SITI AMINAH SETIA WATI
Nama: Siti Amina Setia Wati
NIM : B03218040
Kelas : B5
PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI KOTA SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah sosial (social problems)
adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara
situasi yang ada dan situasi yang seharusnya. Masalah sosial muncul sebagai penyakit modern dan menghantui
setiap orang, misalnya tindak kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa
aman yang sangat jauh dari sisi kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan
seksual yang semakin transparan. Kekerasan akhir-akhir ini paling aktual dan
sangat populer di tengah-tengah peradaban global. Kekerasan telah memasuki
berbagai wilayah komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi,
pemikiran keagamaan. budaya kekerasan justru semakin menjadi fenomena kehidupan
yang tak terpisahkan. Sekarang ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai peningkatan
kriminalitas, kerusakan moral, perusakan lingkungan hidup, pemiskinan,
pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Semuanya sudah menjadi kebiasaan di era
masyarakat sekarang ini.
Kekerasan sering dipandang sebagai gejala
gejala sosial atau peristiwa yang di amati
yang berada di luar darinya, bukan menjadi masalah yang serius karena korban
adalah perempuan yang memang lemah. Kenyataan ini diperkuat stereotype
(pelabelan negatif) bahwa perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena
itu kurang mampu mandiri, harus diatur, dipimpin, juga dididik. Masyarakat
umumnya masih memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sebuah masalah.
Masyarakat lebih terbiasa dengan tradisi mentolerir kekerasan terhadap
perempuan dan menganggapnya biasa biasa saja karena belum sepenuhnya sensitif
dalam mengenal masalah ini, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap perempuan
dan anak, sementara dampak negatifnya tidak pernah dijelaskan lebih mendalam
dan diserap masyarakat lebih dini. Masarakat menganggap kekerasaan itu sebagai
sesuatu hal yang biasa biasa Biasa saja yang dilihat bukan dari permasalahan
tersebut tetapi di lihat dari fisik perempuan yang memang sudah di ibaratkan
sebagai makhluk yang lemah
Dalam pandangan
agama islam kekuasaan hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan
yang tidak bisa diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah
pernyataan Tuhan dalam Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah
qawwamun atas perempuan
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar”
Meskipun konteks ayat ini
menjelaskan kekuasaan laki-laki atas perempuan dalam lingkup domestik (rumah
tangga), sebagian ulama menggeneralisasikannya dalam lingkup yang lebih luas,
dalam urusan sosial dan politik. Teologi patriarkat seperti ini lalu berkembang
menjadi istilah bagi semua sistem kekeluargaan maupun sosial. konsekuensi
pandangan ini sangat jelas, bahwa peran-peran perempuan dalam dunia publik dan
wilayah domestik banyak di kuasai oleh laki-laki.
Misalnya, perempuan itu umumnya tugasnya di rumah
untuk mengurus keluarganya. Perempuan
juga harus tunduk kepada kekuasaan laki-laki. Pada gilirannya, keyakinan ini
juga akan melahirkan kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan secara fisik
maupun mental.
Sebagai umat
muslim berkewajiban untuk berperan serta dalam menanggulangi permasalahan di
atas, usaha tersebut dapat direalisasikan melalui aktivitas dakwah yang pada
intinya adalah mengajak berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran serta
mengajak kepada kebanaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al
Qur’an Surat An Nahl ayat 125 yang Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-Mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan
cara yang baik. Sesungguhnya TuhanMu, Dialah yang lebih mengetahui tentang
siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang
yang mendapat petunjuk”
Aktivitas
dakwah yang dimaksud adalah sebagai usaha memberi bimbingan sekaligus konseling
agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi perjalanan hidup. Selain itu juga
sebagai motivasi umat untuk selalu melakukan kebaikan supaya memperoleh
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Salah satu realisasi dakwah dalam upanya
menangai korban perkosaan dapat ditempuh melalui bimbingan dan konseling Islam.
Dengan bimbingan dan konseling Islami diharapkan dapat membina klien sehingga
klien pulih dari masalah yang dialaminya, dan klien dapat kembali ke lingkungan
masyarakat serta dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya sesuai
dengan Al-Qur’an dan As-Sunah serta mencegah klien dari prasangka buruk pada
sesama manusia dan Tuhan-Nya. Kekerasan terhadap Perempuan lebih singkatnya
disebut (KtP) semakin mengemuka dengan menguatnya upaya yang berkaitan dengan
keadilan dan kesetaraan gender. Kesetaraan terhadap perempuan seringkali
disebut sebagai kekerasan berbasis gender, karena hal ini berawal dari laki-laki
yang selalu dijadikan sebagai pemimpin dan perempuan sebagai bawahan.
Kekerasan terhadap Perempuan dapat
merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental-emosional. Selain itu, KtP
juga kalau kita cermati beresiko jangka panjang untuk terjadinya gangguan
kesehatan lainnya. Berbagai 5 akibat KtP, tentunya berakibat pada fisik,
nonfisik, dan berpengaruh dalam bermasyarakat ( Wijono, 2001: 23).
Perempuan yang
seharusnya berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak
mereka, berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini perempuan masih saja
menjadi obyek kekerasan. Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi
substansi, aparat penegak hukum, maupun budaya hukum masyarakat, masih kurang
responsif terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan
seksual yang menimpa kaum perempuan. Misalnya, KUHP sekarang tidak memadai lagi
untuk menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk
kekerasan yang tidak tertampung dalam KUHP.
Legal Resources Center untuk
Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyatakan terdapat ratusan
kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini. Mulai awal hingga pertengahan
2014 tercatat 222 kasus dengan korban berjumlah 386 perempuan. Jumlah pelaku
kekerasannya sebanyak 365 orang. Berdasarkan jenisnya, 83 kasus masuk kategori
KDRT dengan 83 perempuan menjadi korban. Sedangkan 65 kasus berupa perkosaan
dengan 77 korban, 30 kasus prostitusi dengan 157 korban, 28 kasus KDP dengan 52
korban, 9 kasus trafficking dengan 17 korban, 6 kasus buruh migran dengan 6
korban.
Di kota
Semarang terdapat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), sebagai wadah penyelesaian
persoalan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender yakni PPT SERUNI.
Tugasnya adalah turut membantu dalam upaya pemulihan 6 kepada perempuan dan
anak korban kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan
dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak (KTA), perkosaan, pelecehan
seksual, dan perdagangan orang. PPT SERUNI berusaha memberikan layanan kepada
klien melalui bimbingan fisik, psikis, sosial, dan latihan keterampilan.
Data Seruni
tentang kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2013 sebanyak 8 kasus
yang ditangani, diantaranya 4 kasus perkosaan dan 4 kasus pelecehan seksual.
Dan pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual yang ditangani sebanyak 13 kasus,
diantaranya 3 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. Dari data tersebut
menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di kota Semarang
mengalami peningkatan. PPT SERUNI dalam menangani korban kekerasan seksual
bersifat holistik bantuan layanan merupakan suatu paduan multi-disiplin (hukum,
medis, psikologis). Bekerjasama dengan tokoh agama, penanganan spiritual juga
diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual agar mereka mendapat
ketenangan batin dan membantu mengembalikan kondisi psikologisnya kepada
kondisi yang lebih baik. Selain itu, PPT Seruni memberikan layanan rumah aman
(shelter) bagi korban yang terancam jiwanya. Dari latar belakang yang diuraikan
di atas, penulis tertarik untuk meneliti peran SERUNI dalam menangani perempuan
korban kekerasan seksual.
B. Objek Kajian
Objek kajian dari masalah ini kekerasan akhir-akhir ini paling aktual dan sangat populer di
tengah-tengah peradaban global. Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah
komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran
keagamaan. budaya kekerasan justru semakin menjadi fenomena kehidupan yang tak
terpisahkan. Sekarang ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai peningkatan
kriminalitas, kerusakan moral, perusakan lingkungan hidup, pemiskinan,
pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Semuanya sudah menjadi kebiasaan di era
masyarakat sekarang ini. Seperti
kekerasan seksual yang terjadi di kota Semarang ini.
C.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah
tersebut yang menjadi pokok masalah yang akan diteliti adalah:
1. Bagaimanakah proses penanganan
perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota
Semarang?
2. Bagaimanakah
proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu
Seruni Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak
dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan penanganan
perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota
Semarang.
2. Untuk menganalisa penanganan perempuan
korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang
ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang
diharapkan dari penelitian ini dapat ditinjau dari dua aspek, yakni: Secara
teoritis, Penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan yang berkaitan dengan
bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN
Walisongo Semarang. 8 Secara praktis, dapat memberikan pemikiran kepada tim
terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang intens pada kasus kesetaraan
gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak perempuan yang melakukan
perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender.
E.
Kontribusi Penelitian
Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk menambah khasanah keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. 8 Secara praktis, dapat
memberikan pemikiran kepada tim terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang
intens pada kasus kesetaraan gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak
perempuan yang melakukan perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan
berbasis gender.
F.
Tesis Statement
Penanganan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh
PPT SERUNI Kota Semarang, dengan menggunakan perspektif Bimbingan Konseling
Islam. Kasus dilatar Belakangi karena kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan biasanya sering terjadi dan perlu mendapat perhatian. Perempuan yang
seharusnya perlu menikmati dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak mareka,
berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini perempuan masih saja menjadi
obyek kekerasa. Dengan ini kita perlu mendefenisikan dan menganalisanya.
G.
Sistematika
Untuk mempermudah
dalam memahami gambaran secara menyeluruh khususnya Bab l ini, maka penulis
akan memberikan sistematika beserta penjelasan secara garis besar.
Bab I meliputi pendahuluan, yang didalamnya
mencakup tentang ruang lingkup penulis, yaitu merupakan gambaran-gambaran umum
dari keseluruhan isi skripsi antara lain: latar belakang masalah, objek kajian,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kontribusi penelitian,
tesis statement, analisis teori dan sistematika.
1.
Depresi
Tak semua
korban pelecehan seksual berani untuk bicara dan melaporkan apa yang
dialaminya. Korban yang memilih untuk diam lebih rentan untuk mengalami
depresi. Bila sudah depresi, gejala utamanya adalah merasa sedih atau tertekan
sepanjang hari, mudah lelah dan tak memiliki tenaga untuk beraktivitas, serta
kehilangan minat terhadap hal-hal yang sebelumnya disukai.
2.
Gangguan cemas
Cemas merupakan reaksi
psikologis yang normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam atau
situasi di luar harapannya. Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan
berdampak pada kehidupannya sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari
gangguan cemas.
3. Trauma
4. Histeria
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kajian teori
Istilah “kekerasan” dalam kamus besar Bahasa Indonesia Indonesia
diartikan: “perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera
atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang
lain.”Pengertian ini kemudian dipakai dalam konteks perempuan, dengan arti:
“tindakan atau serangan terhadap seseorang yang kemungkinan dapat melukai
fisik, psikis, dan mentalnya serta menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan.”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan
semua tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat, atau mungkin
berakibat, kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan
psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan
kemrdekaan secara sewenang-wenang.
Kekerasan yang
sering terjadi di masyarakat yaitu kekerasan yang dilakukan oleh seseorang
terhadap jenis kelamin yang berbeda seperti laki-laki melakukan tindak
kekerasan terhadap perempuan atau sebaliknya, namun biasanya perempuan lebih
banyak menjadi korban daripada menjadi pelaku. faktor yang ditemukan dimana sebagian besar perempuan yang menjadi
korban cenderung diam dan tidak melaporkan kejahatan pelecehan seksual.
Dalam hampir
semua kelompok masyarakat, terdapat pembedaan tugas dan peran sosial atas
laki-laki dan perempuan. Semata-mata karena alasan, bahwa hal itu lebih pantas
(secara sosial-budaya) bagi jenis kelamin tertentu.Tidak dapat dipungkiri bahwa
laki-laki maupun perempuan diberilabel-label (storeotype)tertentu berkaitan
dengan peran gender mereka, seperti “laki-laki gagah perkasa”, “perempuan
lembut manja”, dan sebagainya. Citraini dipertajam melalui berbagai media,
sehingga ada keyakinan bahwa memang demikianlah kodrat laki-laki dan perempuan,
termasuk keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah dan sebaliknya
laki-laki adalah makhluk yang kuat. Atau, keyakinan bahwa perempuan itu “seksi”
dan laki-laki itu “macho”. Karena didukung oleh sistem dan struktur sosial
budaya yanng bersifat “maskulin” (karena lebih mendukung dan menguntungkan bagi
laki-laki ketimbang perempuan), maka jadilah perempuan sebagai “obyek” atau
sasaran dari berbagai tindak kesewenangan-wenangan, baik di dalam rumah, di
masyarakat, di sekolah, dan sebagainya.
Kekerasan seksual adalah setiap
tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk
menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam
aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
B. Penanganan
kekerasan seksual
Penanganan
terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini menggunakan
Undang-Undang yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 23 Tahun
2004 tentang Pelananggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak, saat ini dianggap tidak cukup mampu mengatasi
meningkatnya kasus yang terjadi, khususnya jenis kekerasan seksual yang semakin
beragam. Jenis kekerasan yang tidak terakomodir dalam regulasi yang ada dan
menjadi obyek dalam RUU Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual; eksploitasi
seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan
perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.
Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi
pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta
penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini
adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan menegakan hukum
persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh
perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum
negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat,lembaga pers
dan korporasi.
C.
Kondisi psikis
1.
Depresi
Tak semua
korban pelecehan seksual berani untuk bicara dan melaporkan apa yang
dialaminya. Korban yang memilih untuk diam lebih rentan untuk mengalami
depresi. Bila sudah depresi, gejala utamanya adalah merasa sedih atau tertekan
sepanjang hari, mudah lelah dan tak memiliki tenaga untuk beraktivitas, serta
kehilangan minat terhadap hal-hal yang sebelumnya disukai.
2.
Gangguan cemas
Cemas merupakan reaksi
psikologis yang normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam atau
situasi di luar harapannya. Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan
berdampak pada kehidupannya sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari
gangguan cemas.
Gangguan cemas ditandai dengan kecemasan atau
rasa khawatir berlebih mengenai peristiwa sehari-hari tanpa adanya alasan yang
jelas. Kecemasan tersebut tidak bisa dikendalikan sehingga menimbulkan stres
dan menyebabkan gangguan pada kehidupan sosial penderita.
3. Trauma
Trauma, atau secara medis disebut sebagai posttraumatic stress disorder
(PTSD), merupakan gangguan psikologis yang rentan dialami korban pelecehan
seksual tingkat lanjut, seperti percobaan pemerkosaan.
Pada gangguan ini, penderitanya terbayang-bayang akan kejadian
pelecehan seksual yang dialaminya secara berkepanjangan. Mereka juga sering
mengalami mimpi buruk tentang hal tersebut dan berusaha menghindari segala
sesuatu yang dapat membangkitkan ingatan tentang kejadian mengerikan yang
pernah dialaminya.
4. Histeria
Histeria, atau disebut juga dengan gangguan konversi, merupakan
salah satu gangguan psikologis ekstrem yang bisa terjadi pada korban pelecehan
seksual. Gejala histeria umumnya berupa hilangnya fungsi salah satu bagian
tubuh secara mendadak tanpa adanya penyakit fisik yang menyebabkannya.
Misalnya, pada penderita pelecehan seksual yang dipaksa untuk
menyentuh daerah kelamin pelaku, tak lama setelah kejadian, penderita mengeluh
tangannya lumpuh padahal tak ada penyakit yang dialaminya. Histeria umumnya
terjadi karena kondisi stres dan emosi yang berat.
D. Langkah Penanganan Dalam Bimbingan Konseling Islam
Pertama: teknik yang bersifat lahir.
Teknik
yang bersifat lahir ini
menggunakan alat yang dapat dilihat, didengar atau dirasakan oleh klien, yaitu
dengan menggunakan tangan dan lisan. Dalam penggunaan tangan tersirat beberapa makna antara lain:
a)
dengan
menggunakan kekuatan, power dan
otoritas:
ولقد ارسلنا موسى
با يا تنا وسلطا ن مبين .(هود)
Artinya: “dan sesunggunya kami telah mengutus musa
dengan ayat-ayat kami dan kekuatam yang nyata”. ( Hud, 11:96 )
b) keinginan,
kesungguhan dan usaha yang keras.
الذين امنوا وهجا روا فى سبيل الله بأموالهم وأنفسهم أعظم درجة عند
الله. (التو به : )
“orang-orang
yang telah beriman, berhijrah dan sungguh-sungguh berjuang di jalan
Allah dengan harta benda dan siapa mereka adalah lebih agung derajatnya di sisi
Allah”. (At-Taubah, 9:20)
Rasulallah
.SAW bersabda:
إن الله تعالى
قال: من عادى لى وليا فقد اذنته با الحرب, وما تقرب الى عبده بشيء
احب الى مما
افترضت عليه, وما يزال عبده يتقرب الى باالنو افيل حتى احبه فاذ
احببته كنت سمعه
الذى يسمع به وبصر الذي يبصره به ويده التى
يبطش بها ورجله
التى يمشى بها
ولئن سألنى لأعطينه ,ولئن استعا ن نى لأعيذنه .( رواه البخا رى
عن ابى هريرة )
“Sesunggunya Allah Ta’ala telah berfirman: “siapa saja yang telah
memusuhi kekasihKu maka Aku menyatakan perang kepadanya. Dan tidak mendekat
diri seorang hambaKu dengan sesuatu yang lebih Aku senangi dari menjalankan
kewajibannya; dan hambaKu itu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu dengan
melakukan ibadah-ibadah sunnat sehingga aku mencintainya. Maka apabila Aku
telah mencintainya Aku telah
menjadi pendengarnya yang ia akan mendengar dengannya. Menjadi
penglihatannya yang ia akan melihat
dengannya, menjadi tangannya yang ia akan berbuat dengannya, menjadi kakinya
yang ia akan berjalan dengannya, dan jika ia meminta kepadaKu
niscaya Aku akan memberinya, dan jika ia memohon
perlindunganKu pasti Aku
akan melindunginya’’. (HR. Bukhori dari Hurairah RA.)
Seorang hamba
yang memiliki kesungguhan perjuangan dan upaya yang tidak kenal putus asa,
niscaya ia akan memperoleh qudrat iradat Allah SWT. Yang akan eksis dalam
pendengaran, penglihatan tangan dan kaki serta pembelaan pertolongan dan
perlindungan.
Salah satu
diantara anugerah yang agung itu adalah “tangan Allah
akan eksis dalam tangan hambanya” yang shalih
dan bertauhid kepadanya secara aplikasi, nyata yang trasendental. Dan dengan
tangan itulah konselor dapat berupaya dan menyentuh
klien, dan hasilnya adalah memberikan rasa yang nyaman dan kesembuhan atas
izinnya.
c) Sentuhan Tangan
Terhadap
klien yang mengalami stress atau ketegangan dapat diberikan sedikit pijatan
atau tekanan pada urat dan otot yang tegang sehingga akan dapat mengendorkan
urat dan otot-otot, khususnya pada bagian kepala, leher dan pundak. Teknik ini
disamping dapat meringankan secara fisik tetapi dapat juga memberikan sugesti dan keyakinan awal, bahwa
semua permasalahan yang dihadapi akan dapat terselesaikan.
Hadits
penyembuhan melalui tangan:
عن عثما ن بن
ابى العا ص انه شكا إلى رسول الله ص.م وجعا يجده فى جسده منذ
أسلم
فقال له رسول الله صل الله عليه وسلم : ضع يدك على الذى تألم من جسدك بسم
الله ثلاثا وقل سبع مرات أعوذو با الله وقدر ته
من شر ما أجد وأحا ذر( رواه مسلم)
“Dari Utsman bin
Abil ‘Ash ra. Bahwasnnya ia pernah mengadukan penderitaannya
kepada Rasulullah saw, karena
ia telah menemukan suatu penyakit ditubuhnya sejak
ia masuk Islam. Lalu Rasulullah
saw, bersabda kepadanya : ‘letakkanlah
tanganmu pada tubuhmu yang merasa sakit, lalu
ucapkanlah bismillah sebanyak tiga kali dan ucapkanlah (berdo’alah)dengan
kalimat’ aku berlindung kepada Allah dari kejahatan
yang aku temui dan yang aku waspadai.”(
HR. Muslim)
Teknik
ini sering penulis lakukan pada klien yang sedang mengalami stres dan
kegelisahan. Sebelum proses konseling tentang bagaimama cara mengatasi stres
dan kegelisahan itu, penulis melakukan pemijatan dan sentuhan pada leher,
kepala dan pundaknya. Dan itu selalu penulis lakukan sebelum aktitifitas
konseling berlangsung.
Penggunaan teknik
konseling dan terapi yang lain secara lahir adalah dengan menggunakan lisan.
Makna penggunakan lisan dalam hadits dalam hadits
ini memiliki makna yang konstektual, yaitu:
1) nasehat,
wejangan, himbauan dan ajakan yang baik dan benar.
Sabda Rasullah
SAW:
إتقو ا النا ر
ولو بشق تمرة فمن لم يجد فبكلمة طيبة.( متفق عليه )
“peliharalah
dirimu dari api neraka walau hanya sedekah, separuh dari biji kurma, lalu siapa
saja yang tidak dapat sedekah itu, maka dengan kata-kata yang baik.”(HR.Bukhori
dan Muslim dari Ady bin Hatim RA)
Dalam
konseling konselor lebih banyak menggunakan lisan, yaitu berupa
pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh klien dengan baik, jujur dan
benar. Agar konselor bisa mendapatkan jawaban-jawaban dan pertanyaan-pertanyaan
yang jujur dan terbuka dari klien, maka kalimat-kalimat yang dilontarkan
konselor harus berupa kata-kata yang mudah dipahami, sopan dan tidak
menyinggung atau melukai hati
dan perasaan klien.
2) membaca do’a
atau berdo’a dengan menggunakan lisan.
Untuk
memantapkan klien, maka do’a yang diucapkan oleh konselor sangat penting
dan dapat didengar oleh klien agar ia
dapat turut serta mengaminkan, agar Allah berkenan mengabulkan do’a itu. Teknik
ini dapat dilakukan konselor pada konseling yang bersifat kelompok dan sangat
besar manfaatnya, baik bagi konselor lebih-lebih klien. Karena do’a itu
optimisme akan senantiasa muncul pada
jiwa klien.
3)
sesuatu
yang dekat dengan lisan, yakni dengan air liur atau hembusan (tiupan).
كان إذا استكى
يقر أ على نفسه با لمعو ذات وينفث فلما اشتد وجعه كنت عليه
وامسح عنه بيده
رجا ء بر كتها. (رواه مسلم عن عا ئشة )
“Apabila Rasulullah
SAW. menderita sakit, beliau membaca surat Al-Falaq
dan An-Nas untuk
menyembuhkan dirinya dan ia membaca sambil meniupkan. Maka tatkala sakitnya
sangat keras, maka saya yang membacanya
lalu usapkan dengan tangan beliau demi mengharapkan berkahnya.’’ (HR. Muslim
dari Aisyah RA.)
Teknik
itupun sering penulis lakukan ketika klien merasa belum mantap
selama proses konseling. Ia meminta agar penulis membaca beberapa ayat atau
surat yang memiliki
potensi atau jalan agar Allah segera
berkenan menyembuhkan melalui doa yang dibaca.
Kedua : Teknik
yang bersifat batin
Yaitu yang
hanya dilakukan dalam hati dengan do’a dan harapan, namun tidak ada usaha dan
upaya yang keras secara konkrit,
seperti dengan menggunakan potensi tangan dan lisan. Oleh karena itulah Rasulullah
SAW. mengatakan bahwa melakukan perbaikan dan
perubahan dalam hati saja merupakan selemah-lemah keimanan.
Teknik konseling yang
ideal adalah dengan kekuatan, keinginan dan usaha yang keras serta
bersungguh-sungguh dan diwujudkan dengan nyata melalui perbuatan-perbuatan,
baik dengan menggunakan fungsi tangan dan lisan maupun sikap-sikap yang lain.
Subandi, mengajukan
beberapa metode dan teknik terapi yang ia bagi dalam beberapa fase, yaitu:
1. tahap takhilli
yakni
bertujuan mengobati dan membersihkan diri dari segala kotoran, penyakit dan
dosa yang menyebabkan berbagai kegelisahan. Teknik yang dapat digunakan dalam
tahap ini adalah:
1. Teknik
pengendalian diri
2. Teknik pengembangan kontrol diri melalui puasa
dan teknik paradok (kebalikan)
3. Teknik
pembersihan diri melaui teknik dzikrullah,
teknik .puasa dan teknik membaca Al-quran.
2. tahalli
yaitu
tahap pengembangan untuk menumbuhkan sifat-sifat yang baik, terpuji dan
berbagai sifat yang harus diisikan pada klien yang telah dibersihkan pada tahap
takhilli.
Teknik
yang dapat diterapkan pada tahap ini adalah:1) teknik teladan rasul; 2) teknik
internalisasi asmaul husna; 3) teknik pengembangan hablum minannas
(hubungan sesama manusia).
3. Tajalli
yaitu tahap
peningkatan hubungan dengan Allah sehingga ibadah bukan hanya bersifat ritual,
tetapi dalam tahap ini harus berbobot spiritual. Lebih dari itu tahap ini
adalah bagaimana memunculkan sifat-sifat ilahiyah dalam batas-batas
kemanusiaan.
E.
Pemulihan psikis
Menurut Herman
(1992) pada penelitian Angesty Putri (2010) bahwa terdapat tiga tahap dalam
proses pemulihan trauma pada korban kekerasan seksual, antara lain:
a.Establishing
Safety
Tahapan dimana
melibatkan langkah-langkah yang tujuannya adalah membuat individu merasa nyaman
dan aman menjalani kehidupan selanjutnya. Salah satu sasaran dalam tahapan ini
adalah mengajarkan individu untuk memilih lingkungan yang terjamin keamanannya.
b.Remembrance and Mourning
Pada
tahap ini, individu diperkenankan mengeluarkan semua cerita dan perasaanya
mengenai kekerasan seksual yang dialami, memaknainya, serta bersedih sebebasnya.
Setelah mengenali dan memahami apa yang
terjadi pada dirinya dan melepaskan bebannya, individu diarahkan untuk bisa
mengelola perasaan-perasaan negatif yang menjadi dampak kekerasan seksual.
c.Reconnection.
Tahap ini
bertujuan untuk memberikan makna baru dalam diri partisipan setelah ia
mengembangkanKepercayaan (belief) yang salah akibat kekerasan seksual. Individu
juga membangun hubungan-hubungan baru serta menciptakan diri dan masa depan
yang baru.
Pemulihan
trauma pada penyintas sangat dipengaruhi oleh hubungan dengan orang lain yang
suportif, sehingga diperlukan peran significant others dalam proses pemulihan.
BAB III
METODE DAN ANALISIS
1. Jenis Penelitian
Dalam
penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif.
Menurut
kamus besar bahasa indonesia Penelitian kualitatif adalah
penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan
dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu
agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu
landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar
penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan
mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam
penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau
penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif
peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan
penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”
Menurut Bodgan dan Taylor(Prastowo,
2012: 24), pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara menyeluruh
(holistik).Metode penelitian kualitatif adalah metode
(jalan) penelitian yang sistematis yang digunakan untuk mengkaji atau meneliti
suatu objek pada latar alamiah tanpa ada manipulasi di dalamnya dan tanpa ada
pengujian hipotesis, dengan metode-metode yang alamiah ketika hasil penelitian
yang diharapkan bukanlah generalisasi berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas,
namun makna (segi kualitas) dari fenomena yang diamati.
2. Sumber Data
Sumber
data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Penulis
dalam hal ini dapat mengambil data dari sumber internet yang mendukung dan
relevan dengan penulisan.
a. .Data sekunder
Sekunder
merupakan data yang diperoleh lewat orang lain, atau tidak langsung diperoleh
dari subjek penelitian. Dalam penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah
segala sesuatu yang memiliki kompetensi dengan masalah yang menjadi pokok dalam
penelitian yang penulis teliti. dokumen, penelitian ataupun sumber lain yang
berkaitan dengan kasus kekerasan seksual beserta penanganan korban kekerasan
seksual.
3. Teknik pengumpulan data
a.Observasi
Menurut
satori dan komariah observasi adalah pengamatan terhadap suatu objek yang
diteliti baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memperoleh data yang
harus dikumpulkan dalam penelitian. Disini saya menggunakan dengan cara tidak
langsung dimana saya dibantu oleh mediavisual.
Observasi
yang penulis gunakan adalah observasi partisipan, yaitu prosedur yang dilakukan
penulis untuk mengamati tingkah laku orang lain dalam keadaan alamiah, tetapi
peneliti ikut serta berpartisipasi terhadap kegiatan yang diamati.Metode
observasi digunakan untuk mengetahui perempuan korban kekerasan seksual.
b. Dokumentasi
Dalam
pengumpulan sebuah data selain wawancara dan observasi dapat pula menggunakan
dengan analisis dokumentasi. Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data
dalam penelitian kualitatif dengan menelaah dokumen yang ada untuk mempelajari
pengetahuan atau fakta yang hendak diteliti, Dokumentasi bisa diperoleh dari
buku,surat kabar, novel, artikel, majalah, gambar nyata, dan catatan yang ada
di suatu lembaga yang sedang diteliti. Dokumentasi ini berupa artikel dan PDF
yang berkaitan dengan penanganan perempuan korban kekerasan seksual dipusat
pelayanan terpadu seruni kota semarang.
BAB IV
DESKRIPSI DAN PENDATAAN
A. Deskripsi Penelitian
Empiris
1.
Langkah-langkah penanganan
·
Penanganan sosial berupa pengembalian nama baik
korban, yaitu pernyataan bahwa mereka tidak
bersalah, dengan memperlakukan mereka secara wajar.
·
Penanganan kesehatan,
berkaitan dengan reproduksinya maupun psikisnya, seperti korban mengalami
depresi, trauma dan tekanan psikologis lainnya.
·
Ketiga
memberikan penanganan ekonomi, berupa ganti kerugian akibat KTP (kekerasan
terhadap perempuan).
·
Penanganan hukum, agar
korban dapat keadilan, pelaku mendapatkan sanksi serta menghindari jatuh korban
berikutnya.
2.
Materi pemulihan psikis
Pemulihan
adalah Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Sedangkan kata
psikis dalam bahasa inggris yaitu psychological (psikologis, psikis, yg
berhubung dgn jiwa, jiwani). mental (batin, rohaniah, yg berhubung dgn jiwa, psikis).
Jadi pemulihan psikis adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan kondisi (jiwa, batin, mental) masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Pelecehan dan kekerasan
seksual memang memberikan dampak yang besar. Namun, efek sampingnya bisa
diatasi sehingga beban terasa lebih ringan. Berikut beberapa cara yang bisa
dilakukan untuk mengatasi dampak psikis.
·
Membagi
cerita tentang pelecehan seksual yang baru saja dialami pada orang yang bisa
dipercaya. Bagi semua perasaan yang muncul. Jangan menyimpan sendiri beban yang
dimiliki.
·
Apabila
tekanan akibat kejadian pelecehan terlalu besar dan semakin tidak nyaman, ada
baiknya untuk segera menemui psikiater atau mereka yang ahli dibidangnya.
·
Apabila
timbul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, segera bicara
pada orang terdekat baik teman atau keluarga untuk menemani.
·
Berusaha
untuk memaafkan diri sendiri dan berjuang untuk maju. Cara ini memang
membutuhkan waktu lama, tapi kalau tidak dimulai dari diri sendiri akan susah
terjadi.
3.
Tanda-tanda pemulihan psikis
·
Kembali ke rutinitas sehari-hari.
·
Mulai membangun kehidupan yang baru.
·
Merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan yangg baru.
·
Mulai berani berinteraksi dengan orang baru
4.
Analisis
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa
(karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab,
duduk perkaranya, dan sebagainya).
Sedangkan
menurut Syahrul analisa adalah kegiatan evaluasi
terhadap kondisi tertentu dari ayat-ayat atau pos-pos yang berhubungan dengan
akuntansi. Sekaligus dengan alasan-alasan yang memungkinkan tentang perbedaan
yang muncul. Pengertian analisis tersebut tentunya lebih banyak digunakan dalam
bidang ekonomi atau akuntansi. Dimana kegiatan analisis akan memudahkan para
akuntan untuk mengurai setiap komponen dalam laporan akuntansi agar lebih
akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.
5.
Deduksi
penarikan kesimpulan dari keadaan yang
umum; penyimpulan dari yang umum ke yang khusus.
6.
Induksi
Adalah
metode pemikiran yang bertolak dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus
untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum; penarikan kesimpulan berdasarkan
keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum; penentuan kaidah umum
berdasarkan kaidah khusus.
7.
Proposisi
Proposisi merupakan satu tutur atau pernyataan yang melukiskan
beberapa keadaan yang belum tentu benar atau salah dalam bentuk sebuah kalimat
berita. Proposisi dalam istilah yang dipergunakan dalam analisis logika.
Keadaan dan peristiwa-peristiwa itu pada umumnya melibatkan pribadi atau orang
yang dirujuk oleh ujaran dalam kalimat.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah sosial (social
problems) adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai
kesenjangan antara situasi yang ada dan situasi yang seharusnya. Masalah
sosial muncul sebagai penyakit modern dan menghantui setiap orang,
misalnya tindak kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa aman yang sangat
jauh dari sisi kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan seksual yang
semakin transparan.
Kekerasan sering dipandang
sebagai gejala gejala sosial atau peristiwa yang di amati yang berada di
luar darinya, bukan menjadi masalah yang serius karena korban adalah perempuan
yang memang lemah. Kenyataan ini diperkuat stereotype (pelabelan negatif) bahwa
perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena itu kurang mampu mandiri,
harus diatur, dipimpin, juga dididik.
Dalam pandangan agama Islam kekuasaan
hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan yang tidak bisa
diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah pernyataan Tuhan dalam
Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah qawwamun atas
perempuan
Artinya: “Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar”
B. Saran
Jika anda menjadi korban kekerasan berbasis jender seperti korban
kekerasan seksual, janganlah dibiarkan kasus anda sampai berlarut-larut.
Hubungilah teman dekat anda atau bahkan kalau perlu hubungilah LSM terdekat
yang consent dengan masalah anda, dan atau melaporkan kasus tersebut ke pihak
penegak hukum yang berwenang seperti kepolisian. Karena kejahatan kekerasan
seksual bukanlah suatu aib yang harus diderita oleh kaum perempuan melainkan
merupakan kasus pidana yang harus ditindak dengan tegas.
C. Penutup
Alhamdulillah, penulisan tugas ini telah
selesai, sebuah keinginan dan pengharapan untuk memberikan bacaan yang
intelektual meskipun dalam kadar yang kecil dan kurang dari kesempurnaan. Penulis telah berusaha melakukan penelitian untuk
menghasilkan tulisan yang komprehensif. Namun, penulis menyadari dalam
pembuatan tugasi ini, masih banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapan guna memperbaikinya. semoga tuas ini dapat
memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar