TITO YUSUF BIMANTORO




PENYELESAIAN KASUS KORUPSI DPRD KOTA MALANG MENGGUNAKAN TEHNIK BIMBINGAN DAN KONSELING
                                                                                                                 
LOGIKA SAINTIFIK


Disusun oleh :
TITO YUSUF BIMANTORO (B93218170)
Kelas B5
Dosen Pembimbing : Drs. Masduqi Affandi, M.Pd.I

PROGRAM STUDI
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
BAB 1
PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yangbermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hukum memiliki artipenting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah lakumanusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia.Setiap tindakan warga negara diatur dengan hukum, setiap aspekmemiliki aturan, ketentuan dan peraturannya masing-masing. Hukummenetapkan apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukanserta apa yang dilarang. Salah satu bidang dalam hukum adalahhukum pidana yaitu mengatur tentang aturan perbuatan-perbuatantertentu yang dilarang. Sedangkan tindak pidana, merupakanperbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang mana disertaiancaman (sanksi).
Sama halnya dengan apa yang terjadi di Malang, yaitu sejumlah 41 seorang DPRD kota Malang melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015, yang mengakibatkan lumpuhnya proses pembangunan di Kota Malang. Pada kasus ini KPK tidak langsung menangkap 41 orang DPRD Kota Malang, melainkan KPK menangkap DPRD Kota Malang melalui tiga tahapan, Tahap pertama KPK menangkap 2 seorang tersangka yaitu Ketua DPRD Malang pada saat itu, M Arief Wicaksono dan Kadis PUPPB Malang saat itu, Jarot Edy Sulistiyono, tahap kedua KPK menetapkan 19 orang tersangka, yaitu Wali Kota Malang nonaktif dan 18 anggota DPRD Kota Malang, tahap ketiga KPK menetapkan 22 DPRD Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dengan tertangkapnya 41 anggota DPRD Malang, kini hanya tersisa 5 anggota di DPRD malang.

a)      Objek material
Kasus tindak piadana korupsi pada DPRD Kota Malang.
b)      Objek formal
Berikut beberapa langkah-langkah dalam penyembuhan dalam konseling untuk pelaku korupsi yang dapat dilakukan, yakni:

Self-control, yakni berusaha untuk mengatur perasaannya, agar tidak terlalu memedulikan masalahnya dan tidak semakin tertekan. Maksudnya adalah sang konselor berusaha untuk mengajak sang pelaku untuk melupakan kasus yang dia hadapi, selama kegiatan konseling berlangsung agar pelaku dapat tenang.

Ø  Langkah kedua:
Positive reappraisal, yakni dengan melakukan spiritual coping, seperti berserah diri pada Tuhan, ikhlas dan pasrah, banyak ber-istighfar, serta beribadah shalat malam. Dalam tahap konseling ini konselor memberikan saran/ajakan kepada pelaku untuk banyak-banyak mengingat tuhanya dengan mengajak untuk memperkuat ibadahnya seperti sholat, dzikir, sholat malam dll, agar sang pelaku dapat menyesali atas perbuatanya.

Ø  Langkah ketiga:
Accepting responsibility, yakni, mencoba untuk menerima dan mengikhaskan agar membuat semuanya menjadi lebih baik, seperti memasrahkan diri agar hati dan pikiran menjadi lebih tenang. Pada tahap inilah konselor melakukan banyak bantuan yakni menasehati, menyarankan, mengajak, membantu sang pelaku untuk mencoba mengikhlaskan apa yang telah terjadi, karna dengan demikian sang pelaku dapat kembali bangkit dan tidak terus-terusan merasa depresi/tertekan atas perbuatanya.
Sebenarnya masih banyak lagi tehnik, cara atau metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan segala permasalahan, namun dari sekian banyak cara, adalah tugas sorang konselor untuk memberikan tehnik konseling yang cocok dan sesuai dengan permasalahan sang klien agar masalah dapat diselesaikan dengan mudah dan sang klien pun dapat merasa lega dan tidak tertekan lagi atas masalahnya.
C.    Rumusan masalah
1)      Bagimanakah metode atau lankah-lankah konselor untuk menyelesaikan masalah ini..?
2)      Apa peran dan tugas  seorang konselor menyelesaikan masalah tindak korupsi seperti ini…?
3)      Apa latar belakang yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi...?



D.    Tujuan
1)      Ingin mengetahui bagaimana langkah-langkah penyembuhan konseling untuk pelaku korupsi pasca hukuman penjara.
2)      Untuk mengetahui latar belakang terjadinya kasus korupsi.



E.     Kontribusi
1)      Masyarakat
Bagi masyarakat, sebaiknya dalam pemilihan calon-calon wakil rakyat, pemerintah memberikan ketentuan, syarat serta test-test bagi para calon pejabat, agar para calon pejabat yang nanti dipilih telah terbukti bebas dari tindakan korupsi.
2)      Praktisi
Dalam menghadapi permasalahan kasus korupsi seperti diatas, dapat dilakukan dengan cara penal maupun non penal. Penal yakni dengan cara menggunakan ketentuan hukum pidana dan non penal yakni dengan cara diselesaikan pada kelompok/daerah yang bersangkutan pada kasus tersebut.
3)      Akademisi
Perlunya dikenalkan dalam pembelajaran tentang bagaimana hukum dan sanksi dari tindakan korupsi, agar para pelajar lebih mengetahui tentang korupsi serta hukum dan sanksinya. Karna mulai dari sinilah seharusnya dibangun pribadi manusia yang anti korupsi agar ketika telah terjun di masyarakat para pelajar dapat menjauhi dan terhindar dari tindakan pelanggaran hukum tersebut.

F.   Tesis
       Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dikalangan pejabat negara agar tidak kembali terulang.

G.    Paradigma
Korupsi adalah extraordinatry crime, atau biasa disebut dengan kejahatan yang luar biasa, sehingga berimbas ke berbagai faktor yang terhambat yang meliputi ekonomi, sosial, keagamaan, dan masih banyak lagi. Maka alangkah baiknya kita untuk bisa menghindar jauh dari perbuatan atau kejahatan yang luar biasa tersebut karena apabila kita sudah terlibat dalam suatu kasus korupsi maka kita telah mengkhianati rakyat dan sangat merugikan bangsa lebih-lebih apalagi yang melakukan korupsi adalah para aparatur sipil negara.
H.    Analisis Teori
1.      Pengertian Konseling Islami
Menurut Hamdani Bakran Adz-Dzaky bimbingan konseling islam adalah suatu aktivitas memberikan bimbingan, pelajaran dan pedoman kepada individu yang meminta bimbingan (klien) dalam hal bagaimana seharusnya seorang klien dapat mengembangkan potensi akal pikirannya, kejiwaannya, keimanan dan keyakinan serta dapat menanggulangi problematika hidup dan kehidupannya dengan baik dan benar secara mandiri yang berparadigma kepada al-qur’an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Menurut Samsul Munir Amin bimbingan konseling islam adalah proses pemberian bantuan tearah, continue dan sistematis kepada setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensi atau fitrah beragama yang dimiliknya secara optimal dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-qur’an dan hadits Rasulullah ke dalam dirinya, sehingga ia dapat hidup selaras dan sesuai dengan tuntutan al-qur’an dan hadits.
Konseling islam adalah suatu pemberian  bantuan oleh seorang ahli kepada individu, yang berupa nasehat, dukungan, dan saran untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi agar individu dapat mengoptimalkan potensi akal pikirannya yang sesuai dengan al-qur’an dan As-Sunnah, agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Teori Klitgaard.
Klitgaard memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:
C = M + D – A
C = Corruption
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability

Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.
3. Teori Ramirez Torres.
Menurut Torres suatu tindak korupsi akan terjadi jika memenuhi persamaan berikut:
Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty = Penalty
Prob = Probability

Dari syarat tersebut terlihat bahwa korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan(crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil (Rc=Reward) yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (Pty=Penalty) yang didapat dengan kemungkinan (Prob=Probability)tertangkapnya yang kecil.
4. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu:
G = Greedy
O = Opportunity
N = Needs
E = Expose

Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.




BAB II
KORUPSI

A. Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
  Jenis tindak pidana korupsi di antaranya adalah:
· memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
· penggelapan dalam jabatan,
· pemerasan dalam jabatan,
· ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
· menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

B. Penyebab Korupsi

Beberapa kondisi yang mendukung munculnya korupsi yaitu:
· Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
· Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
· Lemahnya ketertiban hukum.
· Lemahnya profesi hukum.
· Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
· Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain" pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan".
Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Tindakan korupsi bukanlah hal yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebaba bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga berasal dari situasi lingkunan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang melakukan korupsi menurut:
Dr. Andi Hamzah dalam disertainya menginventarisasi beberapa penyebab koruopsi yaitu:
1. Gaji pegawai negeri yangh tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin tinggi
2. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korups

3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,”

antara lain : 
1. Sifat Tamak Manusia
       Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.




2.Moral yang Kurang Kuat
 Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

C. Ciri-ciri, Jenis dan Bentuk Korupsi

Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut.
1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dai satu orang
2. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4. Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum..
5. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
6. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan


D. Dampak Korupsi

1. Demokrasi 
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2. Ekonomi 
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dariUniversitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

3. Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.



E. Upaya Mengatasi Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif). 
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. 
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. 
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. 
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. 
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien. 
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. 
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. 

2. Upaya penindakan (kuratif).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).

b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).

3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). 
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca Soeharto yg bebas korupsi. 
Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.

BAB III
Metode Penelitian

Metode penelitian adalah cara atau strategi menyeluruh untuk menemukan atau memperoleh data yang diperlukan. Dalam hal ini penelitian bisa juga diartikan sebagai pemeriksaan atau pengusutan dengan memeriksa dan meneliti, memeriksa serta mengusut tuntas atau menelaah dengan sungguh-sungguh. Sehingga metode penelitian digunakan sebagai alat bagi ilmu untuk dapat mengembangkan keilmuannya sehingga dapat menjelaskan gejala-gejala yang terjadi termasuk gejala sosial.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan kebutuhan penelitian perlu sekali dalam mencari, menemukan dan menganalisa suatu masalah yang akan diteliti. Metode penelitian tersebut diperlukan dalam upaya memperoleh data yang benar-benar obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sesuai dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini, makametode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifyaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
pendekatan masalah ini dimaksudkan untuk memperoleh gamabran dan pemahaman yang jelas mengenai gejala dan objek terhadap permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu, jenis dan sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah yang bersifat deskriptif.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi:
ü  Identifikasi mengenai eksistensi pidana tambahan uang pengganti pada tindak pidan korupsi sebagai obyek penelitia
ü  Studi Kepustakaan yaitu pengumpulan data yang dilakukan terhadap data sekunder melalui serangkaian kegiatan dengan cara membaca, mencatat, mengutip buku-buku dan menganalisa peraturan yang berhubungan dengan permasalah yang akan dibahas.
ü  Studi Lapangan yaitu dilakukan untuk mendapatkan data primer dalam penelitian ini, maka penulis akan melakukan wawancara (interview), yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan yang dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka antara penulis (pencari data) dengan sumber data.

Setelah semua data lengkap maka tahap selanjutnya adalah menganalisa data yang diperoleh sehingga akan didapat suatu keterangan guna menjawab permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini. Analisa data dilakukan dengan memakai metode analisis kualitatif guna menyajikan atau menerangkan dan menguraikan data secara sistematis dalam bentuk kalimat-kalimat sehingga akan diperoleh gambaran secara umum sebagai jawaban permasalahan yang akan diteliti. Untuk menarik kesimpulan digunakan metode induktif, yaitu cara berfikir yang diarahkan pada fakta-fakta yang bersifat khusus untuk menarik kesimpulan secara umum.
                                                           
BAB IV
Peran Konselor Dalam Menangani Para Pelaku Korupsi
Penanganan Korupsi dari Perspektif Konseling Islam

Merujuk kepada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dikatakan bahwa secara psikologi penyebab korupsi disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor korupsi yang datangnya dari dalam diri peribadi atau individu, sedangkan faktor eksternal merupakan penyebab korupsi yang datang dari luar diri individu. Beranjak dari hal ini maka upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara mengilangkan , atau setidaknya mengurangi kedua faktor penyebab korupsi tersebut.
Hal ini sesuai dengan pendapat al-Ghazali:
أَنَّ الِ عتِدَالَ فِي ال خلَ قِ هُوَ صِحَّة النَّفسِ وَالمَيلُ عَنِ الِ عتِدَالِ سَقَ م وَ مَرَ ض فِيهَا
Artinya:
Menegakkan akhlak (yang baik) merupakan kesehatan mental, sedangkan berpaling pada penegakkan itu berarti suatu neurosis dan psikosis.”



Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir dalam ulasannya mengatakan kutipan tersebut menunjukan bahwa bentuk penanganan penyakit mental menurut al-Ghazali adalah dengan cara meninggalkan semua perilaku yang buruk dan rendah, yang mengotori jiwa manusia, serta melaksanakan perilaku yang baik untuk membersihkannya. Perilaku yang baik dapat menghapus, menghilangkan dan mengobati perilaku yang buruk. Upaya seperti ini dapat menjadikan jiwa manusia suci, bersih, dan fitri sebagaimana dilahirkan dari rahim ibunya.

Menurut Yahya Jaya ada tiga langkah yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kesehatan jiwa. Ketiga langkah tersebut adalah pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pembinaan (kontruktif).  Hal yang sama juga dikemukan oleh Achmad Mubarok bahwa dalam menangani sesuatu masalah maka ada empat pendekatan dalam konseling agama yang bisa dilakukan, yaitu; konseling sebagai langkah pencegahan (preventif), konseling sebagai langkah kuratif, konseling sebagai langkah pemeliharaan, dan konseling sebagai langkah pengembangan.
Sesuai dengan fungsinya, maka setidaknya ada tiga langkah yang bisa dilakukan dalam konseling
1. Upaya Pencegahan (preventif)
Upaya pencegahan dapat dilakukan untuk mencegah supaya korupsi tidak terjadi. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi kedalam jiwa individu. Adapun nilai-nilai anti korupsi tersebut yakni menanamkan karakter-karakter Islam kedalam diri seseorang. Ada sekitar 7 macam kepribadian Islam yang perlu ditanamkan kedalam diri individu dalam upaya mencegahnya agar tidak melakukan korupsi, yaitu:

1. Karakter ta`ib (taubat)
Karakter taubat adalah karakter yang menyesal karena melakukan kesalahan (dosa), itu kesalaan kepada Allah SWT maupun kesalaan sosial. Karakter taubat tidak hanya berlaku untuk orang yang melakukan dosa saja, tetapi juga berlaku untuk orang yang bersih, karena taubat juga berfungsi untuk pengembangan diri agar lebih baik.
            2. Karakter zahid (zuhud)
Karakter zuhud adalah karakter yang tidak terpedaya oleh keduniaan. Zuhud bukanlah karakter yang benci dunia dan menyukai hidup susah, namun zuhud adalah tidak merasa gembira dengan harta benda yang dimiliki dan tidak bersedih ketika kehilangan.

3. Karakter wari` (warak)
Warak ialah karakter menjaga perbuatan dari perbuatan yang tidak patut yang dapat menurunkan derajat dan kewibawaan diri seseorang.

4. Karakter kha`if (khawf)
Karakter khawf adalah karakter yang takut akan kemurkaan Allah SWT akibat melanggar larangan-laranganNya, takut akan kebesarranNya (Q.S. Nuh: 13).

5. Karakter raji` (raja`)
Karakter raja` adalah karakter yang berharap terhadap sesuatu kebaikan kepada Allah SWT dengan disertai usaha yang sungguh-sungguh dan tawakal.





6. Karakter mukhlash (ikhlas)
Karakter ikhlas adalah karakter yang murni dan taat yang seluruh amalnya hanya ditujukan kepada Allah SWT semata, dengan cara membersihkan perbuatan, baik lahir maupun batin dari perhatian makhluk.
7. Karakter Istiqamah (Mustaqim)
Karakter istiqamah adalah karakter individu yang melakukan suatu pekerjaan yang lurus secara kontinue dan abadi.
2. Upaya Penindakan (kuratif)
Dalam pidana korupsi, sanksi yang diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatannya. Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Mengapa bervariasi? Karena tidak adanya nash qath’i yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang satu ini. Artinya sanksi syariat yang mengatur hal ini bukanlah merupakan paket jadi dari Allah swt. yang siap pakai. Sanksi dalam perkara ini termasuk sanksi ta’zir, di mana seorang hakim (imam/pemimpin) diberi otoritas penuh untuk memilih tentunya sesuai dengan ketentuan syariat bentuk sanksi tertentu yang efektif dan sesuai dengan kondisi ruang dan waktu, di mana kejahatan tersebut dilakukan.
Apabila para fuqaha dalam hukum pidana Islam konvensional (fiqh al-jinayat al-fiqh al-jinai) memasukkan ghulul dalam kategori tindak pidana (jarimah) ta’zir yang besar-kecilnya hukuman (‘uqubah) diserahkan kepada pemerintah dan hakim, hal itu dapat dipahami, mengingat kejahatan ghulul masih dalam skala kecil yang belum menjadi ancaman berarti. Hanya saja perlu digaris bawahi bahwa hukuman ta’zir kendatipun pada asalnya bertujuan untuk memberi pelajaran (lil al-ta’dib) bentuknya tidak harus selalu berwujud hukuman ringan. Seperti yang ditulis oleh Abd al-Qadir Awdah dalam Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, banyak fuqaha yang membolehkan pidana ta’zir dalam bentuk hukuman mati jika kepentingan umun menghendakinya (idza iqtadlat al-mashlahah al-’ammah taqrir ‘uqubah al-qatl). Dengan memerhatikan kepentingan umum yang terancam dengan sangat serius oleh kejahatan korupsi saat ini, maka dijatuhkannya hukuman ta’zir yang paling keras (hukuman mati) atas para koruptor kelas kakap dapat dibenarkan oleh Islam.

3. Upaya Edukasi Terhadap Masyarakat
Fungsi edukasi merupakan upaya yang sangat penting untuk dilakukan dalam hal mengatasi korupsi. Edukasi dilakukan kepada semua lapisan masyarakat, dengan tujuan agar mereka memiliki ilmu pengetahuan mengenai tindakan korupsi. Dari upaya edukasi masyarakat diharapkan:
1. Memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi yang sedang dihadapi, yaitu korupsi yang sudah kronis.
2. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintah terendah hingga kepemerintahan pusat.
3. Masyarakat secara kognitif memiliki pengetahuan tentang hakikat korupsi, secara afektif mempunyai karakter yang anti korupsi dan secara psikomotor memiliki perilaku anti korupsi 

BAB V

A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. 

B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia