Sabilatus salamah
Disusun untuk memenuhi
mata kuliah
“Logika
Saintifik”
Dosen
Pengampu:
Drs.
Masduqi Affandi, M. Pd. I

Disusun Oleh:
Sabilatus
Salamah (B93218162)
KELAS
B5
BIMBINGAN
KONSELING ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
BAB I
Tinjauan tentang Remaja
A.
Latar Belakang
Bukti kemerosotan moral akibat perkembangan teknologi
terlihat dari semakin bebasnya penayangan film-film porno di televisi, CD
porno, gambar-gambar porno di majalah maupun internet. Tak hanya orang dewasa,
remaja bahkan anak-anak telah terkontaminasi situs-situs porno. Pada masa
remaja akan dihadapkan pada berbagai masalah seperti permasalahan pernyesuaian
terhadap kondisi jasmani, rohani, maupun permasalahan sosial.
Dari berbagai hasil penelitian, secara konsisten
permasalahan besar yang dialami remaja adalah seksualitas. Adanya dorongan seks
yang besar dan kondisi emosional yang masih labil menyebabkan remaja ingin
segera menyalurkannya sehingga banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah
khususnya pada usia 10-24 tahun.
Ada beberapa alasan ketika seorang remaja hamil di
luar nikah diantaranya adalah, ia terjebak dalam pergaulan bebas atau di karenakan pemerkosaan. Namun berdasarkan fenomena di lapangan,
hubungan seks pra nikah terjadi karena Gender-Related
Violence (kekerasan yang dihubungkan dengan gender) yang disebabkan oleh
ketidak setaraan kekuatan yang ada, yaitu ketika seorang laki-laki melihat
ketidak berdayaan perempuan untuk menolak ajakan melakukan hubungan seks
mengakibatkan remaja perempuan seringkali sulit menolak permintaan pasangannya
karena takut akan ancaman fisik maupun non fisik dan adanya Stereotip dalam masyarakat yang merugikan
perempuan dan menempatkannya pada posisi lemah, mengalah, dan feminim
Kehamilan di luar nikah akan menimbulkan masalah fisik
dan psikiis seperti adanya perasaan bersalah, berdosa, depresi, marah karena
menyadari bahwa apa yang mereka lakukan telah melanggar norma agama dan norma
masyarakat.
Sebagai seorang konselor, haruslah mampu menjalankan
tugas yakni selain memberikan bantuan atau mengadakan perbaikan, penyembuhan,
pencegahan demi keharmonisan hidup dan kehidupan lahiriyah, juga batiniyah dan
kehidupan duniawi dan ukhrawi. Dalam Islam setiap aktivitas kehidupan baik yang
berhubungan dengan akal pikiran, perasaan, dan perilaku haruslah dipertanggung
jawabkan oleh setiap individu di hadapan Tuhannya.
Rekso Dyah Utami sebagai lembaga yang bergerak dalam
pendampingan terhadap perempuan dan anak sangat antusias untuk memberikan
pelayanan bagi perempuan dan anak. Keberadaan Rekso Dyah Utami ini diharapkan
mampu menjadi jembatan untuk mendapatkan solusi terhadap kompleksitas
permasalahan perempuan maupun anak, Dalam hal ini, korban kehamilan yang tidak
dikehendaki atau kehamilan di luar nikah. Penyusun tertarik untuk mengangkat
judul ini karena makin maraknya korban-korban hamil di luar nikah atau
kehamilan yang tidak dikehendaki yang dihadapi para perempuan dewasa, remaja,
bahkan anak- anak yang sudah mengalami mensturasi. Dan di Rekso Dyah Utami
(P2TPA) Yogyakarta ini, lembaga yang memberikan perlindungan dan perhatian
terhadap permasalahan tersebut.
B. Objek Kajian
·
Kajian
Material
Layanan Konseling Islam
Rekso Dyah Utami Yogyakarta Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah
·
Kajian
Formal
Ada beberapa alasan
ketika seorang remaja hamil di luar nikah diantaranya adalah, ia terjebak dalam
pergaulan bebas atau di karenakan pemerkosaan. Namun
berdasarkan fenomena di lapangan, hubungan seks pra nikah terjadi karena Gender-Related Violence (kekerasan yang
dihubungkan dengan gender) yang disebabkan oleh ketidak setaraan kekuatan yang
ada, yaitu ketika seorang laki-laki melihat ketidak berdayaan perempuan untuk
menolak ajakan melakukan hubungan seks mengakibatkan remaja perempuan
seringkali sulit menolak permintaan pasangannya karena takut akan ancaman fisik
maupun non fisik dan adanya Stereotip dalam
masyarakat
yang merugikan perempuan dan menempatkannya pada posisi lemah, mengalah, dan
feminim. Kehamilan di luar nikah akan menimbulkan masalah fisik dan psikis
seperti adanya perasaan bersalah, berdosa, depresi, marah karena menyadari
bahwa apa yang mereka lakukan telah melanggar norma agama dan norma masyarakat.
Terapi
yang di gunakan dalam layanan ini adalah konseling islam Konseling Islam secara
bahasa berarti perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun dari segi termonologi Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan
terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai mahluk
Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah,
sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah,
maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1. Bagaimana pelaksanan layanan konseling
Islam terhadap remaja hamil di luar nikah yang diberikan oleh Rekso Dyah Utami?
2. Metode apa saja yang digunakan oleh
konselor Rekso Dyah Utami dalam melaksanakan layanan konseling terhadap remaja
hamil di luar nikah?
3.
Apakah
pelayanan konseling Islam tersebut berhasil dan apa saja indikator keberhasilan pelaksanaan konseling Islam
terhadap remaja hamil di luar nikah yang diberikan oleh Rekso Dyah Utami?
D.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui pelaksanaan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar
nikah di Rekso Dyah Utami.
2.
Untuk
mengetahui metode apa yang digunakan oleh konselor Rekso Dyah Utami dalam
memberikan layanan terhadap remaja hamil di luar nikah.
3.
Untuk
mengetahui keberhasilan dan indikator keberhasilan dari pelaksanaan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah.
E.
Manfaat Penelitian
a. Secara
Teoritis
Dari hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran tentang
pengembangan keilmuan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar
nikah pada jurusan Bimbingan dan Konseling Islam di lingkungan UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta di waktu mendatang dan memberikan pengembangan wawasan di
lingkungan Rekso Dyah Utami.
Dari hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan kontribusi bagi peningkatan
dan pelaksanaan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah
yang diterapkan di Rekso Dyah Utami dan orang tua yang anaknya menjadi korban
kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak di hendaki.
F.
Penegasan
Judul
Untuk
menghindari kesalah pahaman dalam memahami judul skripsi “Layanan Konseling
Islam Rekso Dyah Utami Yogyakarta Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah”,
Penyusun memandang perlu adanya penegasan istilah-istilah berikut:
a. Layanan Konseling Islam
Kata layanan menurut kamus
bahasa Indonesia berarti “cara melayani” atau sesuatu yang dipakai oleh
seseorang dalam melayani orang lain.Konseling secara istilah berarti memberikan
nasehat atau memberi anjuran kepada orang lain secara tatap muka
b. Konseling adalah proses pemberian bantuan
terhadap individu agar menyadari akan eksistensinya sebagai makhluk Allah,
sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Konseling
Islam secara bahasa berarti perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan
ajaran Islam. Adapun dari segi terminologi Konseling Islam adalah proses
pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya
sebagai mahluk Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan
petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
c. Layanan Konseling Islam yang dimaksud di
sini adalah suatu proses pemberian bantuan terhadap remaja yang bermasalah,
yaitu remaja yang hamil di luar nikah. Tujuannya adalah agar remaja tersebut
hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.
G.
Hipotesis
Kemungkinan pelaksanaan
konseling terhadap remaja hamil di luar nikah oleh Rekso Dyah Utami menerapkan
sikap empati, support dan menghargai perbedaan individu agar klien bersedia
mengungkapkan segala permasalahan yang sedang dihadapinya karena biasanya
perempuan terjebak dalam posisi yang lemah dan bersalah karena dianggap sebagai
sampah dan perempuan yang tidak benar.
H.
Kontribusi
Pada penelitian ini
kemungkinan pelaksanaan konseling untuk remaja hamil di luar nikah oleh Rekso
Dyah Utami membuat klien merasa aman, nyaman, dan terdapat sedikit kelegaan
dalam diri karena telah mencurahkan apa yang dirasakan akibat permasalahan
fisik maupun psikis yang ditimbulkan dari kehamilan di luar nikah.
Remaja
Hamil di luar Nikah
Remaja
hamil di luar nikah yang dimaksud di sini adalah remaja yang mengalami
kekerasan di luar rumah tangga, karena telah melakukan hubungan seksual dengan
pasangannya yang tidak bertanggungjawab sehingga menyebabkan kehamilan di luar
nikah.
Rekso
Dyah Utami
Rekso
Dyah Utami adalah sebuah lembaga yang mempunyai tugas memberikan layanan
konsultasi atau pendampingan rujukan dan perlindungan sementara bagi korban
yang hamil di luar nikah. Lembaga ini terletak di jl. Balirejo No.29,
Muja-Muju, Yogyakarta.
Berdasarkan
penegasan istilah tersebut, maka yang penyusun maksudkan dengan “Layanan
Konseling Islam Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah di Rekso Dyah Utami
Yogyakarta” adalah penelitian tentang bagaimana pelaksanaan dan metode layanan
konseling Islam yang dilakukan oleh Rekso Dyah Utami dalam menangani remaja
hamil di luar nikah. Sehingga nantinya klien tidak melakukan aborsi,
penelantaran terhadap bayi dan klien dapat hidup selaras sesuai dengan ketentuan
dan petunjuk Allah Swt.
BAB
II
PEMBAHASAN
Tinjauan
Tentang Konseling Islam
A.
Pengertian Konseling Islam
Konseling
dalam bahasa Indonesia dikenal dengan penyuluhan. Akan tetapi kerana istilah
penyuluhan itu banyak digunakan oleh bidang lain, seperti penyuluhan kesehatan,
penyuluhan pertanian yang sama sekali berbeda isinya dengan yang dimaksud
dengan istilah counseling. Maka agar
tidak menimbulkan salah paham dengan istilah counseling tersebut langsung diserap menjadi konseling. Kata konseling berasal dari kata kerja “to counsel” yang berarti memberi nasehat
atau anjuran kepada orang lain secara individu yang dilakukan secara face to face.
Mengenai pengertian konseling ini
banyak ahli berbeda pendapat sesuai dengan pendekatan dan penekanan yang berbeda-beda
tergantung orientasi dan latar belakang pengetahuan mereka.
Menurut Bimo Walgito, konseling adalah bantuan yang
akan diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan
wawancara, dengan cara- cara yang sesuai dengan keadaan individu yang
dihadapinya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Konseling Islam secara bahasa berarti
perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dari segi
termonologi Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan terhadap individu
agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai mahluk Allah yang seharusnya
hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B.
Tujuan Konseling Islam
Secara
singkat tujuan Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai berikut:
·
Tujuan umum
·
Membantu
individu mewujudkan dirinya menjadi manusia seutuhnya agar mencapai kebahagiaan
di dunia dan akhirat.
·
Tujuan Khusus
1. Membantu individu agar tidak menghadapi masalah
2. Membantu individu mengatasi masalah yang
sedang dihadapinya
3. Membantu individu memelihara dan
mengembangkan situasi dan kondisi yang baik atau yang telah baik agar tetap
lebih baik
C.
Fungsi Konseling Islam
Dengan
memperhatikan tujuan umum dan tujuan khusus konseling Islam tersebut di atas,
dapat dirumuskan fungsi dari konseling
Islam sebagai berikut:
·
Fungsi
Preventif yakni membantu individu menjaga atau mencegah timbulnya masalah bagi dirinya.
·
Fungsi
Kuratif atau Korektif yakni membantu individu memecahkan masalah yang sedang
dihadapi atau dialaminya.
·
Fungsi
Preservatif yakni membantu individu menjaga agar situasi dan kondisi yang
semula tidak baik (mengandung masalah) menjadi baik (terpecahkan) dan kebaikan
itu bertahan lama (in state of good)
·
Fungsi
Developmental atau pengembangan yakni membantu individu memelihara dan
mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik menjadi tetap baik atau
menjadi lebih baik, sehingga tidak memungkinkannya menjadi sebab munculnya
masalah baginya.
Tinjauan tentang Remaja
Hamil di Luar Nikah
A. Pengertian Remaja Hamil di Luar Nikah
Maksud dari remaja hamil
di luar nikah adalah remaja yang mengalami kekerasan di luar rumah tangga,
karena telah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya yang tidak
bertanggungjawab sehingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Istilah remaja atau adolescence berarti “tumbuh” atau
“tumbuh menjadi dewasa”. Istilah tersebut memiliki arti yang sangat luas,
seperti kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik. Pandangan ini dikemukakan
oleh Piaget dengan mengatakan bahwa secara psikologi masa remaja adalah usia
dimana individu berinteraksi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak
lagi merasa dibawah tingkat orang- orang yang lebih tua melainkan berada pada
tingkatan yang sama sekurang-kurangnya dalam masalah hak.
Dari segi hukum
menyatakan bahwa usia remaja antara 16 sampai 21 tahun. Karena dalam
undang-undang perkawinan menganggap
bahwa pada usia diatas 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria boleh
menikah. Di Indonesia batasan remaja yang mendekati PBB adalah kurun usia 14-24
tahun yang dikemukakan dalam Sensus Penduduk 1980. Walaupun demikian, sebagai
pedoman kita menggunakan batasan 11- 24 tahun dan belum menikah.
B. Faktor
yang Mempengaruhi Remaja Hamil di Luar Nikah
Dari segi agama, faktor
yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah adalah Lemahnya iman. Keimanan seseorang merupakan benteng
yang kokoh antara dirinya dan nilai-nilai negatif yang akan mempengaruhinya.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan yakni pada Surat Al-Ankabut ayat 45 yang artinya: “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Menurut
Sarlito Wirawan Sarwono faktor yang mempengaruhi
remaja hamil di luar nikah adalah:
1.
Meningkatnya
libido seksualitas
Dalam kaitannya
dengan kematangan fisik, adanya kecenderungan menurunnya kematangan seksual
seseorang, seorang remaja mendapatkan motivasi dari meningkatnya energi seksual
atau libido dan akan diikuti oleh meningkatnya aktivitas seksual pada usia-
usia dini
2. Tabu Larangan
Ditinjau dari pandangan
psikoanalisa, tabunya pembicaraan mengenai seks tentunya disebabkan karena seks
dianggap sebagai sumber dari dorongan-dorongan naluri di dalam “Id”. Dorongan-
dorongan naluri seksual ini bertentangan dengan dorongan moral yang ada dalam
“super ego” sehingga harus ditekan tidak boleh di keluarkan dan dimunculkan
kepada orang lain dalam tingkah laku terbuka. Karena remaja tidak mau mengikuti
aktifitas seksualnya dan sangat sulit diajak berdiskusi tentang seks, tabunya
ini mempersulit komunikasi.
3.
Kurangnya
informasi tentang seks
Tabunya
orang tua membicarakan seks dengan anaknya menyebabkan remaja mencari
sumber-sumber lain yang tidak akurat khususnya teman.
4.
Pergaulan yang
makin bebas
Faktor-faktor
lain, seperti institusi sosial seperti keluarga, sekolah, organisasi keagamaan
serta media masa juga mempengaruhi remaja melakukan hubungan pra nikah.
C.
Akibat
dari kehamilan di Luar Nikah bagi Remaja
1. Dari Segi Psiko-sosial
Adanya
ketegangan mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah,
adanya cemoohan dan penolakan dari masyarakat, dijauhi dari teman dan
dikeluarkan dari sekolah. Karena mereka dianggap telah melanggar norma
masyarakat, sehingga mereka dianggap kotor dan
dikucilkan.
2. Dari Segi
Psikologi
Adanya perasaan bersalah, berdosa,
depresi, dan marah yang tidak dapat hilang.
3. Dari Segi
Kesehatan
Terganggunya kesehatan, resiko
kehamilan serta kematiaan bayi dan penyakit menular seksual (PMS)
Adapun beberapa tindakan yang akan dilakukan remaja
dari kehamilan pra nikah yaitu:
1. Aborsi
Kondisi masyarakat
sekarang banyak remaja yang melakukan tindakan aborsi. Banyak upaya yang
dilakukan diantaranya, minum obat-obat yang dapat menghilangkan janin bahkan
banyak yang datang ke dukun aborsi.
2. Bunuh Diri
Karena tidak kuat remaja
menahan rasa malu, bersalah dari kehamilan di luar nikah, banyak remaja
mengakhiri kehidupannya dengan bunuh diri. Pernikahan di usia remaja atau
menjadi orang tua tunggal.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
Adapun
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif,
yaitu; sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata lisan dari orang-orang, dan perilaku-perilaku yang diamati. Hasil
penelitian ini akan menggambarkan layanan konseling terhadap remaja hamil di
luar nikah.
B.
Subjek dan Objek Penelitian
Subjek penelitian
Dalam
penelitian ini yang menjadi subyek penelitian adalah konselor, pengurus lembaga
Rekso Dyah Utami dan klien. Konselor yang secara intens berinteraksi dengan klien, sedangkan pengurus yang secara
detail mengetahui seluk beluk Rekso Dyah Utami dan klien merupakan subyek yang
merasakan dampak dari konseling tersebut. Pengurus, konselor dan klien akan
menjadi informan dalam proses interview yang
dilakukan penyusun untuk menggali data-data yang berkaitan dengan penelitian
ini. Adapun pengurusnya yaitu Ibu Tuti Purwani, konselor Ibu Hafsah, dan Ibu
Ediyati sedangkan kliennya DN, NS, RA, HA, DS, RC, IF, FN. Dan dalam penelitian
ini penyusun tidak ikut menangani klien secara langsung. Namun, hanya mengamati
bagaimana pelaksanaan konseling dan metode apa yang digunakan dalam konseling
Islam tersebut.
Objek
Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian
adalah Layanan konseling yang dilakukan di Rekso Dyah Utami dalam mendampingi
remaja hamil di luar nikah, metode apa saja yang digunakan dalam mendampingi
remaja hamil di luar nikah dan apakah layanan konseling Islam tersebut berhasil
dan apa saja indikator keberhasilan pelaksanaan konsenseling Islam terhadap
remaja hamil di luar nikah sebagai obyek yang akan diteliti.
C.
Metode Pengumpulan Data
Interview
Interview
atau wawancara adalah tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih secara
langsung. Pewawancara disebut intervieuwer,
sedangkan yang diwawancara disebut interviewee. Dengan kata lain wawancara adalah suatu
bentuk komunikasi verbal semacam percakapan yang bertujuan memperoleh
informasi. Dalam hal ini, yang akan diwawancarai adalah para pengurus dan
konselor Rekso Dyah Utami, dengan memakai teknik tanya jawab yang bertujuan
untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pada
proses interview penyusun menggunakan
jenis interview tak terpimpin, ialah
wawancara yang tidak terarah. Artinya, dalam proses interview penyusun bebas menanyakan segala sesuatu hal kepada
pengurus, klien dan konselor Rekso Dyah Utami, dengan selalu di dasari pedoman
wawancara yang telah dibuat sebelumnya, sebagai garis besar tentang hal-hal
yang akan ditanyakan kepada informan.
Metode
interview ini digunakan untuk
mendapatkan data tentang bagaimana pelaksanaan konseling dan metode apa saja
yang digunakan dalam pelaksanan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah
(KTD) yang ada di Rekso Dyah Utami serta hal-hal yang berhubungan dengan
konseling. Selain itu juga digunakan untuk menanyakan sejarah berdirinya Rekso
Dyah Utami, visi dan misi, program kerja, prosedur administrasi, fasilitas yang
diberikan kepada klien, dan lain sebagainya yang masih ada hubungannya dengan
penelitian ini.
Dalam
proses penelitian ini, penyusun melakukan wawancara kurang lebih 10 kali. Dalam
wawancara yang dilakukan penyusun melakukannya secara langsung maupun tidak
langsung (melalui telepon). Penyusun melakukan wawancara sebagai penguat dari
data-data dan pengamatan apa yang sebelumnya penyusun dapatkan. Adapun informan
yang penyusun wawancarai yaitu Ibu Hafsoh sebagai konselor, Ibu Tuti Purwani
selaku pengelola Rekso Dyah Utami dan 8 klien dengan nama samaran yaitu DN, NS,
RA, HA, DS, RC, IF, FN. Dan data hasil wawancara terdapat dalam lampiran
skripsi ini.
Observasi
Metode observasi (pengamatan) adalah suatu metode
pengumpulan data melalui pemutusan perhatian terhadap suatu obyek dengan
menggunakan indera, sedangkan menurut Sutrisno Hadi observasi adalah pengamatan
dan pencatatan secara sistematis terhadap penomena yang diteliti.
Adapun yang penyusun observasi adalah tentang letak
greografis Rekso Dyah Utami serta pelaksanaan konseling terhadap remaja hamil
di luar nikah. Dengan cara pengamatan langsung ke Rekso Dyah Utami.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah
berlalu.Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental
dari seseorang. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode
observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif.
Dengan menggunakan metode dokumentasi ini, maka dapat
melacak sejumlah data, baik berupa buku-buku, surat-surat, laporan atau
catatan-catatan tertulis lainnya tentang sejarah dan perkembangannya, sarana
dan sumber dana dan data-data yang tidak diperoleh dari metode-metode
sebelumnya atau dapat juga dijadikan sebagai penguat data yang diperoleh
sebelumnya.
Teknik dari metode dokumentasi ini, penyusun mengawali
dengan menghimpun, memilih dan mengkategorikan dokumen- dokumen sesuai dengan
apa yang penyusun butuhkan seperti dokumen mengenai gambaran umum Rekso Dyah
Utami P2TPA Yogyakarta, dokumen mengenai data kasus remaja hamil di luar nikah,
mekanisme penanganan dan lain-lain. Kemudian penyusun mulai menyalin,
menerangkan, menafsirkan dan menghubungkan dengan fenomena yang ada untuk
memperkuat data.
Analisis
Data
Analisis data yang dimaksud adalah analisa data
terhadap data yang diperoleh di lapangan. Teknik yang digunakan dalam
menganalisa data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu
setelah data yang berkaitan dengan penelitian terkumpul, lalu disusun dan
diklasifikasikan dengan menggunakan kata sedemikian rupa untuk menggambarkan
jawaban dari permasalahan yang telah dirumuskan.
Dengan
demikian secara sistematis langkah-langkah analisa data tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Mengumpulkan data-data yang telah
diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi.
2. Menyusun seluruh data yang diperoleh
sesuai dengan urutan yang telah direncanakan.
3. Melakukan interpretasi secukupnya terhadap
data yang telah tersusun untuk menjawab rumusan masalah sebagai kesimpulan.
BAB IV
TINJAUAN TENTANG INDIKATOR KEBERHASILAN KONSELING
A.
Proses Konseling
Secara umum, proses
konseling terdiri dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan
masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap perubahan
dan tindakan).
·
Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai
sejak klien menemui konselor hingga berjalan sampai konselor dan klien
menemukan masalah klien. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan,
diantaranya :
1. Membangun hubungan konseling yang
melibatkan klien (rapport).
Kunci keberhasilan membangun hubungan
terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling, terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan;
dan kegiatan.
2. Memperjelas dan mendefinisikan masalah.
Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan
diri, maka konselor harus dapat membantu memperjelas masalah klien.
3. Membuat penaksiran dan perjajagan.
Konselor berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang
bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien,
dan menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
4. Menegosiasikan kontrak. Membangun
perjanjian antara konselor dengan klien, berisi:
a. Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu
pertemuan yang diinginkan oleh klien
dan konselor tidak berkebaratan
b. Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara
konselor dan klien, dan
c. Kontrak kerjasama dalam proses konseling,
yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor dan konseling
dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.
·
Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal
dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap
inti atau tahap kerja. Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus
dilakukan, diantaranya :
1. Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah
klien lebih dalam. Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien mempunyai
perspektif dan alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya.
2. Konselor melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau
kembali permasalahan yang dihadapi klien.
3. Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara.
Hal
ini bisa terjadi jika :
1.
Klien
merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau wawancara konseling, serta
menampakkan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang dihadapinya.
2. Konselor berupaya kreatif mengembangkan
teknik-teknik konseling yang bervariasi dan dapat menunjukkan pribadi yang
jujur, ikhlas dan benar – benar peduli terhadap klien.
3. Proses konseling agar berjalan sesuai
kontrak. Kesepakatan yang telah dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik
oleh pihak konselor maupun klien.
·
Akhir
(Tahap Tindakan)
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu :
1.
Konselor
bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
2.
Menyusun
rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan
kesepakatan yang telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
3.
Mengevaluasi
jalannya proses dan hasil konseling (penilaian
segera).
4.
Membuat
perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada
tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu:
1. Menurunnya kecemasan klien
2. Perubahan perilaku klien ke arah yang
lebih positif, sehat dan dinamis
3. Pemahaman baru dari klien tentang masalah
yang dihadapinya, dan
4. Adanya rencana hidup masa yang akan datang
dengan program yang jelas.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
menganalisis data yang diperoleh berdasarkan penelitian tentang layanan
konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah di Rekso Dyah Utami P2TPA
Yogyakarta, penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanan konseling
Islam di Rekso Dyah Utami sebagaimana pelaksanaan konseling Islam menurut Aunul
Rahman Faqih dan Juhana Wijaya. Adapun pelaksanaannya sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
konseling Islam pada remaja hamil di
luar nikah menggunakan
tahapan-tahapan yaitu pertama, tahap
persiapan yang meliputi: analisis dan sintesis. Kedua, tahap pelaksanaan yang mencakup diagnosis, prognosis, dan
treatment. Ketiga, tahap evaluasi
atau follow up.
2.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan konseling
Islam pada remaja hamil di luar nikah yaitu menggunakan metode langsung, tidak
langsung dan metode berjejaring.
3.
Indikator dari
keberhasilan pelaksanan konseling Islam yaitu: adanya keterbukaan pada diri
klien, keberanian mengemukakan ide-idenya (berinisiatif). berfikir positif,
berani menanggung resiko, membina hubungan baik, dan adanya kenyamanan, tidak
terjadi aborsi. Penelantaran terhadap bayi, klien diterima kembali oleh keluarga.
B.
Saran-saran
Berdasarkan
hasil penelitian, penyusun merasa bahwa keberadaan Rekso Dyah Utami P2TPA perlu
di pertahankan dan di kembangkan. Karena
di lingkungan masyarakat masih banyak terjadi dan terus akan bertambah
mengenai kasus remaja hamil di luar nikah.
Untuk
memaksimalkan dan lebih menggiatkan pelaksanaan konseling Islam di Rekso Dyah
Utami P2TPA maka penyusun perlu memberikan saran- saran:
·
Bagi
jurusan Bimbingan Konseling Islam, adanya upanya pengembangan diri terutama
mahasiswa dalam menghadapi permasalahan seperti ini, karena remaja hamil di luar nikah termasuk
salah satu permasalahan sosial yang masih perlu perhatian, baik untuk saat ini
maupun untuk selanjutnya.
·
Bagi
Rekso Dyah Utami, Senantiasa melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan
konseling untuk meningkatkan kualitas konselor dan klien dalam menyelesaikan
masalah yang dihadapi klien. Hal ini tentu saja ditunjang dengan efektifitas
pelaksanaan konseling.
·
Bagi
para pembaca, hendaknya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai
keluarga remaja hamil di luar nikah.
Kompleksitas permasalahan di dalamnya belum dapat digambarkan secara panjang
lebar dalam skripsi ini.
C.
Penutup
Alhamdulillah,
penyusun panjatkan segala Puji dan
Syukur ke Khadirat Allah SWT,
dengan segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan.
Penyusun
telah berusaha semaksimal mungkin demi kesempurnaan skripsi ini, namun penyusun
sangat menyadari bahwa penyusunan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, penyusun senantiasa mengharapkan saran dan kritik konstruktif,
guna kesempurnaan dalam penyusunan skripsi ini.
Akhirnya penyusun
berharap semoga skripsi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penyusun
khususnya dan seluruh pembaca pada umumnya.
Surabaya,
22 Mei 2019
Penyusun
Sabilatus Salamah
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin med.
1979. Pokok-pokok Pikiran Tentang bimbingan dan Penyuluhan Agama. Jakarta:
Bulan Bintang.
Arikunto,
Suharsini. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rinika
Cipta.
Darajat, Zakiah. 1974. Problam Remaja
di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Faqih, Ainur Rahim. 2001. Bimbingan
dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Hadi, Sutrisno. 1992. Metodologi
Research. Yogyakarta, Andi Offset.
http://www. All about educion. com
Pada tanggal 10 Agustus 2010.
Hurlock, Elizabeth. 1996. Psikologi
Perkembangan. Jakarta: Erlangga.
Husaini
Usman. Setiady Akbar, Purnomo. 1996. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi
Aksara.
Moeleong, Lexy J. 1993. Metode
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Musnamar,
Tohari. 1992. Dasar-dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami.
Yogyakarta: UII Press.
Nasution, S. 1996. Metode Research
(Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001.
Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Walgito, Bimo.1995. Bimbingan dan
Penyuluhan di Sekolah. Yogyakarta: Andi Offset.
Zakiah
Darajat et al., Prabowo, Muchtarom ed., 1990. Islam dan Ilmu Jiwa. Departemen
Agama RI.
Zulkifli L. 1986. Psikologi
Perkembangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Komentar
Posting Komentar