YASMIN HERINA
NAMA : YASMIN
HERINA
NIM :
B03218047
KELAS : B5
Langkah
Pemulihan Upaya Pemerintah Dalam Menangani Perdagangan Anak di Indonesia Secara Konseling
Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia tidak
luput dari kemajuan perkembangan zaman yang menuntut sebuah negara untuk
memberikan akses terhadap segala kemudahan, baik kemudahan berkomunikasi,
kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi. Namun sejalan dengan
perkembangan tersebut, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan dan
memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Globalisasi akhirnya juga telah
membuka ruang lingkup kejahatan menjadi berkembang tidak hanya pada tingkatan
domestik saja, namun hingga lintas batas negara (transnational crime). Salah
satu bentuk transnational crime adalah human trafficking.
Human trafficking telah dengan cepat berkembang
menjadi sindikat lintas batas negara seiring dengan mudah terbukanya jalur
komunikasi dan transportasi antar negara. Sebagai salah satu negara dengan
penduduk terpadat, Indonesia diketahui telah menjadi salah satu negara
penyumbang perdagangan manusia terbesar di kawasan Asia. Berdasarkan data dari
International Organization for Migration (IOM) pada tahun 2005-2014, dari 7.193
orang yang terindikasi, sebesar 92,46% korban human trafficking berasal dari
Indonesia dengan mayoritas korban adalah wanita dan anak-anak (www.indonesia.iom.int).
Human
trafficking umumnya terjadi karena tingkat kemiskinan yang tinggi, pengangguran
dan sempitnya lapangan pekerjaan, serta sulitnya mengenyam pendidikan sehingga
lebih mudah bagi para traffickers untuk memancing korban dengan modus untuk
menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan diiming-imingi bayaran yang tinggi
serta kehidupan yang lebih baik. Disamping faktor-faktor diatas, faktor budaya
serta gaya hidup yang konsumtif akibat arus globalisasi yang tinggi juga
menjadi penyebab mudahnya terjadi perekrutan korban oleh traffickers. Menurut
data, para korban dikirim ke banyak negara seperti Singapura, Malaysia, Brunei
Darussalam, Hongkong, Taiwan, Korea, Jepang, Australia, Timur Tengah, Inggris,
hingga Eropa. Mereka diperdagangkan untuk menjadi buruh, dieksploitasi secara
seksual, bahkan menjadi korban penjualan organ-organ tubuh. Bisnis ini dapat
dengan mudah dilakukan oleh para traffickers akibat banyaknya jalur-jalur
transportasi baik darat maupun laut yang kurang penjagaannya dan daerah-daerah
tersebut berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan
Malaysia. Berdasarkan data salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus human
trafficking tertinggi adalah Batam (Widayatun:2009).
Batam sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan
Malaysia dan Singapura menjadi salah satu jalur pengiriman korban human
trafficking tersebut. Batam menjadi daerah transit bagi para korban dan juga
traffickers sebelum melanjutkan perjalananan ke negara-negara tujuan, khususnya
Malaysia dan Singapura. Batam dikenal memiliki banyak ‘pelabuhan tikus’. Ini
merupakan pelabuhan tidak resmi perkampungan sepanjang pantai Pulau Batam.
Lokasi-lokasi itu kemudian menjadi tempat bongkar muat barang ilegal atau
pengiriman korban trafficking yang berkedok TKI tanpa dokumen. Korban yang
pergi ke luar negeri untuk bekerja tanpa dokumen yang sah, akan sulit untuk
mendapat perlindungan hukum apabila sesuatu yang buruk menimpanya. Resiko tidak
menerima bayaran, hingga deportasi bisa terjadi. Dampak lan yang ditimbulkan
terhadap korban antara lain kekerasan berupa fisik dan psikis. Pada korban yang
mengalami kekerasan fisik, para korban umumnya menderita luka-luka yang
disebabkan oleh kekerasan fisik selama menjadi pekerja. Luka-luka ini berupa
luka pukulan, benturan, luka akibat benda tajam, hingga luka bakar. Perlakuan
ini tentu saja juga membawa dampak buruk pada psikolgis korban yang menyebabkan
korban menjadi trauma, stress, depresi mendalam dan akan berakibat buruk bagi
kesehatan mereka bahkan mampu menimbulkan bahaya bagi orang-orang disekitarnya.
Tercatat sebagai wilayah dengan kasus human
trafficking tertinggi di beberapa kurun waktu, Batam menjadi wilayah yang
paling memerlukan regulasi dan pengawasan ketat terutama pada
pelabuhan-pelabuhannya dan ketika ditemukan korban human trafficking para
korbannya agar segera bisa mendapatkan penangangan khusus. Dalam hal inilah
peran pemerintah Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengatasi kasus human
trafficking di Batam.
B.
OBJEK KAJIAN
Semakin berkembangnya
zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan
kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku
kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan
salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak
tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara
menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali
dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek
viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk
viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan
memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup
prostitusi.
Prostitusi anak atau
anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual
dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang
atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi
Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak
lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi
anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya.
Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum
memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart
hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak
anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai
sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan
perdagangan anak?
2.
Mengapa kasus
perdagangan anak harus dicegah?
3.
Bagaimana upaya
pemerintah dalam menangani masalah perdagangan anak di Indonesia?
D.
TUJUAN PENELITIAN
1.
Dapat mengetahui
faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan perdagangan anak
2.
Dapat mengetahui upaya
pemerintah Indonesia dalam menangani masalah perdagangan anak yang terjadi di
Indonesia
3.
Dapat mengetahui cara
berbagai akibat yang ditimbulkan dari kasus perdagangan anak
E.
CONTRIBUSI/MANFAAT
PENELITIAN
1.
Untuk mengeetahui apa
itu perdagangan anak
2.
Untuk mengetahui apa
motif perdagangan agar kita dapat mengantisipasi hal tersebut
3.
Untuk mencegah agar hal
tersebut tidak terjadi
F.
TESIS STATEMENT
Maraknya perdaganganan anak di Indonesia membuat kita
sadar betapa pentingnya berhati-hati dalam mengawasi anak. Banyak faktor yang
menyebabkan hal tersebut terjadi seperti faktor ekonomi, kurangnya prinsip
prikemanusiaan, dan lain sebagainya. Perdagangan orang bukan
merupakan fenomena baru di dunia, bahkan ada negara-negara yang dianggap
sebagai negara paling besar dalam terjadinya kejahatan perdagangan orang salah
satunya adalah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari temuan Komisi Perlidungan
Anak Indonesia (KPAI), KPAI mencatat tahun 2012 jumlah pengaduan kasus traf
icking dan eksploitasi anak yang masuk ke KPAI melalui pelapor datang langsung,
surat dan telepon sebanyak 19 kasus. Sedangkan berdasarkan pemantauan di media
cetak, elektronik maupun online yang di lakukan KPAI terdapat 125 kasus traf
icking dan eksploitasi anak.
Eksploitasi anak dapat terjadi di daerah berbahaya
bagi keselamatan jiwanya. berdasarkan data dari BARESKRIM Polri tahun 2011 s/d
2013 jenis pekerjaan yang mengeksploitasi anak terbesar adalah Ekspoitasi Seks
Komersial Anak (ESKA)sebanyak 205 kasus, Ekspoitasi Ekonomi (Pekerja Anak)
sebanyak 213 kasus. Data BARESKRIM POLRI 1 Data KPAI tahun 2012 3 mencatat
bahwa selama tahun 2010 s/d 2013 terdapat 467 kasus trafficking. Jumlah anak
yang menjadi korban trafficking dan eksploitasi sebanyak 197 orang sebagian
besar adalah anak perempuan.
G. PARADIGMA
Dalam kejadian di
Surabaya kasus yang bermotif perdagangan anak dapat disimpulkan maraknya kasus perdagangan anak di Indonesia
adalah termasuk dalam paradigma fenomenologi karena objek permasalahan
mempunyai kesadaran atas perlakuannya. Fenomenologi adalah
sebuah studi dalam bidang filsafat yang
mempelajari manusia sebagai
sebuah fenomena.
Ilmu fenomonologi dalam
filsafat biasa dihubungkan dengan ilmu hermeneutik,
yaitu ilmu yang mempelajari arti daripada fenomena ini. Dalam pendekatan
sastra, fenomenologi memanfaatkan
pengalaman intuitif atas fenomena, sesuatu yang hadir dalam refleksi
fenomenologis, sebagai titik awal dan usaha untuk mendapatkan fitur-hakikat
dari pengalaman dan hakikat dari apa yang kita alami. Tradisi fenomenologi berkonsentrasi
pada pengalaman pribadi termasuk bagian dari individu – individu yang ada
saling memberikan pengalaman satu sama lainnya. Komunikasi di pandang sebagai
proses berbagi pengalaman atau informasi antar individu melalui dialog.
Hubungan baik antar individu mendapat kedudukan yang tinggi dalam tradisi ini.
Dalam tradisi ini mengatakan bahwa bahasa adalah mewakili suatu pemaknaan
terhadap benda. Jadi, satu kata saja sudah dapat memberikan pemaknaan pada
suatu hal yang ingin di maknai. Pada dasarnya fenomenologi adalah suatu tradisi
pengkajian yang digunakan untuk mengeksplorasi pengalaman manusia. Manusia
memiliki paradigma tersendiri dalam memaknai sebuah realitas. Pengertian paradigma adalah
suatu cara pandang untuk memahami kompleksitas dunia nyata.
Dalam kasus ini
cara mengatasi dan mengurangi terjadinya kasus perdagangan anak dengan
dilakukannya memberi pengetahuan, memberitahu orang lain, berperan aktif untuk
mencegah.
H. LANDASAN
TEORI
Dalam penelitian Langkah Pemulihan Upaya Pemerintah
Dalam Menangani Perdagangan Anak di
Indonesia Secara Konseling Islam dapat juga menggunakan Teori dalam Konseling yaitu Teori
Behaviorisme. Behaviorisme adalah aliran yang memandang manusia sebagai makhluk
yang digerakkan oleh lingkungan (homo
mechanicus). Mesin adalah suatu
benda yang bekerja tanpa ada motif dibelakangnya, mesin berjalan tidak karena
adanya dorongan alam bawah sadar tertentu, ia berjalan semata-mata karena
lingkungan sistemnya. Behaviorisme tidak mempersoalkan apakah manusia itu baik
atau, rasional atau emosiaonal. Behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana
perilaku manusia oleh lingkungan . manusia dalam pandagan teori Behaviorisme
adalah makhluk elastic, yang perilaku nya sangat dipengaruhi oleh
lingkungannya.
I.
SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam penelitian
yang berjudul “Langkah Pemulihan Upaya Pemerintah Dalam Menangani Perdagangan
Anak di Indonesia Secara Konseling Islam” di dalamnya terdapat
pembahasansebagai berikut:
1.
Bab 1: Pendahuluan yang berisi (latar belakang, objek
kajian, rumusan masalah, tujuan penelitian, contribusi penelitian, tesis
statement, paradigma, dan landasan teori).
2.
Bab 2: Kajian pustaka membahas tentang penaganan kasus
perdagangan anak dalam Bimbingan Konseling Islam.
A.
Penanganan Perdagangan Anak
·
Tindakan preventif bimbingan dan konseling dalam mengatasi perdagangan anak.
·
Tindakan preserfative Bimbingan dan Konseling dalam
mengatasi perdagangan anak.
·
Tindakan kuratif bimbingan konseling islam dalam
mengatasi perdagangan anak.
B.
Kondisi Psikis: membahas tentang keadaaan jiwa atau
tingkat emosi siswa dalam menghadapi suatu permasalahan.
C.
Langkah penanganan bimbingan dan konseling islam:
membahas tentang cara atau tindakan yang berwajjib bimbingan konseling dalam menangani perdagangan anak.
D.
Indikator pemulihan Psikis
3.
Bab 3: membahas tentang metodologi dalam penelitian
yang mnggunakan metode kualitatif, menggunakan analisis(deduksi-induksi) yang
bersifat menggabungkan atau mensitesiskan dediuksi-induksi yang akan
menghasilkan proposisi.
4.
Bab 4: membahas tentang deskripsi penelitian empiris
tentang perdagangan anak
1.
Biografi
2.
Materi pemulihan psikis
3.
Diagnosa
4.
Resep atau tanda tanda pemulihan psikis
5.
Analisis
6.
Deduksi
7.
Induksi
8.
Sintesis antara deduksi
9.
Proposisi
Komentar
Posting Komentar