SILVI SIFIATUL Q
Nama
: Silvi Sofiatul Qolbi
NIM
: B73218115
Kelas
: BKI/B5
PENANGANAN
KRIMINOLOGIS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA SECARA
ISLAMI
(Studi Kasus di
Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016)
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Masalah Kejahatan seksual merupakan suatu
problematika yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan
seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun
pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus kejahatan seksual merupakan kasus yang
semakin darurat dan terus meningkat setiap tahunnya. Dan yang menjadi korbannya
pun bukanlah orang dewasa melainkan remaja, anak-anak yang masih sangat
membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang cukup besar dari keluarga
maupun masyarakat. Karena perlu diketahui bahwa anak merupakan sebagai generasi
muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa
dimasa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, yang
dimana perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial.
Keluarga merupakan tempat yang paling utama
untuk memelihara kelangsungan hidup dan tumbuh kembang seorang anak.
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, Pasal
45menentukan bahwa orang tua wajib memlihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang
bersangkutan dewasa dan dapat berdiri-sendiri. Bahwa orang tua merupakan yang
pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani, jasmani dan sosial karena anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri
dari kejahatan kalau bukan campur tangan orang tua.
Namun
kenyataannya, semua berbanding terbalik dari apa yang diharapkan bahwa
kejahatan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga yang dimana
seharusnyamembesarkan,memelihara dan melindungi anak tetapi melainkan yang
menjadi sebagai pelaku dari tindak kejahatan tersebut. Disini peranan keluarga
tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagai pelindung bagi tiap anggota-anggota
keluarga.
B.
Objek Kajian
Keluarga
yang baik berpengaruh positif
bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan menimbulkan pengaruh
yang negatif pula.Seperti halnya di Sulawesi Selatan, kasus kekerasan seksual
terhadap anak kian meningkat. Data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana (BPPKB) Sulsel, hingga Maret 2016, tercatat sudah 15 laporan
yang masuk dan diterima di instansi tersebut. Sementara untuk tahun lalu,
kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.984 kasus.Kepala BPPKB Sulsel,
Andi Nurlina menjelaskan bahwa, hampir 1188 kasus kekerasan dialami korban
dalam lingkungan rumah tangga, 3260 kasus terjadi di tempat kerjadan sisanya
545 kasus di tempat lainnya seperti disekolah. “yang paling mencengangkan 60
persen tempat kejadiannya berada di lingkup rumah tangga, yang harusnya menjadi
tempat paling aman bagi anak dan perempuan,” tuturnya.Sebagai salah satu contoh
di Sulawesi Selatan tepatnya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong,
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang bapak tega memperkosa putri
kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan ini dilakukan di
warung miliknyadi Kelurahan Malino.
Kapolres Gowa AKBP Ryo Indra Lesmana
mengatakan, pemerkosaan bapak terhadap putrinya yang masih berusia 10 tahun ini
terjadi pada Minggu (13/3/2016). Saat itu, korban sedang tidur bersama ayah
kandungnya di Warung miliknya. Tiba-tiba korban ditarik sehingga terbangun dan
sudah dalam keadaan tidak memakai celana dalam. Pelaku kemudian mengatakan
kepada korban untuk tidak bercerita kepada ibunya.
Selanjutnya, bapak bejat itu sendiri memperkosa
putrinya dengan menutup mulutnya agar tidak berteriak. Korban pun mengalami
luka serius di bagian alat vital dan rasa sakit di perut. Dari contoh kasus
diatas bahwa orangtua dengan mudahnya melakukan kejahatan tersebut kepada anak
kandungnya sendiri, 4karena hanya dengan mengancam si anak memungkinkan bahwa
anak tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib disebabkan ketakutan atas
ancaman tersebut. Disinilah sangat perlu dilakukan solusi dan pencegahan dalam
menangani kasus tersebut. Seperti halnya, masalah ini tidak akan selesai jika
hanya di lakukan dengan perubahan peraturan perundang-undangan dengan
pemberatan pidana. Tetapi perlu juga dilakukan pencegahan secara terpadu.
Kasus pelecehan seksual dan
penanganan menurut pandangan psikologi islam adalah ada beberapa pendapat tentang batasan seseorang anak yang dapat
dikenakan pertanggungjawaban pidana. Menurut kebanyakan fuqoha, mereka
membatasi usia seorang anak yang dapat dikenakan pertanggunghjawaban pidana
atas jarimah yang diperbuatnya yaitu setelah si anak mencapai usia 15 (lima
belas) tahun. Sedang menurut Ahmad hanafi yang mengutip Imam Abu Hanifah,
membatasi pada usia 18 (delapan belas) tahun dan menurut satu riwayat 19
(sembilan belas) tahun.
Sedangkan,
dalam pandangan hukum Islam tentang perilaku pelecehan seksual ini belum diatur
secara tegas, karena pembahasannya belum ada dalam Al-qur’an maupun hadist,
dengan demikian ketentuan hukum tentang pelecehan seksual ini masih menjadi
ijtihad para ulama. Hukuman tersebut berbentuk Takzir. Bentuk hukuman tersebut
dapat berupa hukuman mati, jilid, denda, pencemaran nama baik dan lain-lain.
Hukuman Takzir yang dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual harus sesuai
dengan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, dan hukuman tersebut
disanksikan kepada pelaku demi kemaslahatan. Karena pada dasarnya pelecehan
seksual ini menyangkut akhlak seseorang baik atau buruknya. Dalam Al-qur’an
hanya menjelaskan tentang zina bukan tentang pelecehan seksual. Dalam hukum
Islam jangankan berciuman atau memegang anggota tubuh seorang perempuan,
melihat dengan menimbulkan syahwat saja tidak boleh karena akan membawa ke arah
zina. Sebagaimana terdapat dalam surat Al –Isra’ ayat 32
Adapun jika ketidaksengajaan maka
hal itu tidaklah berdosa, tapi pandangan selanjutnya apabila disertai dengan
syahwat atau nafsu seksual maka tidak diperbolehkan.
Hukum Islam
belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah
takzir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina. Karena belum dijelaskan
secara terperinci oleh masyarakat.
Oleh karena itu bagi pelaku
pelecehan seksual akan dikenakan hukuman takzir. Bentuk hukuman takzir ini akan
diserahkan kepada penguasa atau hakim yang berhak untuk memutuskan suatu
perkara.
Dan bukan hanya Negara yang harus bekerja
sendirian dalam menyikapi masalah ini, tapi butuh sistem keamanan yang dapat
membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat. Jika keluarga mampu memberi
pelajaran tentang akhlak yang baik, budi pekerti serta semua hal-hal yang baik
di lakukan tentu tidak akan menimbulkan kejahatan seksual. Kunci utamanya
berasal dari keluarga yang baik dan orangtua yang baik. Karena pada dasarnya
orangtua tidak akan membuat masa depan anaknya hancur karena kelakuan
orangtuanya sendiri.Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas maka
dengan itu penulis bermaksud melakukan penelitian mengenai “Tinjauan
Kriminologis Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga (Studi
Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016).”
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang
telah penulis uraikan diatas, maka untuk menelaah dan meneliti pokok masalah
tersebut, dirumuskan dalam sub masalah sebagai berikut:
1.Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga?
2.Bagaimanakah
upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanggulangan kasus
kejahatan seksualdalam lingkungan keluarga tersebut?
D.Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut diatas maka penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
1.Untuk
mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan seksual
terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
2.Untuk
mengetahui upaya-upaya yang dilakukanoleh pemerintah dalam menanggulangikasus
kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
E
.Contribusi Penelitian
Adapun contribusi dari penelitian ini yang
dapat berguna antara lain sebagai berikut:
1.
Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada
khususnya yangberkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak.
2.
Dapat bermanfaat dalam menambah wawasan dan pengetahuan khususnya terhadap saya
sebagai penulis dan pada umumnya terhadap mahasiswa fakultas hukum mengenai
penerapan hukum kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi dalam lingkungan
keluarga.
3.Dapat
menjadi masukan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi para penegak hukum pada
khususnya dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan seksual.
4.Dapat
digunakan sebagai literaturtambahan bagi yang berminat untuk meneliti lebih
lanjut tentang masalah yang berkaitan dalam penulisan ini.
F.
Tesis Statement
Kasus pelecehan seksual terhadap
anak-anak sangatlah berbahaya dan harus ditindak lanjuti segera, karna akan
berdampak buruk bagi psikis dan mental korban.
G.
Paradigma
Pelecehan seksual diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat
diterima,
baik secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat
menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan, di mana membuat
seseorang merasa terancam, dipermalukan, dibodohi, dilecehkan dan dilemahkan
kondisi keamanannya. Pada dasarnya, pelaku pelecehan dapat dilakukan oleh lakilaki
dan perempuan; baik laki-laki terhadap perempuan, perempuan terhadap
perempuan, bahkan antar sejenis yaitu laki-laki terhadap laki-laki dan perempuan
terhadap perempuan. Bentuknya dapat berupa verbal dan non-verbal, dan dapat
dijumpai di manapun, kapanpun, kepada siapapun dan oleh siapapun, tanpa mengenal
status atau pangkat.
baik secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat
menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan, di mana membuat
seseorang merasa terancam, dipermalukan, dibodohi, dilecehkan dan dilemahkan
kondisi keamanannya. Pada dasarnya, pelaku pelecehan dapat dilakukan oleh lakilaki
dan perempuan; baik laki-laki terhadap perempuan, perempuan terhadap
perempuan, bahkan antar sejenis yaitu laki-laki terhadap laki-laki dan perempuan
terhadap perempuan. Bentuknya dapat berupa verbal dan non-verbal, dan dapat
dijumpai di manapun, kapanpun, kepada siapapun dan oleh siapapun, tanpa mengenal
status atau pangkat.
Bentuk
pelecehan yang dialami mereka cenderung mengarah pada hostile environment, di
mana berdampak terhadap keadaan psikologis, berupa lontaran komentar-komentar
maupun julukan seksi yang mendeskripsikan keadaan fisik mereka. Ideologi di
balik dominasi mereka adalah Patriarki yang telah melebur dengan nilai-nilai di
lingkungannya, sehingga menjadikan suatu “kebiasaan laki-laki”, salah satunya
pelecehan seksual yang telahdijadikan keadaan normal di kalangan perempuan.
Pelecehan seksual dirasakan sebagai perilaku intimidasi, karena
perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau
menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya.
Dan hal ini menyalahi norma dan hak seseorang karena korban dipaksa untuk
memenuhi kepuasan nafsu si pelaku tanpa memikirkan dampak bagi korban pelecehan
seksual.
H.
Analisi Teori
Kasus pelecehan seksual ini
dianalisis dengan teori PATOLOGI SOSIAL, pengertian patologi sosial sendiri
yaitu semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas
lokal, pola kesederhanaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan
hukum formal. Pelecehan seksual termasuk ke dalam perilaku yang menyimpang dan
bertantangan dengan norma kebaikan, dalam teori ini dibahas bahwa kausus ini
terjadi karena adanya dorongan dan keinginan manusia untuk menyalurkan
kebutuhan seks, tanpa melalui jalur ikatan perkawinan yang sah, dan bisa juga
karena banyaknya stimulasi seksual dalam bentuk film-film biru, gambar-gambar
porno,bacaan cabul yang mempraktikkan relasi seks,dll.
Patologi sosial juga membahas dampak
dari pelecehan seksual diantaranya adalah menimbulkan penyakit, merusak moral
bangsa, menyakiti psikis korban, menjadikan korban trauma, dll.
I.
Sistematika pembahasan
Untuk
memudahkan penulisan menyelesaikan pembahasan secara sistematis, maka perlu
disusun sistematika pembahasan sedemikian rupa. Adapun sistematika yang akan
diuraikan adalah sebagai berikut :
Bab I berisi
Pendahuluan yang meliputi, Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan
Penelitian, Contribusi penelitian, Tesis statement, Paradigma, Analisi teori,
dan Sistematika penelitian.
Bab II berisi
Kajian Pustaka yang membahas tentang cara penanganan kasus pelecehan seksual
terhadap anak anak dibawah umur
a. penanganan
psikis anak.
b. pembentukan
kembali mental anak.
c.
langkah-langkah penanganan menurut bimbingan konseling islam.
Bab III berisi
tentang metodologi dalam penelitian yang menggunakan metode kualitatif
menggunakan analisis deduktif bersifat menggabungkan/mensistensiskan antara
deduksi dan induksi menjadi proporsi.
Bab IV berisisi
tentang deskripsi penelitian empiris tentang kasus di Sulawesi
Selatan tepatnya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan, seorang bapak tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang
masih berusia 10 tahun.
Langkah-langkah penanganan :
a. Metode penanganan.
b. Materi penanganan.
c. Diagnose.
d. Resep.
e. Tanda-tanda pemulihan psikis.
f. Deduksi&Induksi.
g. sintesis antara deduksi&induksi.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kriminologi
1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi
yang ditemukan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis,
secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat
dan “logos” yang berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa
sarjana terkemuka memberikan defenisi tentang kriminologi yaitu sebagai
berikut:
1.
Mr. W.A. Bonger : Menyatakan bahwa kriminologi adalah imu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya
2. J. Constant
: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor
yang menjadi sebab musabab dari terjadinya kejahatan dan penjahat.
3. Prof. Dr.
WME. Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala
kejahatan dan tingkah-laku yang tidak senonoh, sebab musabab serta
akibat-akibatnya.
Lanjut
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai:
Keseluruhan
ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial (The
body of knowledge regarding crime as a social phenomenon). Menurut
Sutherland kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan
reaksi atas pelanggaran hukum.
Sedangkan,
menurut Paul Mudigdo Mulyono tidak sependapat dengan defenisi yang diberikan
oleh Sutherland. Menurutnya defenisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran
bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan,
karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh
masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan
perbuatan yang ditentang oleh masyrakat tersebut. Karenanya Paul Mulyono
memberikan defenisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan sebagai masalah manusia.
Michael dan
Adler berpendapat bahwa kriminologi:
Keseluruhan
keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat , lingkungan mereka
dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib
masyarakat dan oleh para anggota masyarakat
Wofgang, Savitz
dan Johnston dalam The Sociology of Crime and Delinquency memberikan defenisi
kriminologi sebagai:
Kumpulan
ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan
menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman,
pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku
kejahatan serta reaksi masyrakat terhadap keduanya.
Jadi obyek
studi kriminologi melingkupi:
a.
Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan.
b.
Pelaku kejahatan dan
c. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan manusia
maupun terhadap pelakunya.
2. Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut A.S Alam, ruang lingkup
pembahasan kriminologi terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
1) Proses pembuatan hukum pidana dan
acara pidana (making laws).
Yang dibahas dalam pembuatan proses
hukum pidana (process of making laws) adalah:
a.
Defenisi kejahatan
b.
Unsur-unsur kejahatan
c.
Relativitas pengertian kejahatan
d.
Penggolongan kejahatan
e.
Statistik kejahatan
2)
Etiologi criminal, yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya
kejahatan (breaking of laws), dan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking
laws) adalah:
a.
Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi
b.
Teori-teori kriminologi dan
c.
Berbagai perspektif kriminologi
3) Reaksi terhadap pelanggaran hukum
(reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya
ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi
terhadap “calon” pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan.
Yang dibahas dalam bagian ketiga
adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum antara lain:
a.
Teori-teori penghukuman
b. Upaya-upaya
penanggulangan/pencegah kejahatan, baik berupa tindakan pre-entif, preventif,
represif, dan rehabilitatif.
3. Pembagian Kriminologi
W.A. Bonger (Topo Santoso.2009)
membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1. Antropologi Kriminal
Ialah ilmu
pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini
memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai
tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan
kejahatan dan seterusnya.
2. Sosiologi Kriminal
Ialah ilmu
pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan
yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab
kejahatan dalam masyarakat.
3. Psikologi Kriminal
Ilmu
pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi dan Neuropatologi
Kriminal
Ialah ilmu
tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5. Penology
Ialah ilmu tentang
tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Selanjutnya, menurut A.S Alam (2009)
kriminologi dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :
1.
Kriminologi
Teoritis
Secara teoritis
kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang
pengetahuan.
Tiap-tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya
mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoritis.
a. Antropologi Kriminal:
Yaitu ilmu
pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik
yang menjadi
ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya: menurut Lombroso ciri seorang penjahat
diantaranya: tengkoraknya panjang, rambutnya tebal, tulang pelipisnya menonjol
keluar, dahinya mencong dan seterusnya.
b.
Sosiologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan sebagai gejala sosial. Yang termasuk di dalam kategori sosiologi
kriminal adalah:
1.
Etiologi Sosial:
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab
timbulnya suatu kejahatan.
2.
Geografis
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal
balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan.
3.
Klimatologis
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara cuaca dan kejahatan.
4.
Psikologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
5.
Tipologi:
yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
golongan-golongan penjahat.
6.
Psikologi Sosial Kriminal:
yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan dari segi ilmu sosial.
7.
Psikologi dan Neuro Phatologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
penjahat yang sakit jiwa/gila. Misalnya mempelajari penjahat penjahat yang
masih dirawat di rumah sakit seperti :
Rumah
Sakit Jiwa Dadi Makassar.
8.
Penologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
sejarah, arti dan faedah hukum.
9.
Kriminologi Praktis:
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk
memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan
bahwa kriminologi praktis adalah
merupakan
ilmu pengetahuan yang diamalkan. Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini
adalah:
a. Hygiene Kriminal
Yaitu cabang
kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya
kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan
penyediaan
sarana olah raga, dan lainnya.
b. Politik Kriminal
Yaitu ilmu yang
mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya
kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak
melakukan kejahatan lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,
maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk dapat memperoleh
semuanya itu, diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik sipenjahat
melakukan kejahatan.
c. Kriminalistik
Ilmu tentang
penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
B.
Kejahatan
1.
Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam,
tidak ada defenisi baku yang didalamnya mencakup semua aspek kejahatan secara
komprehensif. Ada yang memberikan pengertian kejahatan dilihat dari aspek
yuridis, sosiologis, maupun kriminologis. Secara etimologi kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan
merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh
masyarakat dan paling tidak disukai oleh rakyat.
Hal itu sejalan dengan A. Qirom Syamsuddin dan
E. Sumaryono yang memberikan penjelasan mengenai pengertian kejahatan sebagai
berikut:
1. Segi
sosiologis, yaitu kejahatan yang ditekankan pada ciri-ciri khas yang dapat
dirasakan dan diketahui oleh masyarakat tertentu. Masalahnya terletak pada
perbuatan immoral yang dipandang secara objektif, yaitu jika dari sudut
masyarakat di mana masyarakat dirugikan.
2. Segi
yuridis, yaitu kejahatan yang dinyatakan secara formil dan hukum pidana. Jadi adalah semua perbuatan
manusia yang memenuhi perumusan ketentuan hukum pidana secara definitif
dinyatakan sebagai perbuatan kejahatan.
3. Segi
psikologis, yaitu kejahatan merupakan manifestasi kejiwaan yang terungkap pada
tingkah laku manusia yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam
suatu masyarakat.
Pendapat Qirom itu menunjuk pengertian
kejahatan dari tiga sudut pandang, sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Pertama, kejahatan itu terkait dengan hak-hak asasi masyarakat yang dirugikan
atau yang menjadi korbannya (sosiologis). Kedua, kejahatan itu terkait dengan
aturan main yang sudah digariskan dalam peraturan atau perundang undangan
(yuridis /hukum positif). Ketiga, kejahatan merupakan manifestasi kejiwaan yang
berlawanan dengan norma-norma yang berlaku. Kejiwaan pelakunya mengalami
gangguan.
2. Kejahatan Seksual
Berdasarkan Kamus Hukum, “sex dalam bahasa
inggris diartikan dengan jenis kelamin”. Jenis kelamin di sini lebih dipahami
sebagai persoalan hubungan (persetubuhan) antara laki-laki dengan perempuan.14
Marzuki Umar Sa’bah mengingatkan, “membahas masalah seksualitas manusia
ternyata tidak sederhana yang dibayangkan, atau tidak seperti yang dipahami
masyarakat kebanyakan. Pembahasan seksualitas telah dikebiri pada masalah nafsu
dan keturunan. Seolah hanya ada dua kategori dari seksualitas manusia, yaitu
a) seksualitas yang bermoral, sebagai
seksualitas yang sehat dan baik,
b) seksualitas
immoral, sebagai seksualitas yang sakit dan jahat”. Meskipun pendapat itu
mengingatkan kita supaya tidak menyempitkan pembahasan mengenai seks, namun
pakar itu mengakui mengenai salah satu bentuk seksualitas yang immoral dan
jahat Artinya ada praktik seks yang dapat merugikan pihak lain dan masyarakat,
karena praktik itu bertentangan dengan hukum dan norma-norma keagamaan.
Oleh karena itu, Umar Sa’bah itu menunjukkan,
secara umum seksualitas manusia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.
Biologis (kenikmatan fisik dan keturunan,)
2.
Sosial (hubungan-hubungan seksual, berbagai aturan sosial serta berbagai bentuk
sosial melalui mana seks biologis diwujudkan, dan)
3.
Subjektif (kesadaran individual dan bersama sebagai objek dari hasrat seksual).
Pendapat itu mempertegas pengertian seksualitas
dengan suatu bentuk hubungan biologis yang terikat pada aturan-aturan yang
berlaku di tengah masyarakat. Salah satu bentuk praktik seks yang dinilai
menyimpang adalah kejahatan seksual. Artinya suatu praktik hubungan seksual
yang dilakukan dengan kejahatan maupun kekerasan. Kejahatan seksual merupakan
semua tindakan seksual, percobaan tindakan seksual, komentar yang
tidakdiinginkan, perdagangan seks dengan menggunakan ancaman dan paksaan fisik
oleh siapa saja tanpa memandang hubungan dengan korban, dalam situasi apa saja,
termasuk tapi tidak terbatas pada rumah dan pekerjaan. Kejahatan seksual dapat
dalam berbagai bentuk termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual,
prostitusi paksa, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, perbudakan seks,
kehamilan paksa, kekerasan seksual, eksploitasi seksual dan atau penyalahgunaan
seks dan aborsi.
Kejahatan seksual dikategorikan menjadi:
a.
Non-Konsensual, memaksa perilaku seksual fisik seperti pemerkosaan atau
penyerangan seksual.
b.
Psikologis bentuk pelecehan, seperti pelecehan seksual, perdagangan manusia,
mengintai, dan eksposur tidak senonoh tapi bukan eksbisionisme.
c.
Penggunaan posisi kepercayaan untuk tujuan seksual, seperti pedofilia dan
semburit, kekerasan seksual, dan incest.
d.
Perilaku dianggap Pemerintah tidak sesuai. Bentuk kejahatan seksual yang paling
banyak adalah pelecehan seksual namun ini hanya berdasarkan keterangan korban
dan tidak dapat dibuktikan dengan barang bukti, sedangkan peringkat kedua dalah
pemerkosaan dan pada pemerkosaan selain berdasarkan keterangan korban juga
dapat dibuktikan dengan barang bukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kejahatan seksual diatur dalam Buku Kedua mengenai Kejahatan, BAB XIV Tentang
kejahatan terhadap kesusilaan dalam Pasal 281 – Pasal 297. Dan ketentuan pidana
terhadap kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkungan keluarga atau yang
dilakukan oleh keluarga itu sendiri diatur dalam:
Pasal
294 ayat 1:
Barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di
bawah pengawasannya, yang belum cukup umur, atau dengan orang yang belum cukup
umur yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya
ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya, dalam Undang-undang No.23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang termasuk dalam
Kejahatan seksual yaitu Kekerasan Seksual dalam Pasal 8 yaitu: Kekerasan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan
terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah
seorang dalm lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial
dan/atau tujuan tertentu.
Dalam Undang-undang tersebut pula ketentuan
pidana kejahatan
seksual
dalam keluarga diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun
2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu:
Pasal 46:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp.
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47:
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap
dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
3.
Unsur-Unsur Kejahatan
Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai
kejahatan ada tujuh
unsur
pokok yang saling berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh dasar
tersebut
adalah:
1.
Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2.
Kerugian yang ada tersebut telah diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum
Pidana (KUHP).
Contoh,
misalnya orang dilarang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian
tersebut
telah diatur di dalam Pasal 362 KUHP.
3.
Harus ada perbuatan.
4.
Harus ada maksud jahat.
5.
Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6.
Harus ada perbauran antara kegiatan yang telah diatur di dalam KUHP dengan
perbuatan.
7.
Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
4.
Penggolongan Kejahatan
Kejahatan dapat digolongkan atas beberapa
golongan berdasarkan
beberapa
timbangan:
a.
Motif pelakunya
Bonger
membagi kejahatan berdasarkan motif pelakunya
sebagai
berikut:
1.
Kejahatan Ekonomi (economic crime), misalnya penyelundupan
2.
Kejahatan seksual (sexual crime), misalnya perbuatan zinah, Pasal 284 KUHP.
3.
Kejahatan politik (political crime), misalnya pemberontakan PKI, pemberontakan
DI/TI, dll.
4.
Kejahatan lain-lain (miscelianeaous crime), misalnya penganiayaan, motifnya
balas dendam.
b.
Berdasarkan Berat/Ringan Ancaman Pidananya.
1.
Kejahatan, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku ke- II KUHP.
Seperti pembunuhan, pencurian, dll. Golongan inilah dalam bahasa inggris
disebut Felony. Ancaman pidana pada golongan inilah kadang-kadang pidana mati,
penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara.
2.
Pelanggaran, yakni semua pasal-pasal yang disebut di dalam buku ke-III KUHP,
seperti saksi di depan persidangan memakai jimat pada waktu ia harus memberi
keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 10
hari atau denda. Pelanggaran di dalam bahasa inggris disebut misdemeanor.
Ancaman hukumannya
biasanya
hukuman denda saja. Contohnya yang banyak terjadi misalnya pada pelanggaran
lalu lintas.
c. Kepentingan statistik
1.
Kejahatan terhadap orang (crime against persons), misalnya pembunuhan,
penganiayaan dll.
2.
Kejahatan terhadap harta benda (crime against property) misalnya pencurian,
perampokan.
3.
Kejahatan terhadap kesusilaan umum (crime against public decency) misalnya
perbuatan cabul.
d.
Kepentingan pembentukan
teori Penggolongan ini didasarkan adanya
kelas-kelas kejahatan.
Kelas
kejahatan dibedakan menurut proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan,
tehnik-tehnik dan organisasinya dan timbulnya kelompok-kelompok yang
mempunyai
nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Penggolongannya adalah:
1.
Professional crime, adalah kejahatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian
tetapnya dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi itu. Contoh: pemalsuan
tanda tangan, pemalsuan uang, dan pencopetan.
2.
Organized crime, adalah kejahatan yang terorganisir. Contoh: pemerasan,
perdagangan gelap narkotik, perjudian liar dan pelacuran.
3.
Occupational crime, adalah kejahatan karena adanya kesempatan. Contoh:
pencurian dirumah-rumah, pencurian jemuran, penganiayaan dan lain-lain
C.
FUNGSI DAN PERANAN KELUARGA
1. Unit
terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual yang seyogya.
2. Wadah tempat
berlangsungnya sosialisasi, yakni proses di mana anggota-anggota masyarakat
yang baru mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, mentaati dan
menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai berlaku.
3. Unit terkecil dalam masyarakat yang memenuhi
kebutuhankebutuhan ekonomis.
4. Unit
terkecil dalam masyarakat tempat anggota-anggotanya mendapatkan perlindungan
bagi ketentraman dan perkembangan jiwanya.
Sebagai
unit pergaulan hidup terkecil dalam masyarakat, keluarga batih juga mempunyai
peranan-peranan tertentu. Peranan-peranan itu adalah, sebagai berikut:
1. Keluarga
batih berperanan sebagai pelindung bagi pribadipribadi yang menjadi anggota, di
mana ketenteraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut.
2. Keluarga
batih merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materil memenuhi kebutuhan
anggota-anggotanya. Keluarga batih menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah
pergaulan hidup.
3. Keluarga
batih merupakan wadah di mana manusia mengalami proses sosialisasi awal, yakni
suatu proses di mana manusia mempelajari dan mematuhi kaidah-kaidah dan
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
D. LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN MENURUT BIMBINGAN
KONSELING ISLAM
Penanggulangan
Kejahatan Emperik terdiri atas tiga bagian pokok,
yaitu:
1. Pre-emtif
Yang dimaksud
dengan upaya pre-Emtif di sini adalah upayaupaya awal yang dilakukan oleh pihak
kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha dilakukan dalam
penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut
terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan
pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka
tidak akan terjadi kejahatan. Jadi, dalam usaha Pre-Emtif faktor niat menjadi
hilang meskipun kesempatan ada. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK,
yaitu: Niat+kesempatan terjadi Kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat
lampu merah lalulintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi
aturan lalulintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada posisi yang
berjaga. Jadi, dalam upaya Pre-Emtif faktor NIAT tidak terjadi.
2. Preventif
Upaya-upaya
preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih
tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang
ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh
ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena
motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian
kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan. Jadi, dalam upaya
preventif kesempatan ditutup.
3. Represif
Upaya ini
dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya
berupa penegakan hukum (law enforcemenet) dengan menjatuhkan hukuman.
BAB III
METODE PENELITIAN
Dalam penulisan ini penulis melakukan
penelitian untuk memperoleh data ataupun menghimpun berbagai data, fakta dan
informasi yang diperlukan. Data yang didapatkan harus mempunyai hubungan yang
relevan dengan permasalahan yang dikaji, sehingga memiliki kualifikasi sebagai
suatu sistem tulisan ilmiah yang proposional.
A.
Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Lembaga
Perlindungan Anak Sulsel di Kota
Makassar sebagai lokasi penelitian. Pertimbangan mengenai dipilihnya
lokasi penelitian ini yaitu dengan melakukan penelitian di lokasi tersebut
penulis dapat memperoleh data yang lengkap, akurat dan memadai sehingga dapat
memperoleh hasil penelitian yang obyektif dan berkaitan dengan obyek
penelitian, sesuai dengan tujuan penulisan yaitu untuk meneliti upaya-upaya
yang dilakukan aparat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban
kejahatan seksual serta menguraikan faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya kejahatan seksual dalam lingkungan keluarga.
B. Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis
dan sumber data yang terhimpun dan hasil penelitian ini diperoleh melalui
penelitian lapangan dan kepustakaan, digolongkan ke dalam dua jenis data,
yaitu:
1. Data primer,
yaitu data dan informasi-informasi yang akan secara langsung dari sumbernya
(responden) mengenai masalah-masalah yang menjadi pokok bahasan, melalui
wawancara pada lokasi penelitian.
2. Data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai
macam bacaan berupa sumber sumber tertentu seperti menelaah literatur, artikel
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber lainnya yang
berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian.
C.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun yang menjadi
teknik pengumpulan data yang penulis gunakan terdiri atas 2 (dua):
1.
Metode
penelitian kepustakaan,
dalam
penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta mengkaji berbagai literatur
yang relevan dan berhubungan langsung dengan objek penelitian yang dijadikan
landasan teori.
2.
Metode
penelitian lapangan,
dilakukan
dengan metode wawancara atau pembicaraan langsung dan terbuka dalam bentuk
Tanya jawab terhadap narasumber atau petugas yang dianggap dapat memberikan keterangan dan
informasi yang diperlukan dalam pembahasan objek penelitian.
D.
Analisis Data
Data yang telah
diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis secara
deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini guna memberikan
pemahaman yang jelas dan terarah yang diperoleh dari hasil penelitian nantinya,
sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaranyang jelas tentang simpulan atas
hasil penelitian yang dicapai.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan
Seksual
Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga
Kejahatan menurut KBBI adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang lazim
orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan,
pencurian, pencabulan, penipuan, penganiayaan, dan lain-lain yang dilakukan
oleh manusia. Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan,
pencabulan maupun pelecehan seksual. Sedangkan keluarga merupakan bapak dan ibu
beserta anakanaknya dan merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar
dalam
masyarakat. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang RI No.23 Tahun 2009 adalah
meliputi suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan
atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut.
Kejahatan seksual dalam keluarga merupakan
bentuk kejahatan yang terjadi di dalam hubungan keluarga, antara pelaku dan
korbannya pun memiliki kedekatan tertentu, sebagaimana telah dijelaskan pada
bab sebelumnya bahwa kejahatan itu sendiri juga bisa terjadi kapan dan dimana
saja bukan hanya lingkungan sekitar tapi dalam lingkungan
keluarga
juga.
Dalam pembahasan ini, penulis akan mengkaji
terkait dengan faktor penyebab dan yang mendorong seseorang melakukan
kejahatan. Penulis sendiri berhipotesis bahwa faktor penyebab terjadinya
kejahatan seksual dalam keluarga itu sendiri disebabkan dari berbagai
faktor
yaitu dipengaruhi oleh faktor dari luar lingkungan maupun dari dalam diri si
pelaku sendiri misalnya perkembangan teknologi yang canggih sehingga memudahkan
seseorang untuk mendapatkan sesuatu, kurangnya komunikasi antara orangtua dan
anak dalam
keluarga,
serta peranan korban itu sendiri dalam hal berpakaian yang tidak wajar sehingga
mengundang birahi seksual seseorang yang melihatnya. Sebelum melakukan
pengkajian lebih lanjut penulis akan memaparkan data kejahatan seksual yang
terjadi dalam kurun waktu
tahun
2014 sampai dengan tahun 2016. Penulis
melakukan penelitian pada Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar,
Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.
Penulis melakukan penelitian di berbagai tempat yang berbeda dengan asumsi
bahwa data kejahatan seksual serta informasi-informasi yang dibutuhkan penulis
dari ketiga instansi tersebut dapat menunjukkanhasil yang berbeda dan dapat
menunjang perbandingan antara faktor yang satu dengan yang lainnya.
Berikut penulis akan menguraikan upaya
penanggulangannya berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Asmawati, SH (Kanit
PPA Kasat Reskrim Polres Gowa) pada tanggal 9 Maret 2017 mengenai siapa saja
yang bertanggungjawab untuk menanggulangi kejahatan seksual dalam lingkungan
keluarga dan upaya apa saja yang perlu dilakukan:
1. Tindakan preventif
a.
Individu
Yang harus dilakukan oleh setiap individu
adalah berusaha untuk menjaga diri agar tidak menjadi salah satu korban
kejahatan seksual yaitu agar tidak memberikan kesempatan
kepada
setiap orang atau setiap pelaku untuk melakukan kejahatan yaitu dengan cara:
1. Menghindari pakain yang dapat
mengundang/menimbulkan rancangan seksual terhadap lawan jenis.
2. Tidak tidur bersama dengan anggota keluarga
yang berlainan jenis yang sudah dewasa.
3. Dalam hal bergantian pakain tidak sembarang
tempat dan harus diruangan tertutup.
b. Masyarakat
Kehidupan
masyarakat adalah suatu komunitas manusia yang memiliki watak dan perilaku yang
berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sehingga kehidupan masyarakat merupakan
salah satu hal yang penting dimana menentukan dapat atau tidaknya suatu
kejahatan dilakukan. Adapun caracara yang dilakukan oleh masyarakat untuk
mencegah yaitu dengan jalan mengadakan silaturahmi antara anggotaanggota masyarakat
c. Kepolisian
Kepolisian merupakan salah satu penegak hukum,
juga memandang peranan yang sangat penting demi terwujudnya kehidupan yang aman
dan tentram. Sebagaimana hasil wawancara penulis terhadap Kanit PPA Polres Gowa
Aiptu Asmawati, SH mengatakan usaha-usaha atau upaya-upaya yang dilakukan oleh
kepolisian yaitu
1. melakukan patroli rutin untuk meningkatkan
suasana kamtibmas dalam kehidupan bermasyarakat,
2. mengadakan
penyuluhan-penyuluhan kepada sekolahsekolah yang tujuannya untuk menambah
pengetahuan siswa mengenai kejahatan seksual sejak dini.
3. Melakukan
penyuluhan hukum kepada tiap-tiap desa termasuk lurah, ataupun kepala desa
serta masyarakat.
2. Upaya Represif
Selain upaya
preventif diatas, juga diperlukan upaya represif. Dalam upaya ini dilakukan
pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa
penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atau pemberian sanksi pidana kepada
pelaku kejahatan dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan
dan lembaga pemasyarakatan.
Dalam
kepolisian selain tindakan preventif diatas dapat juga dilakukan
tindakan-tindakan represif. Tindakan represif yang dilakukan harus sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan dan atas perintah atasan. Tindakan tersebut
harus mendapat perintah dari atasan dikarenakan jika terjadi kesalahan prosedur
tentunya akan mengakibatkan kerugian dan kepada masyarakat dan hal tersebut
merupakan tanggung jawab atasan. Sehingga aparat yang bekerja dillapangan tidak
sewenang-wenang melakukan penangkapan, penyelidikan, pendidikan dan lain
sebagainya.
Sementara bagi
pihak kejaksaan adalah meneruskan penyidikan dari kepolisian dan melakukan
penuntutan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri. Sementara bagi pihak
hakim adalah pemberian pidana maksimal kepada pelaku agar pelaku dan calon
pelaku mempertimbangkan kembali untuk melakukan dan menjadi takut serta jera
untuk melakukan kembali kejahatan. Sementara dalam pihak lembaga pemasyarakatan
merupakan suatu proses pembinaan terhadap narapida setelah proses hukum. Dalam
lembaga pemasyarakatan ini tidak berlaku lagi sistem kepenjaraan terhadap
narapidana yang diganti menjadi sistem pembinaan, bagimana membina manusia yang
jahat menjadi lebih baik. Dalam hal ini pihak lembaga pemasyarakatan akan
melakukan pembinaan dengan kepribadian baik jasmani maupun kerohanian serta
melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti melakukan
keterampilan-keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya masingmasing.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi
terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga
adalah:
a.
Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi
b.
Faktor lingkungan dan tempat tinggal
c.
Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum
d.
Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama
e.
Faktor minuman keras (beralkohol)
f.
Faktor peranan korban
2.
Upaya dalam
menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga adalah:
a. Melalui upaya-upaya preventif yaitu tindak
lanjut yang dilakukan yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya
kejahatan yang harus dilakukan oleh setiap orang, diantaranya invidu, masyarakat dan kepolisian.
b. Melalui tindakan represif yaitu dilakukan
pada saat sudah terjadi kejahatan yang tindakannya berupa penjatuhan hukuman
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga
pemasyarakatan.
B. Saran
Untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual
terhadap anak, seharusnya pihak kepolisian dengan rutin melakukan patrol
khususnya di daerah pedalaman/pelosok yang selama ini kurang diperhatikan.
Selain itu dibutuhkan juga kerjasama masyarakat yaitu dengan langsung
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus kejahatan. Selain itu
juga dibutuhkan juga peran aktif dari tokoh agama untuk memberikan pemahaman
mengenai dampak kejahatan dari sudut pandang agama, moral dan juga dampak yang
ditimbulkan.
Kepada orang
tua juga diharapkan selalu memperhatikan anaknya masing- masing, bukan hanya
orangtua tapi mulai dari saudarasaudara, kakek-nenek, paman-bibi dan keluarga
yang lain agar saling memperhatikan dan melindungi satu sama lain. Selalu
memberikan perhatian, bimbingan serta didikan terhadap anak. Jika ada tanda-tanda
seseorang mulai menyentuh anak agar langsung menghindar untuk mencegah
terjadinya kejahatan.
Komentar
Posting Komentar