Zonda Meifirada S


TUGAS MATA KULIAH LOGIKA SAINTIFIK
PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI
KOTA SEMARANG (Perspektif Bimbingan Konseling Islam)

UIN_SUNAN_AMPEL
DOSEN:
Drs. Masduqi Affandi, M.Pd.i
Oleh:
1.   Zonda Meifirada S               (B93218178)

KELAS B5
SEMESTER SATU
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABYA
2019


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah sosial (social problems) muncul sebagai penyakit modern dan menghantui setiap orang, misalnya tindak kekerasan yang dehumanistik, penjarahan, rasa aman yang sangat jauh dari sisi kehidupan manusia, pelecehan dan penyimpangan seksual yang semakin transparan. Kekerasan, paling tidak dalam beberapa tahun belakangan telah menjadi kosa kata paling aktual dan sangat populer di tengah-tengah peradaban global.
Perkosaan sebagai suatu tindakan kekerasan merupakan suatu tindak kejahatan yang dinilai sangat merugikan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban hidup, terutama bagi korbannya..[1]
Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah komunitas: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran keagamaan, bahkan dalam wilayah sosial yang paling ekslusif yang bernama keluarga. Sangat ironis bahwa dalam masyarakat modern yang dibangun di atas prinsip rasionalitas, demokrasi, dan humanisasi, budaya kekerasan justru semakin menjadi fenomena kehidupan yang tak terpisahkan. Dewasa ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai peningkatan kriminalitas, kerusakan moral, perusakan lingkungan hidup, pemiskinan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Semuanya adalah wadah budaya kekerasan (Hasyim, 1999: 203). Kekerasan sering dipandang sebagai fenomena sosial yang berada di luar dirinya, bukan menjadi masalah yang serius karena korban adalah perempuan yang memang lemah.
Akhir-akhir ini intensitas kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Adanya berbagai
tindak kekerasan menciptakan korban anak dalam jumlah yang cukup banyak. Akibat adanya
berbagai tindak kekerasan, anak mengalami gangguan perkembangan baik secara fisik maupun
secara psikologi. Anak yang menjadi korban perkosaan atau keluarganya, kerap kali tidak tahu apa
yang harus dikerjakan atau segan mengusahakan penyelesaian permasalahan itu, karena
kurang/tidak mempunyai pengetahuan, dana, keberanian, dan harapan; Mungkin juga karena
adanya anggapan bahwa kejahatan perkosaan yang menimpa diri anak sudah nasibnya. Orang tua
dari anak yang menjadi korban perkosaan sering merasa malu jika diketahui bahwa anaknya
diperkosa sehingga mereka tidak melapor dan segan menangani permasalahan secara tuntas. Anak korban pemerkosaan benar-benar memerlukan perlindungan hukum, pelayanan dan pendamping mental, fisik, social dalam mengatasi penderitaannya.[2]
Kenyataan ini diperkuat stereotype (pelabelan negatif) masyarakat bahwa perempuan dan anak adalah makhluk lemah, oleh karena itu kurang mampu mandiri, harus diatur, dipimpin, juga dididik. Sedangkan laki2 laki adalah kuat, memimpin, mengatur, mendidik perempuan. Jika pelaku kekerasan perempuan dan korban adalah laki-laki, dianggap merupakan tindakan yang luar biasa. Masyarakat umumnya masih memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sebuah masalah. Masyarakat lebih terbiasa dengan tradisi mentolerir kekerasan terhadap perempuan dan menganggapnya biasabiasa saja karena belum sepenuhnya sensitif dalam mengenal masalah ini, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara dampak negatifnya tidak pernah dijelaskan lebih mendalam dan diserap masyarakat lebih dini (Mufidah, 2008: 273).
Keluarga memiliki peluang yang banyak untuk dapat mendampingi korban
melewati masa-masa ‘kritis’ akibat perkosaan yang dialaminya. Mereka dapat memberikan dukungan dengan memberikan rasa aman kepada korban, menerima keadaan korban apa adanya, tidak menyalahkan korban atas apa yang telah terjadi padanya, bersikap tulus dalam berhubungan dengan korban baik secara verbal maupun non-verbal (Taslim, 1995).[3]
Dalam pandangan teologi yang dianut beberapa masyarakat selama ini, kekuasaan hirearkis laki-laki atas perempuan adalah keputusan Tuhan yang tidak bisa diubah. Argumen yang diajukan untuk ini biasanya adalah pernyataan Tuhan dalam Al Qur’an Surat An Nissa’ ayat 34 bahwa laki-laki adalah qawwamun atas perempuan :
http://www.dudung.net/images/quran/4/4_34.png
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar” (Depag RI, 2006: 85).

Meskipun konteks ayat ini menjelaskan kekuasaan laki-laki atas perempuan dalam lingkup domestik (rumah tangga), sebagian ulama menggeneralisasikannya dalam lingkup yang lebih luas, dalam urusan sosial dan politik. Teologi patriarkat seperti ini lalu berkembang menjadi istilah bagi semua sistem kekeluargaan maupun sosial. konsekuensi pandangan ini sangat
jelas, bahwa peran-peran perempuan dalam dunia publik dan wilayah domestik
menjadi tersubordinasi oleh laki-laki. Pada tataran realitas sosial, pandangan ini sering dijadikan dasar bagi kaum laki-laki untuk melegitimasi tindakan superioritasnya, termasuk kekerasan terhadap kaum perempuan, baik dalam wilayah sosial, politik, ekonomi, ritual, maupun domestik. Selanjutnya cap subordinatif dan marginal segera dengan mudah ditimpakan kepada kaum perempuan. Misalnya, dikatakan bahwa secara kodrati tugas perempuan adalah di rumah, mengurus suami dan anak-anak, karena itu perempuan tidak berhak memimpin kaum laki-laki. Perempuan juga harus tunduk kepada kekuasaan laki-laki. Pada gilirannya, keyakinan ini juga
akan melahirkan kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan secara fisik
maupun mental (Hasyim, 1999: 205).
Sebagai umat muslim berkewajiban untuk berperan serta dalam menanggulangi permasalahan di atas, usaha tersebut dapat direalisasikan melalui aktivitas dakwah yang pada intinya adalah mengajak berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran serta mengajak kepada kebanaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat An Nahl ayat 125 yang
berbunyi:
http://www.dudung.net/images/quran/16/16_125.png


Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-Mu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya TuhanMu,
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag
RI, 2006: 282).
Aktivitas dakwah yang dimaksud adalah sebagai usaha member bimbingan sekaligus konseling agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi perjalanan hidup. Selain itu juga sebagai motivasi umat untuk selalu melakukan kebaikan supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Salah satu realisasi dakwah dalam upanya menangai korban perkosaan dapat ditempuh
melalui bimbingan dan konseling Islam. Dengan bimbingan dan konseling Islami diharapkan dapat membina klien sehingga klien pulih dari masalah yang dialaminya, dan klien dapat kembali ke lingkungan masyarakat serta dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah serta mencegah klien dari prasangka buruk pada sesama manusia dan Tuhan-Nya. Kekerasan terhadap Perempuan lebih singkatnya disebut (KtP) semakin mengemuka dengan menguatnya upaya yang berkaitan dengan keadilan dan kesetaraan gender. Kesetaraan terhadap perempuan seringkali disebut sebagai kekerasan berbasis gender, karena hal ini berawal dari subordinasi perempuan di masyarakat. Kekerasan terhadap Perempuan dapat merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental-emosional. Selain itu, KtP juga kalau kita cermati beresiko jangka panjang untuk terjadinya gangguan kesehatan lainnya. Berbagai akibat KtP, tentunya berakibat pada fisik, nonfisik, dan berpengaruh dalam
bermasyarakat ( Wijono, 2001: 23).
Perempuan yang seharusnya berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak mereka, berbanding dengan realitanya yang sampai saat ini perempuan masih saja menjadi obyek kekerasan. Kekerasan menjadi salah satu kejahatan kemanusiaan yang paling banyak memakan korban dan seringkali ditujukan kepada perempuan.Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi juga meliputi kekerasan psikologis.(saintifik 10).[4] Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi substansi, aparat penegak hukum, maupun budaya hukum masyarakat, masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum
perempuan. Misalnya, KUHP sekarang tidak memadai lagi untuk menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk kekerasan yang tidak tertampung dalam KUHP. Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyatakan terdapat ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini. Mulai awal hingga pertengahan 2014 tercatat 222 kasus dengan korban berjumlah 386 perempuan. Jumlah pelaku kekerasannya sebanyak 365 orang. Berdasarkan jenisnya, 83 kasus masuk kategori KDRT dengan 83 perempuan menjadi korban. Sedangkan 65 kasus berupa perkosaan dengan 77 korban, 30 kasus prostitusi dengan 157 korban, 28 kasus KDP dengan 52 korban, 9 kasus trafficking dengan 17 korban, 6 kasus buruh migran dengan 6 korban (http://www.tempo.co/read/news/2014/08/04/063597024/Kekerasanterhadap-
Perempuan-di-Jateng-10-Tewas Diakses tanggal 02 November 2014).

Di kota Semarang terdapat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), sebagai wadah penyelesaian persoalan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender yakni PPT SERUNI. Tugasnya adalah turut membantu dalam upaya pemulihan kepada perempuan dan anak korban kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak (KTA), perkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan orang. PPT SERUNI berusaha memberikan layanan kepada klien melalui bimbingan fisik, psikis, sosial, dan latihan keterampilan. Data dari PPT Seruni tentang kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2013 sebanyak 8 kasus yang ditangani, diantaranya 4 kasus perkosaan dan 4 kasus pelecehan seksual. Dan pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual yang ditangani sebanyak 13 kasus, diantaranya 3 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. Dari data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di kota Semarang mengalami peningkatan. PPT SERUNI dalam menangani korban kekerasan seksual bersifat holistik bantuan layanan merupakan suatu paduan multi-disiplin (hukum, medis, psikologis). Bekerjasama dengan tokoh agama, penanganan spiritual juga diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual agar mereka mendapat ketenangan batin dan membantu mengembalikan kondisi psikologisnya kepada kondisi yang lebih baik. Selain itu, PPT Seruni memberikan layanan rumah aman (shelter) bagi korban yang terancam jiwanya. Dari latar belakang yang diuraikan di atas, penulis tertarik untuk meneliti peran SERUNI dalam menangani perempuan korban kekerasan seksual.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut yang menjadi pokok masalah yang akan diteliti adalah:
1. Bagaimanakah proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang?
2. Bagaimanakah proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang.
2. Untuk menganalisa penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat ditinjau dari dua aspek, yakni: Secara teoritis, Penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan dan penyuluhan Islam yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. Secara praktis, dapat memberikan pemikiran kepada tim terpadu Seruni yang mana menjadi lembaga yang intens pada kasus kesetaraan gender dan kepada aktivis pemerhati akan hak perempuan yang melakukan perjuangan terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender.

E. Tesis Stetment

 Tindak perkosaan terhadap perempuan merupakan tindakan kekerasan, namun ini terus terjadi dari waktu ke waktu. Penelitian ini melihat kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual dari sisi pelaku. Dalam banyak kekerasan seksual, pelaku biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban seperti tetangga, saudara, kerabat, guru, kakek atau ayah kandung, dan bahkan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
 hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan merugikan pihak korban. Secara sederhana perkosaan dapat didefinisikan sebagai suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seseorang (lelaki) terhadap seseorang korban (biasanya perempuan) dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar. Bagi korban, tindak perkosaan sesungguhnya adalah sebuah penderitaan yang jauh lebih dahsyat dari kehilangan harta benda. Perempuan korban perkosaan akan mengalami trauma psikologis yang tidak terperikan dan mereka akan memperoleh stigma sebagai korban perkosaan dari masyarakat.

F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Termasuk penelitian kualitatif karena bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian melalui cara-cara berfikir formal dan argumentatif (Azwar, 2007: 5). Penelitian kualitaif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan
melalui pendekatan kuantitaif (Saryono, 2010: 1).
Metode kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, yaitu peneliti sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna
daripada generalisasi (Saebani, 2008: 122).
Menurut Bodgan dan Taylor (Prastowo, 2012: 24), pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara menyeluruh (holistik). Metode penelitian kualitatif adalah metode (jalan) penelitian yang sistematis yang digunakan untuk mengkaji atau meneliti suatu objek pada latar alamiah tanpa ada manipulasi di dalamnya dan tanpa ada pengujian hipotesis, dengan metode-metode yang alamiah ketika hasil penelitian yang diharapkan bukanlah generalisasi berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas, namun makna (segi kualitas) dari fenomena yang diamati. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah diskriptif kualitatif sumber datanya berasal dari semua hasil penelitian lapangan (Moleong, 2012: 11). Studi lapangan yang dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Kota Semarang ditinjau dari bimbingan konseling Islam.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data dapat diperoleh (Arikunto,1992:107) . Penulis dalam hal ini dapat mengambil data dari berbagai sumber seperti buku-buku maupun karya tulis lainnya yang mendukung dan relevan dengan penulisan. Berdasarkan sumbernya, data dalam penelitian ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun penjelasan lebih rincinya adalah sebagai berikut:
a. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan teknik pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari (Arikunto,1992: 91). Data-data yang dikumpulkan di sumber primer ini berasal dari situasi langsung yang aktual ketika suatu peristiwa itu terjadi (Silalahi, 2006:266). Dalam hal ini sumber data primer adalah pengurus, konselor, dan klien PPT Seruni Kota Semarang.
b. Data sekunder
Data Sekunder merupakan data yang diperoleh lewat orang lain, atau tidak langsung diperoleh dari subjek penelitian (Azwar, 1998: 91). Dalam penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah segala sesuatu yang memiliki kompetensi dengan masalah yang menjadi pokok dalam penelitian yang penulis teliti. data ini diperoleh dari pendukung data primer, meliputi buku-buku, dokumen, literatur, foto, review, penelitian ataupun sumber lain yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual beserta penanganan korban kekerasan seksual.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Observasi
Observasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif (Saebani, 2008: 186). Observasi yang penulis gunakan adalah observasi partisipan, yaitu prosedur yang dilakukan penulis untuk mengamati tingkah laku orang lain dalam keadaan alamiah, tetapi peneliti ikut serta berpartisipasi terhadap kegiatan yang diamati. Metode observasi digunakan untuk mengetahui perempuan korban kekerasan seksual.
b. Wawancara
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu (Mulyana, 2003: 180). Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara langsung yaitu data yang diperoleh dengan cara tanya jawab secara lisan dan tatap muka antara pewawancara dengan yang diwawancarai (Bachtiar, 1997: 72). Responden dalam wawancara ini adalah pengurus, konselor dan klien PPT Seruni Kota Semarang.
c. Dokumentasi
Dalam pengumpulan sebuah data selain wawancara dan observasi dapat pula menggunakan dengan analisis dokumentasi. Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dengan menelaah dokumen yang ada untuk mempelajari pengetahuan atau fakta yang hendak diteliti (Toto dan Nanang, 2012: 130), Dokumentasi bisa diperoleh dari buku, surat kabar, novel, artikel, majalah, gambar nyata, dan catatan yang ada di suatu lembaga yang sedang diteliti. Dokumentasi ini berupa rekaman, foto-foto, dan catatan-catatan penting dari PPT Seruni, yaitu berupa jumlah korban kekerasan seksual, visi dan misi dari Seruni, kegiatan-kegiatannya, dan lain-lain.


4. Teknik Analisis Data
Analisis data penelitian ini mengikuti model analisa Miles dan Huberman (Sugiyono, 2007: 337-345), yaitu:
a. Data Reduction (Reduksi Data) adalah data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Semakin lama peneliti ke lapangan, maka jumlah data akan semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu segera dilakukan
analisis data melalui reduksi data. Sehingga data tersebut dapatmemenuhi kebutuhan tujuan  penelitian yang telah ditetapkan yaitu meliputi kegiatan/proses penanganan perempuan korban kekerasan seksual di PPT Seruni kota Semarang.
b. Data Display (Penyajian data) adalah mendisplaykan data. Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan hubungan antar kategori. Yang paling sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Mendisplaykan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami peneliti. Sehingga peneliti mampu menyajikan data berkaitan dengan pelayanan bimbingan konseling pada penanganan kasus kekerasan seksual di PPT Seruni kota Semarang.
c. Conclusion Drawing (Verification) adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Sehingga peneliti dapat lebih jelas menjawab rumusan penelitian dengan judul Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Pespektif Bimbingan Konseling Islam).


G. Paradigma
Dalam skripsi penelitian dalam skripsi yang berjudul “ PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PUSAT PELAYANAN TERPADU SERUNI”  menurut saya termasuk dalam paradigma naturalis, karena objek penelitian nya pasif dan penelitian aktif untuk mendeskripsikan fakta. Yaitu di tandai dengan  upaya upaya yang disusun menjadi progam progam yang ada di pelayanan terpadu seruni. Progam promam yang ada di pelayanan terpadu seruni adalah :
a. Melakukan layanan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak berbasis gender dan trafficking, meliputi:
1) Menerima pengaduan korban, pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas tanpa membedakan jenis kelamin, agama, keturunan, suku, keyakinan, politik maupun latar belakang sosial budaya dan struktur sosial.
2) Melakukan konseling awal, dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dialami korban, sebagai sarana untuk menguatkan kondisi psikis korban/klien.
3) Memberikan layanan rumah aman/shelter bagi korban yang terancam jiwanya, Klien yang ada di shelter diberikan kegiatan rehabilitatif, yaitu berupa konseling secara continue. Selain itu juga diadakan kegiatan yang bersifat rekreatif-edukatif, yang bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan, kepenatan serta kesedihan yang dialami korban/klien.
4) Memberikan pendampingan yang diperlukan korban, pendampingan yang diberikan berupa hukum, medis, pikologis. Apabila dari pihak korban menginginkan pendampingan spiritual agama Islam, maka dari Seruni bekerjasama dengan Ibu Fatimah Usman Masykur.
5) Mengadakan rapat khasus, untuk mengambil langkah yang tepat dalam membantu korban/klien.
6) Merujuk kasus kepada anggota Tim, setiap kasus memiliki jenis permasalahan yang berbeda dan setiap kasus akan ditangani oleh pendamping yang sesuai.
b. Melakukan pencegahan melalui sosialisasi, siaran secara on air, penyebaran leafleat melalui email, website, dan penyebar luasan berita melalui media massa agar masyarakat memahami, mengerti tentang kekerasan berbasis gender dan trafficking serta mencegah dan meminimalisir tindak kekerasan berbasis gender.
c. Mendorong munculnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, pendampingan, serta monitoring kasus korban kekerasan berbasis gender.
d. Membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam penanganan kasus untuk memulihkan korban kembali seperti semula sebelum terjadi kekerasan (www.pptseruni.blogspot.com Diakses tanggal 02 November 2014).


1. Analisis teori
Dalam penanganan perempuan korban kekerasan seksual di PPT SERUNI Kota Semarang, ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam memiliki kesamaan. Dimaksudkan ialah:

a. Membangun hubungan yang egaliter (setara) antara konselor dengan klien,dimaksudkan agar tidak terjadi relasi kuasa (power relation) dan saling menghargai antara konselor dengan klien. Disertai dengan kerahasian, agar permasalahn yang dialami klien kerahasiannya tetap terjaga oleh konselor. Dengan terjaganya rahasia dapat menimbulkan rasa kepercayaan dalam diri klien tersebut.
b. Pengambilan putusan sendiri (self determination), disini sebagai konselor bertugas menguatkan potensi klien untuk dapat menggali kelemahan dan kelebihannya untuk mencari keputusan pada hidup yang dialami klien tanpa menggantungkan hidup orang lain.
c. Pemberdayaan (Enpowerment) meliputi penyadaran gender, pemberian informasi tentang kekerasan terhadap perempuan, membantu memberikan pengertian yang mendalam tentang diri klien, memberikan dukungan moril bahwa klien dapat melalui musibah yang menimpa dirinya dan menyadarkan ini bukan berarti sudah habis masa depannya tetapi ini adalah alat untuk memperbaiki diri. Begitu pentingnya penyelesaian masalah bagi korban kekerasan seksual
yang dialami perempuan, sehingga apa yang selama ini dilakukan PPT Seruni Kota Semarang telah menuai hasil yang baik. Adanya penanganan perempuan korban kekerasan seksual oleh PPT Seruni Kota Semarang, ternyata menimbulkan perubahan yang signifikan dari perubahan sikap dan psikologi perempuan korban kekerasan seksual, selama dan setelah mendapat pendampingan hukum dan konseling. Dapat dilihat, perempuan korbankekerasan seksual merasa terbantu dan lega dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang.

H.Sistematika pembahasan
Untuk mempermudah dalam memahami gambaran secara menyeluruh tentang skripsi ini, maka penulis akan memberikan sistematika beserta penjelasan secara garis besar. Bahasan dalam skripsi ini terdiri dari lima bab, yang satu sama lainnya berkaitan erat.
Bab I meliputi pendahuluan, yang di dalamnya mencakup tentang ruang lingkup penulisan, yaitu merupakan gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi skripsi antara lain: latar balakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
 Bab II berisi tentang landasan teori, yang mencakup dua sub judul, yaitu: Pertama, kekerasan seksual, meliputi; pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekrasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual, penanganan perempuan korban kekerasan seksual. Kedua, konsep dasar Bimbingan Konseling Islam, meliputi; Definisi bimbingan dan konseling Islam, tujuan dan fungsi tujuan bimbingan konseling Islam, dasar pijakan dan azas-azas bimbingan konseling Islam.
Bab III berisi tentang gambaran umum pusat pelayanan terpadu Seruni kota Semarang dalam menangani perempuan korban kekerasan seksual, yang terdiri dari dua sub judul; Pertama, sejarah berdirinya Pusat Pelayanan Terpadu SERUNI kota Semarang, visi dan misi PPT SERUNI, tujuan PPT Seruni, program kegiatan PPT SERUNI, prinsip pelayanan PPT Seruni, sumber pendanaan PPT Seruni. Kedua, SERUNI dalam menangani perempuan korban kekerasan seksual, yang meliputi; prinsip dasar membantu perempuan korban kekerasan seksual, dan penanganan yang dilakukan Seruni terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Bab IV berisi tentang analisis penanganan perempuan korban kekerasan seksual di pusat pelayanan terpadu SERUNI Kota Semarang ditinjau dari perspektif Bimbingan Konseling Islam.
Bab V merupakan bab penutup dari penulisan skripsi, yang di dalamnya mencakup kesimpulan yang berisi jawaban dari pokok permasalahan, serta saran-saran penulisan sebagai rekomendasi berdasarkan temuan yang diperoleh dalam penelitian, dan kata penutup. Setelah terselesaikannya penulisan dari bab I sampai bab V, penulis melengkapi dengan daftar kepustakaan, lampiran-lampiran serta riwayat hidup penulis.






















DAFTAR PUSTKA

Nafisah.Siti.Umi.2015. Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Perspektif Bimbingan Konseling Islam). Bimbingan Dan Penyuluhan Islam. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Ekandari.2001. Perkosaan, Dampak, Dan Alternatif Penyembuhannya.jurnal psikologi. no. 1, 1-18

Pasca.unhas.ac.id > jurnal > file.

 Ika Setya Yuni Astuti.2016. Jurnal Interaksi Sosial Korban Perkosaan Di Kabupaten Tuban Program Studi Sosiologi.Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.


[1] Nafisah.Siti.Umi.2015. Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang (Perspektif Bimbingan Konseling Islam). Bimbingan Dan Penyuluhan Islam. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[2] Pasca.unhas.ac.id > jurnal > file.
[3] Pasca.unhas.ac.id > jurnal > file.
[4] Ika Setya Yuni Astuti.2016. Jurnal Interaksi Sosial Korban Perkosaan Di Kabupaten Tuban Program Studi Sosiologi.Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia