Sabilatus salamah




Disusun untuk memenuhi mata kuliah
“Logika Saintifik”

Dosen Pengampu:
Drs. Masduqi Affandi, M. Pd. I
logo uinsa notext.jpg
Disusun Oleh:
Sabilatus Salamah       (B93218162)


KELAS B5
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019

BAB I
PENDAHULUAN

 

Tinjauan tentang Remaja

A.  Latar Belakang
Bukti kemerosotan moral akibat perkembangan teknologi terlihat dari semakin bebasnya penayangan film-film porno di televisi, CD porno, gambar-gambar porno di majalah maupun internet. Tak hanya orang dewasa, remaja bahkan anak-anak telah terkontaminasi situs-situs porno. Pada masa remaja akan dihadapkan pada berbagai masalah seperti permasalahan pernyesuaian terhadap kondisi jasmani, rohani, maupun permasalahan sosial.
Dari berbagai hasil penelitian, secara konsisten permasalahan besar yang dialami remaja adalah seksualitas. Adanya dorongan seks yang besar dan kondisi emosional yang masih labil menyebabkan remaja ingin segera menyalurkannya sehingga banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah khususnya pada usia 10-24 tahun.
Ada beberapa alasan ketika seorang remaja hamil di luar nikah diantaranya adalah, ia terjebak dalam pergaulan  bebas atau di karenakan pemerkosaan. Namun berdasarkan fenomena di lapangan, hubungan seks pra nikah terjadi karena Gender-Related Violence (kekerasan yang dihubungkan dengan gender) yang disebabkan oleh ketidak setaraan kekuatan yang ada, yaitu ketika seorang laki-laki melihat ketidak berdayaan perempuan untuk menolak ajakan melakukan hubungan seks mengakibatkan remaja perempuan seringkali sulit menolak permintaan pasangannya karena takut akan ancaman fisik maupun non fisik dan adanya Stereotip dalam  masyarakat yang merugikan perempuan dan menempatkannya pada posisi lemah, mengalah, dan feminim
Kehamilan di luar nikah akan menimbulkan masalah fisik dan psikiis seperti adanya perasaan bersalah, berdosa, depresi, marah karena menyadari bahwa apa yang mereka lakukan telah melanggar norma agama dan norma masyarakat.
Sebagai seorang konselor, haruslah mampu menjalankan tugas yakni selain memberikan bantuan atau mengadakan perbaikan, penyembuhan, pencegahan demi keharmonisan hidup dan kehidupan lahiriyah, juga batiniyah dan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Dalam Islam setiap aktivitas kehidupan baik yang berhubungan dengan akal pikiran, perasaan, dan perilaku haruslah dipertanggung jawabkan oleh setiap individu di hadapan Tuhannya.
Rekso Dyah Utami sebagai lembaga yang bergerak dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak sangat antusias untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak. Keberadaan Rekso Dyah Utami ini diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mendapatkan solusi terhadap kompleksitas permasalahan perempuan maupun anak, Dalam hal ini, korban kehamilan yang tidak dikehendaki atau kehamilan di luar nikah. Penyusun tertarik untuk mengangkat judul ini karena makin maraknya korban-korban hamil di luar nikah atau kehamilan yang tidak dikehendaki yang dihadapi para perempuan dewasa, remaja, bahkan anak- anak yang sudah mengalami mensturasi. Dan di Rekso Dyah Utami (P2TPA) Yogyakarta ini, lembaga yang memberikan perlindungan dan perhatian terhadap permasalahan tersebut.

B.     Objek Kajian
·         Kajian Material
Layanan Konseling Islam Rekso Dyah Utami Yogyakarta Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah
·         Kajian Formal
Ada beberapa alasan ketika seorang remaja hamil di luar nikah diantaranya adalah, ia terjebak dalam pergaulan  bebas atau di karenakan pemerkosaan. Namun berdasarkan fenomena di lapangan, hubungan seks pra nikah terjadi karena Gender-Related Violence (kekerasan yang dihubungkan dengan gender) yang disebabkan oleh ketidak setaraan kekuatan yang ada, yaitu ketika seorang laki-laki melihat ketidak berdayaan perempuan untuk menolak ajakan melakukan hubungan seks mengakibatkan remaja perempuan seringkali sulit menolak permintaan pasangannya karena takut akan ancaman fisik maupun non fisik dan adanya Stereotip dalam  masyarakat yang merugikan perempuan dan menempatkannya pada posisi lemah, mengalah, dan feminim. Kehamilan di luar nikah akan menimbulkan masalah fisik dan psikis seperti adanya perasaan bersalah, berdosa, depresi, marah karena menyadari bahwa apa yang mereka lakukan telah melanggar norma agama dan norma masyarakat.
Terapi yang di gunakan dalam layanan ini adalah konseling islam Konseling Islam secara bahasa berarti perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dari segi termonologi Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai mahluk Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

C.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1.      Bagaimana pelaksanan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah yang diberikan oleh Rekso Dyah Utami?
2.      Metode apa saja yang digunakan oleh konselor Rekso Dyah Utami dalam melaksanakan layanan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah?
3.      Apakah pelayanan konseling Islam tersebut berhasil dan apa saja indikator keberhasilan pelaksanaan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah yang diberikan oleh Rekso Dyah Utami?

D.  Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.         Untuk mengetahui pelaksanaan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah di Rekso Dyah Utami.
2.         Untuk mengetahui metode apa yang digunakan oleh konselor Rekso Dyah Utami dalam memberikan layanan terhadap remaja hamil di luar nikah.
3.         Untuk mengetahui keberhasilan dan indikator keberhasilan dari pelaksanaan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah.

E.     Manfaat Penelitian
a.      Secara Teoritis
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran tentang pengembangan keilmuan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah pada jurusan Bimbingan dan Konseling Islam di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di waktu mendatang dan memberikan pengembangan wawasan di lingkungan Rekso Dyah Utami.
b.      Secara Praktis
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan kontribusi bagi peningkatan dan pelaksanaan layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah yang diterapkan di Rekso Dyah Utami dan orang tua yang anaknya menjadi korban kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak di hendaki.

F.     Penegasan Judul
Untuk menghindari kesalah pahaman dalam memahami judul skripsi “Layanan Konseling Islam Rekso Dyah Utami Yogyakarta Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah”, Penyusun memandang perlu adanya penegasan istilah-istilah berikut:
a. Layanan Konseling Islam
Kata layanan menurut kamus bahasa Indonesia berarti “cara melayani” atau sesuatu yang dipakai oleh seseorang dalam melayani orang lain.Konseling secara istilah berarti memberikan nasehat atau memberi anjuran kepada orang lain secara tatap muka
b. Konseling adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari akan eksistensinya sebagai makhluk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Konseling Islam secara bahasa berarti perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dari segi terminologi Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai mahluk Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
c. Layanan Konseling Islam yang dimaksud di sini adalah suatu proses pemberian bantuan terhadap remaja yang bermasalah, yaitu remaja yang hamil di luar nikah. Tujuannya adalah agar remaja tersebut hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

G.    Hipotesis
Kemungkinan pelaksanaan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah oleh Rekso Dyah Utami menerapkan sikap empati, support dan menghargai perbedaan individu agar klien bersedia mengungkapkan segala permasalahan yang sedang dihadapinya karena biasanya perempuan terjebak dalam posisi yang lemah dan bersalah karena dianggap sebagai sampah dan perempuan yang tidak benar.

H.    Kontribusi
Pada penelitian ini kemungkinan pelaksanaan konseling untuk remaja hamil di luar nikah oleh Rekso Dyah Utami membuat klien merasa aman, nyaman, dan terdapat sedikit kelegaan dalam diri karena telah mencurahkan apa yang dirasakan akibat permasalahan fisik maupun psikis yang ditimbulkan dari kehamilan di luar nikah.

Remaja Hamil di luar Nikah
Remaja hamil di luar nikah yang dimaksud di sini adalah remaja yang mengalami kekerasan di luar rumah tangga, karena telah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya yang tidak bertanggungjawab sehingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Rekso Dyah Utami
Rekso Dyah Utami adalah sebuah lembaga yang mempunyai tugas memberikan layanan konsultasi atau pendampingan rujukan dan perlindungan sementara bagi korban yang hamil di luar nikah. Lembaga ini terletak di jl. Balirejo No.29, Muja-Muju, Yogyakarta.
Berdasarkan penegasan istilah tersebut, maka yang penyusun maksudkan dengan “Layanan Konseling Islam Terhadap Remaja Hamil di Luar Nikah di Rekso Dyah Utami Yogyakarta” adalah penelitian tentang bagaimana pelaksanaan dan metode layanan konseling Islam yang dilakukan oleh Rekso Dyah Utami dalam menangani remaja hamil di luar nikah. Sehingga nantinya klien tidak melakukan aborsi, penelantaran terhadap bayi dan klien dapat hidup selaras sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Allah Swt.
BAB II
PEMBAHASAN

Tinjauan Tentang Konseling Islam
A.    Pengertian Konseling Islam
          Konseling dalam bahasa Indonesia dikenal dengan penyuluhan. Akan tetapi kerana istilah penyuluhan itu banyak digunakan oleh bidang lain, seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan pertanian yang sama sekali berbeda isinya dengan yang dimaksud dengan istilah counseling. Maka agar tidak menimbulkan salah paham dengan istilah counseling tersebut langsung diserap menjadi konseling. Kata konseling berasal dari kata kerja “to counsel” yang berarti memberi nasehat atau anjuran kepada orang lain secara individu yang dilakukan secara face to face.
          Mengenai pengertian konseling ini banyak ahli berbeda pendapat sesuai dengan pendekatan dan penekanan yang berbeda-beda tergantung orientasi dan latar belakang pengetahuan mereka.
          Menurut  Bimo Walgito, konseling adalah bantuan yang akan diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara- cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapinya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
          Konseling Islam secara bahasa berarti perundingan, pendapat dan rencana sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dari segi termonologi Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai mahluk Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

B.     Tujuan Konseling Islam
Secara singkat tujuan Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai berikut:
·         Tujuan umum
·         Membantu individu mewujudkan dirinya menjadi manusia seutuhnya agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
·         Tujuan Khusus
1.      Membantu individu agar tidak menghadapi masalah
2.      Membantu individu mengatasi masalah yang sedang dihadapinya
3.      Membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang baik atau yang telah baik agar tetap lebih baik

C.    Fungsi Konseling Islam
Dengan memperhatikan tujuan umum dan tujuan khusus konseling Islam tersebut di atas, dapat dirumuskan fungsi  dari konseling Islam sebagai berikut:
·         Fungsi Preventif yakni membantu individu menjaga atau mencegah timbulnya masalah bagi dirinya.
·         Fungsi Kuratif atau Korektif yakni membantu individu memecahkan masalah yang sedang dihadapi atau dialaminya.
·         Fungsi Preservatif yakni membantu individu menjaga agar situasi dan kondisi yang semula tidak baik (mengandung masalah) menjadi baik (terpecahkan) dan kebaikan itu bertahan lama (in state of good)
·         Fungsi Developmental atau pengembangan yakni membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik menjadi tetap baik atau menjadi lebih baik, sehingga tidak memungkinkannya menjadi sebab munculnya masalah baginya.

Tinjauan tentang Remaja Hamil di Luar Nikah
A.    Pengertian Remaja Hamil di Luar Nikah
Maksud dari remaja hamil di luar nikah adalah remaja yang mengalami kekerasan di luar rumah tangga, karena telah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya yang tidak bertanggungjawab sehingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Istilah remaja atau adolescence berarti “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa”. Istilah tersebut memiliki arti yang sangat luas, seperti kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik. Pandangan ini dikemukakan oleh Piaget dengan mengatakan bahwa secara psikologi masa remaja adalah usia dimana individu berinteraksi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang- orang yang lebih tua melainkan berada pada tingkatan yang sama sekurang-kurangnya dalam masalah hak.
Dari segi hukum menyatakan bahwa usia remaja antara 16 sampai 21 tahun. Karena dalam undang-undang perkawinan menganggap bahwa pada usia diatas 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria boleh menikah. Di Indonesia batasan remaja yang mendekati PBB adalah kurun usia 14-24 tahun yang dikemukakan dalam Sensus Penduduk 1980. Walaupun demikian, sebagai pedoman kita menggunakan batasan 11- 24 tahun dan belum menikah.

B.     Faktor yang Mempengaruhi Remaja Hamil di Luar Nikah
Dari segi agama, faktor yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah adalah Lemahnya iman. Keimanan seseorang merupakan benteng yang kokoh antara dirinya dan nilai-nilai negatif yang akan mempengaruhinya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan yakni pada Surat Al-Ankabut ayat 45 yang artinya: “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono faktor yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah adalah:
1.      Meningkatnya libido seksualitas
Dalam kaitannya dengan kematangan fisik, adanya kecenderungan menurunnya kematangan seksual seseorang, seorang remaja mendapatkan motivasi dari meningkatnya energi seksual atau libido dan akan diikuti oleh meningkatnya aktivitas seksual pada usia- usia dini
2.      Tabu Larangan
Ditinjau dari pandangan psikoanalisa, tabunya pembicaraan mengenai seks tentunya disebabkan karena seks dianggap sebagai sumber dari dorongan-dorongan naluri di dalam “Id”. Dorongan- dorongan naluri seksual ini bertentangan dengan dorongan moral yang ada dalam “super ego” sehingga harus ditekan tidak boleh di keluarkan dan dimunculkan kepada orang lain dalam tingkah laku terbuka. Karena remaja tidak mau mengikuti aktifitas seksualnya dan sangat sulit diajak berdiskusi tentang seks, tabunya ini mempersulit komunikasi.
3.      Kurangnya informasi tentang seks
            Tabunya orang tua membicarakan seks dengan anaknya menyebabkan remaja mencari sumber-sumber lain yang tidak akurat khususnya teman.
4.      Pergaulan yang makin bebas
            Faktor-faktor lain, seperti institusi sosial seperti keluarga, sekolah, organisasi keagamaan serta media masa juga mempengaruhi remaja melakukan hubungan pra nikah.

C.    Akibat dari kehamilan di Luar Nikah bagi Remaja

1.      Dari Segi Psiko-sosial

           Adanya ketegangan mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah, adanya cemoohan dan penolakan dari masyarakat, dijauhi dari teman dan dikeluarkan dari sekolah. Karena mereka dianggap telah melanggar norma masyarakat, sehingga mereka dianggap kotor dan dikucilkan.

2.      Dari Segi Psikologi
           Adanya perasaan bersalah, berdosa, depresi, dan marah yang tidak dapat hilang.
3.      Dari Segi Kesehatan
           Terganggunya kesehatan, resiko kehamilan serta kematiaan bayi dan penyakit menular seksual (PMS)

Adapun beberapa tindakan yang akan dilakukan remaja dari kehamilan pra nikah yaitu:
1.      Aborsi
Kondisi masyarakat sekarang banyak remaja yang melakukan tindakan aborsi. Banyak upaya yang dilakukan diantaranya, minum obat-obat yang dapat menghilangkan janin bahkan banyak yang datang ke dukun aborsi.
2.      Bunuh Diri
Karena tidak kuat remaja menahan rasa malu, bersalah dari kehamilan di luar nikah, banyak remaja mengakhiri kehidupannya dengan bunuh diri. Pernikahan di usia remaja atau menjadi orang tua tunggal.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.    Jenis Penelitian
Adapun penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif, yaitu; sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata lisan dari orang-orang, dan perilaku-perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini akan menggambarkan layanan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah.

B.     Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi subyek penelitian adalah konselor, pengurus lembaga Rekso Dyah Utami dan klien. Konselor yang secara intens berinteraksi dengan klien, sedangkan pengurus yang secara detail mengetahui seluk beluk Rekso Dyah Utami dan klien merupakan subyek yang merasakan dampak dari konseling tersebut. Pengurus, konselor dan klien akan menjadi informan dalam proses interview yang dilakukan penyusun untuk menggali data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun pengurusnya yaitu Ibu Tuti Purwani, konselor Ibu Hafsah, dan Ibu Ediyati sedangkan kliennya DN, NS, RA, HA, DS, RC, IF, FN. Dan dalam penelitian ini penyusun tidak ikut menangani klien secara langsung. Namun, hanya mengamati bagaimana pelaksanaan konseling dan metode apa yang digunakan dalam konseling Islam tersebut.

Objek Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian adalah Layanan konseling yang dilakukan di Rekso Dyah Utami dalam mendampingi remaja hamil di luar nikah, metode apa saja yang digunakan dalam mendampingi remaja hamil di luar nikah dan apakah layanan konseling Islam tersebut berhasil dan apa saja indikator keberhasilan pelaksanaan konsenseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah sebagai obyek yang akan diteliti.

C.    Metode Pengumpulan Data

Interview
Interview atau wawancara adalah tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih secara langsung. Pewawancara disebut intervieuwer, sedangkan yang diwawancara disebut interviewee.  Dengan kata lain wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi. Dalam hal ini, yang akan diwawancarai adalah para pengurus dan konselor Rekso Dyah Utami, dengan memakai teknik tanya jawab yang bertujuan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pada proses interview penyusun menggunakan jenis interview tak terpimpin, ialah wawancara yang tidak terarah. Artinya, dalam proses interview penyusun bebas menanyakan segala sesuatu hal kepada pengurus, klien dan konselor Rekso Dyah Utami, dengan selalu di dasari pedoman wawancara yang telah dibuat sebelumnya, sebagai garis besar tentang hal-hal yang akan ditanyakan kepada informan.
Metode interview ini digunakan untuk mendapatkan data tentang bagaimana pelaksanaan konseling dan metode apa saja yang digunakan dalam pelaksanan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah (KTD) yang ada di Rekso Dyah Utami serta hal-hal yang berhubungan dengan konseling. Selain itu juga digunakan untuk menanyakan sejarah berdirinya Rekso Dyah Utami, visi dan misi, program kerja, prosedur administrasi, fasilitas yang diberikan kepada klien, dan lain sebagainya yang masih ada hubungannya dengan penelitian ini.
Dalam proses penelitian ini, penyusun melakukan wawancara kurang lebih 10 kali. Dalam wawancara yang dilakukan penyusun melakukannya secara langsung maupun tidak langsung (melalui telepon). Penyusun melakukan wawancara sebagai penguat dari data-data dan pengamatan apa yang sebelumnya penyusun dapatkan. Adapun informan yang penyusun wawancarai yaitu Ibu Hafsoh sebagai konselor, Ibu Tuti Purwani selaku pengelola Rekso Dyah Utami dan 8 klien dengan nama samaran yaitu DN, NS, RA, HA, DS, RC, IF, FN. Dan data hasil wawancara terdapat dalam lampiran skripsi ini.

Observasi
Metode observasi (pengamatan) adalah suatu metode pengumpulan data melalui pemutusan perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan indera, sedangkan menurut Sutrisno Hadi observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap penomena yang diteliti.
Adapun yang penyusun observasi adalah tentang letak greografis Rekso Dyah Utami serta pelaksanaan konseling terhadap remaja hamil di luar nikah. Dengan cara pengamatan langsung ke Rekso Dyah Utami.

Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu.Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif.
Dengan menggunakan metode dokumentasi ini, maka dapat melacak sejumlah data, baik berupa buku-buku, surat-surat, laporan atau catatan-catatan tertulis lainnya tentang sejarah dan perkembangannya, sarana dan sumber dana dan data-data yang tidak diperoleh dari metode-metode sebelumnya atau dapat juga dijadikan sebagai penguat data yang diperoleh sebelumnya.
Teknik dari metode dokumentasi ini, penyusun mengawali dengan menghimpun, memilih dan mengkategorikan dokumen- dokumen sesuai dengan apa yang penyusun butuhkan seperti dokumen mengenai gambaran umum Rekso Dyah Utami P2TPA Yogyakarta, dokumen mengenai data kasus remaja hamil di luar nikah, mekanisme penanganan dan lain-lain. Kemudian penyusun mulai menyalin, menerangkan, menafsirkan dan menghubungkan dengan fenomena yang ada untuk memperkuat data.

Analisis Data
Analisis data yang dimaksud adalah analisa data terhadap data yang diperoleh di lapangan. Teknik yang digunakan dalam menganalisa data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu setelah data yang berkaitan dengan penelitian terkumpul, lalu disusun dan diklasifikasikan dengan menggunakan kata sedemikian rupa untuk menggambarkan jawaban dari permasalahan yang telah dirumuskan.
Dengan demikian secara sistematis langkah-langkah analisa data tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Mengumpulkan data-data yang telah diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi.
2.      Menyusun seluruh data yang diperoleh sesuai dengan urutan yang telah direncanakan.
3.      Melakukan interpretasi secukupnya terhadap data yang telah tersusun untuk menjawab rumusan masalah sebagai kesimpulan.


BAB IV
TINJAUAN TENTANG INDIKATOR KEBERHASILAN KONSELING

A.    Proses Konseling
Secara umum, proses konseling terdiri dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap perubahan dan tindakan).
·         Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai sejak klien menemui konselor hingga berjalan sampai konselor dan klien menemukan masalah klien. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya :
1.      Membangun hubungan konseling yang melibatkan klien (rapport).
Kunci keberhasilan membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling, terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
2.      Memperjelas dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat membantu memperjelas masalah klien.
3.      Membuat penaksiran dan perjajagan. Konselor berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien, dan menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
4.      Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan klien, berisi:
a.       Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh klien dan konselor tidak berkebaratan
b.      Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara konselor dan klien, dan
c.       Kontrak kerjasama dalam proses konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor dan konseling dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.

·         Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja. Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
1.      Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah klien lebih dalam. Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien mempunyai perspektif dan alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya.
2.      Konselor melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang dihadapi klien.
3.      Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara.
Hal ini bisa terjadi jika :
1.      Klien merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau wawancara konseling, serta menampakkan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang dihadapinya.
2.      Konselor berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik konseling yang bervariasi dan dapat menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar – benar peduli terhadap klien.
3.      Proses konseling agar berjalan sesuai kontrak. Kesepakatan yang telah dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh pihak konselor maupun klien.

·         Akhir (Tahap Tindakan)

Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu :

1.        Konselor bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
2.        Menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
3.        Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera).
4.        Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu:
1.      Menurunnya kecemasan klien
2.      Perubahan perilaku klien ke arah yang lebih positif, sehat dan dinamis
3.      Pemahaman baru dari klien tentang masalah yang dihadapinya, dan
4.      Adanya rencana hidup masa yang akan datang dengan program yang jelas.



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah menganalisis data yang diperoleh berdasarkan penelitian tentang layanan konseling Islam terhadap remaja hamil di luar nikah di Rekso Dyah Utami P2TPA Yogyakarta, penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanan konseling Islam di Rekso Dyah Utami sebagaimana pelaksanaan konseling Islam menurut Aunul Rahman Faqih dan Juhana Wijaya. Adapun pelaksanaannya sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan konseling Islam pada remaja hamil di  luar  nikah menggunakan tahapan-tahapan yaitu pertama, tahap persiapan yang meliputi: analisis dan sintesis. Kedua, tahap pelaksanaan yang mencakup diagnosis, prognosis, dan treatment. Ketiga, tahap evaluasi atau follow up.
2.      Metode yang digunakan dalam pelaksanaan konseling Islam pada remaja hamil di luar nikah yaitu menggunakan metode langsung, tidak langsung dan metode berjejaring.
3.      Indikator dari keberhasilan pelaksanan konseling Islam yaitu: adanya keterbukaan pada diri klien, keberanian mengemukakan ide-idenya (berinisiatif). berfikir positif, berani menanggung resiko, membina hubungan baik, dan adanya kenyamanan, tidak terjadi aborsi. Penelantaran terhadap bayi, klien diterima kembali oleh keluarga.

B.     Saran-saran
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun merasa bahwa keberadaan Rekso Dyah Utami P2TPA perlu di pertahankan dan di kembangkan. Karena  di lingkungan masyarakat masih banyak terjadi dan terus akan bertambah mengenai kasus remaja hamil di luar nikah.
Untuk memaksimalkan dan lebih menggiatkan pelaksanaan konseling Islam di Rekso Dyah Utami P2TPA maka penyusun perlu memberikan saran- saran:
·         Bagi jurusan Bimbingan Konseling Islam, adanya upanya pengembangan diri terutama mahasiswa dalam menghadapi permasalahan seperti ini,  karena remaja hamil di luar nikah termasuk salah satu permasalahan sosial yang masih perlu perhatian, baik untuk saat ini maupun untuk selanjutnya.
·         Bagi Rekso Dyah Utami, Senantiasa melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan konseling untuk meningkatkan kualitas konselor dan klien dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi klien. Hal ini tentu saja ditunjang dengan efektifitas pelaksanaan konseling.
·         Bagi para pembaca, hendaknya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai keluarga remaja hamil di luar nikah. Kompleksitas permasalahan di dalamnya belum dapat digambarkan secara panjang lebar dalam skripsi ini.




C.    Penutup
Alhamdulillah, penyusun panjatkan segala Puji dan  Syukur  ke Khadirat Allah SWT, dengan segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan.

Penyusun telah berusaha semaksimal mungkin demi kesempurnaan skripsi ini, namun penyusun sangat menyadari bahwa penyusunan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penyusun senantiasa mengharapkan saran dan kritik konstruktif, guna kesempurnaan dalam penyusunan skripsi ini.

Akhirnya penyusun berharap semoga skripsi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan seluruh pembaca pada umumnya.


Surabaya, 22 Mei 2019

Penyusun
Sabilatus Salamah


DAFTAR PUSTAKA

Arifin med. 1979. Pokok-pokok Pikiran Tentang bimbingan dan Penyuluhan Agama. Jakarta: Bulan Bintang.

Arikunto, Suharsini. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rinika Cipta.

Darajat, Zakiah. 1974. Problam Remaja di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Faqih, Ainur Rahim. 2001. Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Hadi, Sutrisno. 1992. Metodologi Research. Yogyakarta, Andi Offset.
http://www. All about educion. com Pada tanggal 10 Agustus 2010.
Hurlock, Elizabeth. 1996. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.
Husaini Usman. Setiady Akbar, Purnomo. 1996. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.

Moeleong, Lexy J. 1993. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Musnamar, Tohari. 1992. Dasar-dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami. Yogyakarta: UII Press.

Nasution, S. 1996. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Walgito, Bimo.1995. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Yogyakarta: Andi Offset.
Zakiah Darajat et al., Prabowo, Muchtarom ed., 1990. Islam dan Ilmu Jiwa. Departemen Agama RI.

Zulkifli L. 1986. Psikologi Perkembangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia