupakan salah satu hal yang penting dimana menentukan dapat atau tidaknya suatu kejahatan dilakukan. Adapun caracara yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah yaitu dengan jalan mengadakan silaturahmi antara anggotaanggota masyarakat
c. Kepolisian
Kepolisian merupakan salah satu penegak hukum, juga memandang peranan yang sangat penting demi terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram. Sebagaimana hasil wawancara penulis terhadap Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Asmawati, SH mengatakan usaha-usaha atau upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian yaitu
1.  melakukan patroli rutin untuk meningkatkan suasana kamtibmas dalam kehidupan bermasyarakat,
2. mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada sekolahsekolah yang tujuannya untuk menambah pengetahuan siswa mengenai kejahatan seksual sejak dini.
3. Melakukan penyuluhan hukum kepada tiap-tiap desa termasuk lurah, ataupun kepala desa serta masyarakat.
2. Upaya Represif
Selain upaya preventif diatas, juga diperlukan upaya represif. Dalam upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Dalam kepolisian selain tindakan preventif diatas dapat juga dilakukan tindakan-tindakan represif. Tindakan represif yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan atas perintah atasan. Tindakan tersebut harus mendapat perintah dari atasan dikarenakan jika terjadi kesalahan prosedur tentunya akan mengakibatkan kerugian dan kepada masyarakat dan hal tersebut merupakan tanggung jawab atasan. Sehingga aparat yang bekerja dillapangan tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan, penyelidikan, pendidikan dan lain sebagainya.
Sementara bagi pihak kejaksaan adalah meneruskan penyidikan dari kepolisian dan melakukan penuntutan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri. Sementara bagi pihak hakim adalah pemberian pidana maksimal kepada pelaku agar pelaku dan calon pelaku mempertimbangkan kembali untuk melakukan dan menjadi takut serta jera untuk melakukan kembali kejahatan. Sementara dalam pihak lembaga pemasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan terhadap narapida setelah proses hukum. Dalam lembaga pemasyarakatan ini tidak berlaku lagi sistem kepenjaraan terhadap narapidana yang diganti menjadi sistem pembinaan, bagimana membina manusia yang jahat menjadi lebih baik. Dalam hal ini pihak lembaga pemasyarakatan akan melakukan pembinaan dengan kepribadian baik jasmani maupun kerohanian serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti melakukan keterampilan-keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya masingmasing.



















BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.       Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga adalah:
a. Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi
b. Faktor lingkungan dan tempat tinggal
c. Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum
d. Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama
e. Faktor minuman keras (beralkohol)
f. Faktor peranan korban

2.      Upaya dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga adalah:
a. Melalui upaya-upaya preventif yaitu tindak lanjut yang dilakukan yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan yang harus dilakukan oleh setiap orang, diantaranya  invidu, masyarakat dan kepolisian.
b. Melalui tindakan represif yaitu dilakukan pada saat sudah terjadi kejahatan yang tindakannya berupa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
pemasyarakatan.

B. Saran 
 Untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, seharusnya pihak kepolisian dengan rutin melakukan patrol khususnya di daerah pedalaman/pelosok yang selama ini kurang diperhatikan. Selain itu dibutuhkan juga kerjasama masyarakat yaitu dengan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus kejahatan. Selain itu juga dibutuhkan juga peran aktif dari tokoh agama untuk memberikan pemahaman mengenai dampak kejahatan dari sudut pandang agama, moral dan juga dampak yang ditimbulkan.
Kepada orang tua juga diharapkan selalu memperhatikan anaknya masing- masing, bukan hanya orangtua tapi mulai dari saudarasaudara, kakek-nenek, paman-bibi dan keluarga yang lain agar saling memperhatikan dan melindungi satu sama lain. Selalu memberikan perhatian, bimbingan serta didikan terhadap anak. Jika ada tanda-tanda seseorang mulai menyentuh anak agar langsung menghindar untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia