SABRINA ICHA NURAINI


Perilaku Menyimpang Pada Kalangan Remaja
(Studi Kasus: Upaya Penanganan Konseling secara Islami  Remaja menghirup Lem Fox di Desa Bonde Kabupaten Makassar)

Oleh :
Sabrina Icha Nuraini    ( B73218114 )
Kelas / Semester :
B5 / II
Dosen Pembimbing :
Drs. Masduqi Affandi, M. Pd. I

PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
BAB 1
PENDAHULUAN



A.                Latar Belakang
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa pubertas dewasa. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa, penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memilliki pertimbangan yang matang, mudah terpengaruh, nekat, berani, emosi tinggi, selalu ingin mencoba dan tidak mau ketinggalan. Pada masa inilah remaja kelompok yang paling rawan berkaitan dengan penyalahgunakan NAPZA saah satunya yaitu penggunaan lem (inhalen).
Perilaku menghisap lem merupakan bentuk perilaku menyimpang. Lem yang merupakan bahan untuk perekat suatu benda, disalahgunakan oleh sebagian remaja yang berada di Desa Bonde, perbuatan ini melanggar norma dan nilai tertentu. Menghisap lem adalah menghirup uap yang ada dalam kandungan lem tujuannya untuk mendapatkan sensasi tersendiri. Perilaku menyimpang terhadap remaja pada dasarnya lahir dari ekspresi sikap kenakalan yang muncul dari kalangannya.
Diluar negeri perilaku menghirup lem dapat juga dijumpai. Salah satunya di negara Australia, yang terletak di kota Alice Spring Cottrel-Boyce (2010). Dikota-kota besar di Indonesia, salah satunya di kota makassar, perilaku anak dijumpai menghisap lem fox. Penelitian yang dilakukan oleh Azriful (2016) menunjukkan bahwa sebagian besar umur anak jalanan yang melakukan aktivitas inhalasi (ngelem) yaitu 15-18 tahun yakni 29 (67,4%) respoden.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan pusat penelitian kesehatan universitas Indonesia tahun 2014, tentang survei Nasional Perkembangan Penyalahgunakan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Napza di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 4.022.702 orang dari total populasi penduduk (berusia 10-59 tahun). Hasil penelitian ini menunjukkan adanya penurunan prevalensi penyalahgunaan Napza di Indonesia dari 2,23% pada tahun 2011 menjadi 2,18% (BNN RI, 2014).
Jenis lem yang digunakan dalam melakukan aktifitas”ngelem” yakni, lem jenis fox, aibon untuk menimbulkan efek nyaman, lem perabotan atau lem alat rumah tangga. Lem ini mengandung bermacam zat kimia yang sangat berbahaya jika dikonsumsi pada remaja merupakan salah satu cara untuk menghilangkan stress. Selain itu kebi       asaan untuk “ngelem” juga dipengaruhi oleh teman-teman yang lain sebagai bentuk dari solidaritas diantara anak-anak jalanan.”ngelem” juga sering kali dijadikan syarat untuk diterima dalam pergaulan ataupun kominias tertentu.
Usia pertama kali menggunakan lem berbeda-beda namun kebanyakan dari mereka mulai menggunakan lem pada saat usia 16 tahun, terdapa juga informan yang telah mneggunakan lem pada saat usia 14 tahun, serta dalam jangka pemakaian 1 bulan terakhir setelah pemakaian 4 tahun.
Alasan penulis meneliti hal ini, dikarenakan penulis merasa prihatin melihat kondisi sosial yang terjadi pada remaja tersebut, khususnya remaja di Desa Bonde . akibatnya akan berdampak pada kondisi fisik maupun psikisnya. Dan tindakan ini sudah termasuk dalam pergaulan bebas, karena sudah menghirup lem fox yang berbahaya bagi tubuh dan sudah menggunakan obat-obatan terlarang. Penyalahgunakan lem dapat dikatakan sebagai sebuah masalah yang serius, karena dampak narkoba atau lem fox sama halnya dengan miras yaitu memabukkan dan sangat membahayakan terhadap manusia. oleh karena itu, diperlukannya suatu sinergisitas antara pemikiran dan tindakan dalam menghadapi masalah tersebut.
B.                 Objek Kajian
a.       Kajian material : Upaya penanganan psikis remaja yang menghirup lem fox di Desa   Bonde, Makassar.
b.      Kajian formal : langkah-langkah penyembuhan remaja menghirup lem fox di Desa Bonde, makassar.
C.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah tersebut sebagai        berikut :
1.      Apa langkah-langkah terapi bimbingan dan konseling islam dalam proses penyembuhan remaja menghisap lem fox ?
                  D.        Tujuan
1.       Untuk mengetahui proses Bimbingan dan Konseling islam dalam penyembuhan remaja menghisap lem fox.

                  E.          Kontribusi
1.      Bagi masyarakat agar tidak terjerumus kedalam perilaku pergaulan bebas yaitu menghirup lem fox.
2.      Bagi konselor agar dapat mengembangkan teori terapi konseling islamnya.
3.    Bagi peneliti dapat melakukan penelitian yang saya teliti  dengan menggunakan metode penelitian yang berbeda.
                   F.        Tesis
Penyembuhan bagi remaja yang kecanduan menghirup lem fox . Merupakan sumbangan  terhadap perkembangan Bimbingan dan Konseling Islam.
G. Paradigma

1. Perilaku Menyimpang
Perilaku Menyimpang adalah suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat. menurut Robert M. Z. Lawing, perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial, dan menimbulkan usaha dari mereka yang paling berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang.
Perilaku menyimpang diidentifikasikan ada dua tipe, yaitu perilaku penyimpangan murni dan perilaku penyimpangan terselubung. Perilaku penyimpangan murni adalah perilaku yang tidak menaati aturan dan dianggap oleh masyarakat merupakan tindakan tercela, walaupun sebetulnya orang tersebut tidak berbuat demikian.
Masa Remaja merupakan masa peralihan kanak-kanak menuju dewasa. Pada masa inilah sifat emosi yang tidak stabil dan penuh kenekatan, seperti remaja di Desa Bonde Kabupaten Makassar, yang menghirup lem fox. mereka berusia 14-16 tahun.
Dari uraian di atas peneliti menyimpulkan bahwasannya remaja yang menghirup lem fox termasuk dalam perilaku menyimpang.
2.  langkah-langkah Konseling Islam
Adapun langkah-langkah dalam Bimbingan dan Konseling Islam, diantaranya adalah:
1) Identifikasi kasus Langkah ini dimaksudkan untuk mengenal kasus beserta gejala-gejala yang nampak. Dalam langkah ini konselor mencatat kasus-kasus yang perlu mendapat bimbingan dan memilih kasus mana yang akan mendapatkan bantuan terlebih dahulu.
2) Diagnosa Langkah diagnosa yaitu langkah untuk menetapkan masalah yang dihadapi konseli beserta latar belakangnya. Dalam langkah ini kegiatan yang dilakukan ialah mengumpulkan data. dengan mengadakan studi kasus dengan menggunakan berbagai teknik pengumpulan data, kemudian ditetapkan masalah yang dihadapi serta latar belakangnya.
3) Pronogsa Langkah prognosa ini untuk menetapkan jenis bantuan atau terapi apa yang akan dilaksanakan untuk membimbing konseli. Langkah ini ditetapkan berdasarkan kesimpulan dalam langkah diagnosa.
4) Terapi Langkah terapi yaitu langkah pelaksanaan bantuan atau bimbingan. Langkah ini merupakan pelaksanaan yang ditetapkan dalam prognosa.
5) Langkah Evaluasi dan Follow Up Langkah ini dimaksudkan untuk menilai atau mengetahui sampai sejauh manakah langkah terapi yang telah dilakukan telah mencapai hasilnya. Dalam langkah follow-up atau tindak lanjut, dilihat perkembangan selanjutnya dalam jangka waktu yang lebih jauh.
H. Analisis Teori
Dalam penelitian untuk menangani remaja menghirup lem fox, peneliti menggunakan teori Al-Hikmah sebagai proses penyembuhan. Teori Al-Hikmah ialah sebuah pedoman, penutur dan pembimbing untuk memberi bantuan kepada individu yang sangat membutuihkan pertolongan dalam mendidik dan mengembangkan eksistensi dirinya hingga ia dapat menemukan jati diri dan citra dirinya serta dapat menyelesaikan atau mengatasi berbagai ujian hidup secara mandiri. Proses aplikasi konseling dengan teori ini semata-mata dapat dilakukan konselor dengan pertolongan Allah secara langsung atau melalui utusan-Nya, yaitu Allah mengutus malaikat-Nya, dimana ia hadir dalam jiwa konselor atas izin-Nya.
Teori al-Hikmah ini tidak dapat dilakukan oleh konselor yang tidak taat, tidak dekat dengan Allah dan malaikatnya, karena teori ini merupakan teori konseling yang dilakukan para Rasul, Nabi dan Auliyah Allah serta menyangkut problem dan penyakit paling berat dan tidak dapat disembuhkan dengan cara-cara manusia manusia atau makhluk , seperti penyimpangan-penyimpangan akibat ulah syetan dan iblis. Mereka bersenyawa dalam jiwa, dan yang mneyebabkan jiwa terganggu itu adalah akibat ulah syetan dan iblis, mereka bersenyawa dalam jiwa dan menggerakkan seluruh aktivitas individu dalam perilaku yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya..
Teori al-hikmah menggunakan metode ilham(intuisi) dan kasyafaf (penyingkapan batin), dan alat terapi yang dilakukan adalah nasehat-nasehat dengan menggunakan tekhnik ilahiyah, yaitu dengan do’a. ayat-ayat Al-Qur’an dan menerangkan esensi dari problem yang dialami.
i.                    Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam pembahasan dan penyusunan skripsi ini, maka peneliti akan menyajikan pembahasan ke dalam beberapa bab yang sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut:
1.      Bab Pertama: Dalam bab ini berisi Pendahuluan yang meliputi : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kontribusi penelitian, Tesis Statement, Paradigma,Analisis Teori, Sistematika Pembahasan.
2.      Bab Kedua: Dalam bab ini membahas tentang Upaya Penanganan Remaja menghirup lem fox dalam Bimbingan Konseling Islam.
a.       Penanganan Trauma Remaja
b.      Kondisi Psikis Korban Penghirup Lem fox
c.       Langkah trauma Bimbingan Konseling Islam
d.      Indikator Pemulihan Psikis Traumatik
3.      Bab Ketiga: Dalam bab ini membahas tentang metode dalam penelitian yang menggunakan metode Kualitatif. Menggunakan analisis kualitatif . deduksi – Induksi bersifat menggabungkan / mensistensikan antara deduksi dan induksi yang akan menghasilkan traposisi.
4.      Bab Keempat: Deskripsi penelitian empiris tentang Remaja sebagai korban menghirup lem fox di Desa Bonde, Kabupaten Makassar.
1.      Biografi Remaja menghirup lem fox di Desa Bonde Kabupaten Makassar
Langkah-langkah penanganan
a.       Metode Penanganan
2.      Materi Penanganan / Pemulihan Psikis
3.      Langkah-langkah diagnosa
4.      Resep Diagnosa
5.      Tanda- tanda pemulihan psikis
6.      Deduksi
7.      Induksi
8.      Sitesis antara Deduksi-Induksi
9.      Proposisi
BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A. Hubungan Penelitian Sebelumnya

Dalam melakukan penelitian ini, selain menggunakan teori-teori yang relevan. Peneliti juga akan melakukan kajian-kajian tentang penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh para peneliti terdahulu. Penelitian terdahulu ini akan membantu peneliti dalam menjelaskan permasalahan-permasalahan secara lebih rinci. Oleh karena itu, selanjutnya akan dikemukakan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti terdahulu yang relevan dengan penelitian :
1. Muh. Fauzan Kasim, jurusan Hukum Pidana, Berjudul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan “Lem Aibon” Oleh Anak Jalanan (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2012). Pembatasan masalahnya adalah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sehingga anak jalanan menyalahgunakan lem aibon dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lem aibon oleh anak jalanan. Terdapat faktor-faktor yang mendorong anak jalanan menyalahgunakan “lem aibon”di kota  Makassar yakni bahwa faktor dominan adalah karena pengaruh lingkungan baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah dan juga dikarenakan ketidakmampuan membeli narkotika yang relatif mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi anak jalanan sebagai pengguna, sehingga sebagai alternatif lain menggunakan zat adiktif yang berbahaya yakni dengan menghirup lem aibon, selain itu ada pula dikarenakan rasa keingintahuannya terhadap lem aibon itu sendiri sehingga mulai mencoba dan akhirnya kecanduan, serta disebabkan pula oleh ketidakharmonisan keluarga mereka sehingga menjadi pelarian dari masalah tersebut.
2. Dewi Anggreni, skripsi berjudul “Dampak Bagi Pengguna Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif” (NAPZA). Di Kelurahan Gunung Kelua Samarinda Ulu. Inti dari penelitiannya adalah penyalahgunaan napza oleh individu, umumnya disebabkan karena adanya keterkaitan secara intim terhadap kelompok pengguna narkoba, juga disebabkan adanya suatu proses pembelajaran yang diperoleh dari lingkungan sosial terdekat. Di dasarkan pada faktor internal dan eksternal penyebab individu menyalahgunakan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)

B. Landasan Teori

1. Subagyo Partodiharjo, dalam bukunya berjudul “Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya” indikatornya adalah mengapa orang memakai narkoba, karena ketidaktahuannya tentang narkoba yang menjadi awal pemakaian dan mendatangkan segala bencana terhadap dampak negatifnya yang dapat berakibat fatal.
2. Sukma Ginawati, dalam bukunya berjudul “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” Indikatornya mengapa remaja rawan menjadi pemakai narkoba disebabkan oleh proses akulturasi diri remaja. Secara fisikologis keinginan untuk tampil, pemenuhan rasa ingin tahu, keinginan untuk mencoba, sikap remaja senang ke pada hal-hal yang berbau tantangan, kesetiakawanan pada kelompok sebayanya yang dia sikapi dengan arif atau bijak akan menjadi pemicu utama.
C. Pengertian Narkoba (Napza)

1. Narkoba (Napza)

Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) istilah lain adalah NAPZA singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kesemuanya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (Indikasi).[1]
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik/jiwa dan fungsi sosial. Mengutip istilah dalam ensiklopedia secara etimologi narkotika berasal dari bahasa Yunani yang artinya ”kelenger”, merujuk pada suatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narkotika lebih mengarah ke obat yang membuat penggunaannya kecanduan.
Jenis narkotika yang sering  disalahgunakan adalah morfin, heroin (putaw), petidin, termasuk ganja (kenabis-mariyuana), hashis dan kokain. Jenis psikotropika yang sering disalahguanakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogodon, rohyphol, dumolid, lexotan, pil kaplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan narkotika dan psikotoropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (Inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Narkotika telah ada jauh sebelum masehi, orang-orang Mesopotamia telah membudidayakan tanaman poppy yang berkhasiat mengurangi nyeri dan memberi efek nyaman (joy plant). Zat ini dalam bahasa Yunani disebut opium atau yang kita kenal candu. Pada tahun 1803 seorang apoteker jerman berhasil mengisolasi bahan aktif opium yang memberi efek narkotika dan diberi nama morfin. Morfin berasal dari bahasa latin Morpheus yaitu nama Dewa Yunani.

D. Jenis dan Penggunaan Zat Adiktif

1. Alkohol
Alkohol diperoleh atas peragian/permentasi madu, gula, sari buah atau umbiumbian. Kadar yang diperoleh sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan kejaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol            dalam darah orang akan menjadi        euphoria, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.[2]
Efek yang ditimbulkan setelah mengkomsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah/kadar alkohol yang dikomsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa tenang, rasa sedih, dan kemarahan. Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut :
a.    Merasa lebih bebas lagi mengespresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat kefungsi fisik-motorik, yaitu bicara cadel, pandangan kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sanpai tidak sadarkan diri.
b.    Kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan memusatkan perhatian dan ingat terganngu. Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang merasa sangka. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang bisa disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
c.    Pemabuk atau pengguna  alkohol            yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
2. Zat Yang Menimbulkan Halusinasi
Jenisnya adalah Jamur, Kotoran Kerbau, Sapi dan Kecubung. Penggunaanya dilenting seperti rokok dan dihisap. Jenis ini banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja yang kurang mampu secara ekonomi.
Adapun Efek yang ditimbulkan :
a.    Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
b.    Perasaan “sejahtera” perubahan pada proses pikir, hilangnya control, hilangnya orientasi dan depresi.
c.    Karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan dan beruung kematian.[3]
3. Zat Yang Mudah Menguap
Disebut juga inhalansia atau uap bahan yang mudah menguap saat dihirup, misalnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan dry cleaning, uap bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan tip-ex, perekat kayu, bahan pembakaran aerosol, pengencer cat (Thinner). Inhalan biasanya dilepaskan kedalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung dan umumnya digunakan oleh anak dibawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan, karena ekonomis dan mudah dijangkau.
Adapun efek yang ditimbulkan :
a.     Memperlambat kerja otak dan sistem saraf pusat
b.    Menimbulkan perasaan senang, berlebihan, puyeng penurunan kesadaraan, gangguan penglihatan dan pelo
c.     Problem kesesatan terutama merusak otak, lever, ginjal, dan paru-paru
d.    Kematian timbul akibat pernafasan dan gangguan jantung
e.     Dosis awal yang kecil dapat menyebabkan euphoria, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis pada dosis tinggi berupa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual, dan menurunnya ukuran tubuh.[4]
Selain dampak-dampak yang ditimbulkan dari masing-masing jenis narkotika, psikotropika          dan zat adiktif secara umum para penyalahguna   narkoba akan
mengalami dampak psikologis dan sosial lain secara umum adalah sebagai berikut :
1)   Emosi yang tidak terkendali, diakibatkan oleh pengaruh hilangnya kesadaran, kurangnya kontrol diri.
2)   Kecenderungan berbohong karena kebiasaan menghalalkan segala cara untuk memenuhi ketergantungan
3)   Tidak memilki tanggung jawab, kebiasaan buruk lain seperti lelet dan cuek pada lingkungan sekitarnya
4)   Hubungan keluarga, guru dan teman dilingkungan menjadi terganggu.

E. Gangguan Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Halusinogen

Dalam lem fox, terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD. Zat tersebut sejenis zat hirup yang sangat mudah ditemui di produk lem perekat. Pengaruhnya sangat luar biasa bagi penggunanya karena ketika mengisap aromanya, zat kimia tersebut dapat mempengaruhi sistem saraf dan melumpuhkan. Zat yang dihirup dalam lem fox menjadikan penggunanya merasa bahagia hingga aktivitas sang pengguna akhirnya berkurang lantaran halusinasi yang dialami.
LSD (lysergic Acid Diethylamide) adalah satu halusinogen yang sudah ditemukan 3500 tahun yang lalu yang tertulis dalam teks sangsekerta buku Reg Veda. Halusinogen dapat meningkatkan dopamin dan serotonim di otak. Akibat keracunan halusinogen akan timbul gejala gangguan tingkah laku dan perubahan psikologis seperti timbulnya rasa cemas, depresi , ketakutan, kehilangan, ide paranoid, gangguaan fungsi sosial, dan pekerjaan.5
Pengaruh halusinogen pada fisiologi, dan tingkah laku. Pupil melebar, takikardia, hipertensi, hipertemia, mual, gelisah, mengamuk, perasaan curiga. Pada dosis rendah dapat terjadi perasaan, sehat/bahagia, euforia, percaya diri. Kriteria diagnosis untuk keracunan halusinogen:
a.    Gangguan tingkah laku, perubahan psikologis seperti timbulnya rasa cemas, depresi, ideas of reference. Ketakutan kehilangan, ide paranoid, gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaaan.
b.    Perubahan dalam persepsi selalu berjaga-jaga, depersonalisasi, derealisasi, ilusi, halusinasi, segera setelah memakai halusinogen.
c.    Dua atau lebih gejala tersebut: Pupil melebar, Berkeringat banyak, pandangan kabur, Gangguan kordinasi, gejala tersebut bukan disebabkan kondisi medis
umum.
Terapi untuk gangguan untuk penggunaan halusinogen adalah obat anti psikotik haloperidol per oral, juga dapat dikombinasikan dengan pemberian diazepam Oral atau injeksi.[5]
Lem fox : terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD. Zat tersebut sejenis zat hirup yang sangat mudah ditemui di produk lem perekat. Pengaruhnya sangat luar biasa bagi penggunanya karena ketika mengisap aromanya, zat kimia tersebut dapat mempengaruhi sistem saraf dan melumpuhkan. Zat yang dihirup dalam lem fox menjadikan penggunanya merasa bahagia hingga aktivitas sang pengguna akhirnya berkurang lantaran halusinasi yang dialami.“[6]
Dalam takaran 20 mikrogram, LSD sudah dapat mempengaruhi susunan saraf pusat yang berakibat pada daya tanggap manusia. Pengguna LSD akan mengalami selesma, mual, pening, gemetar, serta tekanan darah dan denyut jantung naik. Pengguna yang keracunan LSD akan memasuki alam yang asing. Pikiran kacau balau, perasaan cemas, tidak bisa membedakan benda yang sebenarnya, dan mengalami halusianasi yang berat. Dalam waktu 20 menit setelah memasuki tubuh manusia, LSD sudah dapat bekeja dan berpengaruh sampai 10 jam, saraf yang paling terkena terutama adalah bagian penglihatan, pendengaran dan penciuman.[7]
Banyak anak Puber adolens yang melakukan kejahatan karena mereka kecanduan/ketagihan bahan narkotika atau obat-obat bius, yang disebut juga sebagai drugs. Drugs ini terdiri atas hard drugs dan soft drugs.
Dalam kategori Hard drugs, dimasukkan antara lain: candu, morphine, codeine, papaverine, dicodid, heroine, LSD atau lyseric Acid Diethylamide, DET atau Diethytridamine, hydro morphine, coca, cassaine, methadoze, codom, ogozine, amvitamine, pethidine, dan bahan sintetis lainnya. Adapun [8][9] Jenis narkoba ini bisa mempengaruhi syaraf dan jiwa penderita secara cepat dan keras. Waktu ketagihan berlangsung relatif pendek, jika pemakai tidak mendapatkan jatah obat dia bisa mati karenanya.
Termasuk soft drugs ialah: ganja dan marihuana (mariyuana) yang disebut pula sebagai daun surga atau canabis sativa; yaitu merupakan narkotika alami yang mempengaruhi syaraf dan jiwa penderita tidak terlalu keras. Waktu/periode ketagihan agak panjang. Dan walaupun pemakai tidak mendapatkan ransum obat-obatan tadi, dia tidak jadi mati.
Pengertian remaja. Isitilah adolescence atau remaja berasal dari kata latin adolescence (kata bendanya, adolescentia yang berarti remaja) yang artinya “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa.” Istilah adolescence, mempunyai arti yang lebih luas, mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik.[10]
Masa remaja yang berlangsung dari saat inividu menjadi matang secara seksual sampai usia 18 tahun (usia kematangan yang resmi) dibagi ke dalam awal masa remaja, yang berlangsung kira-kira 13-16 tahun atau 17 tahun sampai 18 tahun dengan demikian akhir masa remaja merupakan periode yang sangat singkat.

2. Remaja Menurut WHO

Pada tahun 1974, WHO memberikan defenisi tentang remaja yang lebih bersifat konseptual. Dalam defenisi tersebut dikemukakan tiga kriteria, yaitu biologis, psikologis, dan sosisal ekonomi, sehingga secara lengkap defenisi tersebut berbunyi sebagai berikut:[11]
Remaja adalah suatu masa dimana:
a.    Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
b.    Individu mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa. Terjadi pralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh ke pada keadaan yang relatif mandiri
Salah satu periode dalam rentang kehidupan individu adalah masa (fase) remaja. Menurut Desmita.[12] istilah remaja berasal dari bahasa latin “adolescene” yang berarti tumbuh menjadi dewasa atau dalam perkembangan menjadi dewasa.
Sedangkan menurut bahasa aslinya, remaja sering dikenal dengan istilah “adolescence”. Menurut Piaget, Istilah “adolescence” yang dipergunakan saat ini mempunyai arti yang lebih luas mencakup kematangan mental, emosional, sosial dan
fisik.[13]
Soekanto mengemukakan dalam bukunya Sulaiman Umar yang berjudul Perilaku Menyimpang Remaja, bahwa golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13 sampai 17 tahun. Inipun sangat tergantung pada kematangannya secara seksual, sehingga penyimpangan-penyimpangan secara kasuistis pasti ada. Bagi lakilaki yang disebut remaja muda berusia dari 14 sampai 17 tahun.[14]

            3.   Teori yang Berkaitan dengan remaja

Teori organismik ialah teori yang menerangkan perubahan dari segi biologi pada usia remaja. Terdapat tiga ahli psikologi terkenal yang mempelopori teori ini. [15]
a.     Anna Freud berpendapat tentang libido dimana mencoba menggugat keseimbangan yang telah di capai antara ide dan ego. Oleh karena itu ego telah menghasilkan ketahanan diri yaitu inteletualisasi dan asetisisme.
b.    Erikson mengatakan remaja perlu menyelesaikan konflik kekeliruan identitas. Pada pembentukan identitas remaja, ego perlu menyesuaikan kemahiran dan kehendak dengan apa yang di inginkan masyarakat. Aspek-aspek identitas ialah ciri-ciri seksual, sosial, fisik, psikis, moral, ideologi dan kerja nyata sebagai suatu totaliti.
c.     Havinghurst telah mengembangkan teori psikososial menegaskan tentang perkembangan remaja berdasarkan tuntutan masyarakat ke atas individu dan keperluan individu sendiri. Tuntutan yang diperlukan ialah pengetahuan, sikap, dan kemahiran yang diperoleh individu daripada kematangan yang dialami.

4. Ciri-Ciri Masa Remaja

Hurlock menyebutkan ciri-ciri remaja yaitu sebagai berikut:[16]
a.     Masa remaja dianggap sebagai periode penting
Pada periode remaja baik akibat langsung maupun akibat jangka panjang tetap penting. Ada periode yang penting karena akibat perkembangan fisik dan psikologis yang kedua-duanya sama-sama penting. Terutama pada awal masa remaja, perkembangan fisik yang cepat dan penting disertai dengan cepatnya perkembangan mental yang cepat pula dapat menimbulkan perlunya penyesuaian dan perlunya membentuk sikap, nilai dan minat baru.
b.    Masa remaja dianggap sebagai periode peralihan
Bila anak-anak beralih dari masa anak-anak ke masa dewasa, anak-anak harus meninggalkan segala sesuatu yang bersifat kekanak-kanakan dan juga harus mempelajari pola perilaku dan sikap baru untuk menggantikan perilaku dan sikap yang sudah ditinggalkan.
Osterrieth mengatakan bahwa struktur psikis anak remaja berasal dari masa kanak-kanak dan banyak ciri yang umumnya dianggap sebagai ciri khas masa remaja sudah ada pada akhir masa kanak-kanak. Perubahan fisik yang terjadi selama tahun awal masa remaja mempengaruhi tingkat perilaku individu dan mengakibatkan diadakannya penilaian kembali penyesuaian nilai-nilai yang telah bergeser, pada masa ini remaja bukan lagi seorang anak dan bukan orang dewasa.
c.     Masa remaja sebagai periode perubahan
Tingkat perubahan dalam sikap dan perilaku selama masa remaja sejajar dengan tingkat perubahan fisik. Selama awal masa remaja ketika perubahan fisik terjadi dengan pesat perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung pesat. Ada lima perubahan yang sama yang hampir bersifat universal, yaitu :
1)   Meningginya emosi yang intensitasnya bergantung pada tingkat perubahan fisik dan psikologis yang terjadi.
2)   Perubahan tubuh, minat dan peran yang diharapkan oleh kelompok sosial untuk dipesatkan menimbulkan masalah baru.
3)   Dengan berubahnya minat dan pola perilaku maka nilai-nilai juga berubah, apa yang dianggap pada masa kanak-kanak penting setelah hampir dewasa tidak penting lagi.
4)   Sebagian besar remaja bersikap ambivalen terhadap setiap perubahan, mereka menginginkan untuk menuntut kebebasan tetapi mereka sering takut dan meragukan kemampuan mereka untuk dapat mengatasi tanggung jawab tersebut.
d.    Masa remaja sebagai usia bermasalah
Masalah masa remaja sering menjadi masalah yang sulit diatasi, baik oleh anak laki-laki maupun anak perempuan. Terdapat dua alasan bagi kesulitan itu:
1)   Sepanjang masa kanak-kanak masalah anak-anak sebagian diselesaikan oleh orang tua dan guru-guru sehingga kebanyakan remaja tidak berpengalaman dalam menghadapi masalah.
2)   Karena para remaja merasa diri mandiri sehingga mereka ingin mengatasi masalahnya sendiri dan menolak bantuan.
3)   Masa remaja sebagai masa mencari identitas
Pada tahun-tahun awal masa remaja penyesuaian diri pada kelompok masih tetap penting bagi anak laki-laki dan perempuan. Lambat laun mereka mulai mendambakan identitas diri dan tidak puas lagi dengan menjadi sama dengan temantemannya. Seperti yang dijelaskan oleh Erickson :“Identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam masyarakat. Apakah dia seorang anak atau apakah dia orang dewasa? Apakah nanti akan menjadi seorang suami atau ayah? Apakah mampu percaya diri sekalipun latar belakang ras, agama atau kebangsaanya membuat beberapa orang merendahkannya? Secara keseluruhan apakah ia akan berhasil atau gagal?”
e.     Masa remaja sebagai usia yang menimbulakan ketakutan
Majeres menunjukkan bahwa banyak anggapan popular tentang remaja yang mempunyai arti yang bernilai, dan sayangnya banyak diantaranya yang bersifat negatif. Anggapan stereotip budaya bahwa remaja adalah anak-anak yang tidak rapih, yang tidak dapat dipercaya dan cenderung berperilaku merusak menyebabkan orang dewasa yang harus membimbing dan mengawasi kehidupan remaja, bersikap simpatik terhadap perilaku remaja yang normal. Stereotip popular juga
mempengaruhi konsep diri dan sikap remaja terhadap dirinya sendiri.
f.      Masa remaja sebagai usia yang tidak realistik
Remaja cenderung memandang kehidupan melalui kaca berwarna merah jambu. Ia melihat dirinya sendiri dan orang lain sebagaimana yang ia inginkan dan bukan sebagaimana adanya terlebih dalam hal cita-cita. Cita-cita yang tidak realistik ini menyebabkan meningginya emosi yang merupakan ciri dari awal masa remaja, semakin tidak realistik cita-citanya semakin ia menjadi marah.
g.    Masa remaja sebagai ambang masa dewasa
Dengan semakin mendekatnya usia kematangan yang sah para remaja menjadi gelisah untuk meninggalkan stereotip belasan tahun dan untuk memberikan kesan bahwa mereka sudah hampir dewasa, oleh karena itu remaja mulai memusatkan diri pada perilaku yang dihubungkan dengan status dewasa.
Ada beberapa ciri-ciri lain yang harus diketahui, diantaranya ialah:
1)   Pertumbuhan Fisik
Pertumbuhan fisik mengalami perubahan dengan cepat, lebih cepat dibandingkan dengan masa anak-anak  dan masa dewasa. Untuk mengimbangi pertumbuhan yang cepat itu, remaja membutuhkan makan dan tidur yang lebih banyak. Dan hal ini kadang-kadang orang tua tidak mau mengerti, dan marah-marah bila anaknya terlalu banyak makan dan terlalu banyak tidurnya.[17]
2)   Perkembangan Seksual
Seksual mengalami perkembangan yang kadang-kadang menimbulkan masalah dan menjadi penyebab timbulnya perkelahian, bunuh diri, dan sebabgainya. Tanda-tanda perkembangan sksual pada anak laki-laki diantaranya, alat produksi spermanya mulai berproduksi, ia mengalam masa mimpi yang pertama, yang tanpa mengeluarkan sperma. Sedangkan pada anak perempuan bila rahimnya sudah bisa dibuahi karena ia sudah mendapatkan menstruasi (datang bulan) yang pertama.
3)   Emosi Yang Meluap-luap
Keadaan emosi remaja masih labil karena erat hubungan dengan keadaan hormon. Suatu saat ia bisa sedih sekali, di lain waktu ia bisa marah sekali. Hal ini terlihat pada remaja yang baru putus cinta atau remaja yang tersinggung perasaanya karena, misalnya, dipelototi. Kalau sedang senang-senangnya mereka lupa diri karena tidak mampu menahan emosi yang meluap-luap itu, bahkan remaja mudah terjerumus ke dalam tindakan tidak bermoral, misalnya remaja yang sedang asyik berpacaran bisa terlanjur hamil sebelum mereka dinikahkan, bunuh diri karena putus cinta.
4)   Menarik Perhatian Lingkungan
Pada masa ini remaja mulai mencari perhatian dari lingkungannya, berusaha mendapatkan status dan peranan seperti kegiatan remaja di kampung-kampung yang diberi peranan. Misalnya mengumpulkan dana atau sumbangan kampung, pasti ia melaksanakannya dengan baik. Bila tidak ia tidak diberikan peranan, ia akan melakukan perbuatan untuk menarik perhatian masyarakat, bila perlu melakukan perkelahian atau kenakalan lainnya. Remaja akan berusaha mencari peranan diluar rumah bila orang tua tidak memberi peranan kepadanya karena menganggapnya sebagai anak kecil.
5)   Terikat dengan kelompok
Remaja dalam kehidupan sosial sangat tertarik ke pada kelompok sebayanya sehingga tidak jarang orang tua yang kurang mengerti pasti akan marah karena dinomorsatukan. Orang tua yang kurang mengerti pasti akan marah karena ia sendiri yang memberikan makan, membesarkan, membiayai sekolahnya, tetapi tidak dituruti ucapannya bahkan dinomorduakan oleh anaknya yang lebih menurut ke pada kelompoknya.[18]

G. Remaja dan Perilaku Menyimpang

Untuk menghindari kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam penggunaan istilah sebaiknya istilah remaja dijelaskan terlebih dahulu. Istilah asing yang sering dipakai untuk menunjukkan masa remaja, antara lain adalah puberteit, adolescentia, dan youth. Dalam bahasa Indonesia sering pula dikatakan pubertas atau remaja. Istilah puberty (Inggris) atau puberteit (Belanda) berasal dari bahasa Latin: pubertas berarti usia kedewasaan ( the age of manhood ). Istilah ini berkaitan dengan kata lainnya pubescere yang berarti masa pertumbuhan rambut dan daerah tulang pubic(di menwilayah kemaluan). Penggunaan istilah ini lebih terbatas dan menunjukkan mulai berkembang dan tercapainya kematangan seksual ditinjau dari aspek biologisnya.[19]
Istilah adolescentia berasal dari kata latin : Adulescentis. Dengan adulescentia dimaksudkan masa muda. Adolescence menunjukkan masa yang tercepat antara usia 12-22 tahun dan mencakup seluruh perkembangan psikis yang terjadi pada masa tersebut. Untuk menghindarkan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah pubertas dan adolescensia, akhir-akhir ini terlihat adanya kecenderungan untuk memberikan arti yang sama pada keduanya. Di Indonesia baik istilah pubertas maupun adolescensia dipakai dalam arti umum, yaitu remaja.

1. Remaja Menurut Hukum

Konsep tentang remaja, bukan berasal dari bidang hukum, melainkan berasal bidang ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, sosiologi psikologi dan paedagogi. Kecuali itu, konsep remaja juga merupakan konsep yang relatif baru, yang muncul kira-kira setelah era industrialisasi merata dinegara-negara eropa, Amerika serikat dan negara-negara maju lainnya. Masalah remaja baru menjadi pusat perhatian ilmu sosial .Masa remaja adalah suatu stadium dalam siklus perkembangan anak.
Rentangan usia masa remaja berasa usia 12 tahun sampai 21 tahun bagi wanita, dan 13 tahun sampai 22 tahun bagi pria. Jika dibagi atas remaja awal dan masa remaja akhir, maka masa remaja awal berada dalam usia 12/13 tahun sampai 17/18 tahun sampai 21/22 tahun. Sedangkan periode sebelum  masa remaja ini disebut sebagai ambang pintu masa remaja atau sering disebut sebagai periode pubertas, pubertas jelas berada pada masa remaja, meskipun  bertumpang tindih dengan masa remaja awal. Meskipun diakui bahwa anak remaja masih belum mampu menguasai fungsifungsi fisik maupun psikisnya, tetapi ia butuh akan pengakuan dan penghargaan. Remaja membutuhkan penghargaan bahwa ia telah mampu berdiri sendiri, mampu melaksanakan tugas-tugas seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, dan dapat bertanggung jawab atas sikap dan perbuatan yang dikerjakannya. Oleh karenanya, kepercayaan atas diri anak remaja diperlukan agar mereka merasa dihargai.[20]
Masa remaja  termasuk masa yang menentukan karena pada masa ini anakanak banyak mengalami banyak perubahan pada psikis dan fisiknya. Terjadinya perubahan kejiwaan menimbulkan kebingungan dikalangan remaja sehingga masa ini disebut orang barat sebagai periode sturm and drung. Sebabnya karena mereka mengalami penuh gejolak emosi dan tekanan jiwa sehingga mudah menyimpang dari aturan-aturan dan norma-norma sosial yang berlaku dikalangan masyarakat.[21]
Tidak seperti pada anak-anak, pada masa remaja perkembangan sosialnya semakin luas. Anak remaja tidak lagi hanya berteman dengan anak-anak sebaya disekitar rumahnya, lingkungan yang lebih luas. Tanpa seleksi yang ketat, anak remaja lebih memilih bermain, teman berkumpul, teman berbicara, teman berbagi suka dan duka, dan sebagainya. Meski akhirnya tanpa disadari temannya itu menggiringnya pada perilaku-perilaku tertentu. Kalau perilaku mereka yang positif tidak jadi soal, perilaku mereka yang negatif seperti mengganggu ketentraman masyarakat, berkelahi, minum-minuman keras, terlibat narkoba dan sebagainya.
Itulah yang sangat tidak disenangi semua pihak, guru, orang tua, dan masyarakat.[22]
2. Perilaku Menyimpang
Perilaku Menyimpang terlebih dahulu diperkembangkan di Negara Amerika, khususnya di dalam disiplin sosiologi. Oleh ahli-ahli ilmu sosiologi kemudian disusun berbagai defenisi dan teori mengenai perilaku menyimpang. Diantara berbagai defenisi yang dapat dikemukakan mengenai perilaku menyimpang maka defenisi : “perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang menyimpan dari normanorma sosial”, merupakan defenisi yang diterima secara umum. Dari defenisi umum inilah kemudian diperkembangkan berbagai analisa konseptual tergantung persfektif yang dipilih oleh ahli yang bersangkutan.
Defenisi umum tersebut menggambarkan bahwa tidak ada perilaku menyimpang yang berlangsung in abstracto. Artinya perilaku menyimpang tidak pernah dapat berdiri sendiri tanpa ada kaitannya dengan aturan-aturan normatif yang berlaku dalam lingkungan sosial tertentu.
Cohen mengatakan dalam bukunya Saparinah Sadli yang berjudul persepsi sosial mengenai perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang melanggar, atau bertentangan, atau menyimpang dari aturan-aturan normatif, dari pengertianpengertian normatif maupun dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.[23]
Dalam masyarakat kita sering menemukan suatu keadaan atau kondisi seseorang atau sekelompok orang mulai tidak patuh pada aturan, tata tertib dan mengabaikan nilai norma. Itulah suatu keadaan atau kondisi yang disebut dengan istilah Penyimpangan Sosial.
Sebenarnya, kisah-kisah tentang penyimpangan sering anda dengar dari berbagai media massa, baik televisi, baik televisi, radio, majalah maupun koran. Misalnya, kejahatan seks dibawah umur, pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang, dan banyak kejadian yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut sering membuat gelisah masyarakat, bahkan membuat ketakutan akan mengalami kejadian itu, rasa iba, kepada korban yang menderita atau rasa kesal terhadap para pelaku sangat mempengaruhi masyarakat.
Tindakan-tindakan yang mengakibatkan munculnya kegelisahan itu merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan nilai norma yang berlaku dimasyarakat dan disebut penyimpangan (deviance).
Suatu perilaku dikatakan menyimpang apabila perilaku tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain. Perilku menyimpang cenderung mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma, aturanaturan, nilai-nilai bahkan hukum.[24]
Ada empat macam penyimpangan sosial, antara lain sebagai berikut:
1)      Perilaku menyimpang yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan (crime). Adapun yang termasuk tipe ini yaitu kejahatan yang dilakukan terhadap manusia, misalnya pemukulan, pemerkosaan, penjambretan, serta kejahatan yang dilakukan terhadap negara, misalnya pelanggaran terhadap undangundang dasar dan korupsi yang merugikan negara. Menurut diana kendall bahwa kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat
dihukum dengan denda, penjara, atau sanksi negatif lainnya.
2)      Penyimpangan seksual, artinya perilaku seksual yang lain dari biasa, seperti perzinaan, homoseksual, dan pelacuran.
3)      Bentuk-bentuk komsumsi yang sangat berlebihan misalnya, alkoholisme, narkotika, dan obat-obatan terlarang.
4)      Gaya hidup lain dari yang lain, misalnya penjudi, tawuran antar gang, dan tawuran antar remaja.[25]
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan. Atas imin-iming seperti itu, para        pengguna         narkoba           umumnya tertarik dan         terperangkap   dalam penyalahgunaannya, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.[26]
Psikotropika di satu sisi, merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan sisi lain, dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Perkembangan penyalahgunaan psikotropika dalam kenyataan semakin meningkat, mendorong pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.[27]
Kenakalan anak-anak muda merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Anak-anak muda yang delinkuen atau jahat atau jahat itu disebut pula sebagai anak cacat secara sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat. Juvenile berasal dari bahasa latin juvenilis, artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Delinquent berasal dari kata latin “delinquere” yang berarti: terabaikan, mengabaikan yang kemudian diperluas menjadi, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain.
Delinquency itu selalu mempunyai konotasi serangan, pelanggaran, kejahatan dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda dibawah usia 22 tahun. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku kriminal anak-anak remaja ini menunjukkan tandatanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial, mayoritas juvenile delinquency berusia dibawah 21 tahun.  Angka kejahatan tertinggi ada pada usia 15-19 tahun. [28]
Delinkuen merupakan produk konstitusi mental serta emosi yang sangat stabil dan defektif, sebagai akibat dari pengkondisian lingkungan buruk terhadap pribadi anak, yang dilakukan oleh anak muda tanggung usia, puber dan adolesens.[29]
Wujud perilaku delinkuen ini adalah:
a)      Kebut-kebutan di jalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas, dan membahayakan jiwa sendiri serta orang lain.
b)      Perilaku ugal-ugalan, brandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman milieu sekitar. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan.
c)      Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa.
d)      Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan asusila.
e)      Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, mencekik, meracun, tindak kekerasan, dan pelanggaran lainnya.
f)       Berpesta pora, sambil mabuk-mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi ( mabuk-mabukan hebat dan menimbulkan keadaan kacau balau) yang mengganggu lingkungan.
g)      Perkosaan agrevitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual, atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior menuntun pengakuan diri, depresi hebat, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain
h)      Kecanduan dan ketagihan bahan narkotika ( obat bius; drugs) yang erat bergandengan dengan kejahatan.
i)       Tindak immoral seksual secara terang-terangan, tanpa tandeng aling-aling, tanpa rasa malu dengan cara yang kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong hiperseksualitas, geltungstrieb (dorongan menuntuk hak) dan usaha-usaha kompensasi lainnya yang kriminal sifatnya.
j)       Homoseksualitas, erotisme anal dan oral, dan gangguan seksual lain pada anak remaja disertai tindakan sadistis
k)      Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan sehingga mengakibatkan ekses kriminalitas.
l)       Komersialisasi seks, pengguran janin oleh gadis-gadis delinkuen, dan pembunuhan bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin
m)   Tindakan radikal dan ekstrim, dengan cara kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak remaja.
n)      Perbuatan a-sosial dan anti sosial lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak dan remaja psikopatik, psikotik, neurotik dan menderita
Kartono, Kartini, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Hal,21[30]


BAB III

METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian Dan Lokasi Penelitian

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian dengan menggunakan metode kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Alasan peneltiti menggunakan metode deskriptif kualitatif ini agar peneliti bisa terjung langsung kelapangan untuk mengetahui secara mendalam tentang fenomena yang diteliti sebagai upaya untuk menjawab permasalahan yang telah diuraikan pada rumusan masalah.
Penelitian kualitatif, juga disebut sebagai metode artistik, karena proses penelitian ini lebih bersifat seni (kurang terpola) dan disebut pula sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yang ditemukan di lapangan. Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistic karena penelitiannya dilakukan pada kondisi alamiah, disebut juga metode etnografi karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi budaya, yang memandang realitas sosial  sebagai sesuatu yang holistik, kompleks, dinamis, penuh makna dan hubungan gejala yang bersifat interaktif.

Penelitian dilakukan pada objek yang alamiah, obyek yang alamiah adalah obyek yang berkembang apa adanya.[31] [32] Pada umumya  alasan menggunakan metode kualitatif, karena permasalahan belum jelas, holistik, kompleks, dinamis, dan penuh makna sehingga tidak mungkin data pada situasi sosial tersebut dijaring dengan metode penelitian kuantitatif dengan instrument seperti test, kuesioner, pedoman wawancara. Selain itu peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam, menemukan pola, hipotesis, dan teori.[33]
Selain itu metode kualitatif dapat meningkatkan pemahaman peneliti terhadap cara subyek memandang dan menginterpretasikan kehidupannya, karena hal tersebut berhubungan dengan subyek dan dunianya sendiri, bukan dalam dunia yang tidak wajar yang diciptakan oleh peneliti.
Analisis ini berusaha menggambarkan situasi atau kejadian dengan mengumpulkan data-data yang deskriptif sehingga tidak bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesa, membuat prediksi, maupun mempelajari implikasi, dan kesimpulan yang diberikan selalu jelas dasar faktualnya sehingga semuanya dapat dikembalikan langsung pada data yang diperoleh.
Metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi ini dilakukan oleh peneliti untuk mengetahui bagaimana gambaran perilaku remaja yang menghisap lem fox Di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.

2. Lokasi Penelitian dan Subyek Penelitian

Lokasi penelitian ini terletak di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Subyek penelitian berasal dari remaja Desa Bonde yang melakukan penyimpangan di masyarakat,  sekaligus menjadi informan dengan ciriciri masih menggunakan jenis lem fox. Pemilihan informan dengan cara snowball sampling dan purposif sampling untuk memenuhi kebutuhan data yang diperlukan di lapangan.

      B.   Pendekatan Penelitian

1.      Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu dengann cara berinteraksi dengan remaja yang menghisap lem fox.
2.      Pendekatan fenomenologi yaitu digunakan untuk melihat fenomenafenomena atau gejala-gejala yang terjadi pada remaja yang menghisap lem fox.

C. Instrumen Penelitian

Peneliti adalah intrumen utama dalam sebuah penelitian lapangan itu didukung oleh instrument bantuan berupa alat observasi.
Alat-alat yang akan digunakan dalam observasi dan wawancara:
1.      Camera sebagai alat untuk mengambil gambar dilapangan.
2.      Alat tulis menulis, buku, pulpen/pensil, alat perekam suara sebagai alat untuk mencatat informasi yang didapat pada saat wawancara.

D. Metode Pengumpulan Data

1. Wawancara
Wawancara adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh peneiti kepada narasumber yang diteliti,dalam penelitian ini menggunakan wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis, pedoman wawancara hanya berupa garis-garis besar yang akan ditanyakan. Wawancara terstruktur atau terbuka, sering digunakan untuk penelitian yang lebih mendalam tentang subyek yang diteliti. Peneliti akan mewawancarai mereka untuk memperoleh data yang berkisar pada masalah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas  yaitu mengenai Perilaku Penyimpangan Remaja yang Menghisap Lem Fox yaitu:[34]
a.    Observasi
Pengumpulan data dengan cara melakukan observasi kelokasi studi penelitian di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Observasi yang peneliti lakukan adalah pengamatan dan pencatatan dengan sistematis fenomena-fenomena yang diteliti. Dalam menggunakan metode observasi penulis mencoba mengamati tindakan, aktifitas, relasi yang dilakukan remaja yang berhubungan dengan perilaku penyimpangan menghisap lem fox yang dilakukan remaja dengan mengamatinya secara langsung dengan cara menghimpun data atau keterangan dengan pengamatan terhadap gejala-gejala sosial demi mendapatkan data yang jelas mengenai obyek yang diteliti. Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila, penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejalagejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar.[35]
b.    Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dalam bentuk file. Dalam penelitian ini penulis menggunakan camera dan alat tulis untuk membantu mengumpulkan data.[36]
c.    Informan
Informan ditentukan dengan menggunakan teknik “snowball Sampling” dan Purposive Sampling. Snowball Sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awalnya jumlahnya sedikit, lama-kelamaan menjadi besar. Hal ini dilakukan karena dari jumlah sumber data yang sedikit itu tersebut belum mampu memberikan data yang memuaskan, maka mencari orang lain lagi yang dapat digunakan sebagai sumber data. Dengan demikian jumlah sampel sumber data akan semakin besar, seperti bola salju yang menggelinding, lama-kelamaan menjadi besar. Sebagai sumber awal, dalam hal ini peneliti menggunakan informan pertama dari mantan pengguna lem fox sebagai juru kunci untuk dapat memudahkan peneliti dalam menggali informasi bagi pengguna lem fox lainnya. Snowball sampling digunakan untuk mendapatkan informasi bagi pengguna. Sedangkan Purposif Sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu.[37] Karena orang tersebut dianggap paling tahu apa yang kita harapkan, atau dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi objek situasi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti dengan sengaja menentukan informan sebagai sumber data dari tokoh masyarakat, ahli kesehatan, kepolisian dan warga Desa Bonde.

E. Teknik Pengelolaan dan Analisis Data

Teknik pengelolahan dan Analisis data digunakan untuk menganalisis data yang terkumpul nanti agar memperoleh kesimpulan yang valid maka akan digunakan teknik pengolahan dan analisis data dengan metode kualitatif. Adapun teknis dan interpretasi data yang akan digunakan yaitu:[38]
1.    Reduksi data (seleksi data), yang prosesnya akan dilakukan sepanjang penelitian berlangsung dan penulisan laporan. Reduksi data merujuk pada proses pemilihan, pemokusan, penyederhanaan, abstraksi, dan
pentrasformasian “data mentah” yang terjadi dalam catatan-catatan tertulis.
2.    Sajian data, dengan berusaha menampilkan data yang  dikumpulkan.
3.    Penarikan kesimpulan/Verivikasi dalam hal ini peneliti melakukan penarikan dan verifikasi kesimpulan.


BAB IV
Peran Konselor  Dalam Mengupayakan Konseling  Remaja  
Penghisap Lem Fox 


Upaya penanganan konseling seharusnya diberikan, tujuannya agar remaja tersebut tidak mengalami tekanan pada psikisnya, karena mengalami seperti itu butuh proses untuk menghilangkan trauma yang dialami si korban. Tugas seorang konselor yaitu:

1.      Melakukan pendekatan kepada konseling, supaya konseling berani terbuka terhadap konselor.konselor juga memantau perkembangan konseling, melakukan pendekatan dibutuhkan waktu yang lama. Sekitar 1 minggu lebih, untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.konselor juga harus mencari tau tentang korban kepada keluarganya atau lingkungan sekitar.
2.      Setelah melakukan pendekatan, konselor juga menanyakan kondisi korban. Apa keluhan dan kesakitan yang mereka rasakan saat ini, dan bagaimana dampaknya terhadap psikologisnya. Saya yakin mereka pasti merasakan gejala-gejala nyeri atau yang lainnya. Dan bagaimana pula mengurangi kecanduan yang diterita oleh korban.
3.      Konselor harus membantu konseling untuk menemukan kekuatan mereka, mereka harus berani meninggalkan kegiatan seperti itu.agar tidak lagi terulang, karena itu sangat membahayakan bagi korban.


BAB V
penutup

A. Kesimpulan

Dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat diambil dari beberapa kesimpulan yaitu:
1.    Perilaku penyimpangan yang dilakukan penghisap lem fox diantaranya kebut-kebutan dalam mengendarai sepeda motor yang mengganggu keamanan lalu lintas, membolos sekolah kemudian bersembunyi ditempat terpencil untuk menghisap lem fox, kecanduan dan ketagihan zat LSD yang ada dalam kandungan lem fox mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan, tidak sopan dalam bertutur kata terhadap orang lain meskipun orang yang lebih tua darinya, dan membuat keributan
dilingkungan sekitarnya.
2.    Dampak yang timbulkan hampir sama dengan penggunaan narkoba, karena zat yang terkandung didalamnya merupakan zat LSD yang berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan pengguna lem fox, yang dimana dapat melemahkan kekebalan daya tubuh, menurunnya nafsu makan dan kerja jantung dipacu lebih cepat akibat penggunaan tersebut. Dan kebanyakan disalahgunakan oleh remaja yang masih berstatus pelajar yang masih duduk dibangku sekolah, hal ini dapat berdampak buruk terhadap prestasinya, bisa saja mereka putus sekolah dan kebanyakan diantara mereka tidak lagi melaksanakan ibadah shalat
3.    Beberapa faktor yang menyebabkan remaja di Desa Bonde kecamatan Campalagian menyahgunakan lem fox diantaranya: ketidaktahuan tentang bahaya menghisap lem fox, teman bergaul, ingin mencoba sesuatu hal yang baru, lingkungan sekitar yang sering menghisap lem fox, mudahnya menemukan lem fox yang di jual bebas serta murahnya harga lem fox, dan lemahnya perhatian dari orang tua remaja penghisap lem fox di Desa Bonde kecamatan Campalagian.

B. Saran

Saran yang dikemukakan berdasarkan kesimpulan dan keterbatasan penelitian pengaruh penggunaan obat terlarang terhadap kenakalan remaja di desa Bonde adalah sebagai berikut
1.   Pemerintah seharusnya ikut andil dalam menangani permasalahan yang di hadapi khususnya para remaja pengguna    lem fox            yang dimana memberikan penyuluhan terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan lem fox yang merupakan bahan zat adiktif tersebut.
2.   Orang tua harus berperan aktif dalam hal menerapkan pola asuhan yang baik bagi  para remaja, dan bisa memahami psikologis remaja supaya remaja bisa terarah dengan baik.
3.   Orang tua harus membimbing anaknya dengan menggunakan pola asuh otoritatif sehingga anak tersebut dapat berpangaruh baik, maka disarankan
orang tua membimbing anaknya  dengan menggunakan pola pengasuhan
ini.



DAFTAR PUSTAKA

A. Rahman, Istianah, Psikologi Remaja, Alauddin university Press, 2014.
Abdul Kadir,Teknik Pengumpulan dan Analisis Data, Makassar:tp. 2012
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Surabaya : Diponegoro, 2005
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1996, Cet. Ke-15
Haryu Islamuddin, Psikologi Pendidikan, Yogyakarta : pustaka pelajar. 2012
Kauma Fuad, Sensasi Remaja di Masa Puber Dampak Negative dan Alternative Penanggulannya, Jakarta : Kalam Mulia, 1999
Kartini, Kartono, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan) Jakarta : CV.Mandar Maju, 1995
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-12, januari 2014
Koentjaraningrat,        Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT.Gramedia, 1990
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan, Bandung : Anggota Ikapi, 2004
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survay, Jakarta: LP3ES, 1989
Nicholas Abercrombie, Stephen hill, Bryan S.Turner, kamus sosiologi,Penerbit Pustaka Pelajar, 2010
Pedoman Penulisan KTI UIN Alauddin Makassar
Partodiharjo,    subagyo,          kenali Narkoba          dan      Musuhi            Penyalahgunaannya, Penerbit:Esensi Erlangga Group
Prof. Dr. Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung:CV. Alfabeta. 2014)
P. Ali, M. Amir, NarkobaAncaman Generasi Muda, (Diterbitkan DPD KNPI, BNP Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara dan Gerpana Kaltim,Pustaka Timur, Januari 2007).
Razak Daruma, Samad Sulaiman, Mustafa Perkembangan Peserta Didik, Makassar : FIP-UNM, 2005
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika dalam kajian Sosiologi Hukum Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004
Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta : Bulan Bintang , 1997
Soetjiningsih,   Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya,   Jakarta : CV.Sagung Seto, 2010
Syamsuddin bin Mahrus Ali, Al-Qur’an Dan Terjemahnya,  Edisi Tahun 2002, CV.Darussunnah
Sukma Ginawati,        Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, (Penerbit: Pemerintah Kabupaten Mamuju Dinas Pendidikan Nasional Kab. Mamuju), Cetakan ke13 Tahun 2011
Sulaiman Umar, Perilaku Menyimpang Remaja dalam Persfektif sosiologi, (Alauddin University Press, Perpustakaan Nasional (KDT) Diterbitkan Desember  Tahun 2012 ).
Wahyuni Ismail, Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba, Alauddin University Press Cetakan: 1 2014.
Zulkifli, Psikologi Perkembangan Jakarta : PT Remaja Dosdakarya, Cetakan kelima, Januari 2005 Referensi Melalui Internet :
http://reformasisulawesi.com/archives/441 http://www.polmankab.go.id/2013/10/25/polres-tangani-20-kasus-narkoba/
http://www.kaskus.co.id/thread/perilaku-menyimpang-penyalahgunaan-lem-fox-danpil-dextrometorfan-code-15-oleh-anak-u
http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016



[1] Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Cetakan ke-13; Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju Dinas Pendidikan Nasional Kab. Mamuju, 2011), hlm.4.
[2] Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, hal.24.
[3] Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, hal.25
[4] Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, hal.25
[5] Soetjiningsih, Tumbuh Kembang Remaja Dan Permasalahannya Ha1.l70
[6] http://www.kaskus.co.id/thread/52f1c39238cb17b0468b45cf/perilaku-menyimpangpenyalahgunaan-lem-fox-dan-pil-dextrometorfan-code-15-oleh-anak
[7] Hakim, Arief, Bahaya Narkoba Alkohol cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan ( Bandung : Anggota Ikapi, 2004) hal. 60
[8] Kartono.kartini, Psikologi Anak Psikologi Perkembangan ( Bandung : CV.Mandar Maju,
 hlm.229
[10] Istianah, A. Rahman, Psikologi Remaja ( cetakan Ke-1; Makassar : Alauddin university Press, 2014), hlm63.
11Halusinasi: seperti melihat dan mendengar gambaran khayali indah-indah, halusinasi banyak muncul pada orang-orang yang sakit keras, dibawah pengaruh racun-racun tertentu, umpamanya oleh candu, alkohol, morphine, dan bahan-bahan narkotik lainnya.


[12] http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016.
[13] http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016.
[14] Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang Remaja (Makassar : Alauddin University Press, 2012), hlm124.
[15] Ismail, Wahyuni, Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba (Cetakan Ke-1; Makassar :
Alauddin University Press, 2014).hlm27.
[16] http://www.gudangteori.xyz/2016/ciri-ciri-masa-remaja-menurut-para-ahli.html/26-3-2016
[17] Zulkifli, Psikologi Perkembangan (Diterbitkan oleh PT REMAJA DOSDAKARYA, Cetakan kelima, Januari 2005),hlm66.
[18] Zulkifli, Psikologi Perkembangan , hlm67.
[19] Daruma,Razak, Perkembangan Peserta Didik (Makassar : FIP-UNM, 2005) hal. 68
[20] Islamuddin, Haryu, Psikologi Pendidikan (Yogyakarta : pustaka pelajar. 2012) Hal 53
[21] Zulkifli, Psikologi Perkembangan (Diterbitkan oleh PT Remaja Dosdakarya, Cetakan kelima, Januari 2005), Hal. 63
[22] Islamuddin, Haryu, Psikologi Pendidikan, Hal. 53
[23] Dr. Sadli, Saparinah, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang (Jakarta : Bulan Bintang, 1997) hal 35
[24] Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang Remaja dalam Persfektif sosiologi, Hal.67
[25] Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang Remaja dalam Persfektif sosiologi, hal 71
[26] M. Amir P. Ali, Imran Duse, Narkoba ancaman Generasi Muda (Samarinda : DPD KNPI, BNP Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara dan Gerpana Kaltim,Pustaka Timur, 2007) Hal. 26
[27] Dr. Sunarso, Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika dalam kajian Sosiologi Hukum (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2004) Hal.5
[28] Kartono, Kartini Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja (Cetakan ke-12; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, , 2014) Hal. 7
[29] Kartono, Kartini Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, hlm. 21

[31] Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D ( Bandung : Alfabeta.
[32] ), hlm 7
[33] Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, hlm 292
[34] Koentjaraningrat Metode-Metode Penelitian Masyarakat      (Jakarta: PT.Gramedia, 1990), hal.173.
[35] Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, hlm 145
[36] Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, hlm 215
[37] Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, hlm. 85
[38] Prof.Dr. Emzir,Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data, (Jakarta:Rajawali Pers. 2010), hlm.129


Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia