SURYA ALAM HADI PUTRA
NAMA : SURYA ALAM HADI PUTRA
NIM : B03218044
KELAS : B5
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Indonesia
merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan informasinya
bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut memberikan pengaruh
positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah melakukan pekerjaan dalam
mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat juga dampak negatif terhadap
perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya yaitu ialah kegiatan
prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal
dengan prostitusi online.
Manusia telah menukar uang dan barang dengan
hubungan seksual selama ribuan tahun. Sejak konsep pertukaran itu mulai
dikenal, pada masa itulah prostitusi mulai muncul. Profesi ini diperkirakan
sudah ada sejak dimulainya awal tahun masehi bahkan jauh sebelum itu.
Prostitusi
di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan
melawan hukum. Praktik prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan
sosial yang dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Prostitusi merupakan
peristiwa penjualan diri dengan memperjual belikan badan, kehormatan dan
kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan suatu
imbalan pembayaran.
Masalah prostitusi adalah masalah yang rumit,
oleh karena itu masalah ini sangat butuh perhatian khusus oleh masyarakat.
Prostitusi, sebuah bisnis yang identik dengan dunia hitam ini merupakan salah
satu bisnis yang mendatangkan uang dengan cepat. Tidak memerlukan modal banyak,
hanya dengan beberapa tubuh yang bersedia dibisniskan. Prostitusi bukan hanya
berdampak pada mereka yang melakukannya yaitu para pelaku dan pemakai jasanya,
melainkan juga berdampak pada masyarakat luas. Prostitusi dan pelacuran bahkan
membahayakan bagi kehidupan rumah tangga yang terjalin sampai bisa menimbulkan
tindak pidana, kejahatan dan lain sebagainya. Agama sebagai salah satu pedoman
dalam hidup sama sekali tidak dihiraukan oleh mereka yang terlibat di dalam
praktik prostitusi ini dan benar-benar merupakan perbuatan yang dilarang oleh
agama. Pelacuran bukan hanya gejala individu akan tetapi sudah menjadi gejala
sosial dari penyimpangan seksualitas yang normal dan juga agama.
Prostitusi selalu ada pada semua negara sejak
zaman purba sampai sekarang dan senantiasa menjadi obyek urusan hukum baik
hukum positif maupun hukum agama dan tradisi karena perkembangan teknologi,
industri, kebudayaan manusia turut berkembang pula prostitusi dalam berbagai
bentuk dan tingkatannya.
Konsep
tentang tindak pidana perzinaan menurut hukum islam berbeda dengan sistem
barat. Dalam hukum islam, setiap hubungan seksual yang dilakukan diluar
pernikahan itulah zina, baik yang dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga
maupun belum berkeluarga, meskipun dilakukan rela sama rela tetap dikategorikan
tindak pidana. Praktik
prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online saat ini tengah
ramai di perbincangkan di masyarakat. Praktik prostitusi online ini menjadikan
seseorang sebagai objek untuk di perdagangkan melalui media elektronik atau
online. Media-media online yang digunakan dalam praktik prostitusi yaitu Website,
Blackberry Messenger, Twitter, Facebook dll. Prostitusi online dilakukan karena
lebih mudah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas. Maka dari itu praktik
prostitusi online saat ini sering terdengar dan kita lihat di berita-berita.
Tindakan penyimpangan seperti ini biasanya di dorong atau di motivasi oleh
dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit di penuhi. Kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) melarang mereka yang mempunyai profesi
sebagai penyedia sarana dan mereka yang mempunyai profesi sebagai pekerja seks
komersial (PSK) serta mucikari atau pelindung PSK (Pasal 296 KUHP). Mereka yang
menjual perempuan dan laki-laki dibawah umur untuk dijadikan pelacur (Pasal 297
KUHP). Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita
dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun (Pasal 506). Perbuatan
mengenai praktik prostitusi diatur oleh Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang
No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Pornoaksi yang menyatakan “Setiap
orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan,
baik langsung mapun tidak langsung layanan seksual”. Kejahatan praktik
prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik internet juga di atur oleh
Pasal 27 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja atau
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 satu miliar
rupiah”. Untuk itulah perlu dilakukan tinjauan terhadap kejahatan prostitusi
melalui media elektronik komunikasi , agar kemudian dapat ditemukan solusi
efektif dalam meminimalisir, menanggulangi dan memberantas tindakan-tindakan
negatif atas kejahatan prostitusi. Agar terciptanya kehidupan yang sebagaiamana
mestinya, dengan dijamin keamanan, merasa tentram, damai dan sehat. Dapat
menjalankan pekerjaan halal yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan
orang lain tanpa menimbulkan efek negatif (tidak merugikan orang lain).
Memiliki kualitas pendidikan yang tinggi sehingga dapat dianggap oleh orang
lain, bangsa dan dunia. Masyarakat yang berkepribadian baik dan berakhlak mulia
serta mampu mengharumkan nama baik keluarga, bangsa dan negara. 5 Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan
tersebut dengan judul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi
Melalui Media Elektronik”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1. Apa faktor penyebab terjadinya kejahatan
prostitusi melalui media elektronik ?
2. Bagaimana
upaya penanganan yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi masalah kejahatan
prostitusi melalui media elektronik ?
C. Tujuan
Penelitian
Tujuan yang
hendak dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Untuk
mempelajari dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi
melalui media elektronik.
2. Untuk
mengetahui peran kepolisian dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah kejahatan
prostitusi melalui media elektronik.
D. Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat
sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangsih pemikiran dibidang
hukum pada umumnya dan di bidang hukum pidana pada khususnya.
2. Memberikan pengalaman kepada penulis untuk
menerapkan dan memperluas wawasan dalam bidang hukum sebagai bekal untuk terjun
ke dalam masyarakat nantinya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kriminologi
1. Pengertian
Kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari
berbagai aspek. Kata kriminologi pertama kali ditemukan oleh P. Topinard
(1830-1911), seorang ahli antropologi asal Prancis. Kriminologi terdiri dari
dua kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti
ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
Beberapa peneliti memiliki pendapat masing-masing mengenai kriminologi,
diantaranya yaitu:
- Sutherland, kriminologi mencakup proses
pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi atas pelanggaran hukum.
- Paul
Mudigdo Moeliono, menyatakan bahwa tidak sependapat dengan yang dikatakan
Sutherland dan dia memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan
yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
- Michael dan Adler, menyatakan bahwa
kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari
para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmidiperlakukan oleh
lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
- Wood
berpendirian bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang
diperoleh berdasar teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan
penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan
jahat dan para penjahat.
- Noach
merumuskan bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang perbuatan
jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam
perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
- Wolfgang, Savitz dan Johnston dalam The
Sociology Of Crime and Deliquency memberikan
definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan
tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisis
secara ilmiah keteranganketerangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola
dan faktorfaktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,
pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap
keduanya.
2. Objek
Kriminologi
Jadi secara umum dapat ditarik suatu kesimpulan dari berbagai pendapat
para ahli tersebut diatas bahwa objek studi dalam kiminologi mencakup tiga hal,
yaitu:
- Kejahatan Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran
terhadap undang-undang pidana. Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan
kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa
kejahatan dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat
dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang
bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana.
Dengan mempelajari kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan,
diharapkan kriminologi dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum
masyarakat terhadap kejahatan yang dicantumkan dalam undangundang pidana.
- Pelaku Sangat sederhana sekali ketika mengetahui objek kedua dari kriminlogi
ini. Setelah mempelajari kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku
kejahatan tersebut juga dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran
tersebut tidak demikian adanya, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat
dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pelanggar
hukum oleh pengadilan. Objek penelitian kriminologi tentang pelaku
adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan
penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap
hukum yang berlaku.
- Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku Kejahatan
Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan
tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta perlu
mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-keinginan dan
harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari kajiankajian kriminologidengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana
baru.
3. Ruang
Lingkup Kriminologi
Ruang
lingkup kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni:
1. Proses
pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws). Yang dibahas dalam
proses pembuatan hukum pidana yaitu:
a. Definisi
kejahatan
b. Unsur-unsur
kejahatan
c. Relativitas
pengertian kejahatan
d. Penggolongan
kejahatan
e. Statistik
kejahatan
2. Etiologi
kriminal, yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan
(Breaking of laws). Yang dibahas dalam etiologi kriminal (Breaking of laws)
adalah:
a. Aliran-aliran
(mazhab) krminologi
b. . Teori-teori kriminologi
c. Berbagai
perspektif kriminologi
3. Reaksi
terhadap pelnggaran hukum (reacting toward the breaking of laws). Reaksi
dalam hal
ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif
tetapi juga reaksi terhadap “calon” pelanggar hukum berupa upaya-upaya
pencegahan
kejahatan (criminal prevention). yang dibahas dalam
bagian ketiga adalah perlakuan tehadap pelanggarpelanggar
hukum (reacting toward the breaking
of laws) antara lain:
a. Teori-teori
penghukuman
b. Upaya-upaya
penanggulangan/pencegahan kejahatan, baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan
rehabilitatif.
B. Kejahatan
1. Pengertian
Kejahatan
Kejahatan
atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang
selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang
sepi dari kejahatan. Menurut Saparinah Sadli, perilaku menyimpang itu merupakan
suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang
mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan
individual maupun ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil
bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian kejahatan disamping
merupakan masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah sosial. Malahan menurut
Benedict S. Alper merupakan “the oldest social problem”.
Dari sudut
pandang hukum, kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana.
Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di
dalam perundang-undangan pidana perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang
bukan kejahatan. Dari sudut pandang masyarakat, batasan kejahatan dari sudut
pandang ini adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup
di dalam masyarakat.
Berikut
adalah rumusan kejahatan dari berbagai ahli kriminologi:
- Menurut W.A. Bonger, kejahatan merupakan
perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapatkan reaksi dari negara berupa
pemberaian derita dan kemudian, sebagai reaksi-reaksi terhadap rumusan hukum
(legal definition) mengenai kejahatan.
- Menurut Thorsten Sellin, bahwa hukum pidana
tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan ilmuwan dan suatu dasar yang lebih baik
bagi perkembangan kategori-kategori ilmiah adalah dengan mempelajari
norma-norma kelakuan (conduct norms), karena konsep norma perilaku yang
mencakup setiap kelompok atau lembaga seperti negara serta tidak merupakan
ciptaan kelompokkelompok normatif mana pun, serta tidak terkungkung oleh batas
politik dan tidak selalu harus terkandung didalam hukum pidana.
- Menurut Sue Titus Reid, kejahatan adalah
suatu tindakan sengaja, dalam pengertian ini seseorang tidak hanya dapat
dihukum karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan
dalam bertinda. Dalam hal ini kegagalan dalam bertindak dapat juga dikatakan
sebagai kejahatan, jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk bertindak dalam
kasus tertentu. Di samping itu pula harus ada niat jahat (criminal intent/means
rea).
- Menurut Sutherland, kejahatan adalah perilaku
yang dilarang oleh negara karena merugikan, terhadapnya neara bereaksi dengan
hukuman sebagai upaya untuk mencegah dan memberantasnya.
- Menurut Richard Quinney, kejahatan adalah
suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh yang berwenang
dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi, kejahatan merupakan
suatu hasil rumusan perilaku yang diberikan terhadap sejumlah orang oleh orang
lain, dengan demikian kejahatan merupakan sesuatu yang diciptakan.
- Menurut Howard Becker, perilaku menyimpang
bukanlah suatu kualitas tindakan melainkan akibat dari penerapan cap/label
terhadap perilaku tersebut.
- Menurut Mainheim, perumusan tentang kejahatan
adalah perilaku yang dapat dipidana; kejahatan merupakan istilah teknis,
apabila terbukti.
2. Unsur-unsur
kejahatan
Untuk
menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh unsur pokok yang saling
berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah:
1. Ada
perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2. Kerugian
yang ada tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Contoh, misalnya orang dilarang mencuri, di mana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut telah diatur di dalam pasal 362
KUHP.
3. Harus ada
perbuatan.
4. Harus ada
maksud jahat.
5. Ada
peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6. Harus ada
perbauran antara kerugian yang telah diatur di dalam KUHP dengan perbuatan.
7. Harus ada
sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
C. Teori
Penyebab Kejahatan
Teori penyebab kejahatan dari perspektif sosiologis mencari
alasanalasan perbedaan dalam hal angka kejahatan di dalam lingkungan sosial,
teori-teori ini dapat dikelompokkan menjadi:
1. Anomie
(ketiadaan norma) atau Strain (ketegangan). Anomie adalah sebuah
istilah yang diperkenalkan oleh Emile Durkheim untuk menggambarkan
keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari Yunani
‘a-‘ ‘tanpa’, dan ‘nomos’ ‘hukum’ atau ‘peraturan’. Istilah tersebut, diperkenalkan
juga oleh Robert K. Merton, yang tujuannya untuk menggambarkan
keadaan deregulation di dalam masyarakatnya. Keadaan ini berarti tidak ditaatinya aturan-aturan yang
terdapat dalam masyarakat dan orang tidak tahu apa yang diharapkan oleh orang
itu, keadaan masyarakat tanpa norma ini (normlessnes) inilah yang
menimbulkan perilaku menyimpang.
2. Cultural
Deviance (penyimpangan budaya).
Cultural
deviance theories terbentuk antara 1952 dan 1940. Teori penyimpangan budaya ini
memusatkan perhatian kepada kekuatankekuatan sosial yang menyebabkan orang
melakukan aktivitas kriminal. Cultural deviance theories memandang kejahatan
sebagai seperangkat nilai-nilai yang khas pada lower class.
Proses
penyesuaian diri dengan sistem nilai kelas bawah yang menentukan tingkah laku
di daerah-daerah kumuh, menyebabkan benturan dengan hukum-hukum masyarakat.
Tiga teori
utama dari cultral deviance theories, adalah:
1. Social
Disorganization Social disorganization theory
memfokuskan diri pada
perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan
disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrialisasi yang
cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Thomas dan Znaniecky mengaitkan hal ini dengan social disorganization
(disorganisasi sosial), yaitu: tidak berlangsungnya ikatan sosial, hubungan
kekeluargaan, lingkungan, dan kontrol-kontrol sosial di dalam lingkungan dan
komunitas Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan anak-anak yang dibesarkan di
daerah pedesaan dengan budaya dan adat yang masih kental, kemudian mereka
melanjutkan sekolah ke daerah perkotaan yang penuh dengan kebebasan dalam
pergaulan yang pada akhirnya menjadikan mereka mengenal narkoba, minuman keras,
dan seks bebas.
2. Differential
Association Sutherland
mencetuskan teori yang disebut Differential Association Theory sebagai teori
penyebab kejahatan. Makna teori Sutherland merupakan pendekatan individu
mengenai seseorang dalam kehidupan masyarakatnya, karena
pengalaman-pengalamannya tumbuh menjadi penjahat. Dan bahwa ada individu atau
kelompok individu yang secara yakin dan sadar melakukan perbuatan melanggar
hukum. Hal ini disebabkan karena adanya dorongan posesif mengungguli dorongan
kreatif yang untuk itu dia melakukan pelanggaran hukum dalam memenuhi
posesifnya.
3. Cultural
Conflict Culture conflict theory
menjelaskan
keadaan masyarakat dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kurangnya ketetapan dalam pergaulan hidup.
b. Sering terjadi pertemuan norma-norma dari berbagai daerah yang satu sama lain berbeda bahkan ada yang salig bertentangan.
D. Prostitusi
1.
Pengertian Prostitusi
Prostitusi (pelacuran) secara umum adalah
praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja,
untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah
pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional. Pelacuran atau prostitusi
adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk
uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering
disebut dengan istilah pekerja seks komersial(PSK). Di Indonesia pelacur
sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini
menunjukkan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan
menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak
ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan
mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur
atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti
dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Resiko yang
dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran
penyakit menular seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa
pengaman seperti kondom.
Menurut Purnomo dan Siregar: Prostitusi,
pelacuran atau persundalan adalah peristiwa penyerahan tubuh oleh wanita kepada
banyak lelaki dengan imbalan pembayaran guna disetubuhi dan pemuas nafsu seks
si pembayar, yang ia lakukan diluar pernikahan.
Menurut W.A. Bonger, prostitusi yaitu
gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan
seksual sebagai mata pencaharian.
Menurut P.J. De Brune Van Amstel, prostitusi
adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.
Menurut Kartini Kartono, prostitusi yaitu
bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls atau dorongan
seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan
nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai
eksplotiasi dan komersialisasi seks, yang impersional tanpa afeksi sifatnya.
2. Prostitusi Dalam Hukum
Pidana
Dalam merespon prostitusi ini hukum
diberbagai Negara berbedabeda, ada yang mengkategorikan sebagai delik (tindak
pidana), ada pula yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia
termasuk yang bersikap diam dengan pengecualian. Pangkal hukum pidana Indonesia
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut sebagai
hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana
yang tersebar di berbagai perundang-ungan lainnya. Berkaitan dengan prostitusi KUHP
mengaturnya dalam pasal 296, 297 dan pasal 506. Di dalam Pasal 296 menyatakan
bahwa “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul
oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling
banyak lima belas ribu rupiah”. Pasal 297 menyatakan bahwa “Perdagangan wanita
dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun”. Sedangkan pasal 506 menyatakan bahwa “barang siapa
menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya
sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
3. Prostitusi Dalam
Perspektif Hukum Islam
Dalam agama Islam, pelacuran merupakan
salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda
dengan konsep hukum konvensional, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan
seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk
kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik
itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah
berkeluarga ataupun belum. Penduduk masa jahiliyah mewajibkan kepada hamba
sahaya perempuan kepunyaannya, berupa pembayaran harian yang mesti dibayar
penuh kepada tuannya, biar didapat dengan jalan bagaimanapun.
Diantara hamba sahaya itu ada yang
terpaksa melakukan pelacuran, supaya memenuhi pembayaran yang diwajibkan
kepadanya. Setelah datang agama Islam, dilarangnya putera/ putrinya mengerjakan
pekerjaan yang hina itu. Dan diperingatkan kepada siapa saja yang mempunyai
hamba sahaya perempuan, supaya jangan menyuruhnya hidup melacur. Menurut hukum
Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam
pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Terdapat pendapat lain mengenai zina,
walaupun hampir sama bahkan sama dengan yang sudah dijelaskan diatas, yaitu
kata dasar dari zana- yazni. Hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan
yang belum atau tidak ada ikatan ”nikah”, ada ikatan nikah semu (seperti nikah
tanpa wali, nikah mut’ah, dan hubungan beberapa laki- laki terhadap hamba
perempuan yang dimiliki secara bersama) atau ikatan pemilikan (tuan atas hamba
sahayanya). Didalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status
seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan
(3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya. Seseorang dikatakan pezina
muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal
(sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut
jumhur Ulama adalah dirajam. Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan
zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya.
Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu
tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan
dan pernah menikah (muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan. Dari berbagai
pendapat diatas, jelaslah bahwa Islam menganggap pelacuran adalah sebagai zina,
yang dalam proses terjadinya terdapat adanya unsur-unsur zina, yaitu
persetubuhan yang diharamkan dan adanya kesengajaan atau niat melawan hukum.
Zina yang dilakukan secara berkala dan mengharap upah dari perlakuannya
tersebut, walaupun pada umumnya mereka mengetahui bahwa perzinaan adalah bentuk
perlakuan yang buruk dan dilarang oleh agama dan norma yang dianut oleh
masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia.
Jadi intinya, Menurut hukum Islam, pelacuran merupakan perzinaan yang dilakukan
terus menerus. Apabila dilihat dari faktor ekonomi, perbuatan zina menghasilkan
uang bagi para pelakunya terutama bagi pelaku wanita. Untuk memenuhi gaya hidup
yang semakin tinggi, maka banyak kalangan kelas bawah yang menjual dirinya
kepada laki-laki hidung belang. Para pelaku pria biasanya memberikan uang
setelah melakukan hubungan seks kepada para wanita ekonomi lemah dan
berpendidikan rendah seperti dilokalisasi wanita tuna susila (WTS) atau
dihotel- hotel. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga, wanita- wanita kaya yang
membayar laki-laki hanya sekedar untuk memuaskan nafsu seksnya saja dan bahkan
parahnya, wanita-wanita kaya itu melakukan perzinaan dan membayar pelacur
laki-laki untuk menunjukan harga dirinya didepan teman-temannya. Motivasi
mereka melakukan perbuatan pelacuran adalah :
1. Mencari uang (pada umumnya).
2. Kecewa ditinggal suaminya begitu saja.
3. Mula-mula cari kerja sebagai tukang
masak, tukang cuci. Lalu dibujuk atau dipaksa oleh germo untuk menjadi WTS
E. Pengertian Media
Elektronik
Media elektronik terdiri dari dua kata
yaitu “media” dan “elektronik” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, media
berarti sarana atau alat berupa sarana komunikasi bagi masyarakat berupa koran,
majalah, televisi, siaran radio, telepon, internet dan sebagainya yang terletak
diantara kedua pihak sebagai perantara dan penghubung.
Media elektronik berfungsi dalam
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui transaksi
elektronik. Transaksi elektronik dalam Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah “perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media
elektronik lainnya”.
F. Teori Upaya
Penanggulangan Kejahatan
Penanggulangan
kejahatan empirik terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu:
1. Pre-Emtif Yang dimaksud upaya Pre-emtif
disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk
mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam
penanggulangan kejahatan secara Pre-emtif adalah menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut
terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan
pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka
tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam dalam usaha pre-emtif faktor niat
menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori
NKK, yaitu niat + kesempatan terjadi kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada
saat lampu merah lalulintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan
mengikuti peraturan lalulintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada
polisi yang berjaga. Hal itu selalu terjadi dibanyak negara seperti Singapura,
Sydney, dan kota besar lainnya di dunia.jadi dalam upaya preemtif faktor niat
tidak terjadi.
2. Preventif Upaya-upaya preventif ini adalah
merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran
pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan
adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh, ada orang
ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang
ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi
hilang dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan
ditutup. 3
3. . Represif Upaya ini dilakukan pada saat
telah terjadi tindak pidana/ kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum
(law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Lokasi Penelitian
Adapun yang menjadi lokasi penelitian
adalah Instansi-Instansi atau lembaga-lembaga yang terkait yaitu Polda Sulawesi
Selatan dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Makassar
B.
Jenis Sumber Data
Dalam penyusunan skripsi dibutuhkan data
yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah yang dihadapi serta menghasilkan
kesimpulan yang objektif. Dalam penyusunan skripsi ini data yang diperoleh
sebagai berikut :
1. Data Primer Data primer adalah data
yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan
wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan penulisan
proposal ini yaitu pelaku prostitusi, mucikari, dan kepolisian.
2. Data Sekunder Data sekunder adalah data
yang diperoleh melalui bahan-bahan laporan, tulisan-tulisan, arsip, data
instansi serta dokumen lain yang telah ada sebelumnya serta mempunyai hubungan
erat dengan masalah yang dibahas dalam penulisan proposal.
C.
Teknik Pengumpulan Data
Suatu karya ilmiah membutuhkan sarana
untuk menentukan dan mengetahui lebih mendalam mengenai gejala-gejala tertentu
yang terjadi di masyarakat sebagai tindak lanjut dalam memperoleh data-data
sebagaimana yang diharapkan, maka penulis melakukan teknik pengumpulan data
yang berupa.
1. Studi Kepustakaan atau Penelitian Pustaka
Dalam penelitian ini
penulis memperoleh data dengan cara mengumpulkan data dan membca berbagai buku,
majalah, koran dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
2. Studi Lapangan atau Penelitian
Dalam penelitian ini
penulis mengadakan pengumpulan data dengan cara berinteraksi dengan objek yang
diteliti. Dalam hal ini melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang
berkompeten guna memperoleh data akurat
D. Analisis
Data
Data primer dan data sekunder yang telah
terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara
kualitatif dalam hal ini adalah suatu analisis yang mengkaji secara mendalam
data yang ada kemudian digabungkan dengan data yang lain, lalu dipadukan dengan
teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A.
Data Prostitusi Melalui Media Elektronik
Seiring dengan perkembangan zaman ikut
berkembangnya teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi dan informasi
tidak selamanya berdampak positif terhadap masyarakat melainkan mempunyai
dampak negatif bagi masyarakat. Perkembangan teknologi tersebut mempunyai
dampak buruk dengan ikut berkembangnya prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi
yang di maksud adalah prostitusi dengan menggunakan media elektronik atau
online. Prostitusi online yang dimaksud yaitu prostitusi yang menggunakan
perangkat elektronik sebagai medianya seperti smartphone yang sekarang ini
dipakai oleh hampir semua kalangan di masyarakat. Prostitusi yang menggunakan
smartphone sebagai medianya didukung oleh teknologi internet online yang
memudahkan penggunanya untuk berinteraksi, contohnya media-media sosial seperti
facebook, line, dan blackberry messenger yang dapat dengan mudah digunakan
melalui smartphone
. Media-media sosial tersebut yang
harusnya memudahkan pengguna untuk berinteraksi namun disalahgunakan oleh
pelaku prostitusi untuk melakukan kejahatan. Kasus kejahatan prostitusi online
saat ini sedang marak-maraknya terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Seperti
di Ibu Kota Jakarta dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mucikari
berinisial RA dan artis yang berinisial AA dan membeberkan bahwa ada beberapa
artis-artis lain yang juga terlibat dalam kasus kejahatan prostitusi online
yakni dengan harga yang beragam. Dalam kasus tersebut terungkap terif kencan
prostitusi beberapa artis ini berkisar lebih dari Rp. 50.000.000 dan paling
mahal Rp. 120.000.000.
Para pelaku prostitusi online di Kota
Makassar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 yang menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau memberi bayaran, atau manfaat walaupun memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi maka pelaku dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1).
B.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejahatan Prostitusi Melalui Media Elektronik
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
kejahatan prostitusi melalui media elektronik, diantaranya kemajuan teknologi
yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang
rendah sehingga terdapat banyak korban pelacuran dan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang. Jika pelacuran dilakukan atas inisiatif atau kemauan sendiri
tanpa melibatkan orang lain (pihak ketiga) maka dari itu didefinisikan sebagai
prostitusi biasa. Jika melihat dari kenyataannya prostitusi melalui media
elektronik atau online ini terlihat seperti kasus prostitusi-prostitusi lainnya,
namun mengingat kasus prostitusi melalui media elektronik atau online ini
selalu melibatkan pihak ketiga sebagai perantara dengan menentukan harga,
mengirimkan foto dengan media elektronik dan mengantarkan kepada pelanggan.
Maka kasus prostittusi melalui media elektronik atau online tersebut bisa
dikategorikan sebagai bentuk perdagangan orang.
Beberapa faktor-faktor penyebab terjadinya
kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online yang
menjadi penyebab tingginya potensi praktek prostitusi di Kota Makassar. Para
perempuan yang diperdagangkan pada awalnya yang hanya mengikuti pergaulan dan
gaya hidup yang selalu bergaul di tempat-tempat hiburan malam, ada juga yang
iseng karena kebutuhan ekonomi, tetapi lama-kelamaan mereka akan dimanfaatkan
oleh mucikari sebagai pihak ketiga untuk diperdagangkan.
Kejahatan prostitusi melalui media
elektronik atau prostitusi online terjadi karena dipengaruhi faktor-faktor
sebagai berikut:
a. Faktor Kemajuan Teknologi Yang
Disalahgunakan
Dibalik kemajuan teknologi
di dunia yang sangat memudahkan penggunanya untuk menemukan seseorang,
berkomunikasi, menggunakan media-media sosial. Namun juga mempunyai dampak
buruk bagi masyarakat. Berkembangnya teknologi tersebut juga ikut berkembang
pula prostitusi pada bentuknya. Hal ini terbukti dengan disalahgunakannya
kemajuan teknologi tersebut oleh orang-orang yang bekerja di dunia prostitusi
sebagai perantara atau mucikari dengan menggunakan smartphone. Dengan adanya
smartphone sebagai media prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi
online, dengan memakai media-media sosial seperti blackberry messenger, line,
whatsapp, yang hanya dapat digunakan melalui smartphone. Media-media sosial
tersebut yang digunakan oleh pihak ketiga sebagai perantara atau mucikari untuk
berkomunikasi dengan pelanggan prostitusi tersebut. Pihak ketiga yang
menawarkan perempuan yang diperdagangkan dengan mengirim beberapa foto-foto
perempuan dengan masing-masing harga yang berbeda kepada pelanggan prostitusi.
Jelas ini adalah dampak buruk dengan perkembangan teknologi saat ini karena
disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan memudahkan melakukan kejahatan
prostitusi. Bentuk prostitusi seperti ini juga ternyata lebih sulit untuk
diatasi oleh pihak kepolisian dibandingkan dengan prostitusi biasa yang
menyediakan tempat-tempat prostitusi.
b. Faktor Gaya Hidup
Berbicara mengenai gaya
hidup terutama dikalangan anak muda pada zaman sekarang tentu memerlukan biaya
yang tidak sedikit. Ada yang memaksa untuk memiliki gaya hidup yang istimewa namun
tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi gaya hidup tersebut. Gaya hidup
seperti ingin memakai pakaian dengan merek yang bagus, memiliki smartphone,
menggunakan perawatan, memakai motor atau mobil yang bagus, tentunya untuk
memenuhi gaya hidup tersebut harus dengan harga yang mahal. Maka dari itu tidak
sedikit juga orangorang melakukan segala cara untuk memenuhinya. Seperti para
pelacur-pelacur yang dengan hasil perbuatan prostitusi sehingga bisa membeli
kebutuhan gaya hidup, dan para mucikari yang memperhatikan perempuan yang
diperdagangkan dengan membawa ke dokter kecantikan untuk memenuhi gaya hidup
dan memanjakan para perempuan tersebut agar terus mau diperdagangkan oleh
mucikari. Seperti pelaku prostitusi melalui media elektronik yang mempunyai
pemasukan yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp. 5.000.000 perharinya yang bisa
di perkirakan Rp. 150.000.000 pendapatannya setiap satu bulan. Tidak heran jika
pelaku prostitusi melalui media elektronik atau online itu sudah memiliki satu
rumah dan dua mobil.
c. Faktor Ekonomi
Salah satu faktor
terlibatnya seseorang dalam prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi
online yaitu faktor ekonomi. Rendahnya perekonomian yang dimiliki seseorang
sampai rela dijadikan pelacur dan diperdagangkan oleh para mucikari. Mereka
rela menjual moral dan harga dirinya di karenakan harus membiayai kebutuhan dan
membayar hutang yang dimilikinya.
d. Faktor Pendidikan Yang Rendah
Kualitas pendidikan
sangat menentukan kelangsungan hidup seseorang. Dimana pendidikan yang bagus
bisa menentukan pekerjaan seseorang. Sebaliknya, pendidikan yang rendah membuat
seseorang sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Itulah sebabnya pendidikan
yang rendah menjadi salah satu faktor terjadinya pelacuran yang menyebabkan
kejahatan prostitusi online. Karena sulit mendapat pekerjaan yang layak
akhirnya memilih jalan untuk melacurkan dirinya dan berbisnis prostitusi
online. Pendidikan tentunya juga mengacu pada ilmu pengetahuan. Para pihak yang
terlibat dalam bisnis prostitusi online khususnya yang bertindak sebagai
pelacurnya tidak mengetahui bahaya ancaman kesehatan penyakit yang ditimbulkan
akibat bersetubuh dengan banyak orang.
e. Faktor Lingkungan Pergaulan Bebas
Lingkungan menjadi salah
satu faktor terjadinya pelacuran. Di zaman sekarang ini lingkungan sangat
menentukan kehidupan. Jika bergaul dilingkungan yang sehat tidak ada masalah.
Sebaliknya jika bergaul dilingkungan yang tidak sehatlah yang bisa
menjerumuskan kedalam dunia prostitusi. Seperti yang diungkapkan pelaku
prostitusi melalui media elektronik atau online, bahwa awalnya para perempuan
yang ia perdagangkan sedang bergaul di tempat-tempat hiburan malam bersama
teman-temannya yang sedang meminum minuman keras hingga malam hari. Dan pada
saat dalam keadaan tidak sadar sehingga para perempuan-perempuan itu
dimanfaatkan oleh para pelaku prostitusi. Sehingga para anak muda tersebut yang
terbiasa bergaul di tempat hiburan malam dengan meminum minuan keras tersebut
kenal dengan mucikari prostitusi sehingga para perempuan tersebut di rawat oleh
mucikari dan terjerumus kedalam dunia hitam prostitusi.
C.
Peran Kepolisian Dalam Menanggapi Masalah Prostitusi Melalui Media Elektronik
Melihat kejahatan prostitusi melalui media
elektronik yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia khususnya di Kota
Makassar, menurut penelitian yang dilakukan penulis terhadap kasus ini dengan
mewawancarai Jamila Nompo kepala unit PPA (pelayanan perempuan dan anak)
ternyata polisi yang bertindak sebagai penegak hukum tidak tinggal diam.
Keseriusan kepolisian dalam menanggapi kasus kejahatan ini dibuktikan dengan
ditangkapnya dua orang mucikari prostitusi melalui media elektronik atau online
di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Penanggulangan praktik prostitusi yang
dilakukan kepolisian ini terbagi atas dua bagian. Yaitu:
1.Upaya preventif.
- Pihak kepolisian melakukan penyuluhan
hukum mengenai bahaya kejahatan prostitusi di kalangankalangan yang dianggap
rawan akan kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau online.
- Pihak kepolisian bekerja sama dengan
dinas sosial melakukan penyuluhan bahaya penyakit yang ditimbulkan akibat
prostitusi di kalangan-kalangan yang dianggap rawan akan kejahatan prostitusi.
- Pihak kepolisian mengadakan patroli
keliling daerahdaerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan prostitusi.
- Pihak kepolisian menempatan anggota
kepolisian memakai seragam di sekitar tempat-tempat yang dicurigai sebagai
tempat rawan terjadinya kejahatan prostitusi.
2.Upaya represif.
- Pihak kepolisian membentuk satuan fungsi
untuk menangani kasus prostitusi melalui media elektronik atau online. Satuan
fungsi tersebut melakukan penyamaran sehingga pelaku dapat dikejar dan
ditemukan.
- Pihak kepolisian mencari para pelacur
sebagai pelaku prostitusi melalui media elektronik dan di serahkan kepada dinas
sosial untuk melakukan rehabilitasi. Mereka diajar dan di didik dalam
pengetahuan agama untuk dapat kembali ke masyarakat sebagai warga masyarakat
yang baik.
- Memberikan saran kepada pelaku praktik
prostitusi untuk bertaubat dan dibawa ke jalan yang benar.
- Pihak kepolisian memberikan penerapan
hukum melalui proses penyidikan kemudian selanjutnya diserahkan kepada pihak
yang berwenang.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Mengikuti perkembangan zaman berkembang
pula prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi melalui media elektronik
merupakan bentuk prostitusi dimana menggunakan media elektronik online sebagai
alat untuk melakukan praktik prostitusi ini. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya praktik kejahatan prostitusi melalui media elektronik yaitu faktor
perkembangan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi,
faktor pendidikan yang rendah, faktor lingkungan pergaulan bebas, faktor
kurangnya pengawasan orang tua, faktor kurangnya keimanan.
2. Model penanganan yang dilakukan
kepolisian dalam menanggapi praktik kejahatan prostitusi melalui media
elektronik dilakukan dengan dua upaya, yaitu upaya preventif dan represif.
Adapun upaya preventif yang dilakukan kepolisian yaitu penyuluhan hukum
mengenai bahaya prostitusi, bekerja sama dengan dinas sosial melakukan
penyuluhan mengenai bahaya penyakit akibat prostitusi, mengadakan patroli
keliling di daerah yang dianggap rawan prostitusi, menempatkan anggota polisi
berseragam di sekitar tempat prostitusi, bekerja sama dengan perusahaan
provider telepon selular untuk melacak keberadaan pelaku, pihak kepolisisan
melakukan penggerebekan di tempat rawan prostitusi, pihak kepolisian melakukan
pemeriksaan di kost eksklusif yang di huni mahasiswi yang telah dicurigai
sebelumnya terlibat dalam kejahatan prostitusi melalui media elektronik. Adapun
upaya represif yang dilakukan kepolisian yaitu, kepolisian membentuk satuan
fungsi menangani kasus prostitusi online, pihak kepolisian menyerahkan para
pelacur ke dinas sosial untuk di rehabilitasi, memberikan saran-saran kepada
pelaku untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, pihak kepolisian
melakukan penerapan hukum kemudian di serahkan kepada pihak yang berwenang.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis
menyimpulkan beberapa saran sebagai berikut:
1. Untuk mengurangi munculnya kejahatan
prostitusi dapat membuat aturan yang tegas mengenai kehajatan prostitusi, yang
harus mengatur secara jelas dan tegas mengenai praktik pelacuran dan
prostitusi.
2. Hendaknya kepolisian lebih jeli dalam
proses penyidikan untuk menentukan yang mana korban karena tipu muslihat
mucikari, dan yang memang sukarela untuk bergabung dalam jaringan prostitusi
online.
3. Perlu adanya upaya pembenahan khususnya
dibidang teknologi dan informasi pada struktur kepolisian agar secara cepat
dapat menangani kasus yang berhubungan dengan teknologi dan informasi.
4. Kepada masyarakat hendaknya ikut serta
membantu pihak kepolisian dalam menertibkan kesenjangan sosial akibat
prostitusi melalui media elektronik.
Daftar Pustaka
Adami
Chazawi. 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Rajawali Pers. Jakarta.
S.
Alam, 2010, “Pengantar Kriminologi”, Pustaka Refleksi Books, Makassar. Bagong
Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Djubaedah,
2010, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau Dari
Hukum Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Indah
Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta.
Kartini
Kartono, 1981, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta. ______, 2011, Patologi
Sosial (Jilid1), Rajawali Pers, Jakarta.
Muladi,
Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Romli
Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Tanti
Yuniar, 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung media Mulia. Terence
H,
Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Topo
Santoso, Eva Achjani Zulva, 2010, Kriminologi, PT raja grafindo, Jakarta.
Yesmil
Anwar, Adang, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Komentar
Posting Komentar