YASMIN HERINA


NAMA       : YASMIN HERINA
NIM             : B03218047
KELAS      : B5

Langkah Pemulihan Upaya Pemerintah Dalam Menangani  Perdagangan Anak di Indonesia Secara Konseling Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia tidak luput dari kemajuan perkembangan zaman yang menuntut sebuah negara untuk memberikan akses terhadap segala kemudahan, baik kemudahan berkomunikasi, kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi. Namun sejalan dengan perkembangan tersebut, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Globalisasi akhirnya juga telah membuka ruang lingkup kejahatan menjadi berkembang tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun hingga lintas batas negara (transnational crime). Salah satu bentuk transnational crime adalah human trafficking.

Human trafficking telah dengan cepat berkembang menjadi sindikat lintas batas negara seiring dengan mudah terbukanya jalur komunikasi dan transportasi antar negara. Sebagai salah satu negara dengan penduduk terpadat, Indonesia diketahui telah menjadi salah satu negara penyumbang perdagangan manusia terbesar di kawasan Asia. Berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM) pada tahun 2005-2014, dari 7.193 orang yang terindikasi, sebesar 92,46% korban human trafficking berasal dari Indonesia dengan mayoritas korban adalah wanita dan anak-anak (www.indonesia.iom.int).

 Human trafficking umumnya terjadi karena tingkat kemiskinan yang tinggi, pengangguran dan sempitnya lapangan pekerjaan, serta sulitnya mengenyam pendidikan sehingga lebih mudah bagi para traffickers untuk memancing korban dengan modus untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan diiming-imingi bayaran yang tinggi serta kehidupan yang lebih baik. Disamping faktor-faktor diatas, faktor budaya serta gaya hidup yang konsumtif akibat arus globalisasi yang tinggi juga menjadi penyebab mudahnya terjadi perekrutan korban oleh traffickers. Menurut data, para korban dikirim ke banyak negara seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong, Taiwan, Korea, Jepang, Australia, Timur Tengah, Inggris, hingga Eropa. Mereka diperdagangkan untuk menjadi buruh, dieksploitasi secara seksual, bahkan menjadi korban penjualan organ-organ tubuh. Bisnis ini dapat dengan mudah dilakukan oleh para traffickers akibat banyaknya jalur-jalur transportasi baik darat maupun laut yang kurang penjagaannya dan daerah-daerah tersebut berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Berdasarkan data salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus human trafficking tertinggi adalah Batam (Widayatun:2009).

Batam sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadi salah satu jalur pengiriman korban human trafficking tersebut. Batam menjadi daerah transit bagi para korban dan juga traffickers sebelum melanjutkan perjalananan ke negara-negara tujuan, khususnya Malaysia dan Singapura. Batam dikenal memiliki banyak ‘pelabuhan tikus’. Ini merupakan pelabuhan tidak resmi perkampungan sepanjang pantai Pulau Batam. Lokasi-lokasi itu kemudian menjadi tempat bongkar muat barang ilegal atau pengiriman korban trafficking yang berkedok TKI tanpa dokumen. Korban yang pergi ke luar negeri untuk bekerja tanpa dokumen yang sah, akan sulit untuk mendapat perlindungan hukum apabila sesuatu yang buruk menimpanya. Resiko tidak menerima bayaran, hingga deportasi bisa terjadi. Dampak lan yang ditimbulkan terhadap korban antara lain kekerasan berupa fisik dan psikis. Pada korban yang mengalami kekerasan fisik, para korban umumnya menderita luka-luka yang disebabkan oleh kekerasan fisik selama menjadi pekerja. Luka-luka ini berupa luka pukulan, benturan, luka akibat benda tajam, hingga luka bakar. Perlakuan ini tentu saja juga membawa dampak buruk pada psikolgis korban yang menyebabkan korban menjadi trauma, stress, depresi mendalam dan akan berakibat buruk bagi kesehatan mereka bahkan mampu menimbulkan bahaya bagi orang-orang disekitarnya.

Tercatat sebagai wilayah dengan kasus human trafficking tertinggi di beberapa kurun waktu, Batam menjadi wilayah yang paling memerlukan regulasi dan pengawasan ketat terutama pada pelabuhan-pelabuhannya dan ketika ditemukan korban human trafficking para korbannya agar segera bisa mendapatkan penangangan khusus. Dalam hal inilah peran pemerintah Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengatasi kasus human trafficking di Batam.

B.     OBJEK KAJIAN

Semakin berkembangnya zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup prostitusi.

Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.

C.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan perdagangan anak?
2.      Mengapa kasus perdagangan anak harus dicegah?
3.      Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani masalah perdagangan anak di Indonesia?

D.    TUJUAN PENELITIAN

1.      Dapat mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan perdagangan anak
2.      Dapat mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah perdagangan anak yang terjadi di Indonesia
3.      Dapat mengetahui cara berbagai akibat yang ditimbulkan dari kasus perdagangan anak

E.     CONTRIBUSI/MANFAAT PENELITIAN

1.      Untuk mengeetahui apa itu perdagangan anak
2.      Untuk mengetahui apa motif perdagangan agar kita dapat mengantisipasi hal tersebut
3.      Untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi

F.      TESIS STATEMENT
Maraknya perdaganganan anak di Indonesia membuat kita sadar betapa pentingnya berhati-hati dalam mengawasi anak. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi seperti faktor ekonomi, kurangnya prinsip prikemanusiaan, dan lain sebagainya. Perdagangan orang bukan merupakan fenomena baru di dunia, bahkan ada negara-negara yang dianggap sebagai negara paling besar dalam terjadinya kejahatan perdagangan orang salah satunya adalah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari temuan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), KPAI mencatat tahun 2012 jumlah pengaduan kasus traf icking dan eksploitasi anak yang masuk ke KPAI melalui pelapor datang langsung, surat dan telepon sebanyak 19 kasus. Sedangkan berdasarkan pemantauan di media cetak, elektronik maupun online yang di lakukan KPAI terdapat 125 kasus traf icking dan eksploitasi anak.
Eksploitasi anak dapat terjadi di daerah berbahaya bagi keselamatan jiwanya. berdasarkan data dari BARESKRIM Polri tahun 2011 s/d 2013 jenis pekerjaan yang mengeksploitasi anak terbesar adalah Ekspoitasi Seks Komersial Anak (ESKA)sebanyak 205 kasus, Ekspoitasi Ekonomi (Pekerja Anak) sebanyak 213 kasus. Data BARESKRIM POLRI 1 Data KPAI tahun 2012 3 mencatat bahwa selama tahun 2010 s/d 2013 terdapat 467 kasus trafficking. Jumlah anak yang menjadi korban trafficking dan eksploitasi sebanyak 197 orang sebagian besar adalah anak perempuan.     
G.    PARADIGMA
Dalam kejadian di Surabaya kasus yang bermotif perdagangan anak dapat disimpulkan  maraknya kasus perdagangan anak di Indonesia adalah termasuk dalam paradigma fenomenologi karena objek permasalahan mempunyai kesadaran atas perlakuannya. Fenomenologi adalah sebuah studi dalam bidang filsafat yang mempelajari manusia sebagai sebuah fenomena. Ilmu fenomonologi dalam filsafat biasa dihubungkan dengan ilmu hermeneutik, yaitu ilmu yang mempelajari arti daripada fenomena ini. Dalam pendekatan sastra, fenomenologi memanfaatkan pengalaman intuitif atas fenomena, sesuatu yang hadir dalam refleksi fenomenologis, sebagai titik awal dan usaha untuk mendapatkan fitur-hakikat dari pengalaman dan hakikat dari apa yang kita alami.  Tradisi fenomenologi berkonsentrasi pada pengalaman pribadi termasuk bagian dari individu – individu yang ada saling memberikan pengalaman satu sama lainnya. Komunikasi di pandang sebagai proses berbagi pengalaman atau informasi antar individu melalui dialog. Hubungan baik antar individu mendapat kedudukan yang tinggi dalam tradisi ini. Dalam tradisi ini mengatakan bahwa bahasa adalah mewakili suatu pemaknaan terhadap benda. Jadi, satu kata saja sudah dapat memberikan pemaknaan pada suatu hal yang ingin di maknai. Pada dasarnya fenomenologi adalah suatu tradisi pengkajian yang digunakan untuk mengeksplorasi pengalaman manusia. Manusia memiliki paradigma tersendiri dalam memaknai sebuah realitas. Pengertian paradigma adalah suatu cara pandang untuk memahami kompleksitas dunia nyata.

Dalam kasus ini cara mengatasi dan mengurangi terjadinya kasus perdagangan anak dengan dilakukannya memberi pengetahuan, memberitahu orang lain, berperan aktif untuk mencegah.

H.    LANDASAN TEORI
Dalam penelitian Langkah Pemulihan Upaya Pemerintah Dalam Menangani  Perdagangan Anak di Indonesia Secara Konseling Islam dapat juga menggunakan Teori dalam Konseling yaitu Teori Behaviorisme. Behaviorisme adalah aliran yang memandang manusia sebagai makhluk yang digerakkan oleh lingkungan (homo mechanicus). Mesin adalah suatu benda yang bekerja tanpa ada motif dibelakangnya, mesin berjalan tidak karena adanya dorongan alam bawah sadar tertentu, ia berjalan semata-mata karena lingkungan sistemnya. Behaviorisme tidak mempersoalkan apakah manusia itu baik atau, rasional atau emosiaonal. Behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana perilaku manusia oleh lingkungan . manusia dalam pandagan teori Behaviorisme adalah makhluk elastic, yang perilaku nya sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.

I.        SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam penelitian yang berjudul “Langkah Pemulihan Upaya Pemerintah Dalam Menangani Perdagangan Anak di Indonesia Secara Konseling Islam” di dalamnya terdapat pembahasansebagai berikut:
1.      Bab 1: Pendahuluan yang berisi (latar belakang, objek kajian, rumusan masalah, tujuan penelitian, contribusi penelitian, tesis statement, paradigma, dan landasan teori).
2.      Bab 2: Kajian pustaka membahas tentang penaganan kasus perdagangan anak dalam Bimbingan Konseling Islam.
A.    Penanganan Perdagangan Anak
·         Tindakan preventif bimbingan dan  konseling dalam mengatasi perdagangan anak.
·         Tindakan preserfative Bimbingan dan Konseling dalam mengatasi perdagangan anak.
·         Tindakan kuratif bimbingan konseling islam dalam mengatasi perdagangan anak.

B.     Kondisi Psikis: membahas tentang keadaaan jiwa atau tingkat emosi siswa dalam menghadapi suatu permasalahan.
C.     Langkah penanganan bimbingan dan konseling islam: membahas tentang cara atau tindakan yang berwajjib bimbingan konseling  dalam menangani perdagangan anak.
D.    Indikator pemulihan Psikis
3.      Bab 3: membahas tentang metodologi dalam penelitian yang mnggunakan metode kualitatif, menggunakan analisis(deduksi-induksi) yang bersifat menggabungkan atau mensitesiskan dediuksi-induksi yang akan menghasilkan proposisi.
4.      Bab 4: membahas tentang deskripsi penelitian empiris tentang perdagangan anak
1.      Biografi
2.      Materi pemulihan psikis
3.      Diagnosa
4.      Resep atau tanda tanda pemulihan psikis
5.      Analisis
6.      Deduksi
7.      Induksi
8.      Sintesis antara deduksi
9.      Proposisi  






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia