SURYA ALAM HADI PUTRA




                       
NAMA                       : SURYA ALAM HADI PUTRA
NIM                : B03218044
KELAS                      : B5


TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

BAB I
 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan informasinya bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut memberikan pengaruh positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah melakukan pekerjaan dalam mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat juga dampak negatif terhadap perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya yaitu ialah kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal dengan prostitusi online.
 Manusia telah menukar uang dan barang dengan hubungan seksual selama ribuan tahun. Sejak konsep pertukaran itu mulai dikenal, pada masa itulah prostitusi mulai muncul. Profesi ini diperkirakan sudah ada sejak dimulainya awal tahun masehi bahkan jauh sebelum itu.
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum. Praktik prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri dengan memperjual belikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan suatu imbalan pembayaran.
 Masalah prostitusi adalah masalah yang rumit, oleh karena itu masalah ini sangat butuh perhatian khusus oleh masyarakat. Prostitusi, sebuah bisnis yang identik dengan dunia hitam ini merupakan salah satu bisnis yang mendatangkan uang dengan cepat. Tidak memerlukan modal banyak, hanya dengan beberapa tubuh yang bersedia dibisniskan. Prostitusi bukan hanya berdampak pada mereka yang melakukannya yaitu para pelaku dan pemakai jasanya, melainkan juga berdampak pada masyarakat luas. Prostitusi dan pelacuran bahkan membahayakan bagi kehidupan rumah tangga yang terjalin sampai bisa menimbulkan tindak pidana, kejahatan dan lain sebagainya. Agama sebagai salah satu pedoman dalam hidup sama sekali tidak dihiraukan oleh mereka yang terlibat di dalam praktik prostitusi ini dan benar-benar merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Pelacuran bukan hanya gejala individu akan tetapi sudah menjadi gejala sosial dari penyimpangan seksualitas yang normal dan juga agama.
 Prostitusi selalu ada pada semua negara sejak zaman purba sampai sekarang dan senantiasa menjadi obyek urusan hukum baik hukum positif maupun hukum agama dan tradisi karena perkembangan teknologi, industri, kebudayaan manusia turut berkembang pula prostitusi dalam berbagai bentuk dan tingkatannya.
Konsep tentang tindak pidana perzinaan menurut hukum islam berbeda dengan sistem barat. Dalam hukum islam, setiap hubungan seksual yang dilakukan diluar pernikahan itulah zina, baik yang dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga maupun belum berkeluarga, meskipun dilakukan rela sama rela tetap dikategorikan tindak pidana. Praktik prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online saat ini tengah ramai di perbincangkan di masyarakat. Praktik prostitusi online ini menjadikan seseorang sebagai objek untuk di perdagangkan melalui media elektronik atau online. Media-media online yang digunakan dalam praktik prostitusi yaitu Website, Blackberry Messenger, Twitter, Facebook dll. Prostitusi online dilakukan karena lebih mudah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas. Maka dari itu praktik prostitusi online saat ini sering terdengar dan kita lihat di berita-berita. Tindakan penyimpangan seperti ini biasanya di dorong atau di motivasi oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit di penuhi. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) melarang mereka yang mempunyai profesi sebagai penyedia sarana dan mereka yang mempunyai profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta mucikari atau pelindung PSK (Pasal 296 KUHP). Mereka yang menjual perempuan dan laki-laki dibawah umur untuk dijadikan pelacur (Pasal 297 KUHP). Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun (Pasal 506). Perbuatan mengenai praktik prostitusi diatur oleh Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Pornoaksi yang menyatakan “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung mapun tidak langsung layanan seksual”. Kejahatan praktik prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik internet juga di atur oleh Pasal 27 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 satu miliar rupiah”. Untuk itulah perlu dilakukan tinjauan terhadap kejahatan prostitusi melalui media elektronik komunikasi , agar kemudian dapat ditemukan solusi efektif dalam meminimalisir, menanggulangi dan memberantas tindakan-tindakan negatif atas kejahatan prostitusi. Agar terciptanya kehidupan yang sebagaiamana mestinya, dengan dijamin keamanan, merasa tentram, damai dan sehat. Dapat menjalankan pekerjaan halal yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain tanpa menimbulkan efek negatif (tidak merugikan orang lain). Memiliki kualitas pendidikan yang tinggi sehingga dapat dianggap oleh orang lain, bangsa dan dunia. Masyarakat yang berkepribadian baik dan berakhlak mulia serta mampu mengharumkan nama baik keluarga, bangsa dan negara. 5 Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut dengan judul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi Melalui Media Elektronik”.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik ?
2. Bagaimana upaya penanganan yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi masalah kejahatan prostitusi melalui media elektronik ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mempelajari dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik.
2. Untuk mengetahui peran kepolisian dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah kejahatan prostitusi melalui media elektronik. 

D. Manfaat Penelitian
 Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangsih pemikiran dibidang hukum pada umumnya dan di bidang hukum pidana pada khususnya.
2. Memberikan pengalaman kepada penulis untuk menerapkan dan memperluas wawasan dalam bidang hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kriminologi
1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Kata kriminologi pertama kali ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi asal Prancis. Kriminologi terdiri dari dua kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
Beberapa peneliti memiliki pendapat masing-masing mengenai kriminologi, diantaranya yaitu:
 - Sutherland, kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran   hukum, dan reaksi atas pelanggaran hukum.
- Paul Mudigdo Moeliono, menyatakan bahwa tidak sependapat dengan yang dikatakan Sutherland dan dia memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu    pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
 - Michael dan Adler, menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan       keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka   dan cara mereka secara resmidiperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib     masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
- Wood berpendirian bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan      yang diperoleh berdasar teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan    jahat dan penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap         perbuatan jahat dan para penjahat.
- Noach merumuskan bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang    perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
 - Wolfgang, Savitz dan Johnston dalam The Sociology Of Crime and Deliquency      memberikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu   pengetahuan tentang   kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan    dan pengertian tentang            gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan         menganalisis secara ilmiah   keteranganketerangan, keseragaman-keseragaman,   pola-pola dan faktorfaktor      kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku          kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.

2. Objek Kriminologi
Jadi secara umum dapat ditarik suatu kesimpulan dari berbagai pendapat para ahli tersebut diatas bahwa objek studi dalam kiminologi mencakup tiga hal, yaitu:
- Kejahatan Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana. Disinilah letak berkembangnya            kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan kriminologi.          Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan dedefinisikan secara luas,           dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan sumbangan        pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi dapat            mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan      yang dicantumkan dalam undangundang pidana.
- Pelaku Sangat sederhana sekali ketika mengetahui objek kedua dari       kriminlogi ini. Setelah mempelajari kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan       pemikiran tersebut tidak demikian adanya, yang dapat dikualifikasikan      sebagai pelaku kejahatan untuk dapat dikategorikan sebagai pelaku adalah             mereka yang telah ditetapkan sebagai pelanggar hukum oleh pengadilan.   Objek penelitian kriminologi tentang pelaku adalah tentang mereka yang        telah melakukan kejahatan, dan dengan penelitian tersebut diharapkan dapat        mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku.     
- Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku      Kejahatan Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang        menentukan tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta        perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu mendapatkan perhatian             dari kajiankajian kriminologidengan muaranya adalah kebijakan hukum     pidana baru.

3. Ruang Lingkup Kriminologi
Ruang lingkup kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni:
1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws). Yang dibahas         dalam proses pembuatan hukum pidana yaitu:
a. Definisi kejahatan
b. Unsur-unsur kejahatan
c. Relativitas pengertian kejahatan
d. Penggolongan kejahatan
e. Statistik kejahatan
2. Etiologi kriminal, yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya     kejahatan (Breaking of laws). Yang dibahas dalam etiologi kriminal (Breaking of laws) adalah:
a. Aliran-aliran (mazhab) krminologi
b. . Teori-teori kriminologi
c.  Berbagai perspektif kriminologi
3. Reaksi terhadap pelnggaran hukum (reacting toward the breaking of laws).      Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa   tindakan          represif tetapi juga reaksi terhadap “calon” pelanggar hukum berupa      upaya-upaya    pencegahan kejahatan (criminal prevention). yang dibahas           dalam bagian ketiga    adalah perlakuan tehadap pelanggarpelanggar hukum           (reacting toward the           breaking of laws) antara lain:
a. Teori-teori penghukuman
b. Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan, baik berupa tindakan            pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.

B. Kejahatan
1. Pengertian Kejahatan
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Menurut Saparinah Sadli, perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian kejahatan disamping merupakan masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah sosial. Malahan menurut Benedict S. Alper merupakan “the oldest social problem”.
Dari sudut pandang hukum, kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan. Dari sudut pandang masyarakat, batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
Berikut adalah rumusan kejahatan dari berbagai ahli kriminologi:
- Menurut W.A. Bonger, kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapatkan reaksi dari negara berupa pemberaian derita dan kemudian, sebagai reaksi-reaksi terhadap rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan.
- Menurut Thorsten Sellin, bahwa hukum pidana tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan ilmuwan dan suatu dasar yang lebih baik bagi perkembangan kategori-kategori ilmiah adalah dengan mempelajari norma-norma kelakuan (conduct norms), karena konsep norma perilaku yang mencakup setiap kelompok atau lembaga seperti negara serta tidak merupakan ciptaan kelompokkelompok normatif mana pun, serta tidak terkungkung oleh batas politik dan tidak selalu harus terkandung didalam hukum pidana.
- Menurut Sue Titus Reid, kejahatan adalah suatu tindakan sengaja, dalam pengertian ini seseorang tidak hanya dapat dihukum karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertinda. Dalam hal ini kegagalan dalam bertindak dapat juga dikatakan sebagai kejahatan, jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk bertindak dalam kasus tertentu. Di samping itu pula harus ada niat jahat (criminal intent/means rea).
- Menurut Sutherland, kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merugikan, terhadapnya neara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya untuk mencegah dan memberantasnya.
- Menurut Richard Quinney, kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh yang berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi, kejahatan merupakan suatu hasil rumusan perilaku yang diberikan terhadap sejumlah orang oleh orang lain, dengan demikian kejahatan merupakan sesuatu yang diciptakan.
- Menurut Howard Becker, perilaku menyimpang bukanlah suatu kualitas tindakan melainkan akibat dari penerapan cap/label terhadap perilaku tersebut.
- Menurut Mainheim, perumusan tentang kejahatan adalah perilaku yang dapat dipidana; kejahatan merupakan istilah teknis, apabila terbukti.

2. Unsur-unsur kejahatan
Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus dipenuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah:
1. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2. Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum         Pidana (KUHP). Contoh, misalnya orang dilarang mencuri, di mana larangan            yang menimbulkan kerugian tersebut telah diatur di dalam pasal 362 KUHP.
3. Harus ada perbuatan.
4. Harus ada maksud jahat.
5. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6. Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur di dalam KUHP dengan       perbuatan.
7. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

C. Teori Penyebab Kejahatan
Teori penyebab kejahatan dari perspektif sosiologis mencari alasanalasan perbedaan dalam hal angka kejahatan di dalam lingkungan sosial, teori-teori ini dapat dikelompokkan menjadi:
1. Anomie (ketiadaan norma) atau Strain (ketegangan). Anomie adalah    sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Emile Durkheim untuk         menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari         Yunani ‘a-‘ ‘tanpa’, dan ‘nomos’ ‘hukum’ atau ‘peraturan’. Istilah tersebut,      diperkenalkan juga oleh Robert K. Merton, yang tujuannya untuk   menggambarkan keadaan deregulation di dalam masyarakatnya. Keadaan ini        berarti tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat dan     orang tidak tahu apa yang diharapkan oleh orang itu, keadaan masyarakat tanpa norma ini (normlessnes) inilah yang menimbulkan perilaku      menyimpang.
2.  Cultural Deviance (penyimpangan budaya).
Cultural deviance theories terbentuk antara 1952 dan 1940. Teori penyimpangan budaya ini memusatkan perhatian kepada kekuatankekuatan sosial yang menyebabkan orang melakukan aktivitas kriminal. Cultural deviance theories memandang kejahatan sebagai seperangkat nilai-nilai yang khas pada lower class.
Proses penyesuaian diri dengan sistem nilai kelas bawah yang menentukan tingkah laku di daerah-daerah kumuh, menyebabkan benturan dengan hukum-hukum masyarakat.

Tiga teori utama dari cultral deviance theories, adalah:
1. Social Disorganization Social disorganization theory
 memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrialisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Thomas dan Znaniecky mengaitkan hal ini dengan social disorganization (disorganisasi sosial), yaitu: tidak berlangsungnya ikatan sosial, hubungan kekeluargaan, lingkungan, dan kontrol-kontrol sosial di dalam lingkungan dan komunitas Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan anak-anak yang dibesarkan di daerah pedesaan dengan budaya dan adat yang masih kental, kemudian mereka melanjutkan sekolah ke daerah perkotaan yang penuh dengan kebebasan dalam pergaulan yang pada akhirnya menjadikan mereka mengenal narkoba, minuman keras, dan seks bebas.
2. Differential Association Sutherland
mencetuskan teori yang disebut             Differential Association Theory sebagai teori penyebab kejahatan. Makna teori Sutherland merupakan pendekatan individu mengenai seseorang dalam kehidupan masyarakatnya, karena pengalaman-pengalamannya tumbuh menjadi penjahat. Dan bahwa ada individu atau kelompok individu yang secara yakin dan sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini disebabkan karena adanya dorongan posesif mengungguli dorongan kreatif yang untuk itu dia melakukan pelanggaran hukum dalam memenuhi posesifnya.
3. Cultural Conflict Culture conflict theory
menjelaskan keadaan masyarakat dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kurangnya            ketetapan dalam pergaulan hidup.
b. Sering terjadi pertemuan norma-norma dari berbagai daerah yang satu            sama lain berbeda      bahkan ada yang salig bertentangan.
D. Prostitusi
1. Pengertian Prostitusi
Prostitusi (pelacuran) secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional. Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial(PSK). Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Resiko yang dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran penyakit menular seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa pengaman seperti kondom.
 Menurut Purnomo dan Siregar: Prostitusi, pelacuran atau persundalan adalah peristiwa penyerahan tubuh oleh wanita kepada banyak lelaki dengan imbalan pembayaran guna disetubuhi dan pemuas nafsu seks si pembayar, yang ia lakukan diluar pernikahan.
Menurut W.A. Bonger, prostitusi yaitu gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
 Menurut P.J. De Brune Van Amstel, prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.
 Menurut Kartini Kartono, prostitusi yaitu bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksplotiasi dan komersialisasi seks, yang impersional tanpa afeksi sifatnya.
2. Prostitusi Dalam Hukum Pidana
Dalam merespon prostitusi ini hukum diberbagai Negara berbedabeda, ada yang mengkategorikan sebagai delik (tindak pidana), ada pula yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang bersikap diam dengan pengecualian. Pangkal hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut sebagai hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-ungan lainnya. Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam pasal 296, 297 dan pasal 506. Di dalam Pasal 296 menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Pasal 297 menyatakan bahwa “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Sedangkan pasal 506 menyatakan bahwa “barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
3. Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Penduduk masa jahiliyah mewajibkan kepada hamba sahaya perempuan kepunyaannya, berupa pembayaran harian yang mesti dibayar penuh kepada tuannya, biar didapat dengan jalan bagaimanapun.
Diantara hamba sahaya itu ada yang terpaksa melakukan pelacuran, supaya memenuhi pembayaran yang diwajibkan kepadanya. Setelah datang agama Islam, dilarangnya putera/ putrinya mengerjakan pekerjaan yang hina itu. Dan diperingatkan kepada siapa saja yang mempunyai hamba sahaya perempuan, supaya jangan menyuruhnya hidup melacur. Menurut hukum Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Terdapat pendapat lain mengenai zina, walaupun hampir sama bahkan sama dengan yang sudah dijelaskan diatas, yaitu kata dasar dari zana- yazni. Hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan yang belum atau tidak ada ikatan ”nikah”, ada ikatan nikah semu (seperti nikah tanpa wali, nikah mut’ah, dan hubungan beberapa laki- laki terhadap hamba perempuan yang dimiliki secara bersama) atau ikatan pemilikan (tuan atas hamba sahayanya). Didalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan (3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya. Seseorang dikatakan pezina muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal (sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut jumhur Ulama adalah dirajam. Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya. Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan dan pernah menikah (muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan. Dari berbagai pendapat diatas, jelaslah bahwa Islam menganggap pelacuran adalah sebagai zina, yang dalam proses terjadinya terdapat adanya unsur-unsur zina, yaitu persetubuhan yang diharamkan dan adanya kesengajaan atau niat melawan hukum. Zina yang dilakukan secara berkala dan mengharap upah dari perlakuannya tersebut, walaupun pada umumnya mereka mengetahui bahwa perzinaan adalah bentuk perlakuan yang buruk dan dilarang oleh agama dan norma yang dianut oleh masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia. Jadi intinya, Menurut hukum Islam, pelacuran merupakan perzinaan yang dilakukan terus menerus. Apabila dilihat dari faktor ekonomi, perbuatan zina menghasilkan uang bagi para pelakunya terutama bagi pelaku wanita. Untuk memenuhi gaya hidup yang semakin tinggi, maka banyak kalangan kelas bawah yang menjual dirinya kepada laki-laki hidung belang. Para pelaku pria biasanya memberikan uang setelah melakukan hubungan seks kepada para wanita ekonomi lemah dan berpendidikan rendah seperti dilokalisasi wanita tuna susila (WTS) atau dihotel- hotel. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga, wanita- wanita kaya yang membayar laki-laki hanya sekedar untuk memuaskan nafsu seksnya saja dan bahkan parahnya, wanita-wanita kaya itu melakukan perzinaan dan membayar pelacur laki-laki untuk menunjukan harga dirinya didepan teman-temannya. Motivasi mereka melakukan perbuatan pelacuran adalah :
1. Mencari uang (pada umumnya).
2. Kecewa ditinggal suaminya begitu saja.
3. Mula-mula cari kerja sebagai tukang masak, tukang cuci. Lalu dibujuk atau dipaksa oleh germo untuk menjadi WTS
E. Pengertian Media Elektronik
Media elektronik terdiri dari dua kata yaitu “media” dan “elektronik” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, media berarti sarana atau alat berupa sarana komunikasi bagi masyarakat berupa koran, majalah, televisi, siaran radio, telepon, internet dan sebagainya yang terletak diantara kedua pihak sebagai perantara dan penghubung.
Media elektronik berfungsi dalam menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui transaksi elektronik. Transaksi elektronik dalam Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya”.
F. Teori Upaya Penanggulangan Kejahatan
Penanggulangan kejahatan empirik terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu:
1.      Pre-Emtif Yang dimaksud upaya Pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara Pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu niat + kesempatan terjadi kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalulintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mengikuti peraturan lalulintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal itu selalu terjadi dibanyak negara seperti Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya di dunia.jadi dalam upaya preemtif faktor niat tidak terjadi.
2.      Preventif Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh, ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup. 3
3.      . Represif Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/ kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.

BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Lokasi Penelitian
Adapun yang menjadi lokasi penelitian adalah Instansi-Instansi atau lembaga-lembaga yang terkait yaitu Polda Sulawesi Selatan dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Makassar
B.     Jenis Sumber Data
Dalam penyusunan skripsi dibutuhkan data yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah yang dihadapi serta menghasilkan kesimpulan yang objektif. Dalam penyusunan skripsi ini data yang diperoleh sebagai berikut :
1. Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan penulisan proposal ini yaitu pelaku prostitusi, mucikari, dan kepolisian.
2. Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan-bahan laporan, tulisan-tulisan, arsip, data instansi serta dokumen lain yang telah ada sebelumnya serta mempunyai hubungan erat dengan masalah yang dibahas dalam penulisan proposal.
C. Teknik Pengumpulan Data
Suatu karya ilmiah membutuhkan sarana untuk menentukan dan mengetahui lebih mendalam mengenai gejala-gejala tertentu yang terjadi di masyarakat sebagai tindak lanjut dalam memperoleh data-data sebagaimana yang diharapkan, maka penulis melakukan teknik pengumpulan data yang berupa.
1.      Studi Kepustakaan atau Penelitian Pustaka
Dalam penelitian ini penulis memperoleh data dengan cara mengumpulkan data dan membca berbagai buku, majalah, koran dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
2.      Studi Lapangan atau Penelitian
Dalam penelitian ini penulis mengadakan pengumpulan data dengan cara berinteraksi dengan objek yang diteliti. Dalam hal ini melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten guna memperoleh data akurat




D. Analisis Data
Data primer dan data sekunder yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dalam hal ini adalah suatu analisis yang mengkaji secara mendalam data yang ada kemudian digabungkan dengan data yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Data Prostitusi Melalui Media Elektronik
Seiring dengan perkembangan zaman ikut berkembangnya teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi dan informasi tidak selamanya berdampak positif terhadap masyarakat melainkan mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. Perkembangan teknologi tersebut mempunyai dampak buruk dengan ikut berkembangnya prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi yang di maksud adalah prostitusi dengan menggunakan media elektronik atau online. Prostitusi online yang dimaksud yaitu prostitusi yang menggunakan perangkat elektronik sebagai medianya seperti smartphone yang sekarang ini dipakai oleh hampir semua kalangan di masyarakat. Prostitusi yang menggunakan smartphone sebagai medianya didukung oleh teknologi internet online yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi, contohnya media-media sosial seperti facebook, line, dan blackberry messenger yang dapat dengan mudah digunakan melalui smartphone
. Media-media sosial tersebut yang harusnya memudahkan pengguna untuk berinteraksi namun disalahgunakan oleh pelaku prostitusi untuk melakukan kejahatan. Kasus kejahatan prostitusi online saat ini sedang marak-maraknya terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Seperti di Ibu Kota Jakarta dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mucikari berinisial RA dan artis yang berinisial AA dan membeberkan bahwa ada beberapa artis-artis lain yang juga terlibat dalam kasus kejahatan prostitusi online yakni dengan harga yang beragam. Dalam kasus tersebut terungkap terif kencan prostitusi beberapa artis ini berkisar lebih dari Rp. 50.000.000 dan paling mahal Rp. 120.000.000.
Para pelaku prostitusi online di Kota Makassar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 yang menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran, atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1).
B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejahatan Prostitusi Melalui Media Elektronik
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan prostitusi melalui media elektronik, diantaranya kemajuan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah sehingga terdapat banyak korban pelacuran dan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika pelacuran dilakukan atas inisiatif atau kemauan sendiri tanpa melibatkan orang lain (pihak ketiga) maka dari itu didefinisikan sebagai prostitusi biasa. Jika melihat dari kenyataannya prostitusi melalui media elektronik atau online ini terlihat seperti kasus prostitusi-prostitusi lainnya, namun mengingat kasus prostitusi melalui media elektronik atau online ini selalu melibatkan pihak ketiga sebagai perantara dengan menentukan harga, mengirimkan foto dengan media elektronik dan mengantarkan kepada pelanggan. Maka kasus prostittusi melalui media elektronik atau online tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk perdagangan orang.
Beberapa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online yang menjadi penyebab tingginya potensi praktek prostitusi di Kota Makassar. Para perempuan yang diperdagangkan pada awalnya yang hanya mengikuti pergaulan dan gaya hidup yang selalu bergaul di tempat-tempat hiburan malam, ada juga yang iseng karena kebutuhan ekonomi, tetapi lama-kelamaan mereka akan dimanfaatkan oleh mucikari sebagai pihak ketiga untuk diperdagangkan.
Kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online terjadi karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Faktor Kemajuan Teknologi Yang Disalahgunakan
Dibalik kemajuan teknologi di dunia yang sangat memudahkan penggunanya untuk menemukan seseorang, berkomunikasi, menggunakan media-media sosial. Namun juga mempunyai dampak buruk bagi masyarakat. Berkembangnya teknologi tersebut juga ikut berkembang pula prostitusi pada bentuknya. Hal ini terbukti dengan disalahgunakannya kemajuan teknologi tersebut oleh orang-orang yang bekerja di dunia prostitusi sebagai perantara atau mucikari dengan menggunakan smartphone. Dengan adanya smartphone sebagai media prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online, dengan memakai media-media sosial seperti blackberry messenger, line, whatsapp, yang hanya dapat digunakan melalui smartphone. Media-media sosial tersebut yang digunakan oleh pihak ketiga sebagai perantara atau mucikari untuk berkomunikasi dengan pelanggan prostitusi tersebut. Pihak ketiga yang menawarkan perempuan yang diperdagangkan dengan mengirim beberapa foto-foto perempuan dengan masing-masing harga yang berbeda kepada pelanggan prostitusi. Jelas ini adalah dampak buruk dengan perkembangan teknologi saat ini karena disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan memudahkan melakukan kejahatan prostitusi. Bentuk prostitusi seperti ini juga ternyata lebih sulit untuk diatasi oleh pihak kepolisian dibandingkan dengan prostitusi biasa yang menyediakan tempat-tempat prostitusi.
b.      Faktor Gaya Hidup
Berbicara mengenai gaya hidup terutama dikalangan anak muda pada zaman sekarang tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ada yang memaksa untuk memiliki gaya hidup yang istimewa namun tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi gaya hidup tersebut. Gaya hidup seperti ingin memakai pakaian dengan merek yang bagus, memiliki smartphone, menggunakan perawatan, memakai motor atau mobil yang bagus, tentunya untuk memenuhi gaya hidup tersebut harus dengan harga yang mahal. Maka dari itu tidak sedikit juga orangorang melakukan segala cara untuk memenuhinya. Seperti para pelacur-pelacur yang dengan hasil perbuatan prostitusi sehingga bisa membeli kebutuhan gaya hidup, dan para mucikari yang memperhatikan perempuan yang diperdagangkan dengan membawa ke dokter kecantikan untuk memenuhi gaya hidup dan memanjakan para perempuan tersebut agar terus mau diperdagangkan oleh mucikari. Seperti pelaku prostitusi melalui media elektronik yang mempunyai pemasukan yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp. 5.000.000 perharinya yang bisa di perkirakan Rp. 150.000.000 pendapatannya setiap satu bulan. Tidak heran jika pelaku prostitusi melalui media elektronik atau online itu sudah memiliki satu rumah dan dua mobil.

c.       Faktor Ekonomi
Salah satu faktor terlibatnya seseorang dalam prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online yaitu faktor ekonomi. Rendahnya perekonomian yang dimiliki seseorang sampai rela dijadikan pelacur dan diperdagangkan oleh para mucikari. Mereka rela menjual moral dan harga dirinya di karenakan harus membiayai kebutuhan dan membayar hutang yang dimilikinya.
d.      Faktor Pendidikan Yang Rendah
Kualitas pendidikan sangat menentukan kelangsungan hidup seseorang. Dimana pendidikan yang bagus bisa menentukan pekerjaan seseorang. Sebaliknya, pendidikan yang rendah membuat seseorang sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Itulah sebabnya pendidikan yang rendah menjadi salah satu faktor terjadinya pelacuran yang menyebabkan kejahatan prostitusi online. Karena sulit mendapat pekerjaan yang layak akhirnya memilih jalan untuk melacurkan dirinya dan berbisnis prostitusi online. Pendidikan tentunya juga mengacu pada ilmu pengetahuan. Para pihak yang terlibat dalam bisnis prostitusi online khususnya yang bertindak sebagai pelacurnya tidak mengetahui bahaya ancaman kesehatan penyakit yang ditimbulkan akibat bersetubuh dengan banyak orang.
e.       Faktor Lingkungan Pergaulan Bebas
Lingkungan menjadi salah satu faktor terjadinya pelacuran. Di zaman sekarang ini lingkungan sangat menentukan kehidupan. Jika bergaul dilingkungan yang sehat tidak ada masalah. Sebaliknya jika bergaul dilingkungan yang tidak sehatlah yang bisa menjerumuskan kedalam dunia prostitusi. Seperti yang diungkapkan pelaku prostitusi melalui media elektronik atau online, bahwa awalnya para perempuan yang ia perdagangkan sedang bergaul di tempat-tempat hiburan malam bersama teman-temannya yang sedang meminum minuman keras hingga malam hari. Dan pada saat dalam keadaan tidak sadar sehingga para perempuan-perempuan itu dimanfaatkan oleh para pelaku prostitusi. Sehingga para anak muda tersebut yang terbiasa bergaul di tempat hiburan malam dengan meminum minuan keras tersebut kenal dengan mucikari prostitusi sehingga para perempuan tersebut di rawat oleh mucikari dan terjerumus kedalam dunia hitam prostitusi.

C. Peran Kepolisian Dalam Menanggapi Masalah Prostitusi Melalui Media Elektronik
Melihat kejahatan prostitusi melalui media elektronik yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia khususnya di Kota Makassar, menurut penelitian yang dilakukan penulis terhadap kasus ini dengan mewawancarai Jamila Nompo kepala unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) ternyata polisi yang bertindak sebagai penegak hukum tidak tinggal diam. Keseriusan kepolisian dalam menanggapi kasus kejahatan ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang mucikari prostitusi melalui media elektronik atau online di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Penanggulangan praktik prostitusi yang dilakukan kepolisian ini terbagi atas dua bagian. Yaitu:
1.Upaya preventif.
- Pihak kepolisian melakukan penyuluhan hukum mengenai bahaya kejahatan prostitusi di kalangankalangan yang dianggap rawan akan kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau online.
- Pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas sosial melakukan penyuluhan bahaya penyakit yang ditimbulkan akibat prostitusi di kalangan-kalangan yang dianggap rawan akan kejahatan prostitusi.
- Pihak kepolisian mengadakan patroli keliling daerahdaerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan prostitusi.
- Pihak kepolisian menempatan anggota kepolisian memakai seragam di sekitar tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat rawan terjadinya kejahatan prostitusi.
2.Upaya represif.
- Pihak kepolisian membentuk satuan fungsi untuk menangani kasus prostitusi melalui media elektronik atau online. Satuan fungsi tersebut melakukan penyamaran sehingga pelaku dapat dikejar dan ditemukan.
- Pihak kepolisian mencari para pelacur sebagai pelaku prostitusi melalui media elektronik dan di serahkan kepada dinas sosial untuk melakukan rehabilitasi. Mereka diajar dan di didik dalam pengetahuan agama untuk dapat kembali ke masyarakat sebagai warga masyarakat yang baik.
- Memberikan saran kepada pelaku praktik prostitusi untuk bertaubat dan dibawa ke jalan yang benar.
- Pihak kepolisian memberikan penerapan hukum melalui proses penyidikan kemudian selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Mengikuti perkembangan zaman berkembang pula prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi melalui media elektronik merupakan bentuk prostitusi dimana menggunakan media elektronik online sebagai alat untuk melakukan praktik prostitusi ini. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik kejahatan prostitusi melalui media elektronik yaitu faktor perkembangan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, faktor lingkungan pergaulan bebas, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor kurangnya keimanan.
2. Model penanganan yang dilakukan kepolisian dalam menanggapi praktik kejahatan prostitusi melalui media elektronik dilakukan dengan dua upaya, yaitu upaya preventif dan represif. Adapun upaya preventif yang dilakukan kepolisian yaitu penyuluhan hukum mengenai bahaya prostitusi, bekerja sama dengan dinas sosial melakukan penyuluhan mengenai bahaya penyakit akibat prostitusi, mengadakan patroli keliling di daerah yang dianggap rawan prostitusi, menempatkan anggota polisi berseragam di sekitar tempat prostitusi, bekerja sama dengan perusahaan provider telepon selular untuk melacak keberadaan pelaku, pihak kepolisisan melakukan penggerebekan di tempat rawan prostitusi, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di kost eksklusif yang di huni mahasiswi yang telah dicurigai sebelumnya terlibat dalam kejahatan prostitusi melalui media elektronik. Adapun upaya represif yang dilakukan kepolisian yaitu, kepolisian membentuk satuan fungsi menangani kasus prostitusi online, pihak kepolisian menyerahkan para pelacur ke dinas sosial untuk di rehabilitasi, memberikan saran-saran kepada pelaku untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, pihak kepolisian melakukan penerapan hukum kemudian di serahkan kepada pihak yang berwenang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyimpulkan beberapa saran sebagai berikut:
1. Untuk mengurangi munculnya kejahatan prostitusi dapat membuat aturan yang tegas mengenai kehajatan prostitusi, yang harus mengatur secara jelas dan tegas mengenai praktik pelacuran dan prostitusi.
2. Hendaknya kepolisian lebih jeli dalam proses penyidikan untuk menentukan yang mana korban karena tipu muslihat mucikari, dan yang memang sukarela untuk bergabung dalam jaringan prostitusi online.
3. Perlu adanya upaya pembenahan khususnya dibidang teknologi dan informasi pada struktur kepolisian agar secara cepat dapat menangani kasus yang berhubungan dengan teknologi dan informasi.
4. Kepada masyarakat hendaknya ikut serta membantu pihak kepolisian dalam menertibkan kesenjangan sosial akibat prostitusi melalui media elektronik.


Daftar Pustaka
Adami Chazawi. 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Rajawali Pers. Jakarta.
S. Alam, 2010, “Pengantar Kriminologi”, Pustaka Refleksi Books, Makassar. Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Djubaedah, 2010, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta.
Kartini Kartono, 1981, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta. ______, 2011, Patologi Sosial (Jilid1), Rajawali Pers, Jakarta.
Muladi, Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Romli Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Tanti Yuniar, 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung media Mulia. Terence
H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulva, 2010, Kriminologi, PT raja grafindo, Jakarta.
Yesmil Anwar, Adang, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia