SABRINA ICHA NURAINI
Perilaku Menyimpang Pada Kalangan Remaja
(Studi Kasus: Upaya Penanganan Konseling secara Islami Remaja menghirup Lem Fox di Desa Bonde
Kabupaten Makassar)

Oleh
:
Sabrina Icha Nuraini (
B73218114 )
Kelas
/ Semester :
B5
/ II
Dosen
Pembimbing :
Drs.
Masduqi Affandi, M. Pd. I
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa
pubertas dewasa. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa, penuh energi,
serba ingin tahu, belum sepenuhnya memilliki pertimbangan yang matang, mudah
terpengaruh, nekat, berani, emosi tinggi, selalu ingin mencoba dan tidak mau
ketinggalan. Pada masa inilah remaja kelompok yang paling rawan berkaitan
dengan penyalahgunakan NAPZA saah satunya yaitu penggunaan lem (inhalen).
Perilaku menghisap lem merupakan bentuk perilaku menyimpang. Lem yang
merupakan bahan untuk perekat suatu benda, disalahgunakan oleh sebagian remaja
yang berada di Desa Bonde, perbuatan ini melanggar norma dan nilai tertentu.
Menghisap lem adalah menghirup uap yang ada dalam kandungan lem tujuannya untuk
mendapatkan sensasi tersendiri. Perilaku menyimpang terhadap remaja pada
dasarnya lahir dari ekspresi sikap kenakalan yang muncul dari kalangannya.
Diluar negeri perilaku menghirup lem dapat juga dijumpai. Salah satunya di negara
Australia, yang terletak di kota Alice Spring Cottrel-Boyce (2010). Dikota-kota
besar di Indonesia, salah satunya di kota makassar, perilaku anak dijumpai
menghisap lem fox. Penelitian yang dilakukan oleh Azriful (2016) menunjukkan
bahwa sebagian besar umur anak jalanan yang melakukan aktivitas inhalasi
(ngelem) yaitu 15-18 tahun yakni 29 (67,4%) respoden.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan
pusat penelitian kesehatan universitas Indonesia tahun 2014, tentang survei
Nasional Perkembangan Penyalahgunakan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa
angka prevalensi penyalahguna Napza di Indonesia telah mencapai 2,18% atau
sekitar 4.022.702 orang dari total populasi penduduk (berusia 10-59 tahun).
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya penurunan prevalensi penyalahgunaan
Napza di Indonesia dari 2,23% pada tahun 2011 menjadi 2,18% (BNN RI,
2014).
Jenis lem yang digunakan dalam melakukan aktifitas”ngelem” yakni, lem jenis
fox, aibon untuk menimbulkan efek nyaman, lem perabotan atau lem alat rumah
tangga. Lem ini mengandung bermacam zat kimia yang sangat berbahaya jika
dikonsumsi pada remaja merupakan salah satu cara untuk menghilangkan stress.
Selain itu kebi asaan untuk “ngelem”
juga dipengaruhi oleh teman-teman yang lain sebagai bentuk dari solidaritas
diantara anak-anak jalanan.”ngelem” juga sering kali dijadikan syarat untuk
diterima dalam pergaulan ataupun kominias tertentu.
Usia pertama kali menggunakan lem berbeda-beda namun kebanyakan dari mereka
mulai menggunakan lem pada saat usia 16 tahun, terdapa juga informan yang telah
mneggunakan lem pada saat usia 14 tahun, serta dalam jangka pemakaian 1 bulan
terakhir setelah pemakaian 4 tahun.
Alasan penulis meneliti hal ini, dikarenakan penulis merasa prihatin
melihat kondisi sosial yang terjadi pada remaja tersebut, khususnya remaja di
Desa Bonde . akibatnya akan berdampak pada kondisi fisik maupun psikisnya. Dan
tindakan ini sudah termasuk dalam pergaulan bebas, karena sudah menghirup lem
fox yang berbahaya bagi tubuh dan sudah menggunakan obat-obatan terlarang.
Penyalahgunakan lem dapat dikatakan sebagai sebuah masalah yang serius, karena
dampak narkoba atau lem fox sama halnya dengan miras yaitu memabukkan dan
sangat membahayakan terhadap manusia. oleh karena itu, diperlukannya suatu
sinergisitas antara pemikiran dan tindakan dalam menghadapi masalah tersebut.
B.
Objek Kajian
a. Kajian
material : Upaya penanganan psikis remaja yang menghirup lem fox di
Desa Bonde, Makassar.
b. Kajian
formal : langkah-langkah penyembuhan remaja menghirup lem fox di Desa Bonde,
makassar.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah
tersebut sebagai berikut :
1. Apa
langkah-langkah terapi bimbingan dan konseling islam dalam proses penyembuhan
remaja menghisap lem fox ?
D. Tujuan
1. Untuk mengetahui
proses Bimbingan dan Konseling islam dalam penyembuhan remaja menghisap lem
fox.
E. Kontribusi
1. Bagi
masyarakat agar tidak terjerumus kedalam perilaku pergaulan bebas yaitu
menghirup lem fox.
2. Bagi
konselor agar dapat mengembangkan teori terapi konseling islamnya.
3. Bagi
peneliti dapat melakukan penelitian yang saya teliti dengan
menggunakan metode penelitian yang berbeda.
F. Tesis
Penyembuhan bagi remaja yang kecanduan menghirup lem fox . Merupakan sumbangan
terhadap perkembangan Bimbingan dan Konseling Islam.
G. Paradigma
1. Perilaku Menyimpang
Perilaku Menyimpang adalah suatu bentuk perilaku
yang tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat. menurut
Robert M. Z. Lawing, perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang
dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial, dan menimbulkan usaha
dari mereka yang paling berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku
yang menyimpang.
Perilaku menyimpang diidentifikasikan ada dua tipe, yaitu perilaku
penyimpangan murni dan perilaku penyimpangan terselubung. Perilaku penyimpangan
murni adalah perilaku yang tidak menaati aturan dan dianggap oleh masyarakat
merupakan tindakan tercela, walaupun sebetulnya orang tersebut tidak berbuat
demikian.
Masa Remaja merupakan masa peralihan kanak-kanak menuju dewasa. Pada masa
inilah sifat emosi yang tidak stabil dan penuh kenekatan, seperti remaja di
Desa Bonde Kabupaten Makassar, yang menghirup lem fox. mereka berusia 14-16
tahun.
Dari uraian di atas peneliti menyimpulkan bahwasannya remaja yang menghirup
lem fox termasuk dalam perilaku menyimpang.
2. langkah-langkah Konseling Islam
Adapun langkah-langkah dalam Bimbingan dan Konseling Islam, diantaranya
adalah:
1) Identifikasi kasus
Langkah ini dimaksudkan untuk mengenal kasus beserta gejala-gejala yang nampak.
Dalam langkah ini konselor mencatat kasus-kasus yang perlu mendapat bimbingan
dan memilih kasus mana yang akan mendapatkan bantuan terlebih dahulu.
2) Diagnosa Langkah
diagnosa yaitu langkah untuk menetapkan masalah yang dihadapi konseli beserta
latar belakangnya. Dalam langkah ini kegiatan yang dilakukan ialah mengumpulkan
data. dengan mengadakan studi kasus dengan menggunakan berbagai teknik
pengumpulan data, kemudian ditetapkan masalah yang dihadapi serta latar
belakangnya.
3) Pronogsa Langkah
prognosa ini untuk menetapkan jenis bantuan atau terapi apa yang akan
dilaksanakan untuk membimbing konseli. Langkah ini ditetapkan berdasarkan
kesimpulan dalam langkah diagnosa.
4) Terapi Langkah
terapi yaitu langkah pelaksanaan bantuan atau bimbingan. Langkah ini merupakan
pelaksanaan yang ditetapkan dalam prognosa.
5) Langkah Evaluasi
dan Follow Up Langkah ini dimaksudkan untuk menilai atau mengetahui sampai
sejauh manakah langkah terapi yang telah dilakukan telah mencapai hasilnya.
Dalam langkah follow-up atau tindak lanjut, dilihat perkembangan selanjutnya
dalam jangka waktu yang lebih jauh.
H. Analisis Teori
Dalam
penelitian untuk menangani remaja menghirup lem fox, peneliti menggunakan teori
Al-Hikmah sebagai proses penyembuhan. Teori Al-Hikmah ialah sebuah pedoman,
penutur dan pembimbing untuk memberi bantuan kepada individu yang sangat
membutuihkan pertolongan dalam mendidik dan mengembangkan eksistensi dirinya
hingga ia dapat menemukan jati diri dan citra dirinya serta dapat menyelesaikan
atau mengatasi berbagai ujian hidup secara mandiri. Proses aplikasi konseling
dengan teori ini semata-mata dapat dilakukan konselor dengan pertolongan Allah
secara langsung atau melalui utusan-Nya, yaitu Allah mengutus malaikat-Nya,
dimana ia hadir dalam jiwa konselor atas izin-Nya.
Teori
al-Hikmah ini tidak dapat dilakukan oleh konselor yang tidak taat, tidak dekat
dengan Allah dan malaikatnya, karena teori ini merupakan teori konseling yang
dilakukan para Rasul, Nabi dan Auliyah Allah serta menyangkut problem dan
penyakit paling berat dan tidak dapat disembuhkan dengan cara-cara manusia
manusia atau makhluk , seperti penyimpangan-penyimpangan akibat ulah syetan dan
iblis. Mereka bersenyawa dalam jiwa, dan yang mneyebabkan jiwa terganggu itu
adalah akibat ulah syetan dan iblis, mereka bersenyawa dalam jiwa dan
menggerakkan seluruh aktivitas individu dalam perilaku yang dapat membahayakan
dirinya sendiri maupun lingkungannya..
Teori
al-hikmah menggunakan metode ilham(intuisi) dan kasyafaf (penyingkapan batin),
dan alat terapi yang dilakukan adalah nasehat-nasehat dengan menggunakan
tekhnik ilahiyah, yaitu dengan do’a. ayat-ayat Al-Qur’an dan menerangkan esensi
dari problem yang dialami.
i.
Sistematika Pembahasan
Untuk
mempermudah dalam pembahasan dan penyusunan skripsi ini, maka peneliti akan
menyajikan pembahasan ke dalam beberapa bab yang sistematika pembahasannya
adalah sebagai berikut:
1. Bab
Pertama:
Dalam bab ini berisi Pendahuluan yang meliputi : Latar Belakang, Rumusan
Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kontribusi penelitian, Tesis
Statement, Paradigma,Analisis Teori, Sistematika Pembahasan.
2. Bab
Kedua:
Dalam bab ini membahas tentang Upaya Penanganan Remaja menghirup lem fox dalam
Bimbingan Konseling Islam.
a. Penanganan
Trauma Remaja
b. Kondisi
Psikis Korban Penghirup Lem fox
c. Langkah
trauma Bimbingan Konseling Islam
d. Indikator
Pemulihan Psikis Traumatik
3. Bab
Ketiga:
Dalam bab ini membahas tentang metode dalam penelitian yang menggunakan metode
Kualitatif. Menggunakan analisis kualitatif . deduksi – Induksi bersifat
menggabungkan / mensistensikan antara deduksi dan induksi yang akan
menghasilkan traposisi.
4. Bab
Keempat:
Deskripsi penelitian empiris tentang Remaja sebagai korban menghirup lem fox di
Desa Bonde, Kabupaten Makassar.
1. Biografi
Remaja menghirup lem fox di Desa Bonde Kabupaten Makassar
Langkah-langkah penanganan
a. Metode
Penanganan
2. Materi
Penanganan / Pemulihan Psikis
3. Langkah-langkah
diagnosa
4. Resep
Diagnosa
5. Tanda-
tanda pemulihan psikis
6. Deduksi
7. Induksi
8. Sitesis
antara Deduksi-Induksi
9. Proposisi
KAJIAN
PUSTAKA
A. Hubungan Penelitian Sebelumnya
B. Landasan Teori
1. Narkoba (Napza)
D. Jenis dan Penggunaan Zat Adiktif
E. Gangguan Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Halusinogen
2. Remaja Menurut WHO
3. Teori yang Berkaitan dengan remaja
4. Ciri-Ciri Masa Remaja
G. Remaja dan Perilaku Menyimpang
1. Remaja Menurut Hukum

METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian Dan Lokasi Penelitian
1. Jenis Penelitian
2. Lokasi
Penelitian dan Subyek Penelitian
B. Pendekatan Penelitian
C. Instrumen Penelitian
D. Metode Pengumpulan Data
E. Teknik Pengelolaan dan Analisis Data
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Hubungan Penelitian Sebelumnya
Dalam
melakukan penelitian ini, selain menggunakan teori-teori yang relevan. Peneliti
juga akan melakukan kajian-kajian tentang penelitian-penelitian yang telah
dilakukan sebelumnya oleh para peneliti terdahulu. Penelitian terdahulu ini
akan membantu peneliti dalam menjelaskan permasalahan-permasalahan secara lebih
rinci. Oleh karena itu, selanjutnya akan dikemukakan beberapa penelitian yang
telah dilakukan oleh para peneliti terdahulu yang relevan dengan penelitian :
1. Muh. Fauzan
Kasim, jurusan Hukum Pidana, Berjudul “Tinjauan Kriminologis Terhadap
Penyalahgunaan “Lem Aibon” Oleh Anak Jalanan (Studi Kasus Di Kota Makassar
Tahun 2012). Pembatasan masalahnya adalah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan sehingga anak jalanan menyalahgunakan lem aibon
dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan
lem aibon oleh anak jalanan. Terdapat faktor-faktor yang mendorong anak jalanan
menyalahgunakan “lem aibon”di kota
Makassar yakni bahwa faktor dominan adalah karena pengaruh lingkungan
baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah dan juga dikarenakan ketidakmampuan
membeli narkotika yang relatif mahal dan
tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi anak jalanan sebagai pengguna, sehingga
sebagai alternatif lain menggunakan zat adiktif yang berbahaya yakni dengan
menghirup lem aibon, selain itu ada pula dikarenakan rasa keingintahuannya
terhadap lem aibon itu sendiri sehingga mulai mencoba dan akhirnya kecanduan,
serta disebabkan pula oleh ketidakharmonisan keluarga mereka sehingga menjadi
pelarian dari masalah tersebut.
2. Dewi Anggreni,
skripsi berjudul “Dampak Bagi Pengguna Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif” (NAPZA).
Di Kelurahan Gunung Kelua Samarinda Ulu. Inti dari penelitiannya adalah
penyalahgunaan napza oleh
individu, umumnya disebabkan karena adanya keterkaitan secara intim terhadap
kelompok pengguna narkoba,
juga disebabkan adanya suatu proses pembelajaran yang diperoleh dari lingkungan
sosial terdekat. Di dasarkan pada faktor internal dan eksternal penyebab individu
menyalahgunakan narkoba,
psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)
B. Landasan Teori
1.
Subagyo Partodiharjo, dalam bukunya berjudul “Kenali Narkoba dan Musuhi
Penyalahgunaannya” indikatornya adalah mengapa orang memakai narkoba, karena
ketidaktahuannya tentang narkoba yang menjadi awal pemakaian dan mendatangkan
segala bencana terhadap dampak negatifnya yang dapat berakibat fatal.
2.
Sukma Ginawati, dalam bukunya berjudul “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba”
Indikatornya mengapa remaja rawan menjadi pemakai narkoba disebabkan
oleh proses akulturasi diri remaja. Secara fisikologis keinginan
untuk tampil, pemenuhan rasa ingin tahu, keinginan untuk mencoba, sikap remaja
senang ke pada hal-hal yang berbau tantangan, kesetiakawanan pada kelompok
sebayanya yang dia sikapi dengan arif atau bijak akan menjadi pemicu utama.
C. Pengertian Narkoba (Napza)
1. Narkoba (Napza)
Narkoba (Narkotika
dan Obat/Bahan Berbahaya) istilah lain adalah NAPZA
singkatan
dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya. Kesemuanya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko
yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (Indikasi).[1]
Narkoba
atau
NAPZA merupakan bahan zat yang bila masuk
ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak
sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik/jiwa dan
fungsi sosial. Mengutip istilah dalam ensiklopedia secara etimologi narkotika
berasal
dari bahasa Yunani yang artinya ”kelenger”, merujuk pada suatu yang bisa
membuat seseorang tak sadarkan diri (fly),
sedangkan dalam bahasa Inggris narkotika lebih
mengarah ke obat yang membuat penggunaannya kecanduan.
Jenis narkotika yang
sering disalahgunakan adalah morfin,
heroin (putaw), petidin, termasuk ganja
(kenabis-mariyuana),
hashis dan kokain.
Jenis psikotropika yang sering
disalahguanakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu,
obat penenang seperti mogodon, rohyphol, dumolid, lexotan,
pil kaplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya
disini adalah bahan/zat bukan narkotika dan
psikotoropika seperti alkohol/etanol
atau
metanol, tembakau, gas yang dihirup (Inhalansia)
maupun zat pelarut (solven).
Narkotika
telah
ada jauh sebelum masehi, orang-orang Mesopotamia telah membudidayakan tanaman
poppy yang berkhasiat mengurangi nyeri dan memberi efek nyaman (joy
plant). Zat ini dalam bahasa Yunani disebut opium atau yang
kita kenal candu. Pada tahun 1803 seorang apoteker jerman berhasil mengisolasi
bahan aktif opium yang
memberi efek narkotika dan
diberi nama morfin. Morfin berasal
dari bahasa latin Morpheus yaitu
nama Dewa Yunani.
D. Jenis dan Penggunaan Zat Adiktif
1. Alkohol
Alkohol diperoleh
atas peragian/permentasi madu, gula, sari buah atau umbiumbian. Kadar yang
diperoleh sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat
dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol
dalam
darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol
disebarluaskan
kejaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam
darah orang akan menjadi euphoria,
namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.[2]
Efek
yang ditimbulkan setelah mengkomsumsi alkohol dapat
dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda,
tergantung dari jumlah/kadar alkohol yang
dikomsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan
perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah
mengekspresikan emosi, seperti rasa tenang, rasa sedih, dan kemarahan. Bila
dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut :
a. Merasa
lebih bebas lagi mengespresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi
lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat
kefungsi fisik-motorik, yaitu bicara cadel, pandangan kabur, sempoyongan,
inkoordinasi motorik dan bisa sanpai tidak sadarkan diri.
b. Kemampuan
mental mengalami hambatan, yaitu gangguan memusatkan perhatian dan ingat
terganngu. Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol
tingkah lakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri
seperti yang merasa sangka. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil
yang bisa disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
c. Pemabuk
atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan
yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.
Kadang-kadang alkohol digunakan
dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat
ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih
buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
2.
Zat Yang Menimbulkan Halusinasi
Jenisnya adalah
Jamur, Kotoran Kerbau, Sapi dan Kecubung. Penggunaanya dilenting seperti rokok
dan dihisap. Jenis ini banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja yang kurang mampu
secara ekonomi.
Adapun Efek yang ditimbulkan :
a. Bekerja
pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
b. Perasaan
“sejahtera” perubahan pada proses pikir, hilangnya control, hilangnya orientasi
dan depresi.
c. Karena
halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan dan beruung kematian.[3]
3. Zat Yang Mudah Menguap
Disebut
juga inhalansia atau uap bahan yang mudah
menguap saat dihirup, misalnya aerosol,
aica aibon, isi korek api gas,
cairan dry cleaning, uap bensin, vernis,
cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir
sepatu, cairan tip-ex,
perekat kayu, bahan pembakaran aerosol,
pengencer cat (Thinner).
Inhalan biasanya dilepaskan kedalam paru-paru
dengan menggunakan suatu tabung dan umumnya digunakan oleh anak dibawah umur
atau golongan kurang mampu/anak jalanan, karena ekonomis dan mudah dijangkau.
Adapun efek yang ditimbulkan :
a. Memperlambat
kerja otak dan sistem saraf pusat
b. Menimbulkan
perasaan senang, berlebihan, puyeng penurunan kesadaraan, gangguan penglihatan
dan pelo
c. Problem
kesesatan terutama merusak otak, lever, ginjal, dan paru-paru
d. Kematian
timbul akibat pernafasan dan gangguan jantung
e. Dosis
awal yang kecil dapat menyebabkan euphoria,
kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis pada
dosis tinggi berupa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual,
dan menurunnya ukuran tubuh.[4]
Selain
dampak-dampak yang ditimbulkan dari masing-masing jenis narkotika,
psikotropika dan
zat adiktif secara umum para penyalahguna narkoba
akan
mengalami dampak psikologis dan
sosial lain secara umum adalah sebagai berikut :
1) Emosi
yang tidak terkendali, diakibatkan oleh pengaruh hilangnya kesadaran, kurangnya
kontrol diri.
2) Kecenderungan
berbohong karena kebiasaan menghalalkan segala cara untuk memenuhi
ketergantungan
3) Tidak
memilki tanggung jawab, kebiasaan buruk lain seperti lelet dan cuek pada
lingkungan sekitarnya
4) Hubungan
keluarga, guru dan teman dilingkungan menjadi terganggu.
E. Gangguan Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Halusinogen
Dalam
lem fox, terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau
LSD. Zat tersebut sejenis zat hirup yang
sangat mudah ditemui di produk lem perekat. Pengaruhnya sangat luar biasa bagi
penggunanya karena ketika mengisap aromanya, zat kimia tersebut dapat
mempengaruhi sistem saraf dan melumpuhkan. Zat yang dihirup dalam lem fox
menjadikan penggunanya merasa bahagia hingga aktivitas sang pengguna akhirnya
berkurang lantaran halusinasi yang dialami.
LSD
(lysergic Acid Diethylamide) adalah satu halusinogen
yang
sudah ditemukan 3500 tahun yang lalu yang tertulis dalam teks sangsekerta buku Reg
Veda.
Halusinogen dapat meningkatkan dopamin
dan
serotonim di otak. Akibat keracunan
halusinogen akan timbul gejala
gangguan tingkah laku dan perubahan psikologis seperti timbulnya rasa cemas,
depresi , ketakutan, kehilangan, ide paranoid,
gangguaan fungsi sosial, dan pekerjaan.5
Pengaruh
halusinogen pada fisiologi, dan
tingkah laku. Pupil melebar, takikardia,
hipertensi, hipertemia,
mual, gelisah, mengamuk, perasaan curiga. Pada dosis rendah dapat terjadi
perasaan, sehat/bahagia, euforia, percaya
diri. Kriteria diagnosis untuk keracunan halusinogen:
a. Gangguan
tingkah laku, perubahan psikologis seperti timbulnya rasa cemas, depresi, ideas
of reference. Ketakutan kehilangan, ide paranoid,
gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaaan.
b. Perubahan
dalam persepsi selalu berjaga-jaga, depersonalisasi,
derealisasi, ilusi, halusinasi,
segera setelah memakai halusinogen.
c. Dua
atau lebih gejala tersebut: Pupil melebar, Berkeringat banyak, pandangan kabur,
Gangguan kordinasi, gejala tersebut bukan disebabkan kondisi medis
umum.
Terapi untuk gangguan
untuk penggunaan halusinogen adalah
obat anti psikotik haloperidol per oral, juga dapat
dikombinasikan dengan pemberian diazepam Oral atau
injeksi.[5]
Lem
fox : terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau
LSD. Zat tersebut sejenis zat hirup yang
sangat mudah ditemui di produk lem perekat. Pengaruhnya sangat luar biasa bagi
penggunanya karena ketika mengisap aromanya, zat kimia tersebut dapat
mempengaruhi sistem saraf dan melumpuhkan. Zat yang dihirup dalam lem fox
menjadikan penggunanya merasa bahagia hingga aktivitas sang pengguna akhirnya
berkurang lantaran halusinasi yang dialami.“[6]
Dalam
takaran 20 mikrogram, LSD sudah
dapat mempengaruhi susunan saraf pusat yang berakibat pada daya tanggap
manusia. Pengguna LSD akan
mengalami selesma, mual, pening, gemetar, serta tekanan darah dan denyut
jantung naik. Pengguna yang keracunan LSD akan
memasuki alam yang asing. Pikiran kacau balau, perasaan cemas, tidak bisa
membedakan benda yang sebenarnya, dan mengalami halusianasi yang berat. Dalam
waktu 20 menit setelah memasuki tubuh manusia, LSD sudah
dapat bekeja dan berpengaruh sampai 10 jam, saraf yang paling terkena terutama
adalah bagian penglihatan, pendengaran dan penciuman.[7]
Banyak
anak Puber adolens yang melakukan kejahatan karena
mereka kecanduan/ketagihan bahan narkotika atau
obat-obat bius, yang disebut juga sebagai drugs.
Drugs ini terdiri atas hard
drugs dan soft drugs.
Dalam
kategori Hard drugs, dimasukkan antara lain:
candu, morphine, codeine, papaverine, dicodid, heroine,
LSD atau lyseric Acid Diethylamide, DET atau
Diethytridamine, hydro morphine, coca, cassaine, methadoze,
codom, ogozine, amvitamine, pethidine, dan bahan sintetis
lainnya.
Adapun [8][9]
Jenis narkoba ini bisa mempengaruhi syaraf dan jiwa
penderita secara cepat dan keras. Waktu ketagihan berlangsung relatif pendek,
jika pemakai tidak mendapatkan jatah obat dia bisa mati karenanya.
Termasuk soft drugs ialah: ganja dan marihuana (mariyuana) yang disebut
pula sebagai daun surga atau canabis sativa; yaitu merupakan narkotika alami yang
mempengaruhi syaraf dan jiwa penderita tidak terlalu keras. Waktu/periode
ketagihan agak panjang. Dan walaupun pemakai tidak mendapatkan ransum
obat-obatan tadi, dia tidak jadi mati.
Pengertian remaja.
Isitilah adolescence atau remaja berasal dari
kata latin adolescence (kata bendanya, adolescentia
yang
berarti remaja) yang artinya “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa.” Istilah adolescence,
mempunyai
arti yang lebih luas, mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik.[10]
Masa
remaja yang berlangsung dari saat inividu menjadi matang secara seksual sampai
usia 18 tahun (usia kematangan yang resmi) dibagi ke dalam awal masa remaja,
yang berlangsung kira-kira 13-16 tahun atau 17 tahun sampai 18 tahun dengan
demikian akhir masa remaja merupakan periode yang sangat singkat.
2. Remaja Menurut WHO
Pada tahun 1974,
WHO memberikan defenisi tentang remaja yang lebih bersifat konseptual. Dalam
defenisi tersebut dikemukakan tiga kriteria, yaitu biologis, psikologis, dan
sosisal ekonomi, sehingga secara lengkap defenisi tersebut berbunyi sebagai
berikut:[11]
Remaja adalah suatu masa dimana:
a. Individu
berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual
sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
b. Individu
mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak
menjadi dewasa. Terjadi pralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh
ke pada keadaan yang relatif mandiri
Salah
satu periode dalam rentang kehidupan individu adalah masa (fase) remaja.
Menurut Desmita.[12]
istilah remaja berasal dari bahasa latin “adolescene”
yang berarti tumbuh menjadi dewasa atau dalam perkembangan menjadi dewasa.
Sedangkan
menurut bahasa aslinya, remaja sering dikenal dengan istilah “adolescence”.
Menurut Piaget, Istilah “adolescence” yang
dipergunakan saat ini mempunyai arti yang lebih luas mencakup kematangan
mental, emosional, sosial dan
fisik.[13]
Soekanto
mengemukakan dalam bukunya Sulaiman Umar yang berjudul Perilaku Menyimpang
Remaja, bahwa golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13 sampai 17
tahun. Inipun sangat tergantung pada kematangannya secara seksual, sehingga
penyimpangan-penyimpangan secara kasuistis pasti ada. Bagi lakilaki yang
disebut remaja muda berusia dari 14 sampai 17 tahun.[14]
3. Teori yang Berkaitan dengan remaja
Teori organismik
ialah teori yang menerangkan perubahan dari segi biologi pada usia remaja.
Terdapat tiga ahli psikologi terkenal yang mempelopori teori ini. [15]
a. Anna
Freud berpendapat tentang libido dimana
mencoba menggugat keseimbangan yang telah di capai antara ide dan ego. Oleh
karena itu ego telah menghasilkan ketahanan diri yaitu inteletualisasi dan asetisisme.
b. Erikson
mengatakan remaja perlu menyelesaikan konflik kekeliruan identitas. Pada pembentukan
identitas remaja, ego perlu menyesuaikan kemahiran dan kehendak dengan apa yang
di inginkan masyarakat. Aspek-aspek identitas ialah ciri-ciri seksual, sosial,
fisik, psikis, moral, ideologi dan kerja nyata sebagai suatu totaliti.
c. Havinghurst
telah mengembangkan teori psikososial menegaskan tentang perkembangan remaja
berdasarkan tuntutan masyarakat ke atas individu dan keperluan individu
sendiri. Tuntutan yang diperlukan ialah pengetahuan, sikap, dan kemahiran yang
diperoleh individu daripada kematangan yang dialami.
4. Ciri-Ciri Masa Remaja
Hurlock menyebutkan ciri-ciri remaja
yaitu sebagai berikut:[16]
a. Masa
remaja dianggap sebagai periode penting
Pada
periode remaja baik akibat langsung maupun akibat jangka panjang tetap penting.
Ada periode yang penting karena akibat perkembangan fisik dan psikologis yang
kedua-duanya sama-sama penting. Terutama pada awal masa remaja, perkembangan
fisik yang cepat dan penting disertai dengan cepatnya perkembangan mental yang
cepat pula dapat menimbulkan perlunya penyesuaian dan perlunya membentuk sikap,
nilai dan minat baru.
b. Masa
remaja dianggap sebagai periode peralihan
Bila
anak-anak beralih dari masa anak-anak ke masa dewasa, anak-anak harus
meninggalkan segala sesuatu yang bersifat kekanak-kanakan dan juga harus mempelajari
pola perilaku dan sikap baru untuk menggantikan perilaku dan sikap yang sudah
ditinggalkan.
Osterrieth
mengatakan bahwa struktur psikis anak remaja berasal dari masa kanak-kanak dan
banyak ciri yang umumnya dianggap sebagai ciri khas masa remaja sudah ada pada
akhir masa kanak-kanak. Perubahan fisik yang terjadi selama tahun awal masa
remaja mempengaruhi tingkat perilaku individu dan mengakibatkan diadakannya
penilaian kembali penyesuaian nilai-nilai yang telah bergeser, pada masa ini
remaja bukan lagi seorang anak dan bukan orang dewasa.
c. Masa
remaja sebagai periode perubahan
Tingkat
perubahan dalam sikap dan perilaku selama masa remaja sejajar dengan tingkat
perubahan fisik. Selama awal masa remaja ketika perubahan fisik terjadi dengan
pesat perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung pesat. Ada lima perubahan
yang sama yang hampir bersifat universal, yaitu :
1) Meningginya
emosi yang intensitasnya bergantung pada tingkat perubahan fisik dan psikologis
yang terjadi.
2) Perubahan
tubuh, minat dan peran yang diharapkan oleh kelompok sosial untuk dipesatkan
menimbulkan masalah baru.
3) Dengan
berubahnya minat dan pola perilaku maka nilai-nilai juga berubah, apa yang
dianggap pada masa kanak-kanak penting setelah hampir dewasa tidak penting
lagi.
4) Sebagian
besar remaja bersikap ambivalen terhadap setiap perubahan, mereka menginginkan
untuk menuntut kebebasan tetapi mereka sering takut dan meragukan kemampuan
mereka untuk dapat mengatasi tanggung jawab tersebut.
d. Masa
remaja sebagai usia bermasalah
Masalah
masa remaja sering menjadi masalah yang sulit diatasi, baik oleh anak laki-laki
maupun anak perempuan. Terdapat dua alasan bagi kesulitan itu:
1) Sepanjang
masa kanak-kanak masalah anak-anak sebagian diselesaikan oleh orang tua dan
guru-guru sehingga kebanyakan remaja tidak berpengalaman dalam menghadapi
masalah.
2) Karena
para remaja merasa diri mandiri sehingga mereka ingin mengatasi masalahnya
sendiri dan menolak bantuan.
3) Masa
remaja sebagai masa mencari identitas
Pada
tahun-tahun awal masa remaja penyesuaian diri pada kelompok masih tetap penting
bagi anak laki-laki dan perempuan. Lambat laun mereka mulai mendambakan
identitas diri dan tidak puas lagi dengan menjadi sama dengan temantemannya.
Seperti yang dijelaskan oleh Erickson :“Identitas diri yang dicari remaja
berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam
masyarakat. Apakah dia seorang anak atau apakah dia orang dewasa? Apakah nanti
akan menjadi seorang suami atau ayah? Apakah mampu percaya diri sekalipun latar
belakang ras, agama atau kebangsaanya membuat beberapa orang merendahkannya?
Secara keseluruhan apakah ia akan berhasil atau gagal?”
e. Masa
remaja sebagai usia yang menimbulakan ketakutan
Majeres
menunjukkan bahwa banyak anggapan popular tentang remaja yang mempunyai arti
yang bernilai, dan sayangnya banyak diantaranya yang bersifat negatif. Anggapan
stereotip budaya bahwa remaja adalah
anak-anak yang tidak rapih, yang tidak dapat dipercaya dan cenderung
berperilaku merusak menyebabkan orang dewasa yang harus membimbing dan
mengawasi kehidupan remaja, bersikap simpatik terhadap perilaku remaja yang
normal. Stereotip popular juga
mempengaruhi
konsep diri dan sikap remaja terhadap dirinya sendiri.
f. Masa
remaja sebagai usia yang tidak realistik
Remaja
cenderung memandang kehidupan melalui kaca berwarna merah jambu. Ia melihat
dirinya sendiri dan orang lain sebagaimana yang ia inginkan dan bukan
sebagaimana adanya terlebih dalam hal cita-cita. Cita-cita yang tidak realistik
ini menyebabkan meningginya emosi yang merupakan ciri dari awal masa remaja,
semakin tidak realistik cita-citanya semakin ia menjadi marah.
g. Masa
remaja sebagai ambang masa dewasa
Dengan
semakin mendekatnya usia kematangan yang sah para remaja menjadi gelisah untuk
meninggalkan stereotip belasan tahun dan untuk memberikan kesan bahwa mereka
sudah hampir dewasa, oleh karena itu remaja mulai memusatkan diri pada perilaku
yang dihubungkan dengan status dewasa.
Ada beberapa ciri-ciri lain yang
harus diketahui, diantaranya ialah:
1) Pertumbuhan
Fisik
Pertumbuhan
fisik mengalami perubahan dengan cepat, lebih cepat dibandingkan dengan masa
anak-anak dan masa dewasa. Untuk
mengimbangi pertumbuhan yang cepat itu, remaja membutuhkan makan dan tidur yang
lebih banyak. Dan hal ini kadang-kadang orang tua tidak mau mengerti, dan
marah-marah bila anaknya terlalu banyak makan dan terlalu banyak tidurnya.[17]
2) Perkembangan
Seksual
Seksual
mengalami perkembangan yang kadang-kadang menimbulkan masalah dan menjadi
penyebab timbulnya perkelahian, bunuh diri, dan sebabgainya. Tanda-tanda
perkembangan sksual pada anak laki-laki diantaranya, alat produksi spermanya
mulai berproduksi, ia mengalam masa mimpi yang pertama, yang tanpa mengeluarkan
sperma. Sedangkan pada anak perempuan bila rahimnya sudah bisa dibuahi karena
ia sudah mendapatkan menstruasi (datang bulan) yang pertama.
3) Emosi
Yang Meluap-luap
Keadaan
emosi remaja masih labil karena erat hubungan dengan keadaan hormon. Suatu saat
ia bisa sedih sekali, di lain waktu ia bisa marah sekali. Hal ini terlihat pada
remaja yang baru putus cinta atau remaja yang tersinggung perasaanya karena,
misalnya, dipelototi. Kalau sedang senang-senangnya mereka lupa diri karena
tidak mampu menahan emosi yang meluap-luap itu, bahkan remaja mudah terjerumus
ke dalam tindakan tidak bermoral, misalnya remaja yang sedang asyik berpacaran
bisa terlanjur hamil sebelum mereka dinikahkan, bunuh diri karena putus cinta.
4) Menarik
Perhatian Lingkungan
Pada
masa ini remaja mulai mencari perhatian dari lingkungannya, berusaha mendapatkan
status dan peranan seperti kegiatan remaja di kampung-kampung yang diberi
peranan. Misalnya mengumpulkan dana atau sumbangan kampung, pasti ia
melaksanakannya dengan baik. Bila tidak ia tidak diberikan peranan, ia akan
melakukan perbuatan untuk menarik perhatian masyarakat, bila perlu melakukan
perkelahian atau kenakalan lainnya. Remaja akan berusaha mencari peranan diluar
rumah bila orang tua tidak memberi peranan kepadanya karena menganggapnya
sebagai anak kecil.
5) Terikat
dengan kelompok
Remaja
dalam kehidupan sosial sangat tertarik ke pada kelompok sebayanya sehingga
tidak jarang orang tua yang kurang mengerti pasti akan marah karena
dinomorsatukan. Orang tua yang kurang mengerti pasti akan marah karena ia sendiri
yang memberikan makan, membesarkan, membiayai sekolahnya, tetapi tidak dituruti
ucapannya bahkan dinomorduakan oleh anaknya yang lebih menurut ke pada
kelompoknya.[18]
G. Remaja dan Perilaku Menyimpang
Untuk
menghindari kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam penggunaan istilah
sebaiknya istilah remaja dijelaskan terlebih dahulu. Istilah asing yang sering
dipakai untuk menunjukkan masa remaja, antara lain adalah puberteit,
adolescentia, dan youth.
Dalam bahasa Indonesia sering pula dikatakan pubertas atau remaja. Istilah puberty
(Inggris)
atau puberteit (Belanda) berasal dari
bahasa Latin: pubertas berarti usia kedewasaan ( the age of manhood ).
Istilah ini berkaitan dengan kata lainnya pubescere yang
berarti masa pertumbuhan rambut dan daerah tulang pubic(di
menwilayah kemaluan). Penggunaan istilah ini lebih terbatas dan menunjukkan
mulai berkembang dan tercapainya kematangan seksual ditinjau dari aspek
biologisnya.[19]
Istilah
adolescentia berasal dari kata latin :
Adulescentis. Dengan adulescentia
dimaksudkan
masa muda. Adolescence menunjukkan masa yang
tercepat antara usia 12-22 tahun dan mencakup seluruh perkembangan psikis yang
terjadi pada masa tersebut. Untuk menghindarkan kesalahpahaman dalam pemakaian
istilah pubertas dan adolescensia,
akhir-akhir ini terlihat adanya kecenderungan untuk memberikan arti yang sama
pada keduanya. Di Indonesia baik istilah pubertas maupun
adolescensia dipakai dalam arti umum,
yaitu remaja.
1. Remaja Menurut Hukum
Konsep
tentang remaja, bukan berasal dari bidang hukum, melainkan berasal bidang
ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, sosiologi psikologi dan
paedagogi. Kecuali itu, konsep remaja juga merupakan konsep yang relatif baru,
yang muncul kira-kira setelah era industrialisasi merata dinegara-negara eropa,
Amerika serikat dan negara-negara maju lainnya. Masalah remaja baru menjadi
pusat perhatian ilmu sosial .Masa remaja adalah suatu stadium dalam siklus
perkembangan anak.
Rentangan
usia masa remaja berasa usia 12 tahun sampai 21 tahun bagi wanita, dan 13 tahun
sampai 22 tahun bagi pria. Jika dibagi atas remaja awal dan masa remaja akhir,
maka masa remaja awal berada dalam usia 12/13 tahun sampai 17/18 tahun sampai
21/22 tahun. Sedangkan periode sebelum masa
remaja ini disebut sebagai ambang pintu masa remaja atau sering disebut sebagai
periode pubertas, pubertas jelas
berada pada masa remaja, meskipun
bertumpang tindih dengan masa remaja awal. Meskipun diakui bahwa anak
remaja masih belum mampu menguasai fungsifungsi fisik maupun psikisnya, tetapi
ia butuh akan pengakuan dan penghargaan. Remaja membutuhkan penghargaan bahwa
ia telah mampu berdiri sendiri, mampu melaksanakan tugas-tugas seperti yang
dilakukan oleh orang dewasa, dan dapat bertanggung jawab atas sikap dan
perbuatan yang dikerjakannya. Oleh karenanya, kepercayaan atas diri anak remaja
diperlukan agar mereka merasa dihargai.[20]
Masa
remaja termasuk masa yang menentukan
karena pada masa ini anakanak banyak mengalami banyak perubahan pada psikis dan
fisiknya. Terjadinya perubahan kejiwaan menimbulkan kebingungan dikalangan
remaja sehingga masa ini disebut orang barat sebagai periode sturm
and drung. Sebabnya karena mereka mengalami penuh gejolak emosi
dan tekanan jiwa sehingga mudah menyimpang dari aturan-aturan dan norma-norma
sosial yang berlaku dikalangan masyarakat.[21]
Tidak
seperti pada anak-anak, pada masa remaja perkembangan sosialnya semakin luas.
Anak remaja tidak lagi hanya berteman dengan anak-anak sebaya disekitar
rumahnya, lingkungan yang lebih luas. Tanpa seleksi yang ketat, anak remaja lebih
memilih bermain, teman berkumpul, teman berbicara, teman berbagi suka dan duka,
dan sebagainya. Meski akhirnya tanpa disadari temannya itu menggiringnya pada
perilaku-perilaku tertentu. Kalau perilaku mereka yang positif tidak jadi soal,
perilaku mereka yang negatif seperti mengganggu ketentraman masyarakat,
berkelahi, minum-minuman keras, terlibat narkoba dan
sebagainya.
Itulah
yang sangat tidak disenangi semua pihak, guru, orang tua, dan masyarakat.[22]
2.
Perilaku Menyimpang
Perilaku
Menyimpang terlebih dahulu diperkembangkan di Negara Amerika, khususnya di
dalam disiplin sosiologi. Oleh ahli-ahli ilmu sosiologi kemudian disusun
berbagai defenisi dan teori mengenai perilaku menyimpang. Diantara berbagai
defenisi yang dapat dikemukakan mengenai perilaku menyimpang maka defenisi :
“perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang menyimpan dari normanorma
sosial”, merupakan defenisi yang diterima secara umum. Dari defenisi umum
inilah kemudian diperkembangkan berbagai analisa konseptual tergantung
persfektif yang dipilih oleh ahli yang bersangkutan.
Defenisi
umum tersebut menggambarkan bahwa tidak ada perilaku menyimpang yang
berlangsung in abstracto.
Artinya perilaku menyimpang tidak pernah dapat berdiri sendiri tanpa ada
kaitannya dengan aturan-aturan normatif yang berlaku dalam lingkungan sosial
tertentu.
Cohen
mengatakan dalam bukunya Saparinah Sadli yang berjudul persepsi sosial mengenai
perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang melanggar, atau bertentangan, atau
menyimpang dari aturan-aturan normatif, dari pengertianpengertian normatif
maupun dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.[23]
Dalam
masyarakat kita sering menemukan suatu keadaan atau kondisi seseorang atau
sekelompok orang mulai tidak patuh pada aturan, tata tertib dan mengabaikan nilai
norma. Itulah suatu keadaan atau kondisi yang disebut dengan istilah
Penyimpangan Sosial.
Sebenarnya,
kisah-kisah tentang penyimpangan sering anda dengar dari berbagai media massa,
baik televisi, baik televisi, radio, majalah maupun koran. Misalnya, kejahatan
seks dibawah umur, pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, perampokan,
penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang, dan banyak kejadian yang
dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut
sering membuat gelisah masyarakat, bahkan membuat ketakutan akan mengalami
kejadian itu, rasa iba, kepada korban yang menderita atau rasa kesal terhadap
para pelaku sangat mempengaruhi masyarakat.
Tindakan-tindakan
yang mengakibatkan munculnya kegelisahan itu merupakan bentuk tindakan yang
tidak sesuai dengan nilai norma yang berlaku dimasyarakat dan disebut
penyimpangan (deviance).
Suatu
perilaku dikatakan menyimpang apabila perilaku tersebut dapat mengakibatkan
kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain. Perilku menyimpang cenderung
mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma, aturanaturan,
nilai-nilai bahkan hukum.[24]
Ada empat macam
penyimpangan sosial, antara lain sebagai berikut:
1) Perilaku
menyimpang yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan (crime).
Adapun
yang termasuk tipe ini yaitu kejahatan yang dilakukan terhadap manusia,
misalnya pemukulan, pemerkosaan, penjambretan, serta kejahatan yang dilakukan
terhadap negara, misalnya pelanggaran terhadap undangundang dasar dan korupsi
yang merugikan negara. Menurut diana kendall bahwa kejahatan adalah tindakan
yang melanggar hukum dan dapat
dihukum dengan denda, penjara, atau
sanksi negatif lainnya.
2) Penyimpangan
seksual, artinya perilaku seksual yang lain dari biasa, seperti perzinaan,
homoseksual, dan pelacuran.
3) Bentuk-bentuk
komsumsi yang sangat berlebihan misalnya, alkoholisme,
narkotika, dan obat-obatan
terlarang.
4) Gaya
hidup lain dari yang lain, misalnya penjudi, tawuran antar gang, dan tawuran
antar remaja.[25]
Penyalahgunaan
narkotika, psikotropika
dan
minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan
sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan
ketenangan. Atas imin-iming seperti itu, para pengguna narkoba umumnya tertarik dan terperangkap dalam penyalahgunaannya, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan
secara semu.[26]
Psikotropika
di
satu sisi, merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan sisi lain, dapat
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Perkembangan
penyalahgunaan psikotropika dalam kenyataan semakin meningkat, mendorong
pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika.[27]
Kenakalan
anak-anak muda merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak
dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka
itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Anak-anak
muda yang delinkuen atau jahat atau jahat itu
disebut pula sebagai anak cacat secara sosial. Mereka menderita cacat mental
disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat. Juvenile
berasal
dari bahasa latin juvenilis,
artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat
khas pada periode remaja. Delinquent berasal
dari kata latin “delinquere”
yang berarti: terabaikan, mengabaikan yang kemudian diperluas menjadi,
a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak
dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain.
Delinquency
itu
selalu mempunyai konotasi serangan, pelanggaran, kejahatan dan keganasan yang
dilakukan oleh anak-anak muda dibawah usia 22 tahun. Pengaruh sosial dan kultural
memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku
kriminal anak-anak remaja ini menunjukkan tandatanda kurang atau tidak adanya
konformitas terhadap norma-norma sosial, mayoritas juvenile delinquency berusia
dibawah 21 tahun. Angka kejahatan
tertinggi ada pada usia 15-19 tahun. [28]
Delinkuen merupakan
produk konstitusi mental serta emosi yang sangat stabil dan defektif, sebagai
akibat dari pengkondisian lingkungan buruk terhadap pribadi anak, yang
dilakukan oleh anak muda tanggung usia, puber dan adolesens.[29]
Wujud
perilaku delinkuen ini adalah:
a) Kebut-kebutan
di jalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas, dan membahayakan jiwa sendiri
serta orang lain.
b) Perilaku
ugal-ugalan, brandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman milieu sekitar.
Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak
terkendali serta kesukaan menteror lingkungan.
c) Perkelahian
antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga
kadang-kadang membawa korban jiwa.
d) Membolos
sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat-tempat
terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan
asusila.
e) Kriminalitas
anak, remaja dan adolesens antara
lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri,
mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, mencekik, meracun, tindak
kekerasan, dan pelanggaran lainnya.
f) Berpesta
pora, sambil mabuk-mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (
mabuk-mabukan hebat dan menimbulkan keadaan kacau balau) yang mengganggu lingkungan.
g) Perkosaan
agrevitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual, atau didorong oleh
reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior menuntun pengakuan diri,
depresi hebat, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya
oleh seorang wanita dan lain-lain
h) Kecanduan
dan ketagihan bahan narkotika ( obat bius; drugs)
yang erat bergandengan dengan kejahatan.
i) Tindak
immoral seksual secara terang-terangan, tanpa tandeng aling-aling, tanpa rasa
malu dengan cara yang kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity)
yang didorong hiperseksualitas, geltungstrieb (dorongan
menuntuk hak) dan usaha-usaha kompensasi lainnya yang kriminal sifatnya.
j) Homoseksualitas,
erotisme anal dan oral, dan
gangguan seksual lain pada anak remaja disertai tindakan sadistis
k) Perjudian
dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan sehingga mengakibatkan ekses
kriminalitas.
l) Komersialisasi
seks, pengguran janin oleh gadis-gadis delinkuen,
dan pembunuhan bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin
m) Tindakan
radikal dan ekstrim, dengan cara kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang
dilakukan oleh anak-anak remaja.
n) Perbuatan
a-sosial dan anti sosial lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak
dan remaja psikopatik, psikotik, neurotik dan menderita
BAB
III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian Dan Lokasi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian
dengan menggunakan metode kualitatif adalah suatu proses penelitian dan
pemahaman yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Alasan
peneltiti menggunakan metode deskriptif kualitatif ini agar peneliti bisa
terjung langsung kelapangan untuk mengetahui secara mendalam tentang fenomena
yang diteliti sebagai upaya untuk menjawab permasalahan yang telah diuraikan
pada rumusan masalah.
Penelitian
kualitatif, juga disebut sebagai metode artistik, karena proses penelitian ini
lebih bersifat seni (kurang terpola) dan disebut pula sebagai metode interpretive
karena
data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yang
ditemukan di lapangan. Metode penelitian kualitatif sering disebut metode
penelitian naturalistic karena penelitiannya
dilakukan pada kondisi alamiah, disebut juga metode etnografi karena pada
awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi
budaya, yang memandang realitas sosial
sebagai sesuatu yang holistik, kompleks, dinamis, penuh makna dan
hubungan gejala yang bersifat interaktif.
Penelitian
dilakukan pada objek yang alamiah, obyek yang alamiah adalah obyek yang
berkembang apa adanya.[31] [32]
Pada umumya alasan menggunakan
metode kualitatif, karena permasalahan belum jelas, holistik, kompleks,
dinamis, dan penuh makna sehingga tidak mungkin data pada situasi sosial
tersebut dijaring dengan metode penelitian kuantitatif dengan instrument seperti
test, kuesioner, pedoman wawancara. Selain itu peneliti bermaksud memahami
situasi sosial secara mendalam, menemukan pola, hipotesis, dan teori.[33]
Selain
itu metode kualitatif dapat meningkatkan pemahaman peneliti terhadap cara
subyek memandang dan menginterpretasikan kehidupannya, karena hal tersebut
berhubungan dengan subyek dan dunianya sendiri, bukan dalam dunia yang tidak
wajar yang diciptakan oleh peneliti.
Analisis
ini berusaha menggambarkan situasi atau kejadian dengan mengumpulkan data-data
yang deskriptif sehingga tidak bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesa,
membuat prediksi, maupun mempelajari implikasi, dan kesimpulan yang diberikan
selalu jelas dasar faktualnya sehingga semuanya dapat dikembalikan langsung
pada data yang diperoleh.
Metode
kualitatif dengan pendekatan fenomenologi ini dilakukan oleh peneliti untuk
mengetahui bagaimana gambaran perilaku remaja yang menghisap lem fox Di Desa
Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
2. Lokasi
Penelitian dan Subyek Penelitian
Lokasi penelitian ini terletak di Desa
Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Subyek penelitian berasal dari
remaja Desa Bonde yang melakukan penyimpangan di masyarakat, sekaligus menjadi informan dengan ciriciri
masih menggunakan jenis lem fox. Pemilihan informan dengan cara snowball
sampling dan purposif sampling untuk
memenuhi kebutuhan data yang diperlukan di lapangan.
B. Pendekatan Penelitian
1. Pendekatan
penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah pendekatan
sosiologis, yaitu dengann cara berinteraksi dengan remaja yang menghisap lem
fox.
2. Pendekatan
fenomenologi yaitu digunakan untuk melihat fenomenafenomena atau gejala-gejala
yang terjadi pada remaja yang menghisap lem fox.
C. Instrumen Penelitian
Peneliti
adalah intrumen utama dalam sebuah penelitian lapangan itu didukung oleh
instrument bantuan berupa alat observasi.
Alat-alat yang
akan digunakan dalam observasi dan wawancara:
1. Camera
sebagai alat untuk mengambil gambar dilapangan.
2. Alat
tulis menulis, buku, pulpen/pensil, alat perekam suara sebagai alat untuk
mencatat informasi yang didapat pada saat wawancara.
D. Metode Pengumpulan Data
1. Wawancara
Wawancara
adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh
peneiti kepada narasumber yang diteliti,dalam penelitian ini menggunakan wawancara
yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah
tersusun secara sistematis, pedoman wawancara hanya berupa garis-garis besar
yang akan ditanyakan. Wawancara terstruktur atau terbuka, sering digunakan
untuk penelitian yang lebih mendalam tentang subyek yang diteliti. Peneliti
akan mewawancarai mereka untuk memperoleh data yang berkisar pada masalah yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas
yaitu mengenai Perilaku Penyimpangan Remaja yang Menghisap Lem Fox
yaitu:[34]
a. Observasi
Pengumpulan
data dengan cara melakukan observasi kelokasi studi penelitian di Desa Bonde
Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Observasi yang peneliti
lakukan adalah pengamatan dan pencatatan dengan sistematis fenomena-fenomena
yang diteliti. Dalam menggunakan metode observasi penulis mencoba mengamati tindakan,
aktifitas, relasi yang dilakukan remaja yang berhubungan dengan perilaku
penyimpangan menghisap lem fox yang dilakukan remaja dengan mengamatinya secara
langsung dengan cara menghimpun data atau keterangan dengan pengamatan terhadap
gejala-gejala sosial demi mendapatkan data yang jelas mengenai obyek yang diteliti.
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila, penelitian berkenaan
dengan perilaku manusia, proses kerja, gejalagejala alam dan bila responden
yang diamati tidak terlalu besar.[35]
b. Dokumentasi
Metode
dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dalam
bentuk file. Dalam penelitian ini penulis menggunakan camera dan alat tulis
untuk membantu mengumpulkan data.[36]
c. Informan
Informan
ditentukan dengan menggunakan teknik “snowball Sampling” dan
Purposive Sampling. Snowball Sampling yaitu
teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awalnya jumlahnya sedikit,
lama-kelamaan menjadi besar. Hal ini dilakukan karena dari jumlah sumber data
yang sedikit itu tersebut belum mampu memberikan data yang memuaskan, maka
mencari orang lain lagi yang dapat digunakan sebagai sumber data. Dengan
demikian jumlah sampel sumber data akan semakin besar, seperti bola salju yang
menggelinding, lama-kelamaan menjadi besar. Sebagai sumber awal, dalam hal ini
peneliti menggunakan informan pertama dari mantan pengguna lem fox sebagai juru
kunci untuk dapat memudahkan peneliti dalam menggali informasi bagi pengguna
lem fox lainnya. Snowball sampling digunakan
untuk mendapatkan informasi bagi pengguna. Sedangkan Purposif
Sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan
pertimbangan tertentu.[37]
Karena orang tersebut dianggap paling tahu apa yang kita harapkan, atau
dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi objek
situasi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti dengan sengaja
menentukan informan sebagai sumber data dari tokoh masyarakat, ahli kesehatan,
kepolisian dan warga Desa Bonde.
E. Teknik Pengelolaan dan Analisis Data
Teknik
pengelolahan dan Analisis data digunakan untuk menganalisis data yang terkumpul
nanti agar memperoleh kesimpulan yang valid maka akan digunakan teknik
pengolahan dan analisis data dengan metode kualitatif. Adapun teknis dan
interpretasi data yang akan digunakan yaitu:[38]
1. Reduksi
data (seleksi data), yang prosesnya akan dilakukan sepanjang penelitian
berlangsung dan penulisan laporan. Reduksi data merujuk pada proses pemilihan,
pemokusan, penyederhanaan, abstraksi, dan
pentrasformasian
“data mentah” yang terjadi dalam catatan-catatan tertulis.
2. Sajian
data, dengan berusaha menampilkan data yang
dikumpulkan.
3. Penarikan
kesimpulan/Verivikasi dalam hal ini peneliti melakukan penarikan dan verifikasi
kesimpulan.
BAB
IV
Peran
Konselor Dalam Mengupayakan
Konseling Remaja
Penghisap
Lem Fox
Upaya
penanganan konseling seharusnya diberikan, tujuannya agar remaja tersebut tidak
mengalami tekanan pada psikisnya, karena mengalami seperti itu butuh proses untuk
menghilangkan trauma yang dialami si korban. Tugas seorang konselor yaitu:
1. Melakukan
pendekatan kepada konseling, supaya konseling berani terbuka terhadap konselor.konselor
juga memantau perkembangan konseling, melakukan pendekatan dibutuhkan waktu
yang lama. Sekitar 1 minggu lebih, untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.konselor
juga harus mencari tau tentang korban kepada keluarganya atau lingkungan sekitar.
2. Setelah
melakukan pendekatan, konselor juga menanyakan kondisi korban. Apa keluhan dan
kesakitan yang mereka rasakan saat ini, dan bagaimana dampaknya terhadap
psikologisnya. Saya yakin mereka pasti merasakan gejala-gejala nyeri atau yang
lainnya. Dan bagaimana pula mengurangi kecanduan yang diterita oleh korban.
3. Konselor
harus membantu konseling untuk menemukan kekuatan mereka, mereka harus berani
meninggalkan kegiatan seperti itu.agar tidak lagi terulang, karena itu sangat
membahayakan bagi korban.
BAB
V
penutup
A. Kesimpulan
Dari penelitian
yang penulis lakukan, maka dapat diambil dari beberapa kesimpulan yaitu:
1. Perilaku
penyimpangan yang dilakukan penghisap lem fox diantaranya kebut-kebutan dalam
mengendarai sepeda motor yang mengganggu keamanan lalu lintas, membolos sekolah
kemudian bersembunyi ditempat terpencil untuk menghisap lem fox, kecanduan dan
ketagihan zat LSD yang
ada dalam kandungan lem fox mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan, tidak
sopan dalam bertutur kata terhadap orang lain meskipun orang yang lebih tua
darinya, dan membuat keributan
dilingkungan sekitarnya.
2. Dampak
yang timbulkan hampir sama dengan penggunaan narkoba, karena
zat yang terkandung didalamnya merupakan zat LSD yang berbahaya yang berdampak
langsung terhadap kesehatan pengguna lem fox, yang dimana dapat melemahkan
kekebalan daya tubuh, menurunnya nafsu makan dan kerja jantung dipacu lebih
cepat akibat penggunaan tersebut. Dan kebanyakan disalahgunakan oleh remaja
yang masih berstatus pelajar yang masih duduk dibangku sekolah, hal ini dapat berdampak
buruk terhadap prestasinya, bisa saja mereka putus sekolah dan kebanyakan
diantara mereka tidak lagi melaksanakan ibadah shalat
3. Beberapa
faktor yang menyebabkan remaja di Desa Bonde kecamatan Campalagian
menyahgunakan lem fox diantaranya: ketidaktahuan tentang bahaya menghisap lem
fox, teman bergaul, ingin mencoba sesuatu hal yang baru, lingkungan sekitar
yang sering menghisap lem fox, mudahnya menemukan
lem fox yang di jual bebas serta murahnya harga lem fox, dan lemahnya perhatian
dari orang tua remaja penghisap lem fox di Desa Bonde kecamatan Campalagian.
B. Saran
Saran yang
dikemukakan berdasarkan kesimpulan dan keterbatasan penelitian pengaruh
penggunaan obat terlarang terhadap kenakalan remaja di desa Bonde adalah
sebagai berikut
1. Pemerintah
seharusnya ikut andil dalam menangani permasalahan yang di hadapi khususnya
para remaja pengguna lem fox yang dimana memberikan penyuluhan
terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan lem fox yang
merupakan bahan zat adiktif tersebut.
2. Orang
tua harus berperan aktif dalam hal menerapkan pola asuhan yang baik bagi para remaja, dan bisa memahami psikologis
remaja supaya remaja bisa terarah dengan baik.
3. Orang
tua harus membimbing anaknya dengan menggunakan pola asuh otoritatif sehingga
anak tersebut dapat berpangaruh baik, maka disarankan
orang tua membimbing anaknya dengan menggunakan pola pengasuhan
ini.
DAFTAR PUSTAKA
A. Rahman, Istianah, Psikologi
Remaja, Alauddin university Press, 2014.
Abdul Kadir,Teknik
Pengumpulan dan Analisis Data, Makassar:tp. 2012
Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahan, Surabaya : Diponegoro, 2005
Depdikbud, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1996, Cet.
Ke-15
Haryu Islamuddin, Psikologi
Pendidikan, Yogyakarta : pustaka pelajar. 2012
Kauma Fuad, Sensasi
Remaja di Masa Puber Dampak Negative dan Alternative Penanggulannya, Jakarta
: Kalam Mulia, 1999
Kartini, Kartono,
Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan) Jakarta : CV.Mandar
Maju, 1995
Kartini
Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-12, januari 2014
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat,
Jakarta:
PT.Gramedia, 1990
M. Arief Hakim, Bahaya
Narkoba Alkohol cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan, Bandung
: Anggota Ikapi, 2004
Masri
Singarimbun dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survay, Jakarta:
LP3ES, 1989
Nicholas
Abercrombie, Stephen hill, Bryan S.Turner, kamus sosiologi,Penerbit
Pustaka Pelajar, 2010
Pedoman Penulisan KTI UIN Alauddin
Makassar
Partodiharjo, subagyo, kenali Narkoba dan Musuhi
Penyalahgunaannya, Penerbit:Esensi
Erlangga Group
Prof. Dr. Sugiyono, Memahami
Penelitian Kualitatif, Bandung:CV. Alfabeta. 2014)
P. Ali, M. Amir, NarkobaAncaman
Generasi Muda, (Diterbitkan DPD KNPI, BNP Kaltim, Pemkab
Kutai Kartanegara dan Gerpana Kaltim,Pustaka Timur, Januari 2007).
Razak Daruma,
Samad Sulaiman, Mustafa Perkembangan Peserta Didik, Makassar
: FIP-UNM, 2005
Siswantoro
Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika dalam kajian Sosiologi Hukum Jakarta
: PT. Raja Grafindo, 2004
Saparinah Sadli, Persepsi
Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta : Bulan Bintang ,
1997
Soetjiningsih, Tumbuh Kembang Remaja dan
Permasalahannya, Jakarta
: CV.Sagung Seto, 2010
Syamsuddin bin
Mahrus Ali, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Edisi Tahun 2002, CV.Darussunnah
Sukma
Ginawati, Bahaya
Penyalahgunaan Narkoba, (Penerbit: Pemerintah Kabupaten
Mamuju Dinas Pendidikan Nasional Kab. Mamuju), Cetakan ke13 Tahun 2011
Sulaiman
Umar, Perilaku Menyimpang Remaja dalam Persfektif sosiologi, (Alauddin
University Press, Perpustakaan Nasional (KDT) Diterbitkan Desember Tahun 2012 ).
Wahyuni
Ismail, Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba, Alauddin
University Press Cetakan: 1 2014.
Zulkifli, Psikologi Perkembangan Jakarta
: PT Remaja Dosdakarya, Cetakan kelima, Januari 2005 Referensi Melalui Internet
:
http://reformasisulawesi.com/archives/441
http://www.polmankab.go.id/2013/10/25/polres-tangani-20-kasus-narkoba/
http://www.kaskus.co.id/thread/perilaku-menyimpang-penyalahgunaan-lem-fox-danpil-dextrometorfan-code-15-oleh-anak-u
http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016
[1]
Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba (Cetakan ke-13; Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju Dinas
Pendidikan Nasional Kab. Mamuju, 2011), hlm.4.
[2]
Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba, hal.24.
[3]
Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba, hal.25
[4]
Ginawati, Sukma, Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba, hal.25
[5] Soetjiningsih, Tumbuh Kembang Remaja Dan Permasalahannya Ha1.l70
[6]
http://www.kaskus.co.id/thread/52f1c39238cb17b0468b45cf/perilaku-menyimpangpenyalahgunaan-lem-fox-dan-pil-dextrometorfan-code-15-oleh-anak
[7]
Hakim, Arief, Bahaya Narkoba Alkohol cara
Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan ( Bandung : Anggota Ikapi, 2004) hal.
60
[8]
Kartono.kartini, Psikologi Anak Psikologi
Perkembangan ( Bandung : CV.Mandar Maju,
[10]
Istianah, A. Rahman, Psikologi Remaja (
cetakan Ke-1; Makassar : Alauddin university Press, 2014), hlm63.
11Halusinasi:
seperti melihat dan mendengar gambaran khayali indah-indah, halusinasi banyak
muncul pada orang-orang yang sakit keras, dibawah pengaruh racun-racun
tertentu, umpamanya oleh candu, alkohol, morphine, dan bahan-bahan narkotik
lainnya.
[12] http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016.
[13] http://lib.unnes.ac.id/18333/1/1511409011.pdf,27/072016.
[14] Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang Remaja (Makassar :
Alauddin University Press, 2012), hlm124.
[15]
Ismail, Wahyuni, Remaja Dan Penyalahgunaan
Narkoba (Cetakan Ke-1; Makassar :
Alauddin University Press, 2014).hlm27.
[16]
http://www.gudangteori.xyz/2016/ciri-ciri-masa-remaja-menurut-para-ahli.html/26-3-2016
[17] Zulkifli, Psikologi Perkembangan (Diterbitkan oleh
PT REMAJA DOSDAKARYA, Cetakan kelima, Januari 2005),hlm66.
[18] Zulkifli, Psikologi Perkembangan , hlm67.
[20]
Islamuddin, Haryu, Psikologi Pendidikan (Yogyakarta
: pustaka pelajar. 2012) Hal 53
[21]
Zulkifli, Psikologi Perkembangan (Diterbitkan
oleh PT Remaja Dosdakarya, Cetakan kelima, Januari 2005), Hal. 63
[22]
Islamuddin, Haryu, Psikologi Pendidikan, Hal.
53
[23]
Dr. Sadli, Saparinah, Persepsi Sosial
Mengenai Perilaku Menyimpang (Jakarta : Bulan Bintang, 1997) hal 35
[24]
Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang
Remaja dalam Persfektif sosiologi, Hal.67
[25]
Umar, Sulaiman, Perilaku Menyimpang
Remaja dalam Persfektif sosiologi, hal 71
[26]
M. Amir P. Ali, Imran Duse, Narkoba
ancaman Generasi Muda (Samarinda : DPD KNPI, BNP Kaltim, Pemkab Kutai
Kartanegara dan Gerpana Kaltim,Pustaka Timur, 2007) Hal. 26
[27]
Dr. Sunarso, Siswantoro, Penegakan Hukum
Psikotropika dalam kajian Sosiologi Hukum (Jakarta : PT. Raja Grafindo,
2004) Hal.5
[28]
Kartono, Kartini Patologi Sosial 2
Kenakalan Remaja (Cetakan ke-12; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, , 2014)
Hal. 7
[29]
Kartono, Kartini Patologi Sosial 2
Kenakalan Remaja, hlm. 21
[31]
Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian
Kuantitatif, Kualitatif dan R&D ( Bandung : Alfabeta.
[32] ), hlm 7
[33]
Prof.Dr.Sugiyono, Metode Peneltian Kuantitatif,
kualitatif dan R&D, hlm 292
[34] Koentjaraningrat Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Jakarta: PT.Gramedia, 1990), hal.173.
[38] Prof.Dr. Emzir,Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data, (Jakarta:Rajawali
Pers. 2010), hlm.129
Komentar
Posting Komentar