Qurratu Ainin Ar Rifqa



PELAKSANAAN KONSELING ISLAM DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN
(Studi Kasus : Penganiayaan terhadap anak karena perceraian di Depok)


Oleh :

Qurratu Ainin Ar Rifqa

NIM : B73218109



PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
Perceraian adalah sebuah cara yang harus di tempuh oleh suami istri saat mengadapai masalsh masalah yang sedang terjadi dalam perkawinan mereka dan tidak dapat diselesaiakan
kualitas perlindungan terhadap anak di Indonesia akhir-akhir ini sangat memperihatinkan. Ini dibuktikan dengan maraknya kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang dilampiaskan pada anak-anak, bahkan tak sedikit pelaku adalah orang tua mereka. Hal ini menyebabkan banyak dari anak – anak mengalami trauma baik secara fisik ataupun psikis, parahnya lagi hingga meninggal dunia. Banyak kasus – kasus tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak dikarenakan perekonomian, kesalahpahaman, dll.

Meski sudah banyak peraturan mulai dari undang – undang hingga peraturan resmi dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, tapi masih saja banyak kasus yang bermunculan. Hal ini menyebakan sebagian Orang tua di Indonesia masih dianggap belum mengerti tentang perlindungan terhadap anak – anak. Hal ini bisa saja mengancam keberhasilan negara mewujudkan cita – cita bangsa tentang mecerdaskan kehidupan bangsa,  generasi – generasi bangsa yang sehat baik fisik maupun psikis.

Memasuki tahun – tahun Milenial dunia perlindungan bagi anak – anak sangat rentan dan semakin terbengkalai. Kehebohan seperti ini lebih sering disebabkan oleh emosi orang tua yang tidak terkendali , minimnya rasa tanggung jawab , pengawasan serta perhatian terhadap anak. Hal ini didasari akan banyaknya masalah yang di emban oleh orang tua, seperti halnya pekerjaan yang sangat menuntut , perekonomian serta perceraian.

salah satu dampak terbesar yang memberikan kontribusi terhadap kekerasan terhadap anak adalah Perceraian. Hal ini memberikan kontribusi terbesar dalam kasus kekerasan terhadap anak. Karena adanya pembagian Hak Asuh Anak, anak di serahkan atau diasuh oleh salah satu orang tua nya. Pada masa – masa rentan seperti seusai perceraian adalah masa penyesuaian oleh anak karena harus berpisah dengan salah satu orang tuanya , sehingga hal ini dapat dikatakan masa ujian oleh orang tua yang mendapatkan hak asuh. Jika hak asuh jatuh ditangan ibu , kecil kemungkinannya kekerasan terhadap anak terjadi tapi belum tentu tidak terjadi. Pada kasus ini , sering sekali pelaku kejahatan adalah ayahnya.

Yang kita rasakan sekarang adalah menurunnya mutu kesejahteraan keluarga. Dan hasil itu diperoleh setelah banyaknya kasus kekrasan anak yang terjadi. Kasih sayang memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia untuk pembangun generasi – generasi yang baik bagi bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak – anak Indonesia yang tidak kalah penting dengan anak – anak di negara-negara lain.

Setelah kita amati , Nampak jelas bahawa masalah yang serius dalam perlindungan anak – anak  di Indonesia adalah maraknya perceraian yang terjadi dari berbagai pasangan. Baik karena perekonomian ataupuun kesalahpahaman. Dan hal ituah yang menyebabkan banyaknya kekerasan yang terjadi pada anak – anak.

Penyebab rendahnya perlindungan anak - anak di Indonesia antara lain adalah masalah perceraian dan orang tua yang tidak dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut masih menjadi masalah keluarga di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam kekerasan terhadap anak - anak yaitu:
1.                  Perceraian ,
2.                  Kurangnya rasa kasih sayang terhadap anak,
3.                  Rendahnya kesejahteraan keluarga,
4.                  Rendahnya waktu bersama keluarga,
5.                  Mahalnya biaya kebutuhan keluarga



Permasalahan-permasalahan yang tersebut di atas akan menjadi bahan bahasan dalam makalah yang berjudul “ Rendahnya Kualitas Perlindungan Anak di Indonesia” ini.
Dalam hal ini , peran atau langkah konseling islam sangat tepat dalam mengatasi permasalahan yang sedang terjadi , dengan mengaplikasikan langkah – langkah sesuai syariat islam , konseli dapat mendapat ketenangan melalui metode-metode islami.


B. Objek kajian
            a.  kajian material : upaya meingkatkan perlindungan terhadap anak-anak
            b. kajian formal : langkah yang tepat melalui syariat islam dengan mengaplikasikan konseling islam yang harus diambil dalam menghadapi masalah kekerasan terhadap anak. Pertama , meningkatakan prioritas perlindungan terhadap anak. Kedua , perlunya ditanamkan pendidikan / edukasi tentang perlindungan terhadap anak. Ketiga , sanksi tegas terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.

 C. Rumusan Masalah

1.                  Bagaimana upaya konseling islam dalam meningkatkan perlindungan anak dari     kekerasan?
2.                  Bagaimana solusi yang dapat diberikan oleh konselor melalui langkah konseling   islam untuk permasalahan-permasalahan kekerasan anak di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1.                  Memberikan solusi melalui konseling islam terhadap kualitas perlindungan yang   diberikan untuk anak - anak di Indonesia saat ini.
2.                  Mendeskripsikan hal-hal yang menjadi penyebab rendahnya perhatian terhadap     kekerasan anak di Indonesia.
3.                  Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan untuk permasalahan-permasalahan   kekerasan anak di Indonesia.
D. Manfaat penulisan
1.                  Memberikan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dari      sudut pandang Bimbingan dan Konseling Islam
2.                  Memberikan pengetahuan tentang hal – hal yang termasuk dalam kekerasan           terhadap anak – anak
3.                  Mengajak pembaca agar lebih bijak dalam bertindak terhadap anak-anak.
E. Kontribusi
1. Bagi masyarakat , agar jauh menyadari betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlindungan anak bukan hanyalah tanggungjawab orang tua tetapi juga perhatian dalam masyarakat. Anak- anak adalah generasi penerus kita , yang pada intinya peran mereka sangatlah penting bagi perkembangan negara. Kekerasan pada anak bukan hanya menyakiti fisik tetapi juga berpengaruh terhadap psikologis dan sosial mereka.
2. Bagi pemerintah , pemerintah memiliki peran yang besar pula dalam perlindungan anak-anak , Komisi Perlindungan anak dan perempuan harus berperan aktif terhadap anak-anak terutama anak-anak yang mengalami dampak perceraian. Sanksi tegas yang harus di berikan terhadap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak , agar memberikan efek jera kepada pelaku.
3. Bagi peneliti, Hasil penelitian ini digunankan oleh peneliti sebagai penambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang upaya pihak kepolisian dan pihak pemerintahan agar tindakan-tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukakan oleh orang tuan  yang bercerai. Bagaimana menanggulangi permasalahan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan dari orang tua yang bercerai.
F. Thesis Statement
Perceraian adalah suatu yang cukup sering terjadi dikalangan masyarakat. Sebagian besar masyarakat tau dampak yang terjaadi dari perceraian. Perceraian adalah perpecahan antara sepasang suami istri yang saling memutuskan untuk berpisah .Tentu,hal ini dapat mengganggu psikis dan batin sang anak. Karena kasus ini tidak bisa dikatakan persoalan yang ringan. Keluarga adalah rumah terbaik bagi manusia. Jikaperceraian tidak berakhir secara baik-baik , dapat menciptakan korban yang adalah anaknya sendiri. Kekerasan terhadap anak akan menyebabkan truma mendalam baik dalam sisi psikis ataupun fisik. Anak akan mengalami gangguan psikis dan akan berpengaruh pada aktivitas yang dilakukan sehingga otomatis mempengaruhi masa depannya,  serta jika kekerasan yang terjadi menyebabkan kecacatan fisik maka juga dapat berpengaruh dalam kesehatan anak kedepannya. Oleh karna itu sebaiknya broken tidak terus dilakukan oleh keluarga masyarakat di Indonesia karena akan sangat berpengaruh kepada anak-anak selaku generasi penerus selanjutnya.
G. Paradigma
Dalam permasalahan seorang anak yang mengalami kekerasan karena percraian sebagai penanggulangannya ada beberapa cara yang dapat dilakukan dengan konseling islam. Bagaimana mengupayakan pencapaian pemecahan masalah tersebut dengan metode pendekatan diri kepada Allah SWT. Seperti halnya terapi sakinah, hal ini akan nenghantarkan individu/anak tersebut agar mampu menyelesaikan masalah yang sedang dialami. Dengan konseling seorang anak yang mengalami kekerasan diupayakan dapat mengungkapakan serta menghilangkan rasa trauma yang dialami oleh anak. Lalu melakuakan mediasi dan konseling orang tua agar nantinya diharapkan orang tua mengetahui akibat yang disebabkan oleh tindakannya terhadap anak. Seorang anak yang mengalami kekerasan karena dampak perceraian harus memiliki kepercayaan yang kuat lebih dari rasa percaya pada siapapun itu yakni, percaya bahwa masih ada yang lebih mencintainya lebih dari cinta pada orang tuanya, keluarga serta saudara dan lingkungannya yaitu cinta dari Sang Pencipta-Nya Allah SWT.
H. Analisis Teori
Analisis masalah dengan Teori dalam Konseling:             
Dalam penelitian di MA Miftahul Huda Tayu Pati dengan judul "Peran Bimbingan Konseling Islam dalam Mengatasi Kenakalan Siswa (Student Delinquency) di MA Miftahul Huda Tayu Pati” dapat juga menggunakan Teori dalam Konseling yaitu Teori Behaviorisme. Behaviorisme adalah aliran yang memandang manusia sebagai makhluk yang digerakkan oleh lingkungan (homo mechanicus). Mesin adalah suatu benda yang bekerja tanpa ada motif dibelakangnya, mesin berjalan tidak karena adanya dorongan alam bawah sadar tertentu, ia berjalan semata-mata karena lingkungan sistemnya. Behaviorisme tidak mempersoalkan apakah manusia itu baik atau, rasional atau emosiaonal. Behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana perilaku manusia oleh lingkungan . manusia dalam pandagan teori Behaviorisme adalah makhluk elastic, yang perilaku nya sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.
 Dalam kasus ini orang tua melakukan kekerasaan terhadap anaknya, karena  dipengaruhi oleh kondisi perceraian serta dapat juga karena lingkup lingkungannya yang juga membentuk sifat emosional orang tua, yaitu dapat dilihat dari lingkungan sbb:
1.      Lingkungan Keluarga
Keluarga sangat menentukan bentuk, karakter dan perkembangan karakteristik kepribadian seseorang. Pengaruh keluarga akan membentuk sifat-sifat dan ciri yang khas pada jati diri seorang anak. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan paling kuat dalam membesarkan anak dan terutama bagi anak yang belum sekolah. Pendidikan keluarga yang salah bisa menjadi  penyebab terjadinya kenakalan remaja, seperti terlalu memanjakan anak, kurangnya didikan agama atau penolakan terhadap eksistensi anak.(Sudarsono, 2012 : 125). Dalam hal ini jika keluarga selalu memanjakan anak dan selalu menuruti permintaan anak maka akan dipastikan anak itu akan menjadi manja dan takut jika berbuat hal yang salah atau hal negatif.    
2.      Lingkungan Masyarakat
Masyarakat sebagai lingkungan kedua adalah lingkungan yang terluas bagi seseorang dan sekaligus paling banyak menawarkan pilihan, Maka dari itu keadaan masyarakat sekitarnya langsung maupun tidak langsung akan memberikan pengaruh terhadap kehidupan seseorang. Karenanya masyarakat dapat menjadi sumber akan terjadinya perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kekerasan yang ia lakukan.




I. Sistematika Penelitian
Agar pembahasan ini dapat dipahami oleh pembaca dangan mudah  , maka laporan ini akan disusun berdasarkan sistematika yang terstruktur , pembahasan ini terdiri dari lima bab
Bab I adalah pendahuluan yang berisi latar belakang , rumusan masalah , tujuan dan manfaat penelitian , analisis teori dan sistematika pembahasan.
Bab II adalah pembahasan tinjauan pustaka yang mencakup penelitiian terdahulu , sejarah konseling , unsur-unsur konseling , teknik-teknik konseling , dasar hukum konseling, dan faktor penyebab kekerasan anak dampak perceraian.
Bab III metode penelitian mencakup jenis penelitian , pendekatan penelitian , lokasi penelitian , jenis dan sumber penelitian , jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data. Dengan metode penelitian ini memudahkan peneliti dalam mengolah data yang didapat , sehingga hasilnya tertata dengan rapi.
Bab IV adalah analisis dan pemaparan data yang mencakup pembahasan data lapangan tentang pengetahuan masyarakat terhadap konseling islam . serta upaya mengatasi kekerasan anak karena perceraian , dan strategi konseling.
Bab V adalah penutup. Pada bab ini berisi tentang masing-masing ringkasan dari rumusan masalah dan saran terkait dengan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap lembaga yang diteliti.






BAB II
TINJAUAN TEORETIS
 A. Metode Konseling Islam
1. Pengertian metode konseling Islam
            Metode konseling Islam adalah cara kerja konseling dalam memberikan suatu layanan profesional yang disediakan oleh konselor yang berwewenang dalam memberikan bantuan kepada individu, agar menyadari kembali eksistensinya sebagai makhluk Allah swt yang seharusnya selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah swt.
                         1 diperlukan metode untuk mengubah tingkah laku atau pendekatan dalam bimbingan dan konseling. Konseling merupakan terjemahan dari counselling (bahasa inggris). Jika diartikan dalam bahasa Arab, sama dengan ( طح ) maka akan berarti meluruskan sesuatu yang salah. Jadi konseling adalah suatu bimbingan yang diberikan kepada individu dengan tatap muka melalui wawancara. Hubungan timbal balik (Face to face) dan wawancara ini merupakan bagian dari konseling.
                        2 Umumnya konseling diberikan secara individual, namun bisa pula diberikan secara kelompok (bersamasama).[1]Konseling Islam yaitu suatu hubungan professional yang mempunyai akar histories pendidikan dan bimbingan yang lebih awal adanya serta luas bidang garapannya. Misalnya sekadar konseling psikologi sebagai salah satu paradigma konseling, juga lebih luas dari sekedar psikoterapi sebagai salah bentuk konseling; di dalam konselor dapat membantu satu atau lebih pribadi, klien untuk berkembang, memecahkan masalah dan untuk mendapatkan pemahaman lebih baik tentang kesulitan, kerisauan dan tingkah laku[2].
                        3 Konseling termasuk di dalamnya adalah hubungan membantuh, merupakan suatu teknik untuk intervensi, demi perubahan tingkah laku.
2. Teknik konseling Islam
            Teknik konseling Islam adalah suatu alternatif yang dipakai untuk mendukung metode konseling Islam.penggunaanya secara tegas akan mengacu pada petunjuk yang tertera dalam QS. An-Nahl/ 16: 125. Terjemahnya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik[3]. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”[4]Makna yang dikandung oleh ayat di atas mengisyaratkan bahwa betapa sebenarnya hati nurani manusia akan mudah tersentuh dengan perlakuan dan sikap yang lemah lembut. Siapapun manusianya pasti memiliki kelembutan hati (meskipun keadaanya sedikit lemah) dan kelembutan hati itu akan lebih terjamin merespon dengan baik jika bertemu dengan sesuatu yang lemah lembut pula. Manusia akan lebih mudah menerima dan patuh kepada kebenaran yang disampaikan jika penyampaian itu dengan lemah lembut, jika menyentuh sisi terdalam dalam hati nuraninya. Selanjutnya merumuskan teknik konseling Islam harus bertitik dari prinsip pemupukan penjiwaan agama pada diri klien/ konseli dalam upaya menyelesaikan masalah kehidupannya. Dengan penjiwaan agama dimaksud klien/ konseli diarahkan untuk menemukan sumber pola hidup agamis dalam pribadinya, sehingga benarbenar menyadari dan menyakini bahwa tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, agar bersedia kembali kepada petunjuk agama. Penjiwaan agama diintensifkan sampai pada pengalaman pengajaranya. Dalam hal ini, teknik konseling islami akan bersifat persuasive dan stimulatif terhadap munculnya kesadaran pribadi klien/ konseli untuk mengamalkan ajaran agamanya. Teknik konseling Islam dapat dirumuskan sebagai berikut
                         a. Latiahan spiritual Klien/ konseli diarahkan untuk mencari ketenagan hati dengan mendekatkan diri kepada Allah sebagai sumber ketenangan hati, sumber kekuatan dan penyelesaian masalah, sumber penyembuhan penyakit mental. Pada awalnya, konselor menyadarkan klien/ konseli agar dapat menerima masalah yang dihadapinya dengan perasaan lapang dada, bukan dengan perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan dan ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan keteguhan imannya, bukan sebagai wujud kebencian Allah kepadanya. Konselor menegakkan prinsip tauhid dengan menyakinkan klien/ konseli bahwa Allah swt adalah satu-satunya tempat mengembalikan masalah, tempat berpasrah, tempat memohon pertolongan untuk menyelesaikan masalah. Konselor mengarahkan atau menuntun klien/ konseli untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan merealisasikannya melalui amal ibadah, mendekatkan kepada Allah swt bukan hanya mengingatnya dengan hati dan ucapan saja, tetapi harus teraktualisasikan secara nyata dalam pengamalan ibadah, baik ibadah wajib maupun ibadah yang sunnah sebagaimana di syari’at dalam Islam dengan memposisikan waktu, tempat, situasi dan kondisi klien/ konseli berada.[5] Setelah klien/ konseli merasakan hal-hal positif dari apa yang dilakukannya di setiap saat, tempat situasi dan kondisi, serta dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari dirinya dalam menjalani tugas kehidupanya sehari-hari ditengah-tengah keaktifan dan kreativitasnya.
b. Menjalin rasa kasih sayang penjelasan tehnik ini dapat ditarik menjadi nilai yang dimaknai pada asas kerahasiaan, pendekatan kemandirian dan pendekatan sukarela. Keberhasilan konseling Islam juga ditentukan oleh terciptanya hubungan baik antara konselor dan klien/konseli. Hubungan dimaksud adalah hubungan yang didasarkan atas kasih sayang. Karena tanpanya kepercayaan klien/konseli tidak akan tumbuh, sehingga dialog tidak akan berjalan lancar atau mungkin tidak akan terjadi. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut pada klien/konseli akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam. Menurut Mahmud Hana bahwa konselor harus memiliki sifat-sifat penting, yaitu; ikhlas, adil, sehat jasmani dan rohani, penuh pengertian dan kasih sayang, dan memiliki kestabilan emosi. Sedangkan menurut Tohari Musnamar mengemukakan bahwa pelaksanaan layanan bimbingan Islami hendaklah didasari atas rasa kasih sayang.[6] Bahwa prinsip kasih sayang merupakan rujukan penting dalam upaya mengayomi kehidupan psikis atau hati manusia. Dalam hal ini, konselor dituntut untuk memiliki sifat tersebut, agar klien/konseli senantiasa dapat merasakan perlindungan dan kasih sayang yang diberikan, sehingga problem kehidupannya dapat teratasi atau minimal tidak lagi dirasakanya sebagai problem berat
 c. Keteladanan al-Hasanah Penjabaran tehnik ini dapat pula ditarik dari nilai yang dimaknai pada pendekatan kemandirian. Proses konseling islami yang berlangsung secara face to face menempatkan konselor pada posisi sentral dihadapan klie/konseli perhatian pada konselor tidak hanya terbatas pada petunjuk-petunjuk yang diberikannya selama konsultasi berlangsung,8 tetapi juga tertuju pada segala keadaan konselor, karena konselor dipandang dan diyakini sebagai orang yang mampu menyelesaikan masalahnya. Sifat keteladanan yang dimiliki konselor perlu diekspresikan dalam kehidupan sehari-hari, baik selama proses konsultasi maupun di luar kegiatan tersebut.[7] Minimal harus diupayakan klien/konseli dapat terkondisikan oleh sifat dan perilaku konselor, baik secara disadari maupun tidak.
 a. Metode langsung
Metode langsung adalah metode konselor melakukan komunikasi langsung (bertatap muka) dengan orang yang dibimbingnya metode ini dibagi menjadi dua:
            1) Percakapan pribadi, yaitu konselor melakukan dialog langsung (bertatap muka) dengan pihak klien.[8]
            2) Kunjungan ke rumah yaitu konselor melakukan dialog dengan klien yang dilaksakan di rumah klien sekaligus untuk mengamati keadaan rumah bimbingan dan lingkunganya.
 b. Metode kelompok
Pembimbing melakukan komunikasi langsung dengan konseli dalam kelompok, dalam hal ini dapat dilakukan teknik-teknik
            1) Diskusi kelompok, yaitu pembimbing melaksanakan bimbingan dengan cara mengadakan diskusi dengan, atau bersama kelompok konseli yang memunyai masalah yang sama.
            2) Karya wisata, yaitu bimbingan kelompok yang dilakukan secara langsung dengan menggunakan ajang karya wisata sebagai forumnya.
c. Metode tidak langsung Metode

tidak langsung adalah metode bimbingan dan konseling yang dilakukan melalui media komunikasi massa. Hal ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok ataupun secara massal.
             1) Metode individual melalui surat menyurat, telepon, SMS, dan sebagainya
             2) Metode kelompok / massal melalui ; papan bimbingan dan konseling, surat kabar / majalah, brosur, angket, sosiometri, DCM, radio (media audio), dan televisi Metode dan teknik ini digunakan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling, tergantung pada :

            1. Masalah atau problem yang sedang dihadapi atau digarap
            2. Tujuan penggarapan masalah
            3. Keadaan pembimbing atau konseli.
            4. Kemampuan pembimbing atau konselor dalam menggunakan metode atau teknik tersebut
            5. Sarana dan prasarana yang tersedia
            6. Kondisi dan situasi lingkungan sekitar
            7. Organisasi dan administrasi layanan bimbingan dan konseling.
 3. Dasar-dasar konseling Islam
Alquran adalah kitab suci dan petunjuk yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk seluruh manusia. Alquran memberi petunjuk kepada kesadaran manusia. Mengajarkan kepada manusia akidah tauhid dan membersihkan diri manusia dengan berbagai praktik ibadah serta menunjukkan kepadanya di mana letak kebaikan dalam kehidupan pribadi dan kemasyarakatan. Selain itu, juga menunjukkan kepada manusia jalan terbaik untuk merealisasikan dirinya, mengembangkan kepribadianya dan mengantarkannya ke jenjang-jenjang kesempurnaan insani agar dapat merealisasikan kebahagiaan pada dirinya baik di dunia maupun di akhirat.[9] Alquran juga memberikan dorongan kepada manusia untuk memikirkan tentang diri pribadi, tentang keajaiban penciptaan dirinya dan struktur kejadianya. Hal ini pula yang mendorong manusia untuk mengadakan pengkajian tentang jiwa akan mengantarkan pengetahuan tentang Allah swt. Mencari petunjuk Alquran dalam pelaksanaan konseling islami adalah sesuatu yang beralasan. Namun, menelusuri dan menangkap makna Alquran secara tepat dan cermat bukanlah hal yang mudah.[10] Hal ini memerlukan seperangkat ilmu pengetahuan tentang Alquran, ilmu tafsir dan bahasa Arab dengan seluruh kaidahkaidahnya.

4. Tujuan dan fungsi konseling Islam
            Kelangsungan perkembangan dalam kehidupan manusia berbagai pelayanan diciptakan dan diselenggarakan. Masing-masing pelayanan ini diberikan untuk memperlancar dan memberikan dampak positif, konseling Islam membantuh individu untuk bisa menghadapi masalah sekaligus bisa membantu mengembangkan segi-segi positif yang dimiliki oleh individu.[11] Secara singkat tujuan konseling Islam dapat dirumuskan sebagai berikut:
 a. Tujuan umum Membantu klien/konseli agar dia memiliki pengetahuan tentang posisi dirinya dan memiliki keberanian mengambil keputusan, untuk melakukan suatu perbuatan yang dipandang baik, benar dan bermanfaat, untuk kehidupannya di dunia dan untuk kepentingan akhiratnya.
b. Tujuan khusus
            1) Untuk membantu konseli agar menyelesaikan masalah yang dihadapi.
            2) Untuk membantu konseli mengatasi masalah yang sedan dihadapinya.
            3) Untuk membantu konseli memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang baik atau yang telah baik agar tetap baik, sehingga tidak akan menjadi sumber masalah lagi dirinya dan dengan orang lain. Adapun yang menjadi tujuan konseling Islam menurut para ahli sebagai berikut[12] bertujuan memfungsikan seoptimal mungkin nilai-nilai keagamaan dan kebulatan pribadi atau tentang masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan masyarakat.
c. Fungsi Konseling Islam
Memperlihatkan tujuan umum dan khusus Bimbimgan konseling Islam tersebut di atas, dapat dirumuskan fungsi dari bimbingan konseling Islam sebagai berikut:       
            1) Fungsi preventif; yakni membantu individu menjaga atau memecagahkan timbulnya masalah bagi dirinya.
            2) Fungsi kuratif atau korektif; yakni membantu individu memecahkan masalah yang sedang dihadapi dan dialaminya.
            3) Fungsi preservatif; yakni membantu individu menjaga agar situasi dan kondisi yang semula tidak baik (mengandung masalah) yang telah menjadi baik (terpecahkan) itu kembali menjadi tidak baik (menimbulkan masalah kembali).
            4) Fungsi development atau pengembangan yakni membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik, sehingga tidak memungkinkanya menjadi sebab munculnya masalah baginya.14 Pada saat memberikan bantuan kepada individu yang memiliki masalah di dalam rumah tangganya .
5. Macam pendekatan konseling Islam
Ada beberapa macam teori yang dapat digunakan dalam konseling sebagai landasan konselor yaitu teori pendekatan psikoanalitik, humanistik, behavioral, dan sistem.
a. Pendekatan psikoanalitik Psikoanalitik menekankan pentingnya riwayat hidup klien (perkembangan psikoseksual), pengaruh dari impus genetik, (instik), energi hidup (libido), pengaruh dari pengalaman dini kepeda kepribadian individu, serta irasionalitas dan sumber tak sadar dari tingkah laku manusia[13] Konsep psikoanalitik mengenai taraf kesadaran merupakan kontribusi yang sangat signifikan.
b. Pendekatan humanistik
Humanistik dalam istilah hubungan dengan konseling, memfokuskan pada potensi individu untuk secara aktif memilih dan membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan dirinya sendiri lingkungan keluarga. Para professional yang memakai pendekatan humanistik membantu individu untuk meningkatkan pemahaman diri melalui perasaan mereka.[14] Istilah humanistik sangat luas dan memfokuskan pada individu sebagai pembantu keputusan dan pencetus pertumbuhan dan perkembangan diri mereka sendiri. Tujuan konseling Islam adalah membantu klien dalam arah diri dan keberfungsian penuh dengan tanggungjawab, matang dan terbuka terhadap pengalaman. Teknik pokok adalah pribadi konselor; penggunaan terbatas pada pertanyaan, pemakaian kata jaminan, dukungan, sugesti, tapi yang paling penting adalah pribadi konselor dalam menggunakan komunikasipribadi konselor yang fasilitatif, yaitu penerimaan, respek dan pemahaman.
c. Pendekatan behavioral
Sering kali orang mengalami kesulitan karena tingkah lakunya berlebihan dan bahkan kekurangan tingkah laku yang pantas. Konselor yang mengambil pendekatan behavioral untuk membantu klien untuk belajar cara bertindak yang baru dan pantas, atau membantu mereka memodifikasi atau mengeliminasi tingkah laku yang berlebihan. Dengan perkataan lain, membantu klien agar tingkah lakunya menjadi adaptif dan menghilangkan maladaptive. Pendekatan behavioral untuk membantu klien yang memunyai masalah spesifik seperti gangguan makan, penyalagunahan zat, dan disfungsi psikoseksual.[15] Juga bermanfaat untuk membantu gangguan yang diasosiasikan dengan stres, asertivitas, berfungsi sebagai orang tua dan interaksi sosial. Tujuan konseling adalah memecahkan apapun masalah (dalam batasan etika) yang dibawa oleh klien kepada konselor. Teknik pokok adalah modifikasi perilaku seperti teknik-teknik pengutang, modeling sosial, teknik-teknik desentisisasi. Pemakaian tes dan alat asesmen tidaklah terlalu mutlak, dalam arti dapat dipakai jika perlu.
d. Pendekatam Sistem
Pendekatan sistem merupakan serangkaian langkah pemecahan masalah yang dipahami, solusi alternative di pertimbangkan dan solusi yang di pilih bekerja.[16] Berarti pemecahan masalah menyediakan sistem untuk menyelesaikan masalah yang diberikan.
B. Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga
1. Pengertian kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari kekerasan identik dengan perbuatan-perbuatan seperti melukai orang lain dengan sengaja, membunuh orang lain dan sebagainya.[17] Kekerasan seperti ini sering disebut sebagai kekerasan langsung (direct violence). Namun demikian, kekerasan juga menyangkut tindakan-tindakan seperti mengekang, mengurangi atau meniadakan hak asasi seseorang, tindakan mengintimidasi, memfitnah dan meneror orang lain. Bahkan bagi kaum humanis, tindakan membiarkan seseorang pencuri dihakimi massa adalah sebuah bentuk kekerasan. Kekerasan seperti ini digolongkan sebagai kekerasan tidak langsung (indirect violence). Kekerasan umumnya terjadi tatkala individu atau kelompok yang berinteraksi mengabaikan norma dan nilai-nilai sosial dalam mencapai tujuan masing-masing. Dengan diabaikannya norma dan nilai sosial ini akan terjadi tindakan-tindakan irasional yang cenderung merugikan pihak lain namun menguntungkan diri sendiri, akibatnya, terjadi konflik yang bisa bermuara pada kekerasan.[18] Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perilaku yang dipelajari yang mencakup perbuatan dan perkataan kasar kepada seseorang dengan menggunakan ancaman, kekuatan dan kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi dan lisan. Definisi yang lebih umum bahwa kekerasan rumah tangga merupakan serangan yang menimbulkan luka fisik atau kematian terhadap anggota keluarga.[19] Semua anggota rumah tangga, baik perempuan maupun laki-laki memungkinkan dapat menjadi pelaku atau korban kekerasan rumah tangga. Demikian juga kekerasan pasangan, yaitu antara suami istri. Namun demikian, anak-anak cenderung lebih banyak menjadi korban dan sebaliknya orang tua lebih banyak menjadi pelaku daripada sebagai korban kekerasan bila ditinjau dari kekuatan fisik, ekonomi, status sosial yang telah terkonstruksi secara kultural Pengertian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga[20] . Rumah tangga meliputi anggota keluarga inti, kerabat lainnya, anak asuh, pembantu rumah tangga, dan semua yang berada dalam lingkup keluarga tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal II dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi
a. Suami, istri, anak;
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persususan, pengasuhan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.[21] 2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.[22] Adapun yang dimaksud dengan lingkup keluarga meliputi anggota keluarga inti, kerabat lainnya, anak asuh, pembantu rumah tangga, dan semua yang berada dalam lingkup keluarga tersebut.
2. Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga Ada beberapa penyebab yang menjadi asumsi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, antara lain.
 a. Adanya persepsi tentang sesuatu dalam benak pelaku, bahkan sering kali yang mendasari tindak kekerasan bukan sesuatu yang dihadapi secara nyata.[23] Hal ini  dibuktikan dengan realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan tersebut tanpa suatu alasan yang disampaikan pelaku hampir selalu hanya didasarkan pada asumsi dirinya atau permainan bayangan.
b. Hukum yang mengatur tindak kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi sering kali hukum tidak berpihak kepada korban kekerasan. Ketidak berpihakan tersebut tidak saja berkaitan dengan subtansi hukum yang kurang memperhatikan kepentingan si korban, bahkan justru belum adanya subtansi hukum yang mengatur nasib bagi korban yang umumnya mengalami kekerasan. Menurut Sri Nurdjunaida, ada beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dipandang dari berbagai aspek antara lain.
1) Tekait dengan struktur sosial-budaya, politik-ekonomi hukum agama, yaitu pada sistem masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditetapkan pada kedudukan yang lebih tinggi daripada perempuan.
2) Kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisolasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga Rumah tangga merupakan tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga, akan tetapi pada kenyataannya banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan. Seperti diungkapkan berbagai bentuk kekerasan justru terjadi di dalam rumah tangga. Bent-bentuknya antara lain:
a. Kekerasan fisik Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yaitu korban mengalami penderitaan yang secara fisik baik dalam bentuk ringan maupun berat. Kekerasan fisik dalam bentuk ringan misalnya mencubit, menjambak, memukul dengan pukulan yang tidak menyebabkan cidera dan sejenisnya. Sebagai mana disebutkan dalam pasal VI bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal V adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan fisik kategori berat misalnya memukul hingga cedera, menganiaya, melukai, membunuh dan sejenisnya. Kekerasan fisik dengan bekas yang dilihat dengan kasat mata biasanya mudah diproses melalui hukum, karena terdapat bukti materiil yang digunakan sebagai alasan.
 b. Kekerasan seksual Kekerasan seksual dapat berbentuk pelecehan seperti ucapan, simbol dan sikap yang mengarah pada porno, perbuatan cabul, perkosaan dan sejenisnya. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal V huruf c meliputi:
            1) Pemaksaan hubungan seksual yang yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
            2) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu.
c. Kekerasan psikis Bentuk kekerasan yang tidak tampak bukti yang dapat dilihat secara kasat mata adalah kekerasan psikis sering menimbulkan dampak yang lebih lama, lebih dalam dan memerlukan rehabilitasi secara intensif. Bentuk kekerasan psikis antara lain berupa ungkapan verbal, sikap atau tindakan yang kurang menyenangkan yang menyebabkan seorang korbannya merasa tertekan, ketakutan, merasa bersalah, depresi, trauma, kehilangan masa depan, bahkan ingin bunuh diri. Pada pasal VII kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal V huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan kekuatan, hilangnya percaya diri.[24] Hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan ini terus saja terjadi karena pencitraan laki-laki dan perempuan yang merugikan, relasi kuasa, dan posisi kurban dipandang sebagai kelompok jenis kelamin kedua yang lebih rendah dari laki-laki. d. Kekerasan ekonomi Kekerasan dalam bentuk ekonomi pada umumnya tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam memberikan nafkah dan hak-hak ekonomi lainnya terhadap  istri, anak atau anggota keluarga lainnya dalam lingkup rumah tangga, pasal 9 yang meliputi
            1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
            2) Setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi / atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Kekerasan dalam bentuk penelantaran ekonomi terhadap istri dapat ditemukan dalam berbagai kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri diberbagai pengadilan Agama.[25] Yang merasa sudah tidak ada lagi kecocokan didalam hubungan mereka maka terjadi sebuah perpisahan atau memutuskan untuk untuk bercerai agar tidak terjadi lagi kekerasan.
 e. Kekerasan pada gender Kekerasan berbasis gender lebih banyak terjadi pada perempuan dibanding dengan laki-laki. Hal tersebut didasarkan pada persepsi dominan bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan kurang memiliki kemandirian. Dari pada laki-laki lebih yang kuat dari perempaun maka senantiasa selalu melakukan apapun yang diinginkan terhadap perempaun dengan cara melakukan kekerasan
4. Dampak kekerasan dalam rumah tangga
Sejumlah kasus Kekerasan terhadap perempuan dalam Rumah Tangga yang didampingi oleh lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak menemukan dampak kekerasan dalam rumah tangga, yakni berikut.
a. Dampak fisik, kekerasan fisik berdampak pada korban dalam bentuk yang bertingkat-tingkat mulai dari luka, memar, lecet, gigi rompal, patah tulang, kehamilan, aborsi (keguguran), penyakit menular, atau HIV/ AIDS, hingga kematian, dan mutilasi.
 b. Dampak psikis dalam berbagai tahap dapat diperhatikan dari perilaku yang muncul seperti sering menangis, sering melamun, sulit konsentrasi, gangguan makan, gangguan tidur, mudah lelah, tidak bersemangat/trauma, membenci setiap orang tua, panik, mudah marah, resah dan gelisah, bingun, malu, merasa tidak berguna, menarik diri dari pergaulan sosial, melampiaskan dendam pada orang lain antara lain lingkungan permainannya, depresi atau menjadi gila.
d. Dampak ekonomis bisa berbentuk kehilangan penghasilan dan sumber penghasilan, kehilangan tempat tinggal, harus menanggung biaya perawatan medis untuk luka fisik akibat kekerasan, kehilangan waktu produktif karena tak mampu bekerja akibat kekerasan, harus menanggung nafkah keluarga dalam kasus penelantaran.[26] Dampak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya tidak hanya satu jenis, tetapi berlapis. Kekerasan fisik yang diterima biasanya juga diikuti oleh kekerasan psikis, atau kekerasan fisik, bersamaan dengan kekerasan ekonomi, atau keempat bentuk kekerasan menimpa korban yang dampaknya sudah mempriatinkan tentu berlapislapis yang memunculkan penderitaan yang berlipat ganda.[27] Maka kepada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara terus menerus dari dampak yang dialami diatas maka sebaiknya harus mendapatkan perlindungan dari pihak yang berwajiban.
5. Upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan menurut Islam Upaya yang dilakukan oleh keluarga dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, antara lain:
 a. Tindakan preventif, untuk menangani terjadinya kekerasan dalam keluarga, perlu dilakukan sosialisasi/pembiasaan kepada anggota keluarga terintegrasi dengan penanaman nilai-nilai agama.
 b. Tindakan kuratif, tindakan ini diambil setelah termasuk untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar dapat menyadari kesalahannya dan mampu memperbaiki kehidupannya, selanjutnya. Sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi.
c. Tindakan development, tindakan ini dilakukan untuk membantu keluarga memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi agar tetap baik dan menjadi lebih baik. Sehingga tidak memungkinkan menjadi sebab munculnya masalah kekerasan dalam rumah tangga kembali.31 Mencapai tujuan seperti yang dise butkan, dan sejalan dengan fungsi-fungsi bimbingan konseling islami. maka bimbingan dan konseling islami melakukan kegiatan yang dalam garis besarnya dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Membantu individu mengetahui, mengenal, dan memahami keadaan dirinya sesuai dengan hakekatnya, atau memahami kembali keadaan dirinya, sebab dalam keadaan tertentu dapat terjadi individu tidak dapat mengenal atau tidak menyadari keadaan dirinya yang sebenarnya. Membantu individu menerima keadaan dirinya sebagaimana adanya, segisegi baik dan buruknya, kekuatan serta kelemahannya, sebagai sesuatu yang memang telah ditetapkan Allah (nasib atau taqdir), tetapi juga menyadari bahwa manusia diwajibkan untuk berikhtiar, kelemahan yang ada pada dirinya bukan untuk terus menerus di sesali, dan kekuatan atau kelebihan bukan pula untuk membuatnya lupa diri. Dalam satu kalimat singkat dapatlah dikatakan sebagai membantu tawakkal atau berserah diri kepada Allah. Dengan tawakkal atau berserah diri kepada Allah berarti meyakini bahwa nasib baik buruk dirinya itu ada hikmahnya yang bisa jadi manusia tidak tahu. Allah swt berfirman QS.Ali Imran/ 154: 156. Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka Mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: "Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh." akibat (dari Perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. dan Allah melihat apa yang kamukerjakan ".[28]
b. Membantu individu memahami keadaan (situasi dan kondisi) yang dihadapi saat ini. Seringkali masalah yang dihadapi individu tidak dipahami individu itu sendiri, atau individu tidak merasakan/tidak menyadari bahwa dirinya sedang menghadapi masalah, tertimpa masalah. Bimbingan dan konseling Islam membantu individu merumuskan masalah yang dihadapinya dan membantunya mendiagnosis masalah yang sedang dihadapinya itu. Masalah bisa timbul dari  bermacam faktor. Bimbingan dan konseling islami membantu individu melihat faktor-faktor penyebab timbulnya masalah tersebut. Allah swt berfirman QS.AtTagabun /64: 12-15. Terjemahnya: “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, jika kamu berpaling Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (Dia-lah) Allah tidak ada Tuhan selain Dia. dan hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal kepada Allah saja. Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anakanakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.”[29]
c. Membantu individu menemukan alternatif pemecahan masalah. Bimbingan dan konseling islami, pembimbing dan konselor, tidak memecahkan masalah tertentu, melainkan sekedar mengajukan alternatif yang disesuaikan dengan kadar intelektual masing-masing individu,35 Agar masalah yang dihadapinya mendapatkan solusi untuk menyelesaikan masalahnya dengan baik tanpa ada kekerasan lagi yang terjadi. Pandangan Islam terhadap kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. salah satu misi Rasulullah saw dalam menegakkan Islam adalah mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan, Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang ramah kepada siapapun, melindungi, menyelamatkan, dan memberikan penghargaan pada semua manuasia tanpa kecuali, dari beragam suku, warna kulit, perbedaan sosial ekonomi hingga perbedaan laki-laki maupun perempuan agar mendapatkan dan melindungi hak-hak pribadi sebagai manusia,[30] karena itu Islam melakukan perubahan tatanan hukum dan perundang-undangan yang diikuti pula dengan perubahan budaya yang tercermin dalam sikap dam praktik kehidupan Rasulullah dengan melalui metode uswah hasanah. Dalam QS. Al-Hujurat / 49: 13. Terjemahnya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-  suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.[31] Memperlihatkan ayat tersebut di atas dapat dikatakan kekerasan merupakan suatu tindakan penindasan, kesombongan, kerusakan dan kehilangan hak-hak dasar manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Jika Islam dipahami dan diamalkan tetapi merusak pesan-pesan Islam dan jauh dari ajaran Islam, sama saja perilaku itu akan menghancurkan citra Islam dan jauh dari Sunnah Rasulullah saw karena sesunggguhnya tindakan seperti itu kenyataanya telah keluar dari ramburambu etika Islam. Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang tidak mengindahkan nilai-nilai luhur Islam, ini seringkali digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan Islam, karena Islam dianggap sebagai agama yang melegitimasi kekerasan, sebagai umat yang konsekuen dan bertanggunjawab dalam mengamalkan nilai-nilai Islam dengan benar, maka implementasi keagamaannya juga diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala tindak kekerasan. Islam menghendaki seseorang tidak boleh melakukan tindakan kekerasan kepada siapapun (menjadi Pelaku), dan memerintahkan untuk tidak menjadi korban. Karena itu pelaku kekerasan harus ditindak tegas, demikian pula perlindungan terhadap korban kekerasan harus dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada perempuan atau anak korban kekerasan untuk puli dan bisa hidup normal.[32] Ajaran Islam yang menjunjung martabat manusia tidak terkecuali perempuan sebagaimana yang dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah saw tersebut, dalam realitas kehidupan umat Islam tidak selamanya sama.










BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis dan Lokasi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif yang lebih dikenal dengan istilah naturalistic inquiry (ingkuiri alamiah).[33] penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak mengadakan perhitungan dengan angka-angka, karena penelitian kualitatif adalah penelitian yang memberikan gambaran tentang kondisi secara faktual dan sitematis mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk melakukan akumulasi dasar-dasarnya saja.[34]
2 Pandangan lain menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian untuk melakukan eksplorasi dan memperkuat prediksi terhadap suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh di lapangan.[35]
 Berdasarkan pada kedua pandangan di atas, maka penelitian kualitatif dalam penulis ini dimaksudkan untuk menggali suatu fakta, lalu memberikan penjelasan terkait berbagai realita yang ditemukan. Oleh karena itu, penulis langsung  peristiwa-pristiwa di lapangan yang berhubungan langsung dengan metode dalam aktivitas konseling dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga.
3. Lokasi penelitian S. Nasution berpendapat bahwa ada tiga unsur penting yang perlu di pertimbangkan dalam menetapkan lokasi penelitian yaitu : tempat, pelaku dan kegiatan.[36]Penelitian tentang metode konseling Islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Depok


B. Pendekatan Penelitian
Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan kepada pengungkapan pola fikir yang di pergunakan penulis dalam menganalisis sasarannya atau dalam ungkapan lain pendekatan ialah disiplin ilmu yang dijadikan acuan dalam menganalisis objek yang diteliti sesuai dengan logika ilmu itu. Pendekatan penulis biasanya disesuaikan dengan profesi penulis namun tidak menutup kemungkinan penulis menggunakan multi disipliner.[37] Adapun pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Pendekatan bimbingan adalah salah satu pendekatan yang mempelajari pemberian bantuan terhadap individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitankesulitan dalam hidupnya agar dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.[38] Pendekatan bimbingan yang dimaksudkan adalah sebuah sudut pandang yang melihat fenomena gerakan bimbingan sebagai bentuk bantuhan , dalam memberikan bimbingan terhadap keluarga didalam Rumah Tangga. Pendekatan ilmu ini digunakan karena objek yang diteliti membutuhkan bantuan jasa ilmu tersebut untuk mengetahui kesulitan-kesulitan individu sehingga diberikan bantuan atau bimbingan.
 2. Pendekatan psikologi Pendekatan psikologi adalah melakukan pengamatan proses gejala–gejala kejiwaan manusia atau tingkah laku manusia, seperti halnya terhadap sesuatu yang ingin disampaikan pesan konseling melalui metode konseling Islam yang digunakan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Depok
C. Sumber Data Adapun sumber data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagi berikut : 1. Sumber data primer Sumber data primer adalah sumber utama yang mesti diwawancarai dapat diperoleh dari informan. penelitian ini yang menjadi informasi kunci (key informan) adalah : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Depok, Penyuluh agama, Konselor dan data informan tambahan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Depok.
 2. Sumber data Sekunder Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh untuk mendukung sumber data primer. Sumber data sekunder dapat dibagi menjadi kepada; Pertama, kajian kepustakaan konseptual yaitu kajian terhadap artikel-artikel atau buku-buku yang ditulis oleh para ahli yang ada hubungannya dengan pembahasan judul penelitian ini. Sumber data sekunder yang digunakan ini antara lain studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan mempelajari dengan mengutip teori dan konsep dari sejumlah literatur buku, jurnal, majalah, koran atau karya tulis lainnya. Ataupun memanfaatkan dokumen tertulis, gambar, foto, atau benda-benda lain yang berkaitan dengan aspek yang diteliti. Kedua, kajian kepustakaan dari hasil penelitian terdahulu atau penelusuran hasil penelitian terdahulu yang ada relevansinya dengan pembahasan penelitian ini, baik yang telah diterbitkan maupun yang tidak diterbikan dalam bentuk buku atau majalah ilmiah beserta dokumen-dokumen maupun data-data yang terkait dengan penelitian tersebut.
D. Teknik Pengumpulan Data
1. Observasi, merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki.[39] Hal yang hendak di observasi harus diperhatikan secra detail. Dengan metode observasi ini, bukan hanya hal yang didengar saja yang dapat dijadikan informasi tetapi gerakan-gerakan dan raut wajah pun memengaruhi observasi yang di lakukan.
2. Wawancara, merupakan proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keteranganketerangan secara mendalam dan detail.[40] Dalam mengambil keterangan tersebut digunakan model snow-ball sampling. Penulis bekerjasama dengan informan, menentukan sampel berikutnya yang dianggap penting. Teknik penyampaian semacam ini menurut Frey ibarat bola salju yang menggelinding saja dalam menentukan subjek penelitian. Jumlah sampel tidak ada batas minimal atau maksimal, yang penting telah memadai dan mencapai data jenuh, yaitu tidak ditentukan informasi baru lagi tentang subjek penelitian. Wawancara di gambar secara mendalam tepat informan yang di wawancarai.
3. Dokumentasi, sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yag berbentuk dokumen. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cendramata dan foto. Sifat utama ini tak terbatas  pada ruang dan waktu sehingga memberi ruang kepada penulis untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam yaitu autobiografi, surat-surat pribadi, dokumen pemerintah atau swasta.
E. Instrumen Penelitian
 Instrumen utama dalam penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri, yakni peneliti yang berperan sebagai perencana, pelaksana, menganalisis, menafsirkan data hingga pelaporan hasil penelitian. Peneliti sebagai instrumen harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis data. Barometer keberhasilan suatu penelitian tidak terlepas dari instrumen yang digunakan, oleh karena itus instrumen yang digunakan dalam penelitian lapangan ini meliputi: (interviuw) dengan daftar pertanyaan penelitian yang telah dipersiapkan, buku tulis, camera, alat perekam, pulpen dan buku catatan.
F. Teknik Pengolahan data dan Analisis Data Analisis
data dalam sebuah penelitian sangat dibutuhkan bahkan merupakan bagian yang sangat menentukan dari beberapa langkah penelitian sebelumnya. Dalam penelitian kualitatif, analisis data harus seiring dengan pengumpulan fakta-fakta di lapangan, dengan demikian, analisis data dapat dilakukan sepanjang proses penelitian. Menurut Hamidi sebaiknya pada saat menganalisis data peneliti juga harus  kembali lagi ke lapangan untuk memperoleh data yang dianggap perlu dan mengolahnya kembali.[41] Sebagian besar data yang diperoleh dan digunakan dalam pembahasan penelitian ini bersifat kualitatif. Data kualitatif adalah data yang bersifat abstrak atau tidak terukur seperti ingin menjelaskan; tingkat nilai kepercayaan masyarakat terhadap nilai rupiah menurun. Oleh karena itu, dalam memperoleh data tersebut penulis menggunakan metode pengolahan data yang sifatnya kualitatif, sehingga dalam mengolah data penulis menggunakan teknik analisis data sebagai berikut.
1. Reduksi data (Data Reduction) Reduksi data yang dimaksud disini ialah proses pemilihan, pemusatan perhatian untuk menyederhanakan, mengabstrakan dan transformasi data “ kasar” yang bersumber dari catatan tertulis di lapangan. Reduksi ini diharapkan untuk menyederhanakan data yang telah diperoleh agar memberikan kemudahan dalam menyimpulkan hasil penelitian. Seluruh hasil penelitian dari lapangan yang telah dikumpulkan kembali dipilih untuk menentukan data mana yang tepat untuk digunakan.
2. Penyajian data (Data Display) Penyajian data yang telah diperoleh dari lapangan terkait dengan seluruh permasalahan penelitian dipilih antara mana yang dibutuhkan dengan yang tidak, lalu  dikelompokkan kemudian diberikan batasan masalah.[42] Dari penyajian data tersebut, maka diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mana data pendukung.
3. Penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing/Vervication) Langkah selanjutnya dalam menganalis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verivikasi, setiap kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat yang medukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Upaya penarikan kesimpulan yang dilakukan secara terus-menerus selama berada di lapangan setelah pengumpulan data, peneliti mulai mencari arti penjelasan-penjelasan , kesimpulan-kesimpulan itu kemudian dierivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara memiki ulang dan meninjau kembali catatan lapangan sehingga terbentuk penegasan kesimpulan.



BAB IV
HASIL PENELITIAN

1. Kecamatan Depok

Berawal pada akhir abad ke 17 seorang saudagar Belanda, eks VOC, bernama Cornelis Chastelein (1657–1714) membeli tanah di Depok seluas 12,44 km persegi (hanya 6,2% dari luas kota Depok saat ini yang luasnya 200,29 km persegi) atau kurang dari 4 kali luas kampus UI Depok. Pusat titik KM 0 pada Depok jaman dahulu adalah Tugu Depok yang berlokasi di halaman rumah sakit Harapan Depok. Dengan harga 700 ringgit, dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda. Cornelis Chastelein menjadi tuan tanah, yang kemudian menjadikan Depok memiliki pemerintahan sendiri, lepas dari pengaruh dan campur tangan dari luar. Daerah otonomi Chastelein ini dikenal dengan sebutan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok. Pada zaman kemerdekaan Depok ini menjadi sebuah kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Depok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.
Pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Desa, yaitu:
1.     Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoran Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
2.     Kecamatan Beji, terdiri dari 5 (lima) Desa, yaitu: Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
3.     Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu: Desa Mekarjaya, Desa Sukma Jaya, Desa Sukamaju, Desa Cisalak, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.
Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Khususnya bidang Pemerintahan semua Desa berganti menjadi Kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan, sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (Kecamatan) dan 23 (dua puluh tiga) Kelurahan, yaitu:
1.     Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu: Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
2.     Kecamatan Beji terdiri dari (enam) Kelurahan, yaitu: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
3.     Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan, yaitu: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Mekar Jayakelurahan Abadijaya, Kelurahan Bakti Jaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Jatimulya, Kelurahan Tirtajaya.
Kotamadya Depok.
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama–sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tesebut, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan pelantikan penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan Hari Jadi Kota Depok.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, wilayah Kota Depok meliputi wilayah Administratif Kota Depok, terdiri dari 30 (tiga) kecamatan sebagaimana tersebut di atas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu:
1.     Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) kelurahan dan 12 (dua belas) desa, yaitu: Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
2.     Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) desa, yaitu: Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
3.     Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) desa, yaitu: Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
4.     Dan ditambah 5 (lima) desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu: Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jay

a.Kekerasan ekonomi
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anakanya,
tetapi yang terjadi di Depok adalah sebaliknya, berdasarkan hasil
wawancara dengan ibu Ernawati bahwa “suami saya jarang memberikan nafkah
sehingga membuat saya merasa tidak dihargai sebagai seorang istri.”
4 Hal ini dapat
membuat seorang istri tidak melakukan kewajibannya seperti, menyiapkan makanan
sehingga membuat suami melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan yaitu
tindakan kekerasan fisik yang di lampiaskan kepada istrinya , yang berujung pada perceraian sehingga suami ibu ernawati melampiaskan kepada anak nya dengan menyiksa anaknya.
b. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang di lakukan oleh setiap anggota
keluarga, kekerasan yang sering terjadi di dalam masyarakat adalah seorang suami
memukul istri ketika terjadi masalah di dalam rumah tangga. Sesuai hasil wawancara
dengan ibu ernawati bahwa “biasanya saya dengan suami sering mengalami
perbedaan pendapat di dalam rumah tangga sehingga di antara kami terjadi
pertengkaran yang menyebabkan kekerasan fisik dseperti memukul, mencubit dan
menjambak, hal itu juga dilakaukan kepada anak saya”
5 Kekerasan tersebut termasuk kekerasan fisik dalam bentuk ringan yang
tidak menyebabkan cidera dan sejenisnya.
4
Ernawati (25 Tahun ), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan
Ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 5 November 2016.
5Hariyani (32 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kabupaten.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.

58
c. Kekerasan gender
Kekerasan ini lebih banyak terjadi pada perempuan dibanding pada laki-laki
hal tersebut didasarkan pada persepsi dominan bahwa perempuan adalah makhluk
lemah dan kurang memiliki kemandirian. Sesuai wawancara dengan Ibu syamsia
bahwa “saya mengalami kekerasan sebagai perempuan didalam rumah tangga,
kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi saya dan perempuan yang mengalami
kekerasan didalam rumah tangga , baik kekerasan fisik dalam bentuk ringan maupun
berat yang sering dialami oleh perempuan didalam rumah tangganya serta anak saya juga menjadi korban dari kekerasan suami saya”.[43]
Seperti yang
telah terjadi pada akhir-akhir ini yaitu suami sering melakukan kekerasan terhadap
istrinya dengan alasan yang tidak jelas.
d. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis yaitu bentuk kekerasan yang tidak tampak bukti yang dapat
dilihat secara kasat mata, kekerasan psikis lebih sering menimbulkan dampak yang
lebih lama da, lebih dalam dan memerlukan rehabilitasi secara intensif. Sesuai
wawancara dengan Ibu Asmiati bahwa “anak saya sebagai korban kekerasan terhadap
anak- anak sering mengalami ketakutan, merasa tertekan, depresi,
trauma, dan bahkan takut untuk menghadapi orang lain. Akibat dampak kekerasan yang pernah
terjadi kepada anak saya”.
7 Maka dari itu di perlukan bimbingan kepada para korban
kekerasan dalam rumah tangga agar jiwa mereka bisa tertolong dari hal-hal yang
dapat merugikan diri sendiri terlebih jika korban kekerasan takut menghadapi dunia luar, hal ini bukan lagi rugi di dunia bahkan juga rugi di akhirat. Dengan adanya
bimbingan dari penyuluh maka akan membantu jiwa para korban agar mereka tidak
merasa tertekan.


B. Teknik Pelaksanaan Konseling Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap
anak Dalam Rumah Tangga .
Teknik pelaksanaan konseling Islam adalah cara, langkah atau metode yang
dilakukan penyuluh agama/ konselor dalam mengatasi kekerasan dalam rumah
tangga, sebagaimana yang dikemukakan Syarifuddin bahwa: dengan cara hubungan
tatap muka (
face to face) yang bersifat rahasia penuh dengan sikap penerimaan dan
pemberian kesempatan dari konselor kepada klien.
8 Seorang konselor memberikan
kesempatan kepada klien untuk menceritakan segala permasalahan yang dihadapi
dengan penuh penerimaan dan memahami segala permasalahan yang di kemukakan
oleh klien selain itu kerahasian selalu dianggap sebagai dasar konseling.
Adapun proses pelaksanaan konseling individu terbagi dalam lima tahap yaitu
tahap pengenalan yaitu klien memasuki kegiatan konseling dengan penuh penerimaan
yang bersuasana hangat, tidak menyalakan dan penuh pemahaman dari konselor
kepada klien, tahap kedua yaitu perkenalan mengenai permasalahan yang terdapat
pada diri klien, tahap ketiga yaitu penafsiran dari kondisi dan permasalahan yang
dialami, tahap keempat yaitu pembinaan secara langsung pada penyelesaian masalah
klien dan pengembangan diri klien, tahap kelima yaitu penilaian terhadap pemecahan
masalah klien yang dilakukan sehari setelah konseling dan di lanjutkan lagi pada hari

atau minggu setelahnya sesuai perjanjian antara klien dan konselor. Pendapat
Mujahid Imaman bahwa: konseling adalah upaya membantuh individu melalui proses
interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan klien agar klien atau korban
kekerasan mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan
dan menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya sehingga klien atau
korban kekerasan merasa bahagia dan efektif perilaku dari penyuluh agama/ konselor
yang diberikan.
9 Adapun hal yang dilakukan konselor adalah melakukan penasehatan
atau mediasi antara pihak suami dan isteri, menjadi pihak penengah agar tidak
terulang lagi, kalau mediasi yang dilakukan tidak berhasil maka penyuluh
mengarahkan kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan permasalahnya. Adapun
teknik yang dilakukan penyuluh atau konselor sebagai berikut:
1. Memberikan latihan spiritual
Suami dan istri diarahkan untuk mencari ketenagan hati dengan mendekatkan
diri kepada Allah swt sebagai sumber ketenangan hati, sumber kekuatan,
penyelesaian masalah dan sumber penyembuhan penyakit mental. Pada awalnya,
konselor menyadarkan suami dan istri agar dapat menerima masalah yang
dihadapinya dengan perasaan lapang dada, bukan dengan perasaan benci dan putus
asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan dan ujian dari Allah swt yang
hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan keteguhan imannya, bukan sebagai
wujud kebencian Allah swt kepadanya. Konselor menegakkan prinsip tauhid dengan

menyakinkan suami dan istri bahwa Allah swt adalah satu-satunya tempat
mengembalikan suatu masalah, tempat berpasrah dan tempat memohon pertolongan
untuk menyelesaikan masalah.
Penyuluh agama dan konselor mengarahkan atau menuntun suami dan istri
untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan merealisasikannya melalui
amal ibadah, mendekatkan diri kepada Allah swt bukan hanya mengingatnya dengan
hati dan ucapan saja, tetapi harus teraktualisasikan secara nyata dalam pengamalan
ibadah, baik ibadah wajib maupun ibadah yang sunnah sebagaimana di syari’at dalam
Islam dengan memposisikan waktu, tempat, situasi dan kondisi suami dan istri
berada. Setelah suami dan istri merasakan hal-hal positif dari apa yang di lakukannya
di setiap saat, tempat situasi dan kondisi, serta dapat menjadi bagian tak terpisahkan
dari dirinya dalam menjalani tugas kehidupanya sehari-hari ditengah-tengah keaktifan
dan kreativitasnya.
Sebagaimana yang dikemukakan adanya latihan spiritual,
konselor menyadarkan saya agar dapat menerima masalah yang dihadapi dengan
perasaan lapang dada, bukan dengan perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut
adalah wujud dari cobaan dan ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji
dan mempertarukan keteguhan iman, bukan sebagai wujud kebencian Allah swt
kepada hambanya.
Manusia selalu diberikan peringatan ketika jauh dari Allah swt
agar diharapkan dapat mendekati Allah swt bukan menjauhinya.

2. Menjalinrasakasih sayang
Keberhasilan pelaksanaan konseling Islam juga ditentukan oleh terciptanya
hubungan baik antara penyuluh dan konselor dengan korban, hubungan dimaksud
adalah hubungan yang didasarkan atas kasih sayang. Karena tanpanya kepercayaan
korban tidak akan tumbuh pembahasan sehingga dialog tidak akan berjalan lancar
atau mungkin tidak akan terjadi. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada
korban akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.
Sebagaimana yang dikemukakan Syarifuddin bahwa: konselor harus
memiliki sifat-sifat penting, yaitu; ikhlas, adil, sehat jasmani dan rohani, penuh
pengertian dan kasih sayang dan memiliki kestabilan emosi. Pelaksanaan layanan
bimbingan Islami hendaklah didasari atas rasa kasih sayang, bahwa prinsip kasih
sayang merupakan rujukan penting dalam upaya mengayomi kehidupan psikis atau
hati manusia.
11 Dalam hal ini, konselor dituntut untuk memiliki sifat tersebut, agar
korban  senantiasa dapat merasakan perlindungan dan kasih sayang yang diberikan,
sehingga problem yang menimpanya dapat teratasi atau minimal tidak lagi di rasakanya

3. Pendekatan kepada pihak keluarga dekat
Penyuluh agama melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat yang
mengalami permasalahan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syamsuddin bahwa:
demi mendapatkan informasi tentang masalah seperti apa yang terjadi dalam keluarga

mereka, maka sebagai penyuluh melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat
untuk mengetahui faktor penyebab kekerasan dalam keluarga tangga mereka, dengan
memberikan bantuan agar mendapatkan jalan keluar dari masalahnya.
agar
kehidupan rumah tangganya dapat berjalan dengan baik dan harmonis serta mencapai
kehidupan rumah tangga yang
sakinah mawaddah warahma
4. Melakukan Pendekatan Komunikasi
Penyuluh melakukan pendekatan komunikasi kepada keluarga yang sedang
mengalami masalah, sebagaimana yang dikemukakan Mujahid Imaman bahwa:
pendekatan komunikasi digunakan untuk mengetahui bimbingan seperti apa yang
harus diberikan oleh penyuluh dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi. Setelah
mengetahui masalah yang terjadi dalam keluarga mereka, penyuluh biasanya
memberikan nasehat-nasehat, dan solusi agar keluarga yang mengalami masalah
mampu menyelesaikan masalah yang mereka alami.
13 Dengan cara melakukan
konsultasi dalam pertemuan seluruh anggota keluarga Sehingga dapat dicari jalan
temu seluruh anggota keluarga demi mencapai penyesuaian yang baik dalam
keluarga, anggota keluarga diharapkan dapat mengurangi tingkah laku bermaslah,
menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan apapun, menciptakan suasana yang saling
mendukung dan menghargai satu sama lain.

5. Memberikan bimbingan keagamaan
Memberikan bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh penyuluh agama
untuk diberikan kepada anak, pelaksanaanya
dilakukan setiap minggu agar bimbingan keagamaan dapat memberi pengaruh positif
kepada mental anak.
Sebagaimana yang dikemukakan bahwa: memberikan bimbingan
keagamaan kepada anak yang memiliki masalah agar dapat mengetahui bahwa allah senantiasa mbersamanya.
Dengan adanya bimbingan keagamaan yang
dilaksanakan oleh penyuluh agama kepada suami dan istri yang bermasalah maka
sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalahnya. Adapun yang dikemukakan
Syamsidar bahwa: adanya pemberian bimbingan keagamaan tersebut maka keluarga
yang memiliki masalah dapat mengikuti bimbingan keagamaan yang diberikan oleh
penyuluh agama/ Konselor dengan rutin diadakan setiap minggu untuk para keluarga
di dalam rumah tangga yang memiliki masalah agar dapat memberikan perubahan
yang baik dengan cara selalu mendekatkan diri kepada Allah.
Agar menjadi suami
dan istri yang dapat memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya.
6. Kejujuran dalam keluarga
Suami dan istri sangat diperlukan adanya rasa kejujuran di dalam keluarga
agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.

Sebagaimana yang dikemukakan bahwa: di dalam keluarga
sangat perlu adanya sifat kejujuran agar dapat tercipta keluarga yang bahagia, aman,
dan harmonis.
Kunci keharmonisan di dalam hubungan keluarga adalah adanya
kejujuran.
C. Faktor Penghambat Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak Dalam
Rumah Tangga (KDRT)
1. Kurangnya penyuluh agama/ konselor
Terhambatnya pemberian bimbingan kepada korban kekerasan dalam rumah
tangga di Depok sebagaimana di kemukakan oleh Bagimin yaitu
kurangnya penyuluh agama/ konselor menyebabkan korban kekerasan dalam rumah
tangga terkadang terkendala dengan kegiatan bimbingan.
Kurangnya penyuluh
agama menyebabkan keluarga di dalam rumah tangga kurang mendapatkan
pengetahuan tentang nilai-nilai hubungan dalam berkeluarga. Demikian pula yang
dikemukakan oleh Jamila bahwa penyuluh agama/ konselor merupakan hal yang
penting dalam proses pemberian bantuan namun di Depok kurang
adanya konselor yang memberikan pengarahan dan bimbingan kepada keluarga di
dalam rumah tangga sehingga kebanyakan di
antara masyarakat di dalam keluarga.
mengalami kekerasan.18 Olehnya itu harus memperhatikan langsung adanya keluarga
yang bermasalah sehingga keluarga akan mendapatkan perhatian yang baik.
2. Masalah pendidikan
Masalah pendidikan merupakan penyebab terjadinya kekerasan dalam
keluarga, jika pendidikan lumayan pada suami dan istri maka wawasan tentang
kehidupan keluarga dapat dipahami oleh mereka. namun sebaliknya jika pada suami
dan istri yang pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika liku keluarga,
pada saat terjadi masalah dalam keluarga mereka hanya bisa saling menyalahkan satu
sama lain, yang mengakibatkan timbulnya pertengkaran dan bahkan terjadinya
perceraian dan bahkan melampiaskan pada anak.
Demikian pula yang dikemukakan oleh penulis, pernyataan yang
mengatakan bahwa terjadinya pertengkaran dalam keluarganya karena suaminya
sering menyalahkan bila terjadi masalah dalam keluarga padahal perkataan
suaminyalah yang salah karena dia yang selalu menimbulkan pertengkaran dalam
keluarga mereka inilah yang menjadi faktor terjadinya pertengkaran karena mereka
hanya saling menyalahkan satu sama lain.
19 Kurangnya pendidikan merupakan
penyebab timbulnya masalah dalam keluarga, rendahnya pendidikan dan minimnya
pengetahuan tentang agama akan sulit memahami lika-liku keluargayang tidak

sepaham pemikiran hanya menyalahkan salah satu jika terjadi persoalan dalam
keluarganya.
3. Tidak adanya keterbukaan dalam keluarga
Kurangnya keterbukaan merupakan salah satu hal yang memicu ketidak
harmonisan kehidupan berumah tangga, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Syarifuddin bahwa: setiap keluarga pasti memiliki masalah , namun ketika
mempunyai masalah usahakan untuk berbagi dengan anggota keluarga lainnya,
usahakan untuk mengutarakan masalah agar tidak berdampak bagi keharmonisan
keluarga, jangan sampai karena adanya masalah yang dipendam mempengaruhi
kondisi keluarga yang tadinya baik-baik saja namun berubah ketika salah satu dari
anggota keluarga memiliki masalah. Maka dari itu komunikasin masalah yang
dihadapi kepada pasangan agar pasangan ikut bersama-sama menemukan jalan
keluar dan meringankan beban masalah yang dimiliki.
20 Maka dari itu pentingnya
komunikasi yang baik anatar setiap anggota keluarga agar tehindar dari hal-hal yang
menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
4. Kurangnya sikap saling menghargai
Kurangnya sikap saling mengahargai antara suami dan istri membawa
pengaruh bagi kehidupan keluarganya, istri yang sepatutnya menghargai suami
sebagai kepala keluarga begitupun sebaliknya suami menghargai istri sebagai ibu
rumah tangga dan ibu dari anak-anaknya. Karena tidak adanya sikap saling

menghargai antara pasangan dan salah satu pasangan tidak bisa lagi menahan emosi
karena tingkah laku pasangannya yang tidak pernah menghargai dirinya. Inilah yang
menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sikap saling menghargai
tercermin dalam tindakan seorang pasangan dalam memberikan hal terbaik bagi
pasanganya untuk mencapai keutuhan cinta, di butuhkan proses yang rumit untuk di
mendapatkannya. Salah satunya menerima sisi buruk pasangan, sikap menghargai
pasangan ketika suami dan istri menghargai setiap apa yang dilakukan pasangannya
sekalipun hal yang di lakukan mungkin akan memperlakukanya di depan umum,
namun jika rumah tangga didasari atas sikap saling menghargai maka apapun
kekurangan dari pasangan akan diterimpa bahkan kekurangan itu tidak dilihat sebagai
kekurangan tapi dilihat sebagai kelebihan.
Berikut hasil wawancara yang dikemukakan bahwa: Kurangnya
pengertian dalam suami dan istri dapat menyebabkan hubungan suami dan istri
mengalami percekcokan bahkan bisa terjadi kekerasan di dalam rumah tangga yang dilampiaskan kepada anak.
21
Maka dari itu sikap saling menghargai antara pasangan sangat dibutuhkan demi
terciptanya kenyamanan dan keadaan keluarga yang bahagia, di dalamnya terdapat
kasih sayang yang tulus karena adanya sikap saling menghargai antara pasangan.



BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan Berdasarkan analisis penelitian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:.
 1. Teknik Pelaksanaan Konseling Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok
a. Memberikan latihan spiritual. Suami dan istri diarahkan untuk mencari ketenangan hati dengan mendekatkan diri kepada Allah sebagai sumber ketenangan hati.
 b. Menjalin rasa kasih sayang. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada korban akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.
c. Pendekatan kepada pihak keluarga dekat. Penyuluh agama melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat yang mengalami permasalahan.
d. Melakukan Pendekatan Komunikasi. Penyuluh agama melakukan pendekatan komunikasi kepada keluarga yang sedang mengalami masalah
e. Memberikan bimbingan keagamaan. Memberikan bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh penyuluh agama untuk diberikan kepada suami dan Istri yang  memiliki masalah, pelaksanaanya dilakukan setiap minggu agar bimbingan keagamaan dapat memberi pengaruh positif kepada suami dan istri
f. Kejujuran dalam keluarga. Dalam hubungan suami dan istri sangat diperlukan adanya rasa kejujuran di dalam keluarga agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.
2. Faktor Penghambat Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok
a. Kurangnya penyuluh agama dan konselor. Terhambatnya pemberian bimbingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Depok
b. Masalah pendidikan merupakan penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga, jika pendidikan lumayan pada suami dan istri maka wawasan tentang kehidupan keluarga dapat dipahami oleh mereka. namun sebaliknya jika pada suami dan istri yang pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika liku keluarga,
c. Tidak adanya keterbukaan dalam keluarga. Kurangnya keterbukaan merupakan salah satu hal yang memicu ketidak harmonisan kehidupan berumah tangga.
d. Kurangnya sikap saling mengahargai antara suami dan istri membawa pengaruh bagi kehidupan keluarganya.
B. Implikasi Penelitian
1. Diharapakan kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu bersabar dalam menghadapi korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga karena telah menjadi tugas seorang konselor untuk melayani membimbing dan memberikan solusi bagi para pelaku dan korban kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga dalam melaksanakan kewajibanya agar mereka mampu menjalankan perintah Allah swt dan menjauhi segala laranganya.
2. Faktor penghambat dalam mengatasi kekersan terhadap perempuan dalam rumah tangga diharapkan kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu memberikan bimbingan kepada keluarga di dalam rumah tangga sesuai dengan kebutuhan karena dalam memberikan penyuluh dan bimbingan yang cukup akan memberikan ketenangan tersendiri bagi para korban kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga.









DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim At-Thahirah, Almira, Kekerasan dalam Rumah Tangga:Perspektif Psikologi dan Edukatif (Bandung: 2006 UIN).
Amin, Muliati, Dakwah Jamaah (Disertasi) (Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010).
Abu Ahmadi dan Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007).
Anis-purwanto.blogspot.com/2012/04/Peranan-penyuluh-agama-dalampembinaan.html(22 Januari 2016).
Bunging, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2008).
 Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).
Endarsawara, Suwardi, Penelitian Kebudayaan :Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka Widyatama,2006).
Faqih, Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, ( Yogyakarta: UII Press, 2001). Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2013). Effendi Uchjana Onong, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001).
Haming, Ilyas, Perempuan Tertindas Kajian Hadis-Hadis “Misogonis” (Cet,I:PSWA IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. 2003).
Hamsi, Risal, “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak didalam Rumah tangga di Desa Tempe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten bone” (Skripsi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Makassar, 2014).
Hazier J. Richard, Humanistik Theories of Counseling (Thausand Oaks,California Sage Publications, 2001).
74 Holden Miner Janice, Cognitive-Behavior Counseling (Thousand Oak, Califorrnia: sage Publications, 2001).Http//www.penalaran-unm.org/index.php/artikelnalar/penelitian/116-metode-penelitian,kualitatif.html (25 februari 2016).
Hikmawati Fenti, Bimbingan Konseling (Cet.III; September: 2012).
Hubermen dan Miles, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI; Bandung : Alfabeta,2008). Republik Indonesia, Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga (Jakarta; 2004).
Ibrahim, Amin. Anakmu Amanat-nya: Rumah Sebagai Sekolah Utama (Cet. I; Jakarta: Al-Huda,2006).
Jurnal Munier Suparta dan Harjani Hefni, Metode Dakwah (Cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2009).
Jane A.cox dan Richard W. Bradley, Counseling: Evolution of the profesion (Thousand Oaks, California: Sage Publications, 2001).
Lesmana, murat Jeanette, Dasar-dasar Konseling (Cet. I; Jakarta Universitas Indonesia, 2005). Maleong J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : Remaja Rosdaya Karya,1995). Mappiare, Andi, Konseling dan terapi (Cet.I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006). Mufidah. psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender (Cet. I; Malang: UIN malang Press, 2008).
Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis. Marsahana, Windhu, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta. Konsius, 2002).
Mubarok, Achmad, Konseling Agama Teori dan Kasus, (Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2005).
Musnawar, Thohari, Dasar-dasar konseptual Bimbingan dan Konseling Islam. Mufidah, Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Persfektif Islam (Cet.1; malang 2005). Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Makassar: Alauddin Press, 2013.
Purniati, Kekerasan dalam Keluarga (Jakarta: tp; 1998).
Rifa Hidayah dan Elfi Mu’awanah, Bimbingan Konseling Islami (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2012). 75
Rahim faqih, Ainur, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, (Yogyakarta: UII Press 2005). Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender Pusat Studi Gender, (PSG), (Porwokerto 2006).
Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007).
 Save M.Dagun, Psikologi Keluarga. (Cet. II Bandung 2009).
Soeros, Hadiati Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis (Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010).
Sommeng, Sudirman. Psikologi Sosial (Cet. I; Makassar, September 2014). Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007).
Siti, Musdah Mulia, Reformasi Pembaru Keagamaan (Cet. I; Bandung: 2004). (Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010).
Sofyan S. Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling), (Cet.II; Bandung: Alfabeta ,2004). Syahraeni, Andi, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam, (Cet.I; Desember 2015). Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D. Walgito, Bimo, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Cet.II: Yogyakarta : PT. Andi Offset,1993). Windhu, Marsahana, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta. Konsius, 2002).


[1] 1 Elfi Mu’awanah dan Rifa Hidayah, Bimbingan Konseling Islami (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 149
[2] 2 Elfi Mu’awanah dan Rifa Hidayah, Bimbingan Konseling Islami, h. 55. 14
[3] Andi Mappiare, Konseling dan terapi (Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2006),h. 67. 15
[4]  Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bogor: Halim, 2013), h. 282. 5 Andi Syahraeni, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam (Cet. I; Desember 2015),h. 38.
[5] Andi Syahraeni, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam, h. 42. 17
[6] Andi Syahraeni, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam, h. 39. 18
[7] 9 Achmad Mubarok, Konseling Agama Teori dan Kasus (Jakarta: P. Bina Rena Pariwara, 2005), h. 91. 19
[8] Marsahana Windhu, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta. Konsius, 2002), h. 70.
[9] Andi Syahraeni, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam, h. 42. 21
[10] Thohari Musnawar, Dasar-dasar konseptual Bimbingan dan Konseling Islam, h. 41-42.
[11] Achmad Mubarok, Konseling Agama Teori dan Kasus, h. 93. 22
[12] Ainur Rahim faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam (Yogyakarta: UII Press 2005), h. 23-25. 23
[13] Ricard W. Bradley dan Jane A. Cox, Counseling Evalution Of The Profesion (Tausand Oaks, Calofornia: Sage Publication, 2011), h. 35
[14] 16Sudirman Sommeng, Psikologi Sosial (Cet, I: Makassar, 2014). h. 167-168. 25
[15] Janice Miner Holden, Cognitive-Behavior Counseling (Thousand Oak, Califorrnia: sage Publications, 2001),h. 133.
[16] Jennert murat lesmana, Dasar-dasar Konseling (Cet.I; Jakarta Universitas Indonesia, 2005),h. 1. 26
[17] 19Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis (Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010), h. 46.
[18] 20Mufidah, Psikologi Keluarga Islam:Berwawasan Gender, h. 265. 27
[19] 21 Janice Miner Holden, Cognitive-Behavior Counseling, h. 135
[20] 22Mufidah, Psikologi Keluarga Islam:Berwawasan Gender (Cet.I; Uin-Malang: 2008), h. 265. 28 1)
[21] Republik Indonesia, Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga (Jakarta; 2004), h.7.
[22] 24Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010), h. 46. 29
[23] 25Lihat Haming Ilyas, Perempuan Tertindas Kajian Hadis-Hadis “Misogonis” (Cet,I:PSWA IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. 2003), h. 173. 30 3.
[24] 26Mufidah, Psikologi Keluarga Islam:Berwawasan Gender, h. 268-271. 32
[25] . 27Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, h. 272. 28Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender Pusat Studi Gender (Porwokerto 2006), h. 44. 33
[26] 29Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender Pusat Studi Gender, h.39. 30Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, h. 277. 35
[27] 31Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis,h. 46. 36
[28] 33Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h.71. 37
[29] 34Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 558. 38
[30] 35Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, h. 268. 36Mufidah, Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Persfektif Islam (Cet.1; malang 2005), h. 278. 39
[31]37Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h.36. 40
[32] 38Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis, h. 46. 41

[33] 1 Lexy J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : Remaja Rosdaya Karya, 1995),h.15.
[34] 3 Lihat Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007),h. 14. 42
[35] mengamati  2 Lexy J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, h.11.
[36] 4 S. Nasution, Metode Naturalistik Kualitatif (Bandung: Tarsinto, 1996),h. 43. 5
[37] Pendekatan bimbingan Muliati Amin, Dakwah Jamaah (Disertasi) (Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010),h. 129.
[38] 6 Bimo walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Cet.II: Yogyakarta : PT. Andi Offset,1993), h. 2. 44
[39] 7 Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007), h. 70. 45
[40] 8 Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi Penelitian ,h. 82. 9 Suwardi Endarsawara, Penelitian Kebudayaan :Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka Widyatama,2006),h. 116. 46
[41] 10Lihat Hamidi, Metodologi Penelitian Kualitatif : Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian (Cet.III; Malang : UNISMUH Malang,2005),h. 15. 11Miles dan Hubermen, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI; Bandung : Alfabeta,2008), h. 247. 48
[42] 12Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,h. 249. 13Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,h. 253. 49

[43] 6Syamsia (26 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.
7Asmiati (24 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.

59


Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia