Zonda Meifirada S
TUGAS MATA KULIAH LOGIKA SAINTIFIK
PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI
KOTA SEMARANG (Perspektif
Bimbingan Konseling Islam)

DOSEN:
Drs. Masduqi Affandi, M.Pd.i
Oleh:
1.
Zonda
Meifirada S (B93218178)
KELAS B5
SEMESTER SATU
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN AMPEL SURABYA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah sosial (social problems)
muncul sebagai penyakit modern dan menghantui setiap orang, misalnya tindak
kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa aman yang sangat jauh dari sisi
kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan seksual yang semakin transparan.
Kekerasan, paling tidak dalam beberapa tahun belakangan telah menjadi kosa kata
paling aktual dan sangat populer di tengah-tengah peradaban global.
Perkosaan
sebagai suatu tindakan kekerasan merupakan suatu tindak kejahatan yang dinilai
sangat merugikan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban hidup, terutama bagi
korbannya..[1]
Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah
komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran
keagamaan, bahkan dalam wilayah sosial yang paling ekslusif yang bernama keluarga.
Sangat ironis bahwa dalam masyarakat modern yang dibangun di atas prinsip
rasionalitas, demokrasi, dan humanisasi, budaya kekerasan justru semakin
menjadi fenomena kehidupan yang tak terpisahkan. Dewasa ini kita menyaksikan
dengan jelas munculnya berbagai peningkatan kriminalitas, kerusakan moral,
perusakan lingkungan hidup, pemiskinan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual.
Semuanya adalah wadah budaya kekerasan (Hasyim, 1999: 203). Kekerasan sering
dipandang sebagai fenomena sosial yang berada di luar dirinya, bukan menjadi
masalah yang serius karena korban adalah perempuan yang memang lemah.
Akhir-akhir
ini intensitas kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Adanya berbagai
tindak
kekerasan menciptakan korban anak dalam jumlah yang cukup banyak. Akibat adanya
berbagai
tindak kekerasan, anak mengalami gangguan perkembangan baik secara fisik maupun
secara
psikologi. Anak yang menjadi korban perkosaan atau keluarganya, kerap kali
tidak tahu apa
yang
harus dikerjakan atau segan mengusahakan penyelesaian permasalahan itu, karena
kurang/tidak
mempunyai pengetahuan, dana, keberanian, dan harapan; Mungkin juga karena
adanya
anggapan bahwa kejahatan perkosaan yang menimpa diri anak sudah nasibnya. Orang
tua
dari
anak yang menjadi korban perkosaan sering merasa malu jika diketahui bahwa
anaknya
diperkosa
sehingga mereka tidak melapor dan segan menangani permasalahan secara tuntas.
Anak korban pemerkosaan benar-benar memerlukan perlindungan hukum, pelayanan
dan pendamping mental, fisik, social dalam mengatasi penderitaannya.[2]
Kenyataan ini diperkuat stereotype (pelabelan negatif) masyarakat
bahwa perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena itu kurang mampu
mandiri, harus diatur, dipimpin, juga dididik. Sedangkan laki2 laki adalah
kuat, memimpin, mengatur, mendidik perempuan. Jika pelaku kekerasan perempuan
dan korban adalah laki-laki, dianggap merupakan tindakan yang luar biasa.
Masyarakat umumnya masih memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sebuah
masalah. Masyarakat lebih terbiasa dengan tradisi mentolerir kekerasan terhadap
perempuan dan menganggapnya biasabiasa saja karena belum sepenuhnya sensitif
dalam mengenal masalah ini, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap perempuan
dan anak, sementara dampak negatifnya tidak pernah dijelaskan lebih mendalam
dan diserap masyarakat lebih dini (Mufidah, 2008: 273).
Keluarga
memiliki peluang yang banyak untuk dapat mendampingi korban
melewati
masa-masa ‘kritis’ akibat perkosaan yang dialaminya. Mereka dapat memberikan
dukungan dengan memberikan rasa aman kepada korban, menerima keadaan korban apa
adanya, tidak menyalahkan korban atas apa yang telah terjadi padanya, bersikap
tulus dalam berhubungan dengan korban baik secara verbal maupun non-verbal
(Taslim, 1995).[3]
Dalam pandangan teologi yang dianut beberapa masyarakat selama
ini, kekuasaan hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan yang
tidak bisa diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah pernyataan
Tuhan dalam Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah qawwamun
atas perempuan :
![]() |
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar” (Depag
RI, 2006: 85).
Meskipun konteks ayat ini menjelaskan kekuasaan laki-laki atas
perempuan dalam lingkup domestik (rumah tangga), sebagian ulama
menggeneralisasikannya dalam lingkup yang lebih luas, dalam urusan sosial dan
politik. Teologi patriarkat seperti ini lalu berkembang menjadi istilah bagi
semua sistem kekeluargaan maupun sosial. konsekuensi pandangan ini sangat
jelas, bahwa peran-peran perempuan dalam dunia publik dan wilayah
domestik
menjadi tersubordinasi oleh laki-laki. Pada tataran realitas
sosial, pandangan ini sering dijadikan dasar bagi kaum laki-laki untuk
melegitimasi tindakan superioritasnya, termasuk kekerasan terhadap kaum
perempuan, baik dalam wilayah sosial, politik, ekonomi, ritual, maupun
domestik. Selanjutnya cap subordinatif dan marginal segera dengan mudah
ditimpakan kepada kaum perempuan. Misalnya, dikatakan bahwa secara kodrati
tugas perempuan adalah di rumah, mengurus suami dan anak-anak, karena itu
perempuan tidak berhak memimpin kaum laki-laki. Perempuan juga harus tunduk
kepada kekuasaan laki-laki. Pada gilirannya, keyakinan ini juga
akan melahirkan kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan secara
fisik
maupun mental (Hasyim, 1999: 205).
Sebagai umat muslim berkewajiban untuk berperan serta dalam
menanggulangi permasalahan di atas, usaha tersebut dapat direalisasikan melalui
aktivitas dakwah yang pada intinya adalah mengajak berbuat kebaikan dan
mencegah kemungkaran serta mengajak kepada kebanaran. Hal ini sesuai dengan
firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat An Nahl ayat 125 yang
berbunyi:
![]() |
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-Mu dengan hikmah
dan pelajaran yang
baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
TuhanMu,
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari
jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag
RI, 2006: 282).
Aktivitas dakwah yang dimaksud adalah sebagai usaha member bimbingan
sekaligus konseling agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi perjalanan
hidup. Selain itu juga sebagai motivasi umat untuk selalu melakukan kebaikan
supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Salah satu realisasi
dakwah dalam upanya menangai korban perkosaan dapat ditempuh
melalui bimbingan dan konseling Islam. Dengan bimbingan dan
konseling Islami diharapkan dapat membina klien sehingga klien pulih dari
masalah yang dialaminya, dan klien dapat kembali ke lingkungan masyarakat serta
dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah
serta mencegah klien dari prasangka buruk pada sesama manusia dan Tuhan-Nya. Kekerasan
terhadap Perempuan lebih singkatnya disebut (KtP) semakin mengemuka dengan
menguatnya upaya yang berkaitan dengan keadilan dan kesetaraan gender.
Kesetaraan terhadap perempuan seringkali disebut sebagai kekerasan berbasis
gender, karena hal ini berawal dari subordinasi perempuan di masyarakat.
Kekerasan terhadap Perempuan dapat merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik
dan mental-emosional. Selain itu, KtP juga kalau kita cermati beresiko jangka
panjang untuk terjadinya gangguan kesehatan lainnya. Berbagai akibat KtP,
tentunya berakibat pada fisik, nonfisik, dan berpengaruh dalam
bermasyarakat ( Wijono, 2001: 23).
Perempuan yang seharusnya berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan
terhadap hak-hak mereka, berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini
perempuan masih saja menjadi obyek kekerasan. Kekerasan menjadi salah satu
kejahatan kemanusiaan yang paling banyak memakan korban dan seringkali
ditujukan kepada perempuan.Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya
kekerasan secara fisik, akan tetapi juga meliputi kekerasan
psikologis.(saintifik 10).[4] Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi substansi,
aparat penegak hukum, maupun budaya hukum masyarakat, masih kurang responsif
terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual
yang menimpa kaum
perempuan. Misalnya, KUHP sekarang tidak memadai lagi untuk
menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk
kekerasan yang tidak tertampung dalam KUHP. Legal Resources Center untuk
Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyatakan terdapat ratusan
kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini. Mulai awal hingga pertengahan
2014 tercatat 222 kasus dengan korban berjumlah 386 perempuan. Jumlah pelaku
kekerasannya sebanyak 365 orang. Berdasarkan jenisnya, 83 kasus masuk kategori
KDRT dengan 83 perempuan menjadi korban. Sedangkan 65 kasus berupa perkosaan
dengan 77 korban, 30 kasus prostitusi dengan 157 korban, 28 kasus KDP dengan 52
korban, 9 kasus trafficking dengan 17 korban, 6 kasus buruh migran
dengan 6 korban (http://www.tempo.co/read/news/2014/08/04/063597024/Kekerasanterhadap-
Perempuan-di-Jateng-10-Tewas Diakses
tanggal 02 November 2014).
Di kota Semarang terdapat Pusat Pelayanan
Terpadu (PPT), sebagai wadah penyelesaian persoalan kekerasan perempuan dan
anak berbasis gender yakni PPT SERUNI. Tugasnya adalah turut membantu
dalam upaya pemulihan kepada perempuan dan anak korban kekerasan seperti
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan
terhadap anak (KTA), perkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan orang. PPT
SERUNI berusaha memberikan layanan kepada klien melalui bimbingan fisik,
psikis, sosial, dan latihan keterampilan. Data dari PPT Seruni tentang
kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2013 sebanyak 8 kasus yang
ditangani, diantaranya 4 kasus perkosaan dan 4 kasus pelecehan seksual. Dan
pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual yang ditangani sebanyak 13 kasus,
diantaranya 3 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. Dari data
tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di kota
Semarang mengalami peningkatan. PPT SERUNI dalam menangani korban kekerasan
seksual bersifat holistik bantuan layanan merupakan suatu paduan
multi-disiplin (hukum, medis, psikologis). Bekerjasama dengan tokoh agama,
penanganan spiritual juga diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual
agar mereka mendapat ketenangan batin dan membantu mengembalikan kondisi
psikologisnya kepada kondisi yang lebih baik. Selain itu, PPT Seruni memberikan
layanan rumah aman (shelter) bagi korban yang terancam jiwanya. Dari
latar belakang yang diuraikan di atas, penulis tertarik untuk meneliti peran
SERUNI dalam menangani perempuan korban kekerasan seksual.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut yang menjadi pokok
masalah yang akan diteliti adalah:
1. Bagaimanakah proses
penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni
Kota Semarang?
2. Bagaimanakah proses
penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni
Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai
dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan penanganan
perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota
Semarang.
2. Untuk menganalisa penanganan
perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota
Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat ditinjau dari
dua aspek, yakni: Secara teoritis, Penelitian ini dapat menambah khasanah
keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. Secara praktis, dapat
memberikan pemikiran kepada tim terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang
intens pada kasus kesetaraan gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak
perempuan yang melakukan perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan
berbasis gender.
E. Tesis Stetment
Tindak perkosaan terhadap perempuan merupakan
tindakan kekerasan, namun ini terus terjadi dari waktu ke waktu. Penelitian ini
melihat kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual dari sisi pelaku. Dalam banyak
kekerasan seksual, pelaku biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat
dengan korban seperti tetangga, saudara, kerabat, guru, kakek atau ayah
kandung, dan bahkan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
hubungan seksual yang dilakukan secara paksa
dan merugikan pihak korban. Secara sederhana perkosaan dapat didefinisikan
sebagai suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seseorang (lelaki) terhadap
seseorang korban (biasanya perempuan) dengan cara yang menurut moral dan/atau
hukum yang berlaku adalah melanggar. Bagi korban, tindak perkosaan sesungguhnya
adalah sebuah penderitaan yang jauh lebih dahsyat dari kehilangan harta benda.
Perempuan korban perkosaan akan mengalami trauma psikologis yang tidak
terperikan dan mereka akan memperoleh stigma sebagai korban perkosaan dari
masyarakat.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian
kualitatif. Termasuk penelitian kualitatif karena bertujuan untuk menjawab
pertanyaan penelitian melalui cara-cara berfikir formal dan argumentatif
(Azwar, 2007: 5). Penelitian kualitaif merupakan penelitian yang digunakan
untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau
keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau
digambarkan
melalui pendekatan kuantitaif (Saryono, 2010: 1).
Metode kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik
karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting).
Metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti
kondisi objek yang alamiah, yaitu peneliti sebagai instrumen kunci, teknik
pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data
bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna
daripada generalisasi (Saebani, 2008: 122).
Menurut Bodgan dan Taylor (Prastowo, 2012: 24), pendekatan ini diarahkan
pada latar dan individu secara menyeluruh (holistik). Metode penelitian
kualitatif adalah metode (jalan) penelitian yang sistematis yang digunakan
untuk mengkaji atau meneliti suatu objek pada latar alamiah tanpa ada
manipulasi di dalamnya dan tanpa ada pengujian hipotesis, dengan metode-metode
yang alamiah ketika hasil penelitian yang diharapkan bukanlah generalisasi
berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas, namun makna (segi kualitas) dari fenomena
yang diamati. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah diskriptif kualitatif
sumber datanya berasal dari semua hasil penelitian lapangan (Moleong, 2012:
11). Studi lapangan yang dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses
penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat
Pelayanan Terpadu
(PPT) Seruni Kota Semarang ditinjau dari bimbingan konseling Islam.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data
dapat diperoleh (Arikunto,1992:107) . Penulis dalam hal ini dapat mengambil
data dari berbagai sumber seperti buku-buku maupun karya tulis lainnya yang
mendukung dan relevan dengan penulisan. Berdasarkan sumbernya, data dalam penelitian
ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data
sekunder. Adapun penjelasan lebih rincinya adalah sebagai berikut:
a. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian
dengan teknik pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi
yang dicari (Arikunto,1992: 91). Data-data yang dikumpulkan di sumber primer
ini berasal dari situasi langsung yang aktual ketika suatu peristiwa itu
terjadi (Silalahi, 2006:266). Dalam hal ini sumber data primer adalah pengurus,
konselor, dan klien PPT Seruni Kota Semarang.
b. Data sekunder
Data Sekunder merupakan data yang diperoleh lewat orang lain, atau
tidak langsung diperoleh dari subjek penelitian (Azwar, 1998: 91). Dalam
penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah segala sesuatu yang memiliki
kompetensi dengan masalah yang menjadi pokok dalam penelitian yang penulis
teliti. data ini diperoleh dari pendukung data primer, meliputi buku-buku,
dokumen, literatur, foto, review, penelitian ataupun sumber lain yang berkaitan
dengan kasus kekerasan seksual beserta penanganan korban kekerasan seksual.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Observasi
Observasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian kualitatif (Saebani, 2008: 186). Observasi yang
penulis gunakan adalah observasi partisipan, yaitu prosedur yang dilakukan
penulis untuk mengamati tingkah laku orang lain dalam keadaan alamiah, tetapi
peneliti ikut serta berpartisipasi terhadap kegiatan yang diamati. Metode observasi
digunakan untuk mengetahui perempuan korban kekerasan seksual.
b. Wawancara
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan
seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu (Mulyana, 2003:
180). Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara langsung
yaitu data yang diperoleh dengan cara tanya jawab secara lisan dan tatap muka
antara pewawancara dengan yang diwawancarai (Bachtiar, 1997: 72). Responden
dalam wawancara ini adalah pengurus, konselor dan klien PPT Seruni Kota
Semarang.
c. Dokumentasi
Dalam pengumpulan sebuah data selain wawancara dan observasi dapat
pula menggunakan dengan analisis dokumentasi. Dokumentasi merupakan teknik
pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dengan menelaah dokumen yang ada
untuk mempelajari pengetahuan atau fakta yang hendak diteliti (Toto dan Nanang,
2012: 130), Dokumentasi bisa diperoleh dari buku, surat kabar, novel, artikel,
majalah, gambar nyata, dan catatan yang ada di suatu lembaga yang sedang
diteliti. Dokumentasi ini berupa rekaman, foto-foto, dan catatan-catatan
penting dari PPT Seruni, yaitu berupa jumlah korban kekerasan seksual, visi dan
misi dari Seruni, kegiatan-kegiatannya, dan lain-lain.
4. Teknik Analisis Data
Analisis data penelitian ini mengikuti model analisa Miles dan
Huberman (Sugiyono, 2007: 337-345), yaitu:
a. Data Reduction (Reduksi Data) adalah data yang diperoleh
dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara
teliti dan rinci. Semakin lama peneliti ke lapangan, maka jumlah data akan
semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu segera dilakukan
analisis data melalui reduksi data. Sehingga data tersebut
dapatmemenuhi kebutuhan tujuan penelitian
yang telah ditetapkan yaitu meliputi kegiatan/proses penanganan perempuan
korban kekerasan seksual di PPT Seruni kota Semarang.
b. Data Display (Penyajian data) adalah mendisplaykan data.
Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan hubungan
antar kategori. Yang paling sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah
dengan teks yang bersifat naratif. Mendisplaykan data, maka akan memudahkan
untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa
yang telah difahami peneliti. Sehingga peneliti mampu menyajikan data berkaitan
dengan pelayanan bimbingan konseling pada penanganan kasus kekerasan seksual di
PPT Seruni kota Semarang.
c. Conclusion Drawing (Verification) adalah penarikan
kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara,
dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada
tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan
pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat
peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang
dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Sehingga peneliti dapat lebih
jelas menjawab rumusan penelitian dengan judul Penanganan Perempuan Korban Kekerasan
Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Pespektif Bimbingan
Konseling Islam).
G. Paradigma
Dalam skripsi penelitian dalam skripsi yang berjudul “ PENANGANAN
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI” menurut saya termasuk dalam paradigma
naturalis, karena objek penelitian nya pasif dan penelitian aktif untuk
mendeskripsikan fakta. Yaitu di tandai dengan
upaya upaya yang disusun menjadi progam progam yang ada di pelayanan
terpadu seruni. Progam promam yang ada di pelayanan terpadu seruni adalah :
a.
Melakukan layanan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak berbasis
gender dan trafficking, meliputi:
1) Menerima pengaduan korban, pelayanan ini diberikan
secara cuma-cuma kepada masyarakat luas tanpa membedakan jenis kelamin, agama,
keturunan, suku, keyakinan, politik maupun latar belakang sosial budaya dan
struktur sosial.
2) Melakukan konseling awal, dilakukan untuk mengetahui
permasalahan yang dialami korban, sebagai sarana untuk menguatkan kondisi
psikis korban/klien.
3) Memberikan layanan rumah aman/shelter bagi
korban yang terancam jiwanya, Klien yang ada di shelter diberikan
kegiatan rehabilitatif, yaitu berupa konseling secara continue.
Selain itu juga diadakan kegiatan yang bersifat rekreatif-edukatif, yang
bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan, kepenatan serta kesedihan yang dialami
korban/klien.
4) Memberikan pendampingan yang diperlukan korban,
pendampingan yang diberikan berupa hukum, medis, pikologis. Apabila dari pihak
korban menginginkan pendampingan spiritual agama Islam, maka dari Seruni
bekerjasama dengan Ibu Fatimah Usman Masykur.
5) Mengadakan rapat khasus, untuk mengambil langkah
yang tepat dalam membantu korban/klien.
6) Merujuk kasus kepada anggota Tim, setiap kasus
memiliki jenis permasalahan yang berbeda dan setiap kasus akan ditangani oleh
pendamping yang sesuai.
b.
Melakukan pencegahan melalui sosialisasi, siaran secara on air,
penyebaran leafleat melalui email, website, dan penyebar luasan berita
melalui media massa agar masyarakat memahami, mengerti tentang kekerasan
berbasis gender dan trafficking serta mencegah dan meminimalisir tindak
kekerasan berbasis gender.
c. Mendorong munculnya peran serta masyarakat dalam upaya
pencegahan, pendampingan, serta monitoring kasus korban kekerasan berbasis
gender.
d. Membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam penanganan kasus
untuk memulihkan korban kembali seperti semula sebelum terjadi kekerasan (www.pptseruni.blogspot.com Diakses
tanggal 02 November 2014).
1. Analisis teori
Dalam
penanganan perempuan korban kekerasan seksual di PPT SERUNI Kota Semarang,
ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam memiliki kesamaan.
Dimaksudkan ialah:
a. Membangun hubungan yang egaliter (setara)
antara konselor dengan klien,dimaksudkan agar tidak terjadi relasi kuasa (power
relation) dan saling menghargai antara konselor dengan klien. Disertai
dengan kerahasian, agar permasalahn yang dialami klien kerahasiannya tetap
terjaga oleh konselor. Dengan terjaganya rahasia dapat menimbulkan rasa
kepercayaan dalam diri klien tersebut.
b. Pengambilan putusan sendiri (self determination),
disini sebagai konselor bertugas menguatkan potensi klien untuk dapat menggali
kelemahan dan kelebihannya untuk mencari keputusan pada hidup yang dialami
klien tanpa menggantungkan hidup orang lain.
c. Pemberdayaan (Enpowerment) meliputi
penyadaran gender, pemberian informasi tentang kekerasan terhadap perempuan,
membantu memberikan pengertian yang mendalam tentang diri klien, memberikan
dukungan moril bahwa klien dapat melalui musibah yang menimpa dirinya dan
menyadarkan ini bukan berarti sudah habis masa depannya tetapi ini adalah alat
untuk memperbaiki diri. Begitu pentingnya penyelesaian masalah bagi korban
kekerasan seksual
yang
dialami perempuan, sehingga apa yang selama ini dilakukan PPT Seruni Kota
Semarang telah menuai hasil yang baik. Adanya penanganan perempuan korban
kekerasan seksual oleh PPT Seruni Kota Semarang, ternyata menimbulkan perubahan
yang signifikan dari perubahan sikap dan psikologi perempuan korban kekerasan
seksual, selama dan setelah mendapat pendampingan hukum dan konseling. Dapat
dilihat, perempuan korbankekerasan seksual merasa terbantu dan lega dengan
adanya Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang.
H.Sistematika pembahasan
Untuk
mempermudah dalam memahami gambaran secara menyeluruh tentang skripsi ini, maka
penulis akan memberikan sistematika beserta penjelasan secara garis besar.
Bahasan dalam skripsi ini terdiri dari lima bab, yang satu sama lainnya
berkaitan erat.
Bab
I meliputi pendahuluan, yang di dalamnya mencakup tentang ruang lingkup
penulisan, yaitu merupakan gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi skripsi
antara lain: latar balakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II berisi tentang landasan teori, yang
mencakup dua sub judul, yaitu: Pertama, kekerasan seksual, meliputi; pengertian
kekerasan seksual, jenis-jenis kekrasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan
seksual, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual, dampak kekerasan
seksual, penanganan perempuan korban kekerasan seksual. Kedua, konsep dasar
Bimbingan Konseling Islam, meliputi; Definisi bimbingan dan konseling Islam,
tujuan dan fungsi tujuan bimbingan konseling Islam, dasar pijakan dan azas-azas
bimbingan konseling Islam.
Bab
III berisi tentang gambaran umum pusat pelayanan terpadu Seruni kota Semarang dalam
menangani perempuan korban kekerasan seksual, yang terdiri dari dua sub judul;
Pertama, sejarah berdirinya Pusat Pelayanan Terpadu SERUNI kota Semarang, visi
dan misi PPT SERUNI, tujuan PPT Seruni, program kegiatan PPT SERUNI, prinsip
pelayanan PPT Seruni, sumber pendanaan PPT Seruni. Kedua, SERUNI dalam
menangani perempuan korban kekerasan seksual, yang meliputi; prinsip dasar
membantu perempuan korban kekerasan seksual, dan penanganan yang dilakukan
Seruni terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Bab
IV berisi tentang analisis penanganan perempuan korban kekerasan seksual di
pusat pelayanan terpadu SERUNI Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan
Konseling Islam.
Bab
V merupakan bab penutup dari penulisan skripsi, yang di dalamnya mencakup
kesimpulan yang berisi jawaban dari pokok permasalahan, serta saran-saran
penulisan sebagai rekomendasi berdasarkan temuan yang diperoleh dalam
penelitian, dan kata penutup. Setelah terselesaikannya penulisan dari bab I
sampai bab V, penulis melengkapi dengan daftar kepustakaan, lampiran-lampiran
serta riwayat hidup penulis.
DAFTAR PUSTKA
Nafisah.Siti.Umi.2015. Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Perspektif Bimbingan Konseling
Islam). Bimbingan Dan Penyuluhan Islam. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi.
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Ekandari.2001.
Perkosaan, Dampak, Dan Alternatif Penyembuhannya.jurnal
psikologi.
no. 1, 1-18
Pasca.unhas.ac.id > jurnal > file.
Ika
Setya Yuni Astuti.2016. Jurnal
Interaksi Sosial Korban Perkosaan Di Kabupaten Tuban Program Studi Sosiologi.Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
[1]
Nafisah.Siti.Umi.2015. Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Perspektif Bimbingan Konseling
Islam). Bimbingan Dan Penyuluhan Islam. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi.
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
[4] Ika Setya Yuni Astuti.2016. Jurnal Interaksi Sosial Korban Perkosaan Di
Kabupaten Tuban Program Studi
Sosiologi.Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.


Komentar
Posting Komentar