TITO YUSUF BIMANTORO
PENYELESAIAN KASUS KORUPSI DPRD KOTA MALANG MENGGUNAKAN TEHNIK
BIMBINGAN DAN KONSELING
LOGIKA
SAINTIFIK

Disusun
oleh :
TITO
YUSUF BIMANTORO (B93218170)
Kelas B5
Dosen
Pembimbing : Drs. Masduqi Affandi, M.Pd.I
PROGRAM STUDI
BIMBINGAN DAN KONSELING
ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
BAB 1
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum, yangbermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) Tahun 1945. Hukum memiliki artipenting dalam setiap aspek kehidupan,
pedoman tingkah lakumanusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum
yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia.Setiap tindakan warga
negara diatur dengan hukum, setiap aspekmemiliki aturan, ketentuan dan
peraturannya masing-masing. Hukummenetapkan apa yang harus dilakukan, apa yang
boleh dilakukanserta apa yang dilarang. Salah satu bidang dalam hukum
adalahhukum pidana yaitu mengatur tentang aturan perbuatan-perbuatantertentu
yang dilarang. Sedangkan tindak pidana, merupakanperbuatan yang dilarang oleh
suatu aturan hukum yang mana disertaiancaman (sanksi).
Sama
halnya dengan apa yang terjadi di Malang, yaitu sejumlah 41 seorang DPRD kota
Malang melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus Rancangan Perda tentang
Perubahan APBD 2015, yang mengakibatkan lumpuhnya proses pembangunan di Kota
Malang. Pada kasus ini KPK tidak langsung menangkap 41 orang DPRD Kota Malang,
melainkan KPK menangkap DPRD Kota Malang melalui tiga tahapan, Tahap pertama
KPK menangkap 2 seorang tersangka yaitu Ketua DPRD Malang pada saat itu, M
Arief Wicaksono dan Kadis PUPPB Malang saat itu, Jarot Edy Sulistiyono, tahap
kedua KPK menetapkan 19 orang tersangka, yaitu Wali Kota Malang nonaktif dan 18
anggota DPRD Kota Malang, tahap ketiga KPK menetapkan 22 DPRD Malang sebagai
tersangka suap dan gratifikasi. Dengan tertangkapnya 41 anggota DPRD Malang,
kini hanya tersisa 5 anggota di DPRD malang.
a) Objek material
Kasus tindak piadana korupsi pada DPRD Kota
Malang.
b)
Objek formal
Berikut beberapa langkah-langkah dalam
penyembuhan dalam konseling untuk pelaku korupsi yang dapat dilakukan, yakni:
Self-control, yakni berusaha untuk mengatur perasaannya, agar tidak terlalu memedulikan masalahnya dan tidak
semakin tertekan. Maksudnya adalah sang konselor berusaha untuk mengajak sang
pelaku untuk melupakan kasus yang dia hadapi, selama kegiatan konseling
berlangsung agar pelaku dapat tenang.
Ø Langkah kedua:
Positive
reappraisal, yakni dengan melakukan spiritual
coping, seperti berserah diri pada Tuhan, ikhlas dan pasrah, banyak
ber-istighfar, serta beribadah shalat malam. Dalam tahap konseling ini konselor
memberikan saran/ajakan kepada pelaku untuk banyak-banyak mengingat tuhanya
dengan mengajak untuk memperkuat ibadahnya seperti sholat, dzikir, sholat malam
dll, agar sang pelaku dapat menyesali atas perbuatanya.
Ø Langkah ketiga:
Accepting
responsibility, yakni, mencoba untuk menerima dan
mengikhaskan agar membuat semuanya menjadi lebih baik, seperti memasrahkan diri
agar hati dan pikiran menjadi lebih tenang. Pada tahap inilah konselor
melakukan banyak bantuan yakni menasehati, menyarankan, mengajak, membantu sang
pelaku untuk mencoba mengikhlaskan apa yang telah terjadi, karna dengan
demikian sang pelaku dapat kembali bangkit dan tidak terus-terusan merasa
depresi/tertekan atas perbuatanya.
Sebenarnya masih
banyak lagi tehnik, cara atau metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan
segala permasalahan, namun dari sekian banyak cara, adalah tugas sorang
konselor untuk memberikan tehnik konseling yang cocok dan sesuai dengan
permasalahan sang klien agar masalah dapat diselesaikan dengan mudah dan sang
klien pun dapat merasa lega dan tidak tertekan lagi atas masalahnya.
C.
Rumusan masalah
2)
Apa peran dan tugas seorang
konselor menyelesaikan masalah tindak korupsi seperti ini…?
3)
Apa latar belakang yang mempengaruhi
terjadinya kasus korupsi...?
D.
Tujuan
1)
Ingin mengetahui bagaimana langkah-langkah
penyembuhan konseling untuk pelaku korupsi pasca hukuman penjara.
2)
Untuk mengetahui latar belakang terjadinya
kasus korupsi.
E.
Kontribusi
1)
Masyarakat
Bagi masyarakat, sebaiknya dalam pemilihan
calon-calon wakil rakyat, pemerintah memberikan ketentuan, syarat serta
test-test bagi para calon pejabat, agar para calon pejabat yang nanti dipilih
telah terbukti bebas dari tindakan korupsi.
2)
Praktisi
Dalam menghadapi permasalahan kasus korupsi seperti
diatas, dapat dilakukan dengan cara penal maupun non penal. Penal yakni dengan
cara menggunakan ketentuan hukum pidana dan non penal yakni dengan cara
diselesaikan pada kelompok/daerah yang bersangkutan pada kasus tersebut.
3)
Akademisi
Perlunya dikenalkan dalam pembelajaran tentang
bagaimana hukum dan sanksi dari tindakan korupsi, agar para pelajar lebih
mengetahui tentang korupsi serta hukum dan sanksinya. Karna mulai dari sinilah
seharusnya dibangun pribadi manusia yang anti korupsi agar ketika telah terjun
di masyarakat para pelajar dapat menjauhi dan terhindar dari tindakan
pelanggaran hukum tersebut.
F.
Tesis
Faktor penyebab terjadinya tindak pidana
korupsi dikalangan pejabat negara agar tidak kembali terulang.
G.
Paradigma
Korupsi adalah extraordinatry crime, atau biasa disebut dengan kejahatan
yang luar biasa, sehingga berimbas ke berbagai faktor yang terhambat yang
meliputi ekonomi, sosial, keagamaan, dan masih banyak lagi. Maka alangkah
baiknya kita untuk bisa menghindar jauh dari perbuatan atau kejahatan yang luar
biasa tersebut karena apabila kita sudah terlibat dalam suatu kasus korupsi
maka kita telah mengkhianati rakyat dan sangat merugikan bangsa lebih-lebih
apalagi yang melakukan korupsi adalah para aparatur sipil negara.
H.
Analisis Teori
1.
Pengertian
Konseling Islami
Menurut Hamdani Bakran Adz-Dzaky bimbingan konseling islam adalah suatu
aktivitas memberikan bimbingan, pelajaran dan pedoman kepada individu yang
meminta bimbingan (klien) dalam hal bagaimana seharusnya seorang klien dapat
mengembangkan potensi akal pikirannya, kejiwaannya, keimanan dan keyakinan
serta dapat menanggulangi problematika hidup dan kehidupannya dengan baik dan
benar secara mandiri yang berparadigma kepada al-qur’an dan As-Sunnah
Rasulullah SAW.
Menurut
Samsul Munir Amin bimbingan konseling islam adalah proses pemberian bantuan
tearah, continue dan sistematis kepada setiap individu agar ia dapat
mengembangkan potensi atau fitrah beragama yang dimiliknya secara optimal
dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-qur’an
dan hadits Rasulullah ke dalam dirinya, sehingga ia dapat hidup selaras dan sesuai
dengan tuntutan al-qur’an dan hadits.
Konseling
islam adalah suatu pemberian bantuan
oleh seorang ahli kepada individu, yang berupa nasehat, dukungan, dan saran
untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi agar individu dapat
mengoptimalkan potensi akal pikirannya yang sesuai dengan al-qur’an dan As-Sunnah, agar
memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Teori Klitgaard.
Klitgaard
memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:
C = M + D – A
C = Corruption
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh
pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya
kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa
adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan
tindak pidana korupsi.
3. Teori Ramirez Torres.
Menurut
Torres suatu tindak korupsi akan terjadi jika memenuhi persamaan berikut:
Rc > Pty x
Prob
Rc = Reward
Pty = Penalty
Prob = Probability
Dari syarat tersebut terlihat bahwa korupsi adalah
kejahatan kalkulasi atau perhitungan(crime of calculation) bukan
hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang
akan melakukan korupsi jika hasil (Rc=Reward) yang
didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (Pty=Penalty) yang
didapat dengan kemungkinan (Prob=Probability)tertangkapnya
yang kecil.
4. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack
Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu:
G = Greedy
O = Opportunity
N = Needs
E = Expose
Greedy, terkait
keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak
puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem
yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Needs, sikap mental
yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah
usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku
korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.
BAB II
KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya adalah:
· memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
· penggelapan dalam jabatan,
· pemerasan dalam jabatan,
· ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
· menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh
para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B. Penyebab Korupsi
Beberapa kondisi yang mendukung munculnya korupsi yaitu:
· Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
· Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman
lama".
· Lemahnya ketertiban hukum.
· Lemahnya profesi hukum.
· Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
· Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan
kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B
Soedarsono yang menyatakan antara lain" pada umumnya orang
menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang
dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono
juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang
bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor
yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan
korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang
faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di
Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul
"Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2,
1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di
bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar
golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua
minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai
mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang
ekstra untuk pelayanan yang diberikan".
Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Ketidakadaannya kontrol yang cukup
untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Tindakan korupsi bukanlah hal yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut
berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebaba bisa dari internal
pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga berasal dari situasi lingkunan yang
kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek
penyebab seseorang melakukan korupsi menurut:
Dr. Andi Hamzah dalam disertainya menginventarisasi beberapa penyebab koruopsi
yaitu:
1. Gaji pegawai negeri yangh tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin
tinggi
2. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau
sebab meluasnya korups
3. Manajemen yang kurang baik dan
kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi
Pemberantasan Korupsi,”
antara lain :
1. Sifat Tamak Manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin
atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi
masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada
pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2.Moral yang Kurang Kuat
Seorang yang
moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu
bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang
memberi kesempatan untuk itu.
C. Ciri-ciri, Jenis dan Bentuk
Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut.
1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dai satu orang
2. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4. Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi
perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum..
5.
Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau
masyarakat umum.
6.
Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan
D. Dampak Korupsi
1. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia
politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum
dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan
ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam
negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga)
dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa
ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan
hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga
mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi
dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat
keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan
pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang
berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto
yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih
memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur,
ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dariUniversitas Massachussetts
memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara
sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri
mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya
pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur
Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan
politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset
pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi
para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan
dari ekspropriasi di masa depan.
3. Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
E. Upaya Mengatasi Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada
bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tang-gung jawab yang tinggi. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan
yang memadai dan ada jaminan masa tua.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang
tinggi.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis
tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan
mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya penindakan (kuratif).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia
milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di
Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan
dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek
Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol
sosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa
hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan
peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang
meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan
terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi
melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW
lahir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca Soeharto yg bebas korupsi.
Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba
sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.
BAB III
Metode
Penelitian
Metode penelitian adalah cara atau strategi menyeluruh
untuk menemukan atau memperoleh data yang diperlukan. Dalam hal ini penelitian
bisa juga diartikan sebagai pemeriksaan atau pengusutan dengan memeriksa dan
meneliti, memeriksa serta mengusut tuntas atau menelaah dengan sungguh-sungguh.
Sehingga metode penelitian digunakan sebagai alat bagi ilmu untuk dapat
mengembangkan keilmuannya sehingga dapat menjelaskan gejala-gejala yang terjadi
termasuk gejala sosial.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan kebutuhan penelitian
perlu sekali dalam mencari, menemukan dan menganalisa suatu masalah yang akan
diteliti. Metode penelitian tersebut diperlukan dalam upaya memperoleh data
yang benar-benar obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sesuai
dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini, makametode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifyaitu
pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep,
serta perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan tindak pidana korupsi
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
pendekatan masalah ini dimaksudkan untuk
memperoleh gamabran dan pemahaman yang jelas mengenai gejala dan objek terhadap
permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu, jenis dan sifat penelitian yang
dilakukan oleh penulis adalah yang bersifat deskriptif.
Adapun
langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi:
ü Identifikasi mengenai eksistensi pidana
tambahan uang pengganti pada tindak pidan korupsi sebagai obyek penelitia
ü Studi Kepustakaan yaitu
pengumpulan data yang dilakukan terhadap data sekunder melalui serangkaian
kegiatan dengan cara membaca, mencatat, mengutip buku-buku dan menganalisa
peraturan yang berhubungan dengan permasalah yang akan dibahas.
ü Studi Lapangan yaitu dilakukan untuk
mendapatkan data primer dalam penelitian ini, maka penulis akan melakukan
wawancara (interview), yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
mengajukan pertanyaan yang dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka
antara penulis (pencari data) dengan sumber data.
Setelah semua data lengkap maka
tahap selanjutnya adalah menganalisa data yang diperoleh sehingga akan didapat
suatu keterangan guna menjawab permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
Analisa data dilakukan dengan memakai metode analisis kualitatif guna
menyajikan atau menerangkan dan menguraikan data secara sistematis dalam bentuk
kalimat-kalimat sehingga akan diperoleh gambaran secara umum sebagai jawaban
permasalahan yang akan diteliti. Untuk menarik kesimpulan digunakan metode
induktif, yaitu cara berfikir yang diarahkan pada fakta-fakta yang bersifat
khusus untuk menarik kesimpulan secara umum.
BAB IV
Peran Konselor Dalam Menangani Para Pelaku
Korupsi
Penanganan Korupsi dari Perspektif Konseling Islam
Merujuk kepada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
korupsi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dikatakan bahwa secara
psikologi penyebab korupsi disebabkan oleh faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal merupakan faktor korupsi yang datangnya dari dalam
diri peribadi atau individu, sedangkan faktor eksternal merupakan penyebab
korupsi yang datang dari luar diri individu. Beranjak dari hal ini maka upaya
pencegahan dapat dilakukan dengan cara mengilangkan , atau setidaknya
mengurangi kedua faktor penyebab korupsi tersebut.
Hal ini sesuai dengan pendapat al-Ghazali:
أَنَّ الِ عتِدَالَ فِي ال خلَ قِ هُوَ صِحَّة النَّفسِ وَالمَيلُ عَنِ الِ عتِدَالِ سَقَ م وَ مَرَ ض فِيهَا
Artinya:
“Menegakkan
akhlak (yang baik) merupakan kesehatan mental, sedangkan berpaling pada penegakkan
itu berarti suatu neurosis dan psikosis.”
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir dalam ulasannya mengatakan
kutipan tersebut menunjukan bahwa bentuk penanganan penyakit mental menurut
al-Ghazali adalah dengan cara meninggalkan semua perilaku yang buruk dan
rendah, yang mengotori jiwa manusia, serta melaksanakan perilaku yang baik
untuk membersihkannya. Perilaku yang baik dapat menghapus, menghilangkan dan
mengobati perilaku yang buruk. Upaya seperti ini dapat menjadikan jiwa manusia
suci, bersih, dan fitri sebagaimana dilahirkan dari rahim ibunya.
Menurut Yahya Jaya ada tiga langkah yang dapat ditempuh
untuk mendapatkan kesehatan jiwa. Ketiga langkah tersebut adalah pencegahan
(preventif), pengobatan (kuratif) dan pembinaan (kontruktif). Hal yang sama juga dikemukan oleh Achmad
Mubarok bahwa dalam menangani sesuatu masalah maka ada empat pendekatan dalam
konseling agama yang bisa dilakukan, yaitu; konseling sebagai langkah
pencegahan (preventif), konseling sebagai langkah kuratif, konseling sebagai
langkah pemeliharaan, dan konseling sebagai langkah pengembangan.
Sesuai dengan fungsinya, maka setidaknya ada tiga langkah
yang bisa dilakukan dalam konseling
1. Upaya Pencegahan (preventif)
Upaya pencegahan dapat dilakukan untuk mencegah supaya
korupsi tidak terjadi. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara menanamkan
nilai-nilai anti korupsi kedalam jiwa individu. Adapun nilai-nilai anti korupsi
tersebut yakni menanamkan karakter-karakter Islam kedalam diri seseorang. Ada sekitar
7 macam kepribadian Islam yang perlu ditanamkan kedalam diri individu dalam
upaya mencegahnya agar tidak melakukan korupsi, yaitu:
1. Karakter ta`ib (taubat)
Karakter taubat
adalah karakter yang menyesal karena melakukan kesalahan (dosa), itu kesalaan
kepada Allah SWT maupun kesalaan sosial. Karakter taubat tidak hanya berlaku
untuk orang yang melakukan dosa saja, tetapi juga berlaku untuk orang yang
bersih, karena taubat juga berfungsi untuk pengembangan diri agar lebih baik.
2. Karakter zahid (zuhud)
Karakter zuhud adalah karakter yang tidak terpedaya oleh
keduniaan. Zuhud bukanlah karakter yang benci dunia dan menyukai hidup susah,
namun zuhud adalah tidak merasa gembira dengan harta benda yang dimiliki dan
tidak bersedih ketika kehilangan.
3. Karakter wari` (warak)
Warak ialah karakter menjaga perbuatan dari perbuatan
yang tidak patut yang dapat menurunkan derajat dan kewibawaan diri seseorang.
4. Karakter kha`if (khawf)
Karakter khawf adalah karakter yang takut akan kemurkaan
Allah SWT akibat melanggar larangan-laranganNya, takut akan kebesarranNya (Q.S.
Nuh: 13).
5. Karakter raji` (raja`)
Karakter raja` adalah karakter yang berharap terhadap
sesuatu kebaikan kepada Allah SWT dengan disertai usaha yang sungguh-sungguh
dan tawakal.
6. Karakter mukhlash (ikhlas)
Karakter ikhlas adalah karakter yang murni dan taat yang
seluruh amalnya hanya ditujukan kepada Allah SWT semata, dengan cara
membersihkan perbuatan, baik lahir maupun batin dari perhatian makhluk.
7. Karakter Istiqamah (Mustaqim)
Karakter
istiqamah adalah karakter individu yang melakukan suatu pekerjaan yang lurus
secara kontinue dan abadi.
2. Upaya Penindakan (kuratif)
Dalam pidana
korupsi, sanksi yang diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan
hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Mengapa bervariasi? Karena tidak adanya nash qath’i yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang satu ini. Artinya sanksi
syariat yang mengatur hal ini bukanlah merupakan paket jadi dari Allah swt.
yang siap pakai. Sanksi dalam perkara ini termasuk sanksi ta’zir, di mana seorang hakim (imam/pemimpin) diberi otoritas penuh untuk memilih tentunya sesuai dengan ketentuan syariat bentuk sanksi tertentu yang efektif dan sesuai dengan kondisi ruang dan
waktu, di mana kejahatan tersebut dilakukan.
Apabila para fuqaha
dalam hukum pidana Islam konvensional (fiqh al-jinayat al-fiqh al-jinai) memasukkan ghulul
dalam kategori tindak pidana (jarimah) ta’zir yang besar-kecilnya
hukuman (‘uqubah) diserahkan kepada pemerintah dan hakim, hal itu dapat dipahami, mengingat
kejahatan ghulul masih dalam skala
kecil yang belum menjadi ancaman berarti. Hanya saja perlu digaris bawahi bahwa
hukuman ta’zir kendatipun pada asalnya bertujuan untuk memberi pelajaran (lil al-ta’dib) bentuknya tidak harus selalu berwujud hukuman ringan. Seperti yang ditulis
oleh Abd al-Qadir Awdah dalam Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, banyak fuqaha yang
membolehkan pidana ta’zir dalam bentuk hukuman mati jika
kepentingan umun menghendakinya (idza iqtadlat al-mashlahah al-’ammah taqrir ‘uqubah al-qatl). Dengan memerhatikan
kepentingan umum yang terancam dengan sangat serius oleh kejahatan korupsi saat
ini, maka dijatuhkannya hukuman ta’zir yang paling keras
(hukuman mati) atas para koruptor kelas kakap dapat dibenarkan oleh Islam.
3. Upaya Edukasi Terhadap Masyarakat
Fungsi edukasi merupakan upaya yang sangat penting untuk
dilakukan dalam hal mengatasi korupsi. Edukasi dilakukan kepada semua lapisan
masyarakat, dengan tujuan agar mereka memiliki ilmu pengetahuan mengenai
tindakan korupsi. Dari upaya edukasi masyarakat diharapkan:
1. Memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi yang sedang
dihadapi, yaitu korupsi yang sudah kronis.
2. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai
dari pemerintah terendah hingga kepemerintahan pusat.
3. Masyarakat secara kognitif memiliki pengetahuan
tentang hakikat korupsi, secara afektif mempunyai karakter yang anti korupsi
dan secara psikomotor memiliki perilaku anti korupsi
BAB V
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung
merugikan negara atau perekonomian
negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang
memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang
Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan
kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia,
serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Komentar
Posting Komentar