SITI AMINAH SETIA WATI


            Nama: Siti Amina Setia Wati
            NIM  : B03218040
            Kelas : B5

PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI KOTA SEMARANG

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Masalah sosial (social problems) adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dan situasi yang seharusnya. Masalah sosial  muncul sebagai penyakit modern dan menghantui setiap orang, misalnya tindak kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa aman yang sangat jauh dari sisi kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan seksual yang semakin transparan. Kekerasan akhir-akhir ini paling aktual dan sangat populer di tengah-tengah peradaban global. Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran keagamaan. budaya kekerasan justru semakin menjadi fenomena kehidupan yang tak terpisahkan. Sekarang ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai peningkatan kriminalitas, kerusakan moral, perusakan lingkungan hidup, pemiskinan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Semuanya sudah menjadi kebiasaan di era masyarakat sekarang ini.
Kekerasan sering dipandang sebagai gejala gejala sosial  atau peristiwa yang di amati yang berada di luar darinya, bukan menjadi masalah yang serius karena korban adalah perempuan yang memang lemah. Kenyataan ini diperkuat stereotype (pelabelan negatif) bahwa perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena itu kurang mampu mandiri, harus diatur, dipimpin, juga dididik. Masyarakat umumnya masih memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sebuah masalah. Masyarakat lebih terbiasa dengan tradisi mentolerir kekerasan terhadap perempuan dan menganggapnya biasa biasa saja karena belum sepenuhnya sensitif dalam mengenal masalah ini, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara dampak negatifnya tidak pernah dijelaskan lebih mendalam dan diserap masyarakat lebih dini. Masarakat menganggap kekerasaan itu sebagai sesuatu hal yang biasa biasa Biasa saja yang dilihat bukan dari permasalahan tersebut tetapi di lihat dari fisik perempuan yang memang sudah di ibaratkan sebagai makhluk yang lemah
Dalam pandangan agama islam kekuasaan hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan yang tidak bisa diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah pernyataan Tuhan dalam Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah qawwamun atas perempuan
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”
Meskipun konteks ayat ini menjelaskan kekuasaan laki-laki atas perempuan dalam lingkup domestik (rumah tangga), sebagian ulama menggeneralisasikannya dalam lingkup yang lebih luas, dalam urusan sosial dan politik. Teologi patriarkat seperti ini lalu berkembang menjadi istilah bagi semua sistem kekeluargaan maupun sosial. konsekuensi pandangan ini sangat jelas, bahwa peran-peran perempuan dalam dunia publik dan wilayah domestik banyak di kuasai oleh laki-laki.
Misalnya, perempuan itu umumnya tugasnya di rumah untuk mengurus keluarganya. Perempuan juga harus tunduk kepada kekuasaan laki-laki. Pada gilirannya, keyakinan ini juga akan melahirkan kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan secara fisik maupun mental.
Sebagai umat muslim berkewajiban untuk berperan serta dalam menanggulangi permasalahan di atas, usaha tersebut dapat direalisasikan melalui aktivitas dakwah yang pada intinya adalah mengajak berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran serta mengajak kepada kebanaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat An Nahl ayat 125 yang  Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-Mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya TuhanMu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”
Aktivitas dakwah yang dimaksud adalah sebagai usaha memberi bimbingan sekaligus konseling agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi perjalanan hidup. Selain itu juga sebagai motivasi umat untuk selalu melakukan kebaikan supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Salah satu realisasi dakwah dalam upanya menangai korban perkosaan dapat ditempuh melalui bimbingan dan konseling Islam. Dengan bimbingan dan konseling Islami diharapkan dapat membina klien sehingga klien pulih dari masalah yang dialaminya, dan klien dapat kembali ke lingkungan masyarakat serta dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah serta mencegah klien dari prasangka buruk pada sesama manusia dan Tuhan-Nya. Kekerasan terhadap Perempuan lebih singkatnya disebut (KtP) semakin mengemuka dengan menguatnya upaya yang berkaitan dengan keadilan dan kesetaraan gender. Kesetaraan terhadap perempuan seringkali disebut sebagai kekerasan berbasis gender, karena hal ini berawal dari laki-laki yang selalu dijadikan sebagai pemimpin dan perempuan sebagai bawahan.
Kekerasan terhadap Perempuan dapat merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental-emosional. Selain itu, KtP juga kalau kita cermati beresiko jangka panjang untuk terjadinya gangguan kesehatan lainnya. Berbagai 5 akibat KtP, tentunya berakibat pada fisik, nonfisik, dan berpengaruh dalam bermasyarakat ( Wijono, 2001: 23).
Perempuan yang seharusnya berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak mereka, berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini perempuan masih saja menjadi obyek kekerasan. Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi substansi, aparat penegak hukum, maupun budaya hukum masyarakat, masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan. Misalnya, KUHP sekarang tidak memadai lagi untuk menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk kekerasan yang tidak tertampung dalam KUHP.
Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyatakan terdapat ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini. Mulai awal hingga pertengahan 2014 tercatat 222 kasus dengan korban berjumlah 386 perempuan. Jumlah pelaku kekerasannya sebanyak 365 orang. Berdasarkan jenisnya, 83 kasus masuk kategori KDRT dengan 83 perempuan menjadi korban. Sedangkan 65 kasus berupa perkosaan dengan 77 korban, 30 kasus prostitusi dengan 157 korban, 28 kasus KDP dengan 52 korban, 9 kasus trafficking dengan 17 korban, 6 kasus buruh migran dengan 6 korban.
Di kota Semarang terdapat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), sebagai wadah penyelesaian persoalan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender yakni PPT SERUNI. Tugasnya adalah turut membantu dalam upaya pemulihan 6 kepada perempuan dan anak korban kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak (KTA), perkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan orang. PPT SERUNI berusaha memberikan layanan kepada klien melalui bimbingan fisik, psikis, sosial, dan latihan keterampilan.
Data Seruni tentang kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2013 sebanyak 8 kasus yang ditangani, diantaranya 4 kasus perkosaan dan 4 kasus pelecehan seksual. Dan pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual yang ditangani sebanyak 13 kasus, diantaranya 3 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. Dari data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di kota Semarang mengalami peningkatan. PPT SERUNI dalam menangani korban kekerasan seksual bersifat holistik bantuan layanan merupakan suatu paduan multi-disiplin (hukum, medis, psikologis). Bekerjasama dengan tokoh agama, penanganan spiritual juga diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual agar mereka mendapat ketenangan batin dan membantu mengembalikan kondisi psikologisnya kepada kondisi yang lebih baik. Selain itu, PPT Seruni memberikan layanan rumah aman (shelter) bagi korban yang terancam jiwanya. Dari latar belakang yang diuraikan di atas, penulis tertarik untuk meneliti peran SERUNI dalam menangani perempuan korban kekerasan seksual.



B.     Objek Kajian

Objek kajian dari masalah ini kekerasan akhir-akhir ini paling aktual dan sangat populer di tengah-tengah peradaban global. Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran keagamaan. budaya kekerasan justru semakin menjadi fenomena kehidupan yang tak terpisahkan. Sekarang ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai peningkatan kriminalitas, kerusakan moral, perusakan lingkungan hidup, pemiskinan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Semuanya sudah menjadi kebiasaan di era masyarakat sekarang ini. Seperti kekerasan seksual yang terjadi di kota Semarang ini.

C.    Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut yang menjadi pokok masalah yang akan diteliti adalah:
1. Bagaimanakah proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang?
2. Bagaimanakah proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang.
 2. Untuk menganalisa penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam.


 D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat ditinjau dari dua aspek, yakni: Secara teoritis, Penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. 8 Secara praktis, dapat memberikan pemikiran kepada tim terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang intens pada kasus kesetaraan gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak perempuan yang melakukan perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender.
E.                 Kontribusi Penelitian

Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan  untuk menambah khasanah keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. 8 Secara praktis, dapat memberikan pemikiran kepada tim terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang intens pada kasus kesetaraan gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak perempuan yang melakukan perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender.
F.                 Tesis Statement
Penanganan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh PPT SERUNI Kota Semarang, dengan menggunakan perspektif Bimbingan Konseling Islam. Kasus dilatar Belakangi karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan biasanya sering terjadi dan perlu mendapat perhatian. Perempuan yang seharusnya perlu menikmati dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak mareka, berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini perempuan masih saja menjadi obyek kekerasa. Dengan ini kita perlu mendefenisikan dan menganalisanya.
G.                    Sistematika
Untuk mempermudah dalam memahami gambaran secara menyeluruh khususnya Bab l ini, maka penulis akan memberikan sistematika beserta penjelasan secara garis besar.
Bab I meliputi pendahuluan, yang didalamnya mencakup tentang ruang lingkup penulis, yaitu merupakan gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi skripsi antara lain: latar belakang masalah, objek kajian, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kontribusi penelitian, tesis statement, analisis teori dan sistematika.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Kajian teori

Istilah “kekerasan” dalam kamus besar Bahasa Indonesia Indonesia diartikan: “perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.”Pengertian ini kemudian dipakai dalam konteks perempuan, dengan arti: “tindakan atau serangan terhadap seseorang yang kemungkinan dapat melukai fisik, psikis, dan mentalnya serta menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan.” Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan semua tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat, atau mungkin berakibat, kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemrdekaan secara sewenang-wenang.
Kekerasan yang sering terjadi di masyarakat yaitu kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap jenis kelamin yang berbeda seperti laki-laki melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan atau sebaliknya, namun biasanya perempuan lebih banyak menjadi korban daripada menjadi pelaku. faktor yang ditemukan dimana sebagian besar perempuan yang menjadi korban cenderung diam dan tidak melaporkan kejahatan pelecehan seksual.
Dalam hampir semua kelompok masyarakat, terdapat pembedaan tugas dan peran sosial atas laki-laki dan perempuan. Semata-mata karena alasan, bahwa hal itu lebih pantas (secara sosial-budaya) bagi jenis kelamin tertentu.Tidak dapat dipungkiri bahwa laki-laki maupun perempuan diberilabel-label (storeotype)tertentu berkaitan dengan peran gender mereka, seperti “laki-laki gagah perkasa”, “perempuan lembut manja”, dan sebagainya. Citraini dipertajam melalui berbagai media, sehingga ada keyakinan bahwa memang demikianlah kodrat laki-laki dan perempuan, termasuk keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah dan sebaliknya laki-laki adalah makhluk yang kuat. Atau, keyakinan bahwa perempuan itu “seksi” dan laki-laki itu “macho”. Karena didukung oleh sistem dan struktur sosial budaya yanng bersifat “maskulin” (karena lebih mendukung dan menguntungkan bagi laki-laki ketimbang perempuan), maka jadilah perempuan sebagai “obyek” atau sasaran dari berbagai tindak kesewenangan-wenangan, baik di dalam rumah, di masyarakat, di sekolah, dan sebagainya.
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.





B.     Penanganan kekerasan seksual

Penanganan terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini menggunakan Undang-Undang yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 23 Tahun 2004 tentang Pelananggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, saat ini dianggap tidak cukup mampu mengatasi meningkatnya kasus yang terjadi, khususnya jenis kekerasan seksual yang semakin beragam. Jenis kekerasan yang tidak terakomodir dalam regulasi yang ada dan menjadi obyek dalam RUU Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan menegakan hukum persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat,lembaga pers dan korporasi.

C.                Kondisi psikis

1.         Depresi

Tak semua korban pelecehan seksual berani untuk bicara dan melaporkan apa yang dialaminya. Korban yang memilih untuk diam lebih rentan untuk mengalami depresi. Bila sudah depresi, gejala utamanya adalah merasa sedih atau tertekan sepanjang hari, mudah lelah dan tak memiliki tenaga untuk beraktivitas, serta kehilangan minat terhadap hal-hal yang sebelumnya disukai.

2.      Gangguan cemas

Cemas merupakan reaksi psikologis yang normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam atau situasi di luar harapannya. Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan berdampak pada kehidupannya sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari gangguan cemas.

Gangguan cemas ditandai dengan kecemasan atau rasa khawatir berlebih mengenai peristiwa sehari-hari tanpa adanya alasan yang jelas. Kecemasan tersebut tidak bisa dikendalikan sehingga menimbulkan stres dan menyebabkan gangguan pada kehidupan sosial penderita.

3. Trauma

Trauma, atau secara medis disebut sebagai posttraumatic stress disorder (PTSD), merupakan gangguan psikologis yang rentan dialami korban pelecehan seksual tingkat lanjut, seperti percobaan pemerkosaan.
Pada gangguan ini, penderitanya terbayang-bayang akan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya secara berkepanjangan. Mereka juga sering mengalami mimpi buruk tentang hal tersebut dan berusaha menghindari segala sesuatu yang dapat membangkitkan ingatan tentang kejadian mengerikan yang pernah dialaminya.

4. Histeria

Histeria, atau disebut juga dengan gangguan konversi, merupakan salah satu gangguan psikologis ekstrem yang bisa terjadi pada korban pelecehan seksual. Gejala histeria umumnya berupa hilangnya fungsi salah satu bagian tubuh secara mendadak tanpa adanya penyakit fisik yang menyebabkannya.
Misalnya, pada penderita pelecehan seksual yang dipaksa untuk menyentuh daerah kelamin pelaku, tak lama setelah kejadian, penderita mengeluh tangannya lumpuh padahal tak ada penyakit yang dialaminya. Histeria umumnya terjadi karena kondisi stres dan emosi yang berat.

D.  Langkah Penanganan Dalam Bimbingan Konseling Islam
Pertama: teknik yang bersifat lahir.
Teknik yang bersifat lahir ini menggunakan alat yang dapat dilihat, didengar atau dirasakan oleh klien, yaitu dengan menggunakan tangan dan lisan. Dalam penggunaan tangan tersirat  beberapa makna antara lain:
a)      dengan menggunakan kekuatan,  power dan otoritas:
ولقد ارسلنا موسى با يا تنا وسلطا ن مبين .(هود)
       Artinya: dan sesunggunya kami telah mengutus musa dengan ayat-ayat kami dan kekuatam yang nyata. ( Hud, 11:96 )

b)      keinginan, kesungguhan dan usaha yang keras. 
الذين امنوا وهجا روا فى سبيل الله بأموالهم وأنفسهم أعظم درجة عند الله. (التو به :  )
                   “orang-orang yang telah beriman, berhijrah dan sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah dengan harta benda dan siapa mereka adalah lebih agung derajatnya di sisi Allah”. (At-Taubah, 9:20)
Rasulallah .SAW  bersabda:
إن الله تعالى قال: من عادى لى وليا فقد اذنته با الحرب, وما تقرب الى عبده بشيء
احب الى مما افترضت عليه, وما يزال عبده يتقرب الى باالنو افيل حتى احبه فاذ
احببته كنت سمعه الذى  يسمع به وبصر الذي يبصره به ويده التى يبطش بها ورجله
التى يمشى بها ولئن سألنى لأعطينه ,ولئن استعا ن نى لأعيذنه .( رواه البخا رى
عن ابى هريرة )
                “Sesunggunya Allah Ta’ala telah berfirman: “siapa saja yang telah memusuhi kekasihKu maka Aku menyatakan perang kepadanya. Dan tidak mendekat diri seorang hambaKu dengan sesuatu yang lebih Aku senangi dari menjalankan kewajibannya; dan hambaKu itu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu dengan melakukan ibadah-ibadah sunnat sehingga aku mencintainya. Maka  apabila Aku telah mencintainya Aku telah menjadi pendengarnya yang ia akan mendengar dengannya. Menjadi penglihatannya   yang ia akan melihat dengannya, menjadi tangannya yang ia akan berbuat dengannya, menjadi kakinya yang ia akan berjalan dengannya, dan jika ia meminta kepadaKu niscaya Aku akan memberinya, dan jika ia memohon perlindunganKu pasti Aku akan melindunginya’’. (HR. Bukhori dari Hurairah RA.)
                   Seorang hamba yang memiliki kesungguhan perjuangan dan upaya yang tidak kenal putus asa, niscaya ia akan memperoleh qudrat iradat Allah SWT. Yang akan eksis dalam pendengaran, penglihatan tangan dan kaki serta pembelaan pertolongan dan perlindungan.
                   Salah satu diantara anugerah yang agung itu adalah tangan Allah akan eksis dalam tangan hambanya yang shalih dan bertauhid kepadanya secara aplikasi, nyata yang trasendental. Dan dengan tangan itulah konselor dapat berupaya dan menyentuh klien, dan hasilnya adalah memberikan rasa yang nyaman dan kesembuhan atas izinnya.

c)      Sentuhan Tangan
Terhadap klien yang mengalami stress atau ketegangan dapat diberikan sedikit pijatan atau tekanan pada urat dan otot yang tegang sehingga akan dapat mengendorkan urat dan otot-otot, khususnya pada bagian kepala, leher dan pundak. Teknik ini disamping dapat meringankan secara fisik tetapi dapat juga  memberikan sugesti dan keyakinan awal, bahwa semua permasalahan yang dihadapi akan dapat terselesaikan.  

Hadits penyembuhan melalui tangan:
عن عثما ن بن ابى العا ص انه شكا إلى رسول الله ص.م وجعا يجده فى جسده منذ
 أسلم فقال له رسول الله صل الله عليه وسلم : ضع يدك على الذى تألم من جسدك بسم
 الله ثلاثا وقل سبع مرات أعوذو با الله وقدر ته من شر ما أجد وأحا ذر( رواه مسلم)
                  “Dari Utsman bin Abil Ash ra. Bahwasnnya ia pernah mengadukan penderitaannya kepada Rasulullah saw, karena ia telah menemukan suatu penyakit ditubuhnya sejak ia masuk Islam. Lalu Rasulullah saw, bersabda kepadanya : letakkanlah tanganmu pada tubuhmu yang merasa sakit, lalu ucapkanlah bismillah sebanyak tiga kali dan ucapkanlah (berdo’alah)dengan kalimat aku berlindung kepada Allah dari kejahatan yang aku temui dan yang aku waspadai.( HR. Muslim)  
             Teknik ini sering penulis lakukan pada klien yang sedang mengalami stres dan kegelisahan. Sebelum proses konseling tentang bagaimama cara mengatasi stres dan kegelisahan itu, penulis melakukan pemijatan dan sentuhan pada leher, kepala dan pundaknya. Dan itu selalu penulis lakukan sebelum aktitifitas konseling berlangsung.
                   Penggunaan teknik konseling dan terapi yang lain secara lahir adalah dengan menggunakan lisan. Makna penggunakan lisan dalam hadits dalam hadits ini memiliki makna yang konstektual, yaitu:
  1) nasehat, wejangan, himbauan dan ajakan yang baik dan benar.
Sabda Rasullah SAW:
إتقو ا النا ر ولو بشق تمرة فمن لم يجد فبكلمة طيبة.( متفق عليه ) 
                       “peliharalah dirimu dari api neraka walau hanya sedekah, separuh dari biji kurma, lalu siapa saja yang tidak dapat sedekah itu, maka dengan kata-kata yang baik.”(HR.Bukhori dan Muslim dari Ady bin  Hatim RA)
Dalam konseling konselor lebih banyak menggunakan lisan, yaitu berupa pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh klien dengan baik, jujur dan benar.   Agar konselor bisa mendapatkan  jawaban-jawaban dan pertanyaan-pertanyaan yang jujur dan terbuka dari klien, maka kalimat-kalimat yang dilontarkan konselor harus berupa kata-kata yang mudah dipahami, sopan dan tidak menyinggung atau melukai hati dan perasaan klien.

  2) membaca do’a atau berdo’a dengan menggunakan lisan. 
Untuk memantapkan klien, maka do’a yang diucapkan oleh konselor sangat penting dan  dapat didengar oleh klien agar ia dapat turut serta mengaminkan, agar Allah berkenan mengabulkan do’a itu. Teknik ini dapat dilakukan konselor pada konseling yang bersifat kelompok dan sangat besar manfaatnya, baik bagi konselor lebih-lebih klien. Karena do’a itu optimisme akan senantiasa muncul pada jiwa klien.

3)      sesuatu yang dekat dengan lisan, yakni dengan air liur atau hembusan (tiupan).
كان إذا استكى يقر أ على نفسه با لمعو ذات وينفث فلما اشتد وجعه كنت عليه
وامسح عنه بيده رجا ء بر كتها. (رواه مسلم عن عا ئشة )
                       “Apabila Rasulullah SAW. menderita sakit, beliau membaca surat Al-Falaq dan An-Nas   untuk menyembuhkan dirinya dan ia membaca sambil meniupkan. Maka tatkala sakitnya sangat keras, maka saya  yang membacanya lalu usapkan dengan tangan beliau demi mengharapkan berkahnya.’’ (HR. Muslim dari  Aisyah RA.) 
                        Teknik itupun sering penulis lakukan ketika klien merasa belum mantap selama proses konseling. Ia meminta agar penulis membaca beberapa ayat atau surat yang  memiliki potensi atau jalan agar Allah segera berkenan menyembuhkan melalui doa yang dibaca.

 Kedua : Teknik yang bersifat batin
            Yaitu yang hanya dilakukan dalam hati dengan do’a dan harapan, namun tidak ada usaha dan upaya yang keras secara konkrit, seperti dengan menggunakan potensi tangan dan lisan. Oleh karena itulah Rasulullah SAW. mengatakan bahwa melakukan perbaikan dan perubahan dalam hati saja merupakan selemah-lemah keimanan.
            Teknik konseling yang ideal adalah dengan kekuatan, keinginan dan usaha yang keras serta bersungguh-sungguh dan diwujudkan dengan nyata melalui perbuatan-perbuatan, baik dengan menggunakan fungsi tangan dan lisan maupun sikap-sikap yang lain.

Subandi, mengajukan beberapa metode dan teknik terapi yang ia bagi dalam beberapa fase, yaitu:
1. tahap takhilli        
yakni bertujuan mengobati dan membersihkan diri dari segala kotoran, penyakit dan dosa yang menyebabkan berbagai kegelisahan. Teknik yang dapat digunakan dalam tahap ini adalah:
1.    Teknik pengendalian diri
2. Teknik pengembangan kontrol diri melalui puasa dan teknik paradok   (kebalikan)
3.   Teknik pembersihan diri melaui teknik dzikrullah, teknik .puasa dan teknik membaca      Al-quran.

2. tahalli
yaitu tahap pengembangan untuk menumbuhkan sifat-sifat yang baik, terpuji dan berbagai sifat yang harus diisikan pada klien yang telah dibersihkan pada tahap takhilli.
Teknik yang dapat diterapkan pada tahap ini adalah:1) teknik teladan rasul; 2) teknik internalisasi asmaul husna; 3) teknik pengembangan hablum minannas (hubungan sesama manusia).

3.      Tajalli
yaitu tahap peningkatan hubungan dengan Allah sehingga ibadah bukan hanya bersifat ritual, tetapi dalam tahap ini harus berbobot spiritual. Lebih dari itu tahap ini adalah bagaimana memunculkan sifat-sifat ilahiyah dalam batas-batas kemanusiaan.


E.    Pemulihan psikis

Menurut Herman (1992) pada penelitian Angesty Putri (2010) bahwa terdapat tiga tahap dalam proses pemulihan trauma pada korban kekerasan seksual, antara lain:
a.Establishing Safety
Tahapan dimana melibatkan langkah-langkah yang tujuannya adalah membuat individu merasa nyaman dan aman menjalani kehidupan selanjutnya. Salah satu sasaran dalam tahapan ini adalah mengajarkan individu untuk memilih lingkungan yang terjamin keamanannya.

 b.Remembrance and Mourning
            Pada tahap ini, individu diperkenankan mengeluarkan semua cerita dan perasaanya mengenai kekerasan seksual yang dialami, memaknainya, serta bersedih sebebasnya. Setelah mengenali dan memahami apa yang terjadi pada dirinya dan melepaskan bebannya, individu diarahkan untuk bisa mengelola perasaan-perasaan negatif yang menjadi dampak kekerasan seksual.

c.Reconnection.
Tahap ini bertujuan untuk memberikan makna baru dalam diri partisipan setelah ia mengembangkanKepercayaan (belief) yang salah akibat kekerasan seksual. Individu juga membangun hubungan-hubungan baru serta menciptakan diri dan masa depan yang baru. 
Pemulihan trauma pada penyintas sangat dipengaruhi oleh hubungan dengan orang lain yang suportif, sehingga diperlukan peran significant others dalam proses pemulihan.

BAB III
METODE DAN ANALISIS

1.      Jenis Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif.
Menurut kamus besar bahasa indonesia Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”
Menurut Bodgan dan Taylor(Prastowo, 2012: 24), pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara menyeluruh (holistik).Metode penelitian kualitatif adalah metode (jalan) penelitian yang sistematis yang digunakan untuk mengkaji atau meneliti suatu objek pada latar alamiah tanpa ada manipulasi di dalamnya dan tanpa ada pengujian hipotesis, dengan metode-metode yang alamiah ketika hasil penelitian yang diharapkan bukanlah generalisasi berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas, namun makna (segi kualitas) dari fenomena yang diamati.

2.      Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Penulis dalam hal ini dapat mengambil data dari sumber internet yang mendukung dan relevan dengan penulisan.
a.       .Data sekunder
Sekunder merupakan data yang diperoleh lewat orang lain, atau tidak langsung diperoleh dari subjek penelitian. Dalam penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah segala sesuatu yang memiliki kompetensi dengan masalah yang menjadi pokok dalam penelitian yang penulis teliti. dokumen, penelitian ataupun sumber lain yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual beserta penanganan korban kekerasan seksual.

3.      Teknik pengumpulan data
a.Observasi
Menurut satori dan komariah observasi adalah pengamatan terhadap suatu objek yang diteliti baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memperoleh data yang harus dikumpulkan dalam penelitian. Disini saya menggunakan dengan cara tidak langsung dimana saya dibantu oleh mediavisual.
Observasi yang penulis gunakan adalah observasi partisipan, yaitu prosedur yang dilakukan penulis untuk mengamati tingkah laku orang lain dalam keadaan alamiah, tetapi peneliti ikut serta berpartisipasi terhadap kegiatan yang diamati.Metode observasi digunakan untuk mengetahui perempuan korban kekerasan seksual.
b. Dokumentasi
Dalam pengumpulan sebuah data selain wawancara dan observasi dapat pula menggunakan dengan analisis dokumentasi. Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dengan menelaah dokumen yang ada untuk mempelajari pengetahuan atau fakta yang hendak diteliti, Dokumentasi bisa diperoleh dari buku,surat kabar, novel, artikel, majalah, gambar nyata, dan catatan yang ada di suatu lembaga yang sedang diteliti. Dokumentasi ini berupa artikel dan PDF yang berkaitan dengan penanganan perempuan korban kekerasan seksual dipusat pelayanan terpadu seruni kota semarang.






BAB IV
DESKRIPSI DAN PENDATAAN


A.    Deskripsi Penelitian Empiris
1.      Langkah-langkah penanganan
·          Penanganan sosial berupa pengembalian nama baik korban, yaitu pernyataan bahwa mereka tidak  bersalah, dengan memperlakukan mereka secara wajar.
·         Penanganan kesehatan, berkaitan dengan reproduksinya maupun psikisnya, seperti korban mengalami depresi, trauma dan tekanan psikologis lainnya.
·         Ketiga memberikan penanganan ekonomi, berupa ganti kerugian akibat KTP (kekerasan terhadap perempuan).
·         Penanganan hukum, agar korban dapat keadilan, pelaku mendapatkan sanksi serta menghindari jatuh korban berikutnya.
2.      Materi pemulihan psikis
Pemulihan adalah Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Sedangkan kata psikis dalam bahasa inggris yaitu psychological (psikologis, psikis, yg berhubung dgn jiwa, jiwani). mental (batin, rohaniah, yg berhubung dgn jiwa, psikis).
Jadi pemulihan psikis adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi (jiwa, batin, mental) masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
                  Pelecehan dan kekerasan seksual memang memberikan dampak yang besar. Namun, efek sampingnya bisa diatasi sehingga beban terasa lebih ringan. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak psikis.
·   Membagi cerita tentang pelecehan seksual yang baru saja dialami pada orang yang bisa dipercaya. Bagi semua perasaan yang muncul. Jangan menyimpan sendiri beban yang dimiliki.
·   Apabila tekanan akibat kejadian pelecehan terlalu besar dan semakin tidak nyaman, ada baiknya untuk segera menemui psikiater atau mereka yang ahli dibidangnya.
·   Apabila timbul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, segera bicara pada orang terdekat baik teman atau keluarga untuk menemani.
·   Berusaha untuk memaafkan diri sendiri dan berjuang untuk maju. Cara ini memang membutuhkan waktu lama, tapi kalau tidak dimulai dari diri sendiri akan susah terjadi.

3.      Tanda-tanda pemulihan psikis
·      Kembali ke rutinitas sehari-hari.
·      Mulai membangun kehidupan yang baru.
·      Merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan yangg baru.
·      Mulai berani berinteraksi dengan orang baru


4.       Analisis
      Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).
      Sedangkan menurut Syahrul analisa adalah kegiatan evaluasi terhadap kondisi tertentu dari ayat-ayat atau pos-pos yang berhubungan dengan akuntansi. Sekaligus dengan alasan-alasan yang memungkinkan tentang perbedaan yang muncul. Pengertian analisis tersebut tentunya lebih banyak digunakan dalam bidang ekonomi atau akuntansi. Dimana kegiatan analisis akan memudahkan para akuntan untuk mengurai setiap komponen dalam laporan akuntansi agar lebih akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.

5.      Deduksi
 penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum; penyimpulan dari yang umum ke yang khusus.



6.      Induksi
      Adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum; penarikan kesimpulan berdasarkan keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum; penentuan kaidah umum berdasarkan kaidah khusus.

7.      Proposisi
Proposisi merupakan satu tutur atau pernyataan yang melukiskan beberapa keadaan yang belum tentu benar atau salah dalam bentuk sebuah kalimat berita. Proposisi dalam istilah yang dipergunakan dalam analisis logika. Keadaan dan peristiwa-peristiwa itu pada umumnya melibatkan pribadi atau orang yang dirujuk oleh ujaran dalam kalimat.

















BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Masalah sosial (social problems) adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dan situasi yang seharusnya. Masalah sosial muncul sebagai penyakit modern dan menghantui setiap orang, misalnya tindak kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa aman yang sangat jauh dari sisi kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan seksual yang semakin transparan. 
Kekerasan sering dipandang sebagai gejala gejala sosial atau peristiwa yang di amati yang berada di luar darinya, bukan menjadi masalah yang serius karena korban adalah perempuan yang memang lemah. Kenyataan ini diperkuat stereotype (pelabelan negatif) bahwa perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena itu kurang mampu mandiri, harus diatur, dipimpin, juga dididik.
Dalam pandangan agama Islam kekuasaan hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan yang tidak bisa diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah pernyataan Tuhan dalam Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah qawwamun atas perempuan
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”


B.     Saran
Jika anda menjadi korban kekerasan berbasis jender seperti korban kekerasan seksual, janganlah dibiarkan kasus anda sampai berlarut-larut. Hubungilah teman dekat anda atau bahkan kalau perlu hubungilah LSM terdekat yang consent dengan masalah anda, dan atau melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum yang berwenang seperti kepolisian. Karena kejahatan kekerasan seksual bukanlah suatu aib yang harus diderita oleh kaum perempuan melainkan merupakan kasus pidana yang harus ditindak dengan tegas.

C.    Penutup
Alhamdulillah, penulisan tugas ini telah selesai, sebuah keinginan dan pengharapan untuk memberikan bacaan yang intelektual meskipun dalam kadar yang kecil dan kurang dari kesempurnaan. Penulis telah berusaha melakukan penelitian untuk menghasilkan tulisan yang komprehensif. Namun, penulis menyadari dalam pembuatan tugasi ini, masih banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapan guna memperbaikinya. semoga tuas ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
Sumber: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia