Ruqoyyatus Sholihah
Nama : Ruqoyyatus Sholihah
NIM : B03218037
Kelas B5 Semester 2
ANALISI
HUKUM PIDANA KASUS PERKOSAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Anak adalah tunas, dan generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa, dimana
memiliki peran strategis yaitu menjaga kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul
tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat perlindungan serta kesempatan
yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik ,
mental maupun sosial dan spiritual. Perlindungan tersebut dibutuhkan oleh anak
sebab anak merupakan makhluk sosial yang prematur, dimana memiliki berbagai
macam kelemahan, dimulai dari cara berpikir rasional yang belum mumpuni
sehingga anak masih sulit membedakan perbuatan yang benar dan salah serta
akibat yang ditumbulkan dari perbuatannya tersebut, dan juga masih belum
dibekali kemampuan untuk melindungi diri sendiri dari perlakuan salah dari
orang lain.
Meskipun perlindungan terhadap anak merupakan tugas dan
kewajiban pemerintah
serta setiap lapisan masyarakat, namun yang menjadi pilar pelindung
utama bagi anak adalah keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan paling
intim bagi anak, dimana didalam keluarga anak pertama kali melakukan aktifitas
sosial, bertumbuh dan berkembang dengan pantauan dan tuntunan oleh orangtuanya.
Kewajiban orangtua dapat kita lihat pada pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Perkawinan,dimana menentukan bahwa orangtua wajib memelihara dan
mendidik anak-anak yang belum dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orangtua
merupakan yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan
anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Pasal 9 UU No.4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan,
kekerasan pada anak
selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011
sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178
kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066
kasus,” kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti. Selain itu, sambungnya, anak
bisa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dengan fokus kekerasan pada anak
ada 3, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan
masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi
menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan
keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan
masyarakat
Berdasarkan survei KPAI diatas, lingkungan keluarga
menduduki ranking pertama
sebagai zona paling sering terjadinya kekerasan terhadap anak. Fakta
ini sungguh diluar nalar, dimana keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling
aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, justru didalam keluarga tindak
kekerasan terhadap anak yang paling sering terjadi. Kekerasan terhadap anak
didalam keluarga dapat terjadi secara fisik (Phisycal abuse), emosional
(Emotional abuse), dan kekerasan secara seksual (Sexsual abuse).
Ada pepatah lama yang mengatakan,”harimau tidak mungkin
memakan anaknya
sendiri, begitu juga manusia, dia tidak mungkin memakan anaknya
sendiri.‟‟ Pepatah kuno ini, hari ini terpatahkan dengan mencuatnya berbagai
kasus hukum perilaku orangtua yang tega memperkosa anaknya.
Tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orangtua
terhadap anak kandungnya
disebabkan banyak faktor, baik itu dari dalam diri pelaku yang
menekankan pada unsur psikologis dan juga dari luar diri pelaku tersebut
seperti keadaan lingkungan sekitarnya. Secara subjektif bisa saja seorang anak
yang diperkosa tidak melakukan kesalahan apa-apa atau tidak menyebabkan
orangtua melakukan perkosaan, tetapi anak hanya menjadi korban dari perilaku
orantua yang tidak mampu mengontrol hawa nafsu, atau libidonya atau mungkin
bisa saja seorang anaklah yang menyebabkan orangtua melakukan perkosaan, dengan
berpakaian yang minim dirumah sehingga memancing hawa nafsu orangtuanya. Namun
apapun penyebabnya tetap saja yang menjadi pelaku adalah pemerkosa, yaitu kesalahan
tetap pada pelaku walaupun yang menyebabkan terjadinya tindakan tersebut adalah
anaknya.
1.2. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka
perumusan permasalahan yang akan saya bahas di dalam penulisan skripsi ini adalah:
1.
Bagaimana
pengaturan hukum mengenai tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orangtua
terhadap anak?
2.
Bagaimanakah
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
3.
perkosaan
yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak?
4.
Bagaimana
kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana perkosaan yang
dilakukan
oleh orangtua terhadap anak?
2.1 METODE
PENELITIAN
1. Spesifikasi
Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif
yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa
terhadap pasal–pasal dan peraturan perundang – undangan yang mengatur
permasalahan dalam. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang
beertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu
peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam pratiknya (studi putusan). Spesifikasi
penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah metode
penelitian hukum yang Yuridis Normatif dinamakan juga dengan penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian normatif data sekunder sebagai
sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Pelaksanaan
penelitian normatif secara garis besar ditujukan kepada :4
a)
Penelitian terhadap asas-asas hukum.
b)
Penelitian terhadap sistematika hukum.
c)
Penelitian terhadap sinkronisasi hukum.
d)
Penelitian terhadap sejarah hukum.
e)
Penelitian terhadap perbandingan hukum.
2.2. Metode
Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis
normatif.
2.3. Alat
Pengumpul Data
Alat
pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan studi dokumen
atau bahan pustaka yang disusun secara ilmiah (metodologi) guna memperoleh
data-data yang diperlukan dalam penyusunan sesuai dengan yang telah
direncanakan semula yaitu menjawab permasalahan yang telah diuraikan
sebelumnya.
2.4. Prosedur
Pengumpulan Dan Pengolahan Data
Prosedur
pengumpul dan pengambilan data yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini
adalah studi kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian
terhadap berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan skripsi ini
seperti, buku buku,makalah, artikel dan berita yang diperoleh penulis dari
internet yang bertujuan untuk mencari atau memperoleh konsepsi-konsepsi,
teori-teori atau bahan-bahan yang berkenaan dengan tindak pidana perkosaan
terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua dalam perspektif kriminologi.
2.5. Analisis
Data
Metode
analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan:
a.
Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder,tersier yang relevan dengan permasalah
yang akan dibahas.
b.
Pemilahan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan tersebut agar sesuai dengan
masing-masing permasalahan.
c.
Pengolahan dan penginterpretasian data untuk menarik kesimpulan dari
permasalahan.
d.
Pemaparan kesimpulan, dalam hal ini kesimpulan kualitatif, yang dituangkan
kedalam
bentuk pernyataan dan tulisan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengaturan
hukum mengenai tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orangtua terhadap
anak
1.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, Bab XIV
tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Namun demikian ada juga pasal-pasal yang
dapat digunakan untuk menjaring pelaku kekerasan seksual yaitu Pasal 286, Pasal
287 dan Pasal 288. Pasal 285 sifatnya adalah pasal pokok untuk kasus perkosaan.
Adapun bunyi Pasal 285 adalah sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita
bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan
perkosaan, dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Walaupun didalam rumusannya, undang-undang
tidak mensyaratkan keharusan
adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku dalam melakukan perbuatan
yang dilarang didalam Pasal 285 KUHP, tetapi dengan dicantumkannya unsur
memaksa didalam rumusan
ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, kiranya sudah
jelas bahwa tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 285
KUHP itu harus dilakukan
dengan sengaja. Karena seperti yang telah kita ketahui tindak pidana
perkosaan dalam Pasal
285 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, dengan sendirinya unsur
kesengajaan tersebut
harus dibuktikan baik oleh penuntut umum maupun oleh hakim disidang
pengadilan yang
memeriksa dan mengadili perkara pelaku yang oleh penuntut umum telah
didakwa melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP.
Tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP memiliki
beberapa
Unsur yaitu:
1. Barangsiapa
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
3. Memaksa
4. Seorang wanita bersetubuh dengan dia
5. Diluar perkawinan
Secara normatif persetubuhan terhadap anak diatur dalam pasal 287
KUHP.
Persetubuhan yang dimaksud disini berbeda dengan pasal 285, dimana
pasal ini tidak
menyebutkan persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan dengan
melakukan kekerasan
ataupun
ancaman kekerasan, KUHP memiliki pandangan bahwa persetubuhan orang dewasa
dengan anak merupakan tindakan yang jahat dan akan menimbulkan dampak yang
merusak bagi anak, baik secara fisik dan psikologis anak. Sehingga KUHP
menganggap apapun alasannya pelaku persetubuhan terhadap anak harus dihukum.
Kejahatan Pasal 287 merupakan tindak pidana aduan relatif karena pengaduan itu
berlaku atau diperlukan hanya dalam hal persetubuhan yang dilakukan pada anak
perempuan yang umurnya dua belas sampai lima belas tahun atau jika dalam
melakukan persetubuhan itu tidak ada unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 291
dan 294. Akan tetapi apabila persetubuhan itu dilakukan pada anak perempuan
belum berumur dua belas tahun, dan terdapat unsur-unsur yang disebutkan dalam
Pasal 291 dan 294, kejahatan itu bukan merupakan tindak pidana aduan.
2.
BerdasarkanUndang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Masalah perlindungan terhadap anak dibawah
umur yang menjadi korban perkosaan
atau kekerasan seksual bukan persoalan yang mudah untuk kita
selesaikan, karena dalam kenyataannya setiap terjadi suatu kejahatan, dimulai
dari kejahatan yang ringan sampai
kejahatan yang berat sudah tentu akan menimbulkan korban dan
korbannya tersebut akan
mengalami penderitaan, baik penderitaan secara fisik maupun mental,
dan dalam proses
penyembuhannya akan membutuhkan waktu yang cukup lama serta
membutuhkan treatmenttreatment khusus.
Undang-undang yang khusus memberikan
perlindungan terhadap anak adalah UU
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-undang
Perlindungan Anak ).
Pengertian Perlindungan Anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak
adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pada Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tindak
pidana persetubuhan terhadap anak
secara normatif tercantum pada Pasal 81 , yang bunyinya sebagai
berikut :
1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
bagi setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.
Unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai
berikut:
a) Setiap orang. Dalam undang-undang ini yang dimaksud „setiap
orang‟ adalah subyek hukum.
b) Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam
melakukan persetubuhan, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman demi memuluskan
perbuatannya, bentuk konkret kekerasan itu misalnya dengan memukul, menendang,
menusuk dengan pisau, dan lain sebagainya, sedangkan ancaman kekerasan itu merupakan
ancaman kekerasan fisik yang didapat berupa perbuatan persiapan untuk dilakukan
perbuatan fisik yang berupa kekerasan yang ditujukan pada korban guna memudahkan
melakukan suatu perbuatan.
c) Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Pengertian
memaksa disini merupakan suatu perbuatan untuk menekan kehendak orang lain agar
orang tersebut menerima kehendak terdakwa dalam melakukan persetubhan,
sedangkan yang dimaksud “anak” dalam undang-undang ini adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam
kandungan.
Jika diperhatikan secara seksama, maka Pasal yang paling tepat
dikenakan bagi
pelaku
tindak pidana perkosaan terhadap anak didalam Undang-Undang ini adalah terdapat
pada
Pasal 46 , karena secara jelas dijabarkan didalam pasal tersebut bahwa
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di dalam
lingkup rumah
tangga.
Mengingat kembali pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini telah
mengatur
tentang siapa saja yang termasuk ruang lingkup keluarga. Pada ayat (1) tepatnya
butir a dikatakan bahwa suami, ibu dan anak termasuk kedalam lingkup
keluarga.
B.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan Yang
Dilakukan Oleh Orangtua Terhadap Anak.
1.
Faktor
Internal (Intern Factor)
Faktor Intern adalah faktor-faktor yang
terdapat pada diri individu. Faktor ini khususnya dilihat dari individu serta
dicari hal-hal yang mempunyai hubungan dengan kejahatan persetubuhan
Faktor-faktor yang berasal dari diri orangtua (internal) penyebab terjadinya
perkosaan
terhadap anak adalah :
1) Faktor Rendahnya Moral
Moral merupakan faktor penting untuk
menentukan timbulnya kejahatan. Moral
sering disebut sebagai filter terhadap munculnya perilaku yang
menyimpang, sebab moral itu adalah ajaran tingkah laku tentang
kebaikan-kebaikan dan merupakan hal yang vital dalam menentukan tingkah laku.
Dengan bermoralnya seseorang maka dengan sendirinya dia akan terhindar dari segala
perbuatan tercela. Sedangkan orang yang tidak bermoral cenderung melakukan
kejahatan.
Pada dasarnya, moral bukanlah sesuatu yang
bersifat statis, karena dapat mengalami
perubahan, meskipun perubahan tersebut tidak dapat dicapai seketika
karena membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Jika dihubungkan dengan
pernyataan tentang moral diatas maka memberi kesan, bahwa timbulnya kasus
perkosaan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak dapat terjadi karena
buruknya moral yang dimiliki oleh orangtua. Orangtua yang mengalami krisis
moral akan mengalami kesulitan membedakan mana perbuatan baik dan mana
perbuatan yang seharusnya tidak ia lakukan.
2) Faktor Rendahnya Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan formal dalam diri seseorang dapat
menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan yang bersangkutan mudah terpengaruh
melakukan suatu kejahatan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya. Salah satu
delik yang berhubungan karena pelakunya memiliki pendidikan formal yang rendah
adalah tindak
pidana kesusilaan terutama persetubuhan. Sebagian besar dari pelaku
tindak pidana pada umumya mempunyai tingkat pendidikan yang rendah bahkan ada
yang putus sekolah.
Dengan tingkat pendidikan yang rendah para
pelaku tidak berpikir bahwa dengan
melakukan perbuatan tersebut dapat merusak keluarga dari pelaku
tersebut dan watak
anak yang menjadi korban.
3) Faktor Kejiwaan/Mental
Kekerasan pada anak terjadi karena kelainan
saraf, penyakit kejiwaan Berbagai kajian psikologis disebutkan bahwa orangtua
yang melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak adalah mereka
yang memiliki problem psikologis kejiwaan. Mereka senantiasa berada dalam
situasi kecemasan (anxiety) dan tertekan akibat mengalami depresi atau stress.
Secara tipo logis ciri-ciri psikologis yang menandai situasi tersebut antara
lain: adanya perasaan rendah diri, harapan terhadap anak yang tidak realistis,
harapan yang bertolak belakang dengan kondisinya dan kurangnya pengetahuan tentang
bagaimana cara mengasuh anak yang baik.12
4) Faktor Kebiasaan Buruk
Minum-minuman keras mempunyai akibat yang
buruk terhadap manusia apabila di
konsumsi berlebihan. Karena alkohol yang terkandung dalam minuman
tersebut dapat
menyebabkan seseorang menjadi mabuk. Orang mabuk biasanya akan mulai
kehilangan
kontrol diri, dalam keadaan yang demikian maka seseorang
memungkinkan melakukan
perbuatan-perbuatan jahat, disebabkan berkurangnya kemampuan
berpikir secara sehat
dan rasional karena dibawah pengaruh alkohol. Bila kebiasaan buruk
ini dimiliki oleh
orangtua maka tidak menutup kemungkinan orangtua tersebut dapat
melakukan
perkosaan terhadap anaknya, karena sebelum melakukan perkosaan
orangtua tersebut
dibawah pengaruh minum-minuman keras sehingga tidak dapat berpikir
dengan akal
sehat.
Demikian juga halnya menonton film porno,
karena merupakan kebiasaan buruk yang dapat merusak dan mempengaruhi cara
berpikir seseorang, karena film porno memuat rekaman / adegan-adegan
persetubuhan yang secara gamblang ditampilkan sehingga dapat memicu libido
seseorang meningkat.
2.
Faktor
Eksteren (Ekstern Factor)
Faktor Eksteren
adalah Faktor yang tercipta atau berasal dari luar diri seseorang, dimana
faktor-faktor ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi orang untuk melakukan
tindak kejahatan.
1.
Faktor Ekonomi/Keuangan
Tuntutan untuk
memenuhi kebutuhan akan menekan serta dapat membuat seseorang stress dan
depresi, contohnya kebutuhan biologis, kesulitan ekonomi sedikit banyaknya akan
menyulitkan seseorang untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan kegiatan
positif. Sehingga membuka kemungkinan orang tersebut menyalurkan kebutuhan
biologisnya dengan tindakan yang negatif, atau bahkan dapat melakukan tindak
pidana Perkosaan.
2.
Faktor
Lingkungan dan Pergaulan
Orang yang berada di dalam lingkungan yang
buruk dapat berisiko terjerumus oleh orang-orang jahat yang hidup didalamnya,
karena pada dasarnya manusia cenderung meniru apa yang ada dilingkungannya.
Sama halnya dengan orangtua, apabila orangtua hidup didalam lingkungan yg buruk
dan bergaul dengan orang-orang jahat yang menetap di dalam lingkungan tersebut,
maka orangtua akan terstimulus untuk melakukan kejahatan pula, karena
dipengaruhi oleh pola kehidupan yang buruk oleh orang-orang jahat yang tinggal
dilingkungannya.
3.
Faktor
Model Struktur Keluarga (Family Structure Model)
Yaitu berkaitan dengan dinamika
antarkeluarga yang memiliki hubungan kausal dengan kekerasan. Orangtua yang
dulu ketika masih kecil sering mengalami kekerasan dan perlakuan buruk oleh
orangtuanya akan cenderung melakukan pola yang sama terhadap anak-anaknya.
4) Faktor Situasi dan Kesempatan
Adapun yang dimaksud
dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang memungkinkan
(memberi peluang) atau keadaan yang mendukung untuk terjadinya sebuah
kejahatan. Biasanya kesempatan terbentuk dari perpaduan situasi yang mendukung
dan kelengahan si korban sendiri. Faktor situasi biasanya terjadi di karenakan
ada kesempatan yang membuat pelaku berbuat kejahatan tersebut, seperti jauh
dari keramaian, suasana sepi dan ruangan yang tertutup, yang memungkinkan
pelaku leluasa menjalankan aksi-aksi kejahatannya.
Faktor kesempatan
memiliki posisi yang cukup sentral dalam menentukan terjadi atau tidaknya suatu
tindak kejahatan, karena biasanya pelaku kejahatan melakukan pertimbangan
terhadap situasi sekitar sebelum menjalahkan aksi kejahatannya, apakah
perbuatannya dapat dijalankan dengan lancar
ataukah akan mendapatkan hambatan. pada dasarnya niat untuk melakukan kejahatan
saja tidaklah cukup, para penjahat biasanya lebih dahulu mempertimbangkan kesempatan
dan peluang, apabila kesempatan melakukan kejahatan tidak mereka peroleh maka
tindak kejahatan yang ingin mereka lakukan tersebut biasanya akan mereka
urungkan/ batalkan.
C. Kebijakan
Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orangtua
Terhadap Anak.
Kebijakan penanggulangan kejahatan dapat melalui dua
pendekatan, yaitu pendekatan
penal (penerapan hukum pidana) dan pendekatan nonpenal (pendekatan
di luar huku pidana). Integrasi dua pendekatan ini diisyaratkan dan diusulkan
dalam United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of
Offenders. Hal in dilatarbelakangai bahwa kejahatan adalah masalah sosial dan
masalah kemanusiaan. Oleh karenanya upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya
dapat mengandalkan penerapan hukum pidana semata, tetapi juga melihat akar
lahirnya persoalan kejahatan ini dari persoalan sosial, sehingga kebijakan
sosial juga penting dilakukan.15
1.
Kebijakan
Hukum Penal
Dalam
hal menggunakan sarana penal, tidak lain adalah dengan cara menggunakan hukum
pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil maupun hukum pidana
formal (hukum acara pidana) maupun hukum pelaksanaan pidana yang dilaksanakan
melalui sistem peradilan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tersebut, dalam
jangka pendek adalah resosialisasi (memasyarakatkan kembali) pelaku tindak
pidana, jangka menengah adalah untuk mencegah kejahatan dan dalam jangka
panjang yang merupakan tujuan akhir adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Langkah-langkah operasionalisasi politik kriminal dengan menggunakan
hukum
pidana
(sarana penal) yang baik,dilakukan melalui:
1.
.
Penetapan kebijakan perundang-undangan (dapat juga disebut kebijakan legislasi)
yang didalamnya berisikan penetapan kebijkan mengenai:
a.
Perbuatan
apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana (kebijakan
kriminalisasi)
b.
Sanksi apa
yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar
(kebijakan
penalisasi / kebijakan pemidanaan).
2.
Penerapan
pidana oleh badan pengadilan (disebut juga kebijakan yudikasi).
3.
Pelaksanaan
pidana oleh aparat pelaksana pidana (disebut juga kebijakan
eksekusi).
Penerapannya dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan Balai
Pemasyarakatan
dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995
tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini juga dilaksanakan oleh Penuntut
Umum
berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan.
Secara garis besar macam-macam sanksi dalam kebijakan penal tertera
pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pidana terdiri atas :
1.
Pidana pokok .
a.
Pidana
mati.
b.
Pidana
penjara.
c.
Pidana
kurungan.
d.
Pidana
denda.
e.
Pidana
tutupan.
2.
Pidana tambaha.
a.
Pencabutan
hak-hak tertentu;
b.
Perampasan
barang-barang tertentu;
c.
Pengumuman
putusan hakim
2. Kebijakan Hukum Nonpenal
Kebijakan
hukum Non-Penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya
kejahatan, maka
sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab
terjadinya kejahatan.
Faktor-faktor kondusif itu antara lain, berpusat pada masalahmasalah atau
kondisi-kondisi sosial yang secara langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan
kejahatan. Dengan demikian dilihat dari kebijakan penanggulangan kejahatan,
maka usaha-usaha non penal ini mempunyai kedudukan yang strategis dan memegang
peranan kunci yang harus diintensifkan dan diefektifkan.
Kejahatan
berakar dari faktor-faktor yang berkaitan dengan lingkungan sosial
masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu perlu langkah-langkah penanggulangan yang didasarkan
pada penguatan sumber daya yang ada di dalam masyarakat (community crime
prevention) .
Program-program yang dapat dilakukan oleh community crime prevention
antara lain (1)
pembinaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
(2) pembinaan tenaga
kerja; (3) pendidikan; (4) rekreasi (5) pembinaan mental melalui
agama; dan (6)
desain tata ruang fisik kota.
Disamping
upaya-upaya yang ditempuh dengan menyehatkan masyarakat lewat
kebijakan sosial dan
dengan menggali berbagai potensi yang ada di dalam masyarakat itu
sendiri, dapat pula
upaya nonpenal itu digali dari berbagai sumber lainnya yang juga mempunyai
potensi efek-preventif. Sumber lain itu misalnya, media pers/ media massa,
pemanfaatan kemajuan
teknologi (dikenal dengan istilah “techno-prevention”) dan
pemanfaatan potensi
efek-preventif dari aparat penegak hukum. Mengenai yang terakhir ini,
Prof Sudarto pernah
mengemukakan, bahwa kegiatan patroli dari polisi yang melakukan
secara kontinu
termasuk upaya nonpenal yang mempunyai pengaruh preventif bagi penjahat
(pelanggar hukum)
potensial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan yakni :
1) Pengaturan
hukum tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orangtua
terhadap anak :
. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
mengatur tentang tindak pidana perkosaa terhadap anak yang dilakukan oleh
orangtua di klasifikasikan dalam beberapa pasal yaitu :
1.
Pasal 285
(perkosaan)
2.
Pasal 287
(persetubuhan terhadap anak dibawah umur)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang perkosaan terhadap anak
yang dilakukan oleh orangtua pada Pasal 81 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam
Rumah Tangga,
mengatur tentang perkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh
orangtua dalam
Pasal 48.
2) Faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orangtua
terhadap anak dalam perspektif kriminologi :
A. Faktor Penyebab
Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orangtua Terhadap
Anak:
1.
Faktor
Interen (Intern Factor) yaitu terdiri dari :
a)
Faktor
Rendahnya Moral
b)
Faktor
Rendahnya Pendidikan
c)
Faktor
Kejiwaan/Mental
d)
Faktor
Kebiasan Buruk
1.
Faktor
Eksteren (Ekstern Factor) yaitu terdiri dari :
a)
Faktor
Ekonomi/Keuangan
b)
Faktor
Lingkungan/Pergaulan
c)
Faktor
Model Struktur Keluarga
d)
Faktor
Situasi dan Kesempatan
B. Dalam
Perspektif Krimonologi :
1.
Aliran
etiologi kriminal mengenai faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan
a)
Aliran
Antropologi
b)
Aliran
Lingkungan
c)
Aliran
Biososiologi
d)
Aliran
Spiritualisme
B. Saran
1.
Sebaiknya
pemerintah melakukan upaya-upaya lain yang mungkin lebih efektif, jangan hanya
terpaku pada upaya penal semata namun juga pemerintah harus memaksimal
upaya-upaya non penal atau upaya preventif untuk menekan jumlah kejahatan
seksual terhadap anak atau bahkan mencegah terjadinya kejahatan tersebut. Hal
ini dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perkembangan
teknologi internet terutama tentang hal yang memuat konten-konten pornografi.
Disamping itu pemerintah juga dapat melakukan penyuluhan-penyuluhan serta
himbauan terhadap para orangtua tentang pentingnya mengajarkan anak-anak mereka
mengenai fungsi alat reproduksi, serta mengajarkan anak cara-cara melakukan penolakan
atau perlawanan apabila ada orang yang bermental jahat mencoba melakukan
kekerasan seksual terhadap mereka. Dan apabila memungkinkan dapat dilakukan pembaharuan kurikulum pendidikan
dasar untuk setidaknya memuat pengajaran perihal alat reproduksi dan
mengajarkan tips-tips pencegahan atau bahkan self -defence terhadap anak untuk
dapat melakukan penolakan atau perlawanan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang
mengincar mereka untuk dijadikan korban.
2.
Peran dan
partisipasi masyarakat harus semakin ditingkatkan untuk menekan jumlah kekerasan
terhadap anak. Hal ini dapat dilakukan dengan cara, masyarakat ikut andil melakukan
pengawasan terhadap lingkungannya, menumbuhkan rasa perduli terhadap tetangga
sekitar, serta berani melakukan tindakan apabila melihat terjadi kekerasan terhadap
anak. Hal ini perlu dilakukan mengingat karena dewasa ini pelaku kekerasan terhadap
anak mayoritas justru datang dari orang-orang terdekat anak, bahkan dengan adanya
putusan Nomor 333/Pid.B/2014/PN.Mdn membuktikan bahwa orangtua dari anak itu
sendiri dapat menjadi pelaku kekerasan. Hal inilah yang mendasari pikiran penulis,
bahwa perlindungan dari dalam keluarga saja tidaklah cukup, namun juga diperlukan
perlindungan dari luar, yaitu masyarakat. Apabila cara ini dapat dilakukan dengan
baik, penulis yakin dan percaya jumlah kekerasan terhadap anak dapat ditekan dengan
jumlah yang signifikan.
Komentar
Posting Komentar