Cut Indah Permatasari
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Studi
Kasus : Upaya Konseling Islam dalam Mengatasi Kekerasan terhadap Perempuan di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba)

Disusun oleh :
Cut Indah Permatasari (B93218180)
Kelas / Semester : B5
/ II
Dosen Pembimbing :
Drs. Masduqi Affandi, M. Pd. I
BIMBINGAN DAN
KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Keluarga adalah
unit sosial yang terkecil di dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh
sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian
setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri perlu adanya
kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga di samping
anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, Ibu dan anak, merupakan
sebuah kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik, dan yang paling
mendasar untuk mencetak kualitas manusia yang diandalkan di dalam pembentukan generasi
suatu keluarga[1].
Metode
konseling Islam adalah cara kerja konseling dalam memberikan suatu layanan
profesional yang disediakan oleh konselor yang berwewenang dalam memberikan
bantuan kepada individu, agar menyadari kembali eksistensinya sebagai makhluk
Allah SWT
yang seharusnya selaras dengan ketentuan dan petunjuk. Untuk itu, diperlukan
metode untuk mengubah tingkah laku atau pendekatan dalam bimbingan
dan konseling.[2]
Konseling Islam merupakan salah satu teknik dalam bimbingan inti atau teknik
kunci. Hal ini konseling dapat memberikan perubahan yang mendasar, yaitu
mengubah sikap, perbuatan, pemikiran, pandangan dan perasaan.[3]
Konseling Islam memegang peranan penting dalam bimbingan karena pusat
konseling ini merupakan layanan atau teknik bimbingan yang bersifat
menyembuhkan.
Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat, termasuk di
lingkungan keluarga, tidak terlepas dari adanya ketimpangan gender yang menjadi
salah satu sebab terjadinya penindasan terhadap perempuan, semisal subordinasi
yang memandang perempuan sebagai mahluk yang lebih rendah dibanding laki-laki.
Selain itu, ada faktor lain yang menjadi pemicunya. Salah satunya disebabkan
oleh pemahaman agama yang salah, sehingga dijadikan sebagai tindakan kekerasan
terhadap perempuan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang ada dalam lingkup rumah
tangganya, dengan bentuk kekerasan seperti, kekerasan fisik misalnya mencubit,
menjambak, memukul dengan pukulan yang tidak menyebabkan cidera, kekerasan
psikis misalnya dapat menimbulkan dampak yang lebih lama, lebih dalam dan
memerlukan rehabilitas secara intensif, kekerasan seksual misalnya pelecehan
seperti ucapan dan sikap yang mengarah pada porno dan kekerasan ekonomi seperti
tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam memberikan nafkah[4]. Salah satu bentuk untuk menghapus tindak
kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, pemerintah mengupayakan perlindungan
dan pendampingan terhadap korban, diharapkan dapat menyeluruh sampai ke tingkat
masyarakat yang dasar.
Salah satu layanan penanganan yang diberikan kepada korban kekerasan adalah
memberikan bimbingan konseling, agar korban memahami masalah dan penyebabnya,
menemukan potensi dan kekuatannya dan memutuskan sendiri tindakan jalan keluar
yang akan di jalani korban untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban.
Penanganan bimbingan konseling dengan menggunakan landasan teori agama Islam
diberikan oleh konselor dan dilakukan secara praktis apabila korban
menghendaki, tujuan yang dimaksud agar menciptakan kehidupan beragama dalam
keluarga[5]. Hal ini
diperlukan karena di dalam agama terdapat norma-norma dan nilai moral atau
etika kehidupan. Keluarga yang di dalamnya tidak ditopang dengan nilai-nilai
religius, atau komitmen agamanya lemah, atau bahkan tidak memunyai komitmen
agama sama sekali, memunyai resiko empat kali lipat untuk tidak menjadi
keluarga bahagia atau sakinah. Bahkan berakhir dengan broken home dan
perceraian.
Membangun kepribadian bangsa adalah membangun kepribadian generasi penerus,
orangtua yang baik dalam keluarga dapat diibaratkan sebagai mesin pencetak para
pemimpin di masa yang akan datang.[6] Orang
tua juga turut bertanggungjawab karena didalamnya ada pembentukan karakter
pertama seorang individu. Masyarakat akan terbentuk oleh mereka. Jika generasi
hari ini memperoleh pendidikan yang keliru, maka akan dipastikan masyarakat di
kemudian hari akan buruk.[7] Orang tua
berperan dalam membangun kepribadian genersai penerus bangsa agar terciptanya
masyarakat yang sempurna.
Islam
membolehkan melakukan tindakan fisik, sebagai ta’dib (tindakan mendidik) terhadap anak. Seorang laki-laki sebagai
ayah maupun perempuan sebagai ibu di dalam suatu keluarga memiliki kewajiban
bersama untuk berkorban guna kepentingan bersama. Kedudukan laki-laki ataupun
perempuan di dalam keluarga memiliki hak yang sama, untuk ikut melakukan
kekuasaan demi keselamatan, kebahagiaan dan
kesejahteraan seluruh anggota keluarga.[8]
Status suami istri dalam keluarga adalah keluarga akan kokoh apabila dari
masing- masing anggota keluarga yang ada dalam keluarga seimbang, selaras dan
serasi.
Hal ini sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga
disebut untuk memahami perannya, terutama kadar kualitas perilaku dan
pengendalian setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang terjadi di Kelurahan
Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba terkadang mengalami peningkatan
dari tahun ketahun.[9]
Masalah keluarga yang awalnya dari masalah ekonomi sampai tindakan kekerasan
oleh salah satu anggota keluarga, disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara
anggota keluarga, masalah seperti ini masih selalu muncul di dalam setiap rumah
tangga.[10]
Kekerasan
terhadap perempuan yang sering terjadi dalam keluarga, disebabkan masalah
ekonomi, tidak saling menghargai antara pasangan dan disebabkan juga akibat
perselingkuhan. Masalah ini yang sering muncul di dalam keluarga khususnya di
dalam rumah tangga, sehingga masalah keluarga di Kelurahan Dannuang Kecamatan
Ujungloe Kabupaten Bulukumba tersebut menarik untuk diteliti untuk mengetahui
dampak yang ditimbulkan dan dapat dijadikan dasar dalam menentukan
langkah metode
pelaksanaan konseling
slam dalam mengatasi Kekerasan tehadap perempuan dalam rumah tangga.
B
Objek Kajian
a.
Kajian
material : upaya penanganan psikis terhadap perempuan
korban KDRT di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba
b.
Kajian
formal : langkah-langkah penyembuhan terhadap perempuan korban KDRT di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti
merumuskan masalah tersebut sebagai berikut :
1.
Bagaimana langkah-langkah terapi bimbingan dan
konseling islam dalam proses penyembuhan terhadap perempuan korban
KDRT
di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba?
D.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui proses bimbingan dan konseling islam dalam penyembuhan
psikis terhadap perempuan korban kekerasan rumah tangga.
E.
Kontribusi .
1.Bagi masyarakat agar tidak
terjerumus kedalam perilaku
kekerasan dalam rumah tangga
2. Bagi
konselor agar dapat mengembangkan teori terapi konseling islam
3. Bagi peneliti dapat dijadikan bahan literatur dan sekaligus mengembangkan
metode penelitiannya.
F.
Tesis Statement
Dalam penelitian ini didasarkan pada teori maupun model
dalam penanganan penyembuhan
psikis bagi perempuan yang
menjadi korban kekerasan rumah tangga sesuai dengan konseling islam.
G.
Paradigma
Dalam aspek filosofi didasarkan pada aliran filsafat postpositivism. kemudian juga didasari pada esensi
sesuai dengan hakikat obyeknya dan sesuai kebenarannya. Paradigma ini pada
akhirnya berkembang menjadi penelitian dengan
metode kualitif dengan pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai peristiwa yang
nyata dalam konteksnya. Didalamnya, terdapat informasi secara detail yang nantinya
digunakan untuk beberapa hal yang mendasar seperti
pertanyan yang terjadi dalam situasi tertentu secara fokus.
Berdasarkan pada fokus penelitian di atas dapat di deskripsikan berdasarkan
subtansi permasalahan dan subtansi pendekatan pada penelitian ini, bahwa
penyuluh/ konselor penting keberadaanya dalam mengatasi kekerasan terhadap
perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten
Bulukumba. Metode konseling Islam secara keseluruhan berkaitan dalam mengatasi
kekerasan terhadap perempuan ialah perencanaan dalam pelaksanaan konseling
Islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga serta
mampu membawa keluarganya kearah yang lebih baik dengan adanya pelaksanaan konseling Islam. Mengingat pelaku tindak kekerasan dalam rumah
tangga tidak hanya dimonopli oleh seorang suami, akan tetapi dapat pula
dilakukan oleh seorang isteri terhadap anggota rumah tangga ( anak-anak dan
pembantu ), maka ruang lingkup penelitian perlu dibatasi agar lebih mudah untuk
memilih faktor dominan sebagai penyebab terjadinya kasus KDRT. Penelitian ini di fokuskan pada tindak kekerasan yang dilakukan
suami terhadap isteri. Alasan dipilihnya suami sebagai pelaku tindak kekerasan
dalam rumah tangga, antara lain : (1) mencuatnya berbagai kasus tindak
kekerasan suami terhadap isteri ; dan (2) penelitian ini berspektif kesetaraan
gender.
H. Analisis teori
Ada beberapa
macam teori yang dapat digunakan dalam konseling sebagai landasan konselor
yaitu teori pendekatan psikoanalitik, humanistic dan behavioral.
a.
Pendekatan psikoanalitik
Psikoanalitik menekankan pentingnya riwayat hidup klien (perkembangan
psikoseksual), pengaruh dari impus genetic, energi hidup (libido), pengaruh
dari pengalaman dini kepeda kepribadian individu, serta irasionalitas dan
sumber tak sadar dari tingkah laku manusia[11]. Konsep
psikoanalitik mengenai taraf kesadaran merupakan kontribusi yang sangat
signifikan.
b.
Pendekatan humanistic
Humanistik dalam istilah hubungan dengan
konseling, memfokuskan pada potensi individu untuk secara aktif memilih dan
membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan dirinya sendiri
lingkungan keluarga. Para professional yang memakai pendekatan humanistik
membantu individu untuk meningkatkan pemahaman diri
melalui perasaan mereka.[12]
Istilah humanistik sangat luas dan memfokuskan pada individu sebagai pembantu
keputusan dan pencetus pertumbuhan dan perkembangan diri mereka sendiri. Tujuan
konseling Islam adalah membantu klien dalam arah diri dan keberfungsian penuh
dengan tanggungjawab, matang dan terbuka terhadap pengalaman. Teknik pokok
adalah pribadi konselor; penggunaan terbatas pada pertanyaan, pemakaian kata
jaminan, dukungan, sugesti, tapi yang paling penting adalah pribadi konselor
dalam menggunakan komunikasipribadi konselor yang fasilitatif, yaitu
penerimaan, respek dan pemahaman.
c.
Pendekatan behavioral
Sering
kali orang mengalami kesulitan karena tingkah lakunya berlebihan dan bahkan
kekurangan tingkah laku yang pantas. Konselor yang mengambil pendekatan
behavioral untuk membantu klien untuk belajar cara bertindak yang baru dan
pantas, atau membantu mereka memodifikasi atau mengeliminasi tingkah laku yang berlebihan.
Dengan perkataan lain, membantu klien agar tingkah lakunya menjadi adaptif,
I.
Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam pembahasan dan penyusunan maka peneliti akan
menyajikan pembahasan ke dalam beberapa bab yang sistematika pembahasannya
adalah sebagai berikut:
1.
Bab
Pertama: Dalam bab ini berisi Pendahuluan
yang meliputi : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat
Penelitian, Kontribusi penelitian, Tesis Statement, Paradigma, Analisis Teori,
Sistematika Pembahasan.
2.
Bab
Kedua: Dalam bab ini membahas tentang upaya penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya
perempuan di Kelurahan Danuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dalam Bimbingan Konseling Islam.
a.
Penanganan
Trauma Korban KDRT
b.
Kondisi
Psikis Perempuan KDRT
c.
Langkah
trauma Bimbingan Konseling Islam
d.
Indikator
Pemulihan Psikis Traumatik
3.
Bab
Ketiga: Dalam bab ini membahas tentang
metode dalam penelitian yang menggunakan metode Kualitatif. Menggunakan
analisis kualitatif . deduksi – Induksi bersifat menggabungkan / mensistensikan
antara deduksi dan induksi yang akan menghasilkan traposisi.
4.
Bab
Keempat: Deskripsi penelitian empiris terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba
1.
Biografi korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya
perempuan di Kelurahan Danuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
2.
Materi
Penanganan / Pemulihan Psikis
3.
Langkah-langkah
diagnosa
4.
Resep
Diagnosa
5.
Tanda-
tanda pemulihan psikis
6.
Deduksi
7.
Induksi
8.
Sitesis
antara Deduksi-Induksi
9.
Proposisi






















BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis dan Lokasi Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian adalah penelitian kualitatif
yang lebih dikenal dengan istilah
naturalistic
inquiry (ingkuiri alamiah).1 penelitian
kualitatif adalah penelitian yang tidak
mengadakan perhitungan dengan angka-angka, karena penelitian kualitatif adalah
penelitian yang memberikan gambaran tentang kondisi secara faktual dan
sitematis
mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena
yang dimiliki untuk
melakukan
akumulasi dasar-dasarnya saja.2 Pandangan lain menyatakan bahwa penelitian
kualitatif adalah penelitian untuk melakukan eksplorasi dan memperkuat prediksi
terhadap
suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh
di lapangan.3
Berdasarkan pada kedua pandangan
di atas, maka penelitian kualitatif dalam penulis ini
dimaksudkan untuk
menggali suatu fakta, lalu memberikan penjelasan terkait berbagai
realita yang
ditemukan. Oleh karena itu, penulis langsung mengamati
1Lexy
J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung
: Remaja Rosdaya
Karya,
1995),h.15.
2 Lexy J.
Maleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, h.11.
3 Lihat Sukardi, Metodologi
Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi
Aksara,2007),h. 14.
peristiwa-pristiwa di lapangan yang berhubungan
langsung dengan metode
dalam aktivitas konseling dalam mengatasi kekerasan
dalam rumah tangga.
2.
Lokasi penelitian
S. Nasution berpendapat bahwa ada
tiga unsur penting yang perlu di pertimbangkan
dalam menetapkan lokasi
penelitian yaitu : tempat, pelaku dan kegiatan.4 Penelitian
tentang metode
konseling Islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam
rumah tangga
di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
B. Pendekatan
Penelitian
Pendekatan dalam penelitian ini
diarahkan kepada pengungkapan pola fikir yang di
pergunakan penulis dalam
menganalisis sasarannya atau dalam ungkapan lain pendekatan
ialah disiplin ilmu
yang dijadikan acuan dalam menganalisis objek yang diteliti sesuai
dengan
logika ilmu itu. Pendekatan penulis biasanya disesuaikan dengan profesi penulis
namun tidak menutup kemungkinan penulis menggunakan multi disipliner.5
Adapun
pendekatan yang digunakan oleh penulis
adalah sebagai berikut :
1. Pendekatan
bimbingan
4S.
Nasution, Metode Naturalistik Kualitatif
(Bandung: Tarsinto, 1996),h. 43.
5Muliati
Amin, Dakwah Jamaah (Disertasi)
(Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010),h. 129.
Pendekatan bimbingan adalah salah
satu pendekatan yang mempelajari pemberia bantuan terhadap individu dalam
menghindari atau mengatasi kesulitan-
kesulitan dalam hidupnya agar dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.6
Pendekatan bimbingan yang
dimaksudkan adalah sebuah sudut pandang yang melihat fenomena gerakan bimbingan
sebagai bentuk bantuhan , dalam memberikan bimbingan terhadap keluarga didalam
Rumah Tangga. Pendekatan ilmu ini digunakan karena objek yang diteliti
membutuhkan bantuan jasa ilmu
tersebut untuk
mengetahui kesulitan-kesulitan
individu sehingga diberikan bantuan atau bimbingan. 2. Pendekatan psikologi
Pendekatan psikologi adalah
melakukan pengamatan proses gejala–gejala kejiwaan manusia atau tingkah laku
manusia, seperti halnya terhadap sesuatu yang ingin disampaikan pesan konseling
melalui metode konseling Islam yang digunakan dalam mengatasi kekerasan
terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe
Kabupaten bulukumba.
C. Sumber
Data
Adapun
sumber data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagi berikut :
1.
Sumber data primer
Sumber data primer adalah sumber
utama yang mesti diwawancarai dapat diperoleh dari informan. penelitian ini
yang menjadi informasi kunci (key
informan) adalah : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujungloe,
Penyuluh
6Bimo walgito,
Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Cet.II: Yogyakarta : PT. Andi
Offset,1993), h. 2.
agama, Konselor dan data informan
tambahan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan
Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
2. Sumber data
Sekunder
Sumber data sekunder yaitu sumber
data yang diperoleh untuk mendukung sumber data primer. Sumber data sekunder
dapat dibagi menjadi kepada; Pertama,
kajian kepustakaan konseptual yaitu kajian terhadap artikel-artikel atau
buku-buku yang ditulis oleh para ahli yang ada hubungannya dengan pembahasan
judul penelitian ini. Sumber data sekunder yang digunakan ini antara lain studi
kepustakaan dengan mengumpulkan data dan mempelajari dengan mengutip teori dan
konsep dari sejumlah literatur buku, jurnal, majalah, koran atau karya tulis
lainnya. Ataupun memanfaatkan dokumen tertulis, gambar, foto, atau benda-benda
lain yang berkaitan dengan aspek yang diteliti. Kedua, kajian
kepustakaan dari hasil penelitian terdahulu atau penelusuran hasil penelitian
terdahulu yang ada relevansinya dengan pembahasan penelitian ini, baik yang
telah diterbitkan maupun yang tidak diterbikan dalam bentuk buku atau majalah
ilmiah beserta dokumen-dokumen maupun data-data yang terkait dengan penelitian
tersebut.
D.
Teknik Pengumpulan Data
1.
Observasi,
merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan
mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki.7 Hal
7Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi
Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007), h. 70.
yang hendak di observasi harus
diperhatikan secra detail. Dengan metode observasi ini, bukan hanya hal yang
didengar saja yang dapat dijadikan informasi tetapi gerakan-gerakan dan raut
wajah pun memengaruhi observasi yang di lakukan.
2.
Wawancara,
merupakan proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan
dalam dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung
informasi-informasi atau keterangan-keterangan secara mendalam dan detail.8 Dalam
mengambil keterangan tersebut digunakan model snow-ball sampling. Penulis bekerjasama dengan informan, menentukan
sampel berikutnya yang dianggap penting. Teknik penyampaian semacam ini menurut
Frey ibarat bola salju yang menggelinding saja dalam menentukan subjek penelitian.
Jumlah sampel tidak ada batas minimal atau maksimal, yang penting telah memadai
dan mencapai data
jenuh, yaitu tidak ditentukan informasi baru lagi tentang subjek
penelitian.9
Wawancara di gambar secara mendalam tepat informan
yang di wawancarai.
3.
Dokumentasi,
sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yag berbentuk dokumen.
Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian,
cendramata dan foto. Sifat utama ini tak terbatas
8Cholid
Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi
Penelitian ,h. 82.
9Suwardi Endarsawara, Penelitian
Kebudayaan :Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka
Widyatama,2006),h. 116.
pada ruang dan waktu sehingga
memberi ruang kepada penulis untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di
waktu silam. Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam yaitu
autobiografi, surat-surat pribadi, dokumen pemerintah atau swasta.
E.
Instrumen Penelitian
Instrumen utama dalam penelitian
kualitatif adalah peneliti sendiri, yakni peneliti yang berperan sebagai
perencana, pelaksana, menganalisis, menafsirkan data hingga pelaporan hasil
penelitian. Peneliti sebagai instrumen harus mempunyai kemampuan dalam
menganalisis data. Barometer keberhasilan suatu penelitian tidak terlepas dari
instrumen yang digunakan, oleh karena itus instrumen yang digunakan dalam
penelitian lapangan ini meliputi: (interviuw) dengan daftar pertanyaan
penelitian yang telah dipersiapkan, buku tulis, camera, alat perekam, pulpen
dan buku catatan.
F.
Teknik Pengolahan data dan Analisis Data
Analisis data dalam sebuah
penelitian sangat dibutuhkan bahkan merupakan bagian yang sangat menentukan
dari beberapa langkah penelitian sebelumnya. Dalam penelitian kualitatif,
analisis data harus seiring dengan pengumpulan fakta-fakta di lapangan, dengan
demikian, analisis data dapat dilakukan sepanjang proses penelitian. Menurut
Hamidi sebaiknya pada saat menganalisis data peneliti juga harus
kembali lagi ke lapangan untuk memperoleh data yang dianggap perlu dan
mengolahnya
kembali.10
Sebagian besar data yang
diperoleh dan digunakan dalam pembahasan penelitian ini bersifat kualitatif.
Data kualitatif adalah data yang bersifat abstrak atau tidak terukur seperti
ingin menjelaskan; tingkat nilai kepercayaan masyarakat terhadap nilai rupiah
menurun. Oleh karena itu, dalam memperoleh data tersebut penulis menggunakan
metode pengolahan data yang sifatnya kualitatif, sehingga dalam mengolah data
penulis menggunakan teknik analisis data sebagai berikut.
1. Reduksi
data (Data Reduction)
Reduksi data yang dimaksud disini
ialah proses pemilihan, pemusatan perhatian untuk menyederhanakan,
mengabstrakan dan transformasi data “ kasar”
yang bersumber dari catatan
tertulis di lapangan.11 Reduksi ini diharapkan untuk menyederhanakan data
yang telah diperoleh agar memberikan kemudahan dalam menyimpulkan hasil
penelitian. Seluruh hasil penelitian dari lapangan yang telah dikumpulkan
kembali dipilih untuk menentukan data mana yang tepat untuk digunakan.
2. Penyajian
data (Data Display)
Penyajian data yang telah
diperoleh dari lapangan terkait dengan seluruh permasalahan penelitian dipilih
antara mana yang dibutuhkan dengan yang tidak, lalu
10Lihat
Hamidi, Metodologi Penelitian Kualitatif
: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan
Laporan
Penelitian (Cet.III; Malang : UNISMUH
Malang,2005),h. 15.
11Miles dan Hubermen, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI;
Bandung : Alfabeta,2008), h. 247.
dikelompokkan kemudian diberikan batasan masalah.12 Dari
penyajian data tersebut, maka diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mana
data pendukung.
3.
Penarikan
kesimpulan (Conclusion
Drawing/Vervication)
Langkah selanjutnya dalam
menganalis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verivikasi, setiap
kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah
apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat yang
medukung pada tahap pengumpulan
data berikutnya.13 Upaya penarikan kesimpulan yang dilakukan secara
terus-menerus selama berada di lapangan setelah pengumpulan data, peneliti
mulai mencari arti penjelasan-penjelasan , kesimpulan-kesimpulan itu kemudian
dierivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara memiki ulang dan
meninjau kembali catatan lapangan sehingga terbentuk penegasan kesimpulan.
12Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan
Kualitatif dan R&D,h. 249.
13Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan
Kualitatif dan R&D,h. 253.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
A.
Gambaran Umum Kelurahan Dannuang
1. Sejarah
Kelurahan Dannuang
Sejarah berdirinya Kelurahan
Dannuang 500.0/ Ha yang berfotensi pertanian, nelayan, Dannuang diartikan dalam
bahasa bugis yaitu orang yang terpercaya dan kejujuranya di wilayah tersebut.
Tempat tinggal seorang pemuda dipercaya oleh utusan Raja Gowa menunjukkan
pertalian Raja Bone dari Lingkungan Paranyelling ke Lingkungan Lonrong sehingga
Kelurahan Dannuang sangat mengharapkan kepercayaan tersebut kepada pemuda,
sehingga di tahun 2000 terbentuk perubahan penghapusan status Desa untuk melayani
Kelurahan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2007, antara lain.
a. Desa
Dannuang dimekarkan menjadi Desa Perwakilan Seppang tahun 1985
b.
Desa
Dannuang dimekarkan menjadi dua perwakilan Padang Loang pada tahun 1985
c. Desa
Seppang dimekarkan menjadi Desa perwakilan Bijawang pada tahun 1988
d. Desa
Dannuang dimekarkan menjadi Desa perwakilan Salemba Pada tahun 1989
e. Desa
Dannuang menjadi kelurahan Dannuang tahun 2002.
f.
Kecamatan perwakilan Ujungloe didevendenkan pada tahun 2002.1
Tahun 2002 gabungan Desa Dannuang
berubah nama menjadi Kelurahan Dannuang. Pada saat ini Kelurahan Dannuang
dibagi menjadi empat lingkungan sebagaimana tabel berikut.
|
|
|
Tabel 1.
|
|
|
|
Lingkungan Kelurahan Dannuang
Tahun 2016
|
||
|
|
|
|
|
|
Nama
Lingkungan
|
|
Nama
Kepala Lingkungan
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Lingkungan Batuloe
|
|
Rustan
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Lingkungan Appasarenge
|
|
Burhanuddin
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Lingkungan Babana
|
|
Muh Nakir
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Lingkungan Paranyelling
|
|
Kisman
|
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan
Dannuang tahun 2016 a. Kondisi geografis Kelurahan Dannuang
Kelurahan Dannuang berada 150 Km
dari ibu kota provinsi Sulawesi selatan, Kelurahan Dannuang dengan luas wilayah
22,30 Km, yang menjadi lokasi penelitian penulis.
b. Batas-
batas wilayah Kelurahan Dannuang
Secara keseluruhan Kelurahan
Dannuang adalah merupakan daerah dataran tinngi batas wilayah sebelah Utara
adalah Desa Salemba, sebelah Timur adalah
1Sumber
Data Kantor Kelurahan Dannuang, Pembangunan
Jangka Menengah, di Kelurahan Dannuang,
Tanggal 18 Oktober 2016.
berbatasan dengan Kecamatan
Ujungloe, sebelah Selatan adalah berbatasan dengan Lingkungan Appasarange dan
sebelah Barat berbatasan dengan Lingkungan Batuloe, untuk lebih jelasnya
sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel 2.
Batas wilayah Kelurahan Dannuang
Tahun 2016
|
Letak Batas
|
Desa / Kelurahan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
Sebelah utara
|
Salemba
|
Desa
|
|
|
|
|
|
Sebelah timur
|
Ujungloe
|
Kecamatan
|
|
|
|
|
|
Sebelah selatan
|
Appasarange
|
Lingkungan
|
|
|
|
|
|
Sebelah barat
|
Batuloe
|
Lingkungan
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.
c. Iklim
Kelurahan Dannuang memiliki iklim
dengan tipe D3 (2,023) dengan ketinggian 300-800 m dari permukaan laut dan
dikenal dengan musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Musim kemarau dimulai
pada bulan Juni hingga September dan musim hujan dimulai pada bulan Oktober
hingga bulan Maret. Keadaan cuaca berganti setiap setengah tahun setelah
melewati masa peralihan (musim pancaroba) bulan April-Mei dan bulan
Oktober-November. Curah hujan di Kelurahan Dannuang tertinggi pada bulan
Januari 1,185 Mm (hasil pantauan beberapa stasium atau pos pengamatan) dan
terendah pada bulan Agustus-September. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel
di bawa ini.
Tabel 3.
Kondisi Geografis Kelurahan
Dannuang Tahun 2016
|
No
|
Kondisi Geografis
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Tinggi
|
tepat
dari permukaan
|
300-800 m
|
|
|
laut
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Tinggi
|
curah
hujan pada
|
1,185 mm
|
|
|
perbulan januari
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.
Penggunaan lahan Kelurahan
Dannuang dibedakan lahan untuk sawah, ladang dan perkebunan kopi.
|
|
|
Tabel 4.
|
|
|
Penggunaan Lahan Kelurahan
Dannuang Tahun (2016)
|
|||
|
|
|
|
|
|
No
|
Peruntukan
|
|
Luas
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Sawah
|
|
3, 750 Km
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Ladang
|
|
4, 576 Km
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Perkebunan Kopi
|
|
2, 325 Km
|
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan
Dannuang Tahun 2016 d. Demografi penduduk
1) Jumlah
penduduk
Jumlah penduduk Kelurahan
Dannuang yaitu 6,123 jiwa berdasarkan sensus penduduk dari data statistik 2016
yang terdiri dari laki-laki 2,952 jiwa dengan jumlah kepala kekuarga (KK) 1,776
Kk dengan penganut agama Islam 100%. Adapun keadaan statistik sosial budaya Kelurahan
Dannuang antara lain sebagaimana yang diuraikan pada tabel di bawa ini:
Tabel 5.
Keadaan dan Jumlah penduduk
Kelurahan Dannuang Tahun (2016)
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
perempuan
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
Appasarenge
|
798
|
900
|
1,698
|
|
|
|
|
|
|
Batuloe
|
827
|
827
|
1,654
|
|
|
|
|
|
|
Babana
|
690
|
752
|
1,442
|
|
|
|
|
|
|
Paranyelling
|
637
|
692
|
1,329
|
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan
Dannuang Tahun 2016.
Tabel 6.
Komposisi jumlah kepala Keluarga
(KK) Tahun (2016)
|
No
|
Wilayah
(lingkungan)
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
1
|
Appaserenge
|
383
|
|
|
|
|
|
2
|
Batuloe
|
561
|
|
|
|
|
|
3
|
Babana
|
420
|
|
|
|
|
|
4
|
Paranyelling
|
412
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan
Dannuang Tahun 2016.
2)
Penduduk menurut mata pencarihan
Berdasarkan sumber data mata
pencarihan masyarakat Kelurahan Dannuang yang terbagi kedalam sektor primer:
petani, nelayan, ojek, sopir, PNS, tenaga honorer
dan pensiuan, sedangkan sektor sekunder:
, pertukangan, bengkel, wiraswasta/ jasa.2
2Sumbe
Data Kantor Kelurahan Dannuang, Dokumen
Kelurahan Dannuang , 18 Oktober
2016.
Tabel 7.
Menurut Mata Pencaharian Tahun
(2016)
|
No
|
|
Jenis Pekerjaan
|
Jumlah KK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Sektor primer
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
a. petani
|
377
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
b. nelayan
|
319
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
c. ojek
|
|
|
25
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d. sopir
|
|
|
32
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e.PNS
|
|
|
51
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f. tenaga honorera
|
|
103
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
g.pensiunan
|
|
23
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Sektor sekunder
|
|
30
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Pertukangan
|
|
124
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bengkel
|
|
50
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Wiraswasta
|
|
125
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.
|
|||
3)
Struktur pemerintahan
Struktur Pemerintahan Kelurahan
Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
STUKTUR
PEMERINTAHAN KELURAHAN DANNUANG KECAMATAN
UJUNGLOE KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN 2016
Kepala Kelurahan
H.
Iswandi Arifin, ST
Sekretaris
Lurah
Nur Amal S.H
|
KASI Pemerintahan
|
KASI Ketentraman
|
KASI Kesos
Dan
|
KASI EKBANG
|
|||
|
Syamsul Rijal, S.Pd
|
Rahmat Taufik
|
Kepemudaan
|
DAN PP
|
|||
|
|
|
|
Abd
Haris S. Ap
|
SUHARTI,
SE.M.SI
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KALING I
|
KALING II BATULOE
|
KALING III BABANA
|
KALING IV
|
|||
|
APPASARENGE
|
RUSTAN
|
MUH NAKIR
|
PARANYELLING
|
|||
|
KISMAN
|
||||||
|
BURHANUDDIN
|
|
|
||||
MASYARAKAT
Sumber:
monografi Kelurahan Dannuang 2016.
Data yang diuraikan di atas
adalah data dari dokumentasi penelitian yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober
2016. Beberapa visi dan misi di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten
Bulukumba dapat kita lihat sebagai berikut :
1. Visi
Terwujudnya
Kelurahan Dannuang sebagai Kelurahan teladan, religious dan
mandiri.
2. Misi
a.
Mendorong
masyarakat dalam meingkatkan produktivitas dan etos kerja untuk mewujudkan
kemandirian.
b. Memberdayakan
akar yang ada di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe
c.
Membangun
kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan
masyarakat.
d.
Membangun
dan meningkatkan budaya Islam sebagai budaya masyarakat agar tercipta tatanan
masyarakat madani.
e. Mewujudkan
pemerintahan yang baik dan partisipatif.3
3. Kondisi
masyarakat Kelurahan Dannuang
Kelurahan Dannuang kasus
kekerasan terhadap perempuan jarang terungkap atau di melapor ke Kepala
Kelurahan karena keluarga yang mengalami kasus kekerasan menganggap bahwa
kekerasan terhadap perempuann sebagai aib yang memalukan jika terungkap.
Kasus-kasus kekerasan jarang terekspos keluar, walaupun kemudian diketahui
umumnya biasanya berkat peran tetangga ke tetangga yang lain akan saling
menambah-nambahkan pemberitaan yang ada didalam keluarga maka kejadian ini akan
semakin rumit untuk diselesaikan.
Di Kelurahan Dannuang terdapat
kekerasan di dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan terhadap perempuan,
seperti:
3Sumber Data
Kantor Kelurahan Dannuang,
Dokumen Kelurahan
Dannuang 18 Oktober
2016.
a.
Kekerasan ekonomi
Seorang suami memiliki kewajiban
untuk menafkahi istri dan anak-anakanya, tetapi yang terjadi di kelurahan
Dannaung adalah sebaliknya, berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Ernawati
bahwa “suami saya jarang memberikan nafkah
sehingga membuat saya merasa
tidak dihargai sebagai seorang istri.”4 Hal ini dapat membuat seorang
istri tidak melakukan kewajibannya seperti, menyiapkan makanan sehingga membuat
suami melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan yaitu tindakan kekerasan fisik.
b.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan
kekerasan yang di lakukan oleh setiap anggota keluarga, kekerasan yang sering
terjadi di dalam masyarakat adalah seorang suami memukul istri ketika terjadi
masalah di dalam rumah tangga. Sesuai hasil wawancara dengan ibu Hariyani bahwa
“biasanya saya dengan suami sering mengalami perbedaan pendapat di dalam rumah
tangga sehingga di antara kami terjadi pertengkaran yang menyebabkan kekerasan
fisik dseperti memukul, mencubit dan
menjambak.”5
Kekerasan tersebut termasuk kekerasan fisik dalam bentuk ringan yang tidak
menyebabkan cidera dan sejenisnya.
4Ernawati (25 Tahun ), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten
Bulukumba pada Tanggal 5 November 2016.
5Hariyani
(32 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara,
di Kelurahan Dannuang Kabupaten.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.
c.
Kekerasan gender
Kekerasan ini lebih banyak
terjadi pada perempuan dibanding pada laki-laki hal tersebut didasarkan pada
persepsi dominan bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan kurang memiliki
kemandirian. Sesuai wawancara dengan Ibu syamsia bahwa “saya mengalami
kekerasan sebagai perempuan didalam rumah tangga, kondisi tersebut sangat
memprihatinkan bagi saya dan perempuan yang mengalami kekerasan didalam rumah
tangga , baik kekerasan fisik dalam bentuk ringan maupun
berat yang sering dialami oleh
perempuan didalam rumah tangganya”.6 Seperti yang telah terjadi pada
akhir-akhir ini yaitu suami sering melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan
alasan yang tidak jelas.
d.
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis yaitu bentuk
kekerasan yang tidak tampak bukti yang dapat dilihat secara kasat mata,
kekerasan psikis lebih sering menimbulkan dampak yang lebih lama da, lebih
dalam dan memerlukan rehabilitasi secara intensif. Sesuai wawancara dengan Ibu
Asmiati bahwa “saya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan sering
mengalami ketakutan, merasa tertekan, merasa bersalah, depresi, trauma, dan
bahkan saya ingin bunuh diri. Akibat dampak kekerasan yang pernah
terjadi kepada saya”.7 Maka
dari itu di perlukan bimbingan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga
agar jiwa mereka bisa tertolong dari hal-hal yang
6Syamsia (26 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.
7Asmiati (24 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.
dapat merugikan diri sendiri
terlebih jika korban kekerasan berkeinginan untuk bunuh diri, hal ini bukan
lagi rugi di dunia bahkan juga rugi di akhirat. Dengan adanya bimbingan dari
penyuluh maka akan membantu jiwa para korban agar mereka tidak merasa tertekan.
Untuk lebih jelasnya tentang
jumlah keluarga yang mengalami kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat pada
tabel berikut;
Tabel 8
Data keluarga yang mengalami
kekerasan terhadap perempuan di Kelurahan
Dannuang Kecamatan Ujungloe
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
|
|
Nama
korban
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
No
|
KDRT
|
Anggota
|
|
|
|
|
Keluarga
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Hariyani
|
6
|
1 ayah, 1 ibu, 4 anak
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Sumiati
|
4
|
1 ayah, 1 ibu, 2 anak
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Syamsiah
|
4
|
1 ayah, 1 ibu, 2 anak
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ernawati
|
4
|
1 ayah, 1 ibu, 2 anak
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Syamsidar
|
5
|
1 ayah, 1 ibu, 3 anak
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Asmiati
|
6
|
1 ayah, 1 ibu, 4 anak
|
|
|
|
|
|
Sumber data: Pengadilan Agama
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016. Berdasarkan tabel di atas, maka dapat
dikemukakan keluarga yang
mengalami kekerasan terhadap
perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten
Bulukumba dari dua lingkungan, yakni lingkungan Paranyelling mengambil 6
informan yang mengalami kekerasan dalam
rumah
tangga, sedangkan dari lingkungan salu-salue mengambil 2 informan yang
mengalami
kekerasan dalam rumah tangga.
B.
Teknik Pelaksanaan Konseling
Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap
Perempuan
Dalam Rumah Tangga .
Teknik pelaksanaan konseling
Islam adalah cara, langkah atau metode yang dilakukan penyuluh agama/ konselor
dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang dikemukakan
Syarifuddin bahwa: dengan cara hubungan tatap muka (face to face) yang bersifat rahasia penuh dengan sikap penerimaan
dan
pemberian kesempatan dari
konselor kepada klien.8 Seorang konselor memberikan kesempatan kepada
klien untuk menceritakan segala permasalahan yang dihadapi dengan penuh
penerimaan dan memahami segala permasalahan yang di kemukakan oleh klien selain
itu kerahasian selalu dianggap sebagai dasar konseling.
Adapun proses pelaksanaan
konseling individu terbagi dalam lima tahap yaitu tahap pengenalan yaitu klien
memasuki kegiatan konseling dengan penuh penerimaan yang bersuasana hangat,
tidak menyalakan dan penuh pemahaman dari konselor kepada klien, tahap kedua
yaitu perkenalan mengenai permasalahan yang terdapat pada diri klien, tahap
ketiga yaitu penafsiran dari kondisi dan permasalahan yang dialami, tahap
keempat yaitu pembinaan secara langsung pada penyelesaian masalah klien dan
pengembangan diri klien, tahap kelima yaitu penilaian terhadap pemecahan
masalah klien yang dilakukan sehari setelah konseling dan di lanjutkan lagi
pada hari
8Syarifuddin (39 Tahun), Konselor,
Wawancara, di
Kelurahan Dannuang Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
atau minggu setelahnya sesuai
perjanjian antara klien dan konselor. Pendapat Mujahid Imaman bahwa: konseling
adalah upaya membantuh individu melalui proses interaksi yang bersifat pribadi
antara konselor dan klien agar klien atau korban kekerasan mampu memahami diri
dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan
nilai yang diyakininya sehingga klien atau korban kekerasan merasa bahagia dan
efektif perilaku dari penyuluh agama/ konselor
yang diberikan.9 Adapun
hal yang dilakukan konselor adalah melakukan penasehatan atau mediasi antara
pihak suami dan isteri, menjadi pihak penengah agar tidak terulang lagi, kalau
mediasi yang dilakukan tidak berhasil maka penyuluh mengarahkan kepada pihak
yang berwajib untuk diselesaikan permasalahnya. Adapun teknik yang dilakukan
penyuluh atau konselor sebagai berikut:
1. Memberikan
latihan spiritual
Suami dan
istri diarahkan untuk mencari ketenagan hati dengan mendekatkan
diri kepada Allah swt sebagai
sumber ketenangan hati, sumber kekuatan, penyelesaian masalah dan sumber
penyembuhan penyakit mental. Pada awalnya, konselor menyadarkan suami dan istri
agar dapat menerima masalah yang dihadapinya dengan perasaan lapang dada, bukan
dengan perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan
dan ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan
keteguhan imannya, bukan sebagai wujud kebencian Allah swt kepadanya. Konselor
menegakkan prinsip tauhid dengan
9Mujahid Imaman (49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada
Tanggal 18 Oktober 2016.
menyakinkan suami dan istri bahwa
Allah swt adalah satu-satunya tempat mengembalikan suatu masalah, tempat
berpasrah dan tempat memohon pertolongan untuk menyelesaikan masalah.
Penyuluh agama dan konselor
mengarahkan atau menuntun suami dan istri untuk selalu mendekatkan diri kepada
Allah swt dengan merealisasikannya melalui amal ibadah, mendekatkan diri kepada
Allah swt bukan hanya mengingatnya dengan hati dan ucapan saja, tetapi harus
teraktualisasikan secara nyata dalam pengamalan ibadah, baik ibadah wajib
maupun ibadah yang sunnah sebagaimana di syari’at dalam Islam dengan
memposisikan waktu, tempat, situasi dan kondisi suami dan istri berada. Setelah
suami dan istri merasakan hal-hal positif dari apa yang di lakukannya di setiap
saat, tempat situasi dan kondisi, serta dapat menjadi bagian tak terpisahkan
dari dirinya dalam menjalani tugas kehidupanya sehari-hari ditengah-tengah
keaktifan dan kreativitasnya.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Sumiati bahwa: adanya latihan spiritual, konselor menyadarkan saya agar dapat
menerima masalah yang dihadapi dengan perasaan lapang dada, bukan dengan
perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan dan
ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan keteguhan
iman, bukan sebagai wujud kebencian Allah swt
kepada hambanya.10 Manusia
selalu diberikan peringatan ketika jauh dari Allah swt agar diharapkan dapat
mendekati Allah swt bukan menjauhinya.
10Sumiati (25 Tahun ), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten
Bulukumba pada Tanggal 5 November 2016.
2. Menjalin
rasa kasih sayang
Keberhasilan pelaksanaan
konseling Islam juga ditentukan oleh terciptanya hubungan baik antara penyuluh
dan konselor dengan korban, hubungan dimaksud adalah hubungan yang didasarkan
atas kasih sayang. Karena tanpanya kepercayaan korban tidak akan tumbuh
pembahasan sehingga dialog tidak akan berjalan lancar atau mungkin tidak akan
terjadi. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada korban akan sangat
bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.
Sebagaimana yang dikemukakan
Syarifuddin bahwa: konselor harus memiliki sifat-sifat penting, yaitu; ikhlas,
adil, sehat jasmani dan rohani, penuh pengertian dan kasih sayang dan memiliki
kestabilan emosi. Pelaksanaan layanan bimbingan Islami hendaklah didasari atas
rasa kasih sayang, bahwa prinsip kasih sayang merupakan rujukan penting dalam
upaya mengayomi kehidupan psikis atau
hati manusia.11 Dalam
hal ini, konselor dituntut untuk memiliki sifat tersebut, agar korban senantiasa
dapat merasakan perlindungan dan kasih sayang yang diberikan, sehingga problem
kehidupannya dapat teratasi atau minimal tidak lagi di rasakanya sebagai
problem berat
3. Pendekatan
kepada pihak keluarga dekat
Penyuluh agama
melakukan pendekatan kepada
keluarga terdekat yang
mengalami
permasalahan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syamsuddin bahwa:
demi
mendapatkan informasi tentang masalah seperti apa yang terjadi dalam keluarga
11Syamsuddin
(52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara,
di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18
Oktober 2016.
mereka, maka sebagai penyuluh
melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat untuk mengetahui faktor penyebab
kekerasan dalam keluarga tabgga mereka, dengan
memberikan bantuan agar
mendapatkan jalan keluar dari masalahnya.12 agar kehidupan rumah tangganya
dapat berjalan dengan baik dan harmonis serta mencapai kehidupan rumah tangga
yang sakinah mawaddah warahma
4. Melakukan
Pendekatan Komunikasi
Penyuluh melakukan pendekatan
komunikasi kepada keluarga yang sedang mengalami masalah, sebagaimana yang
dikemukakan Mujahid Imaman bahwa: pendekatan komunikasi digunakan untuk
mengetahui bimbingan seperti apa yang harus diberikan oleh penyuluh dalam
mengatasi masalah yang mereka hadapi. Setelah mengetahui masalah yang terjadi
dalam keluarga mereka, penyuluh biasanya memberikan nasehat-nasehat, dan solusi
agar keluarga yang mengalami masalah
mampu menyelesaikan masalah yang
mereka alami.13 Dengan cara melakukan konsultasi dalam pertemuan seluruh anggota
keluarga Sehingga dapat dicari jalan temu seluruh anggota keluarga demi
mencapai penyesuaian yang baik dalam keluarga, anggota keluarga diharapkan
dapat mengurangi tingkah laku bermaslah, menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan
apapun, menciptakan suasana yang saling mendukung dan menghargai satu sama
lain.
12Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang
Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
13Mujahid Imaman ((49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang
Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
5. Memberikan
bimbingan keagamaan
Memberikan bimbingan keagamaan
yang dilakukan oleh penyuluh agama untuk diberikan kepada suami dan Istri yang
memiliki masalah, pelaksanaanya dilakukan setiap minggu agar bimbingan
keagamaan dapat memberi pengaruh positif kepada suami dan istri.
Sebagaimana yang dikemukakan
Syamsuddin bahwa: memberikan bimbingan keagamaan kepada suami dan istri yang
memiliki masalah agar dapat mengetahui
hakikat dari keluarga sakinah.14 Dengan
adanya bimbingan keagamaan yang dilaksanakan oleh penyuluh agama kepada suami
dan istri yang bermasalah maka sangat bermanfaat untuk menyelesaikan
masalahnya. Adapun yang dikemukakan Syamsidar bahwa: adanya pemberian bimbingan
keagamaan tersebut maka keluarga yang memiliki masalah dapat mengikuti
bimbingan keagamaan yang diberikan oleh penyuluh agama/ Konselor dengan rutin
diadakan setiap minggu untuk para keluarga di dalam rumah tangga yang memiliki
masalah agar dapat memberikan perubahan
yang baik dengan cara selalu
mendekatkan diri kepada Allah.15 Agar menjadi suami dan istri yang dapat memberi
contoh yang baik kepada anak-anaknya.
6. Kejujuran
dalam keluarga
Suami dan istri sangat diperlukan
adanya rasa kejujuran di dalam keluarga agar dapat tercipta keluarga yang
harmonis.
14Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang
Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
15Syamsidar (21 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang
Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 13 Oktober 2016.
Sebagaimana yang dikemukakan
bapak Syarifuddin bahwa: di dalam keluarga sangat perlu adanya sifat kejujuran
agar dapat tercipta keluarga yang bahagia, aman,
dan harmonis.16 Kunci keharmonisan di dalam
hubungan keluarga adalah adanya kejujuran.
C.
Faktor Penghambat Dalam Mengatasi
Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam
Rumah
Tangga (KDRT)
1. Kurangnya
penyuluh agama/ konselor
Terhambatnya
pemberian bimbingan kepada korban kekerasan dalam rumah
tangga di Kelurahan Dannuang
sebagaimana di kemukakan oleh Syamsuddin yaitu kurangnya penyuluh agama/
konselor menyebabkan korban kekerasan dalam rumah
tangga terkadang terkendala
dengan kegiatan bimbingan.17 Kurangnya penyuluh agama menyebabkan keluarga di
dalam rumah tangga kurang mendapatkan pengetahuan tentang nilai-nilai hubungan
dalam berkeluarga. Demikian pula yang dikemukakan oleh Asmiati bahwa penyuluh
agama/ konselor merupakan hal yang penting dalam proses pemberian bantuan namun
di Kelurahan Dannuang kurang adanya konselor yang memberikan pengarahan dan
bimbingan kepada keluarga di dalam rumah tangga sehingga kebanyakan di antara
masyarakat di dalam keluarga
16Syarifuddin (39
Tahun), Konselor, Wawancara, di
Kelurahan Dannuang Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
17Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
mengalami kekerasan.18 Olehnya
itu harus memperhatikan langsung adanya keluarga yang bermasalah sehingga
keluarga akan mendapatkan perhatian yang baik.
2. Masalah
pendidikan
Masalah pendidikan merupakan
penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga, jika pendidikan lumayan pada
suami dan istri maka wawasan tentang kehidupan keluarga dapat dipahami oleh
mereka. namun sebaliknya jika pada suami dan istri yang pendidikannya rendah
sering tidak dapat memahami lika liku keluarga, pada saat terjadi masalah dalam
keluarga mereka hanya bisa saling menyalahkan satu sama lain, yang
mengakibatkan timbulnya pertengkaran dan bahkan terjadinya perceraian.
Demikian pula yang dikemukakan
oleh penulis, pernyataan Syarifuddin yang mengatakan bahwa terjadinya
pertengkaran dalam keluarganya karena suaminya sering menyalahkan bila terjadi
masalah dalam keluarga padahal perkataan suaminyalah yang salah karena dia yang
selalu menimbulkan pertengkaran dalam keluarga mereka inilah yang menjadi
faktor terjadinya pertengkaran karena mereka
hanya saling menyalahkan satu
sama lain.19 Kurangnya pendidikan merupakan penyebab timbulnya masalah dalam
keluarga, rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan tentang agama akan
sulit memahami lika-liku keluargayang tidak
18Mujahid Imaman ((49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang
Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
19Syarifuddin (39
Tahun), Konselor, Wawancara, di
Kelurahan Dannuang Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.
sepaham pemikiran hanya
menyalahkan salah satu jika terjadi persoalan dalam keluarganya.
3. Tidak
adanya keterbukaan dalam keluarga
Kurangnya keterbukaan merupakan
salah satu hal yang memicu ketidak harmonisan kehidupan berumah tangga,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Syarifuddin bahwa: setiap keluarga pasti
memiliki masalah , namun ketika mempunyai masalah usahakan untuk berbagi dengan
anggota keluarga lainnya, usahakan untuk mengutarakan masalah agar tidak
berdampak bagi keharmonisan keluarga, jangan sampai karena adanya masalah yang
dipendam mempengaruhi kondisi keluarga yang tadinya baik-baik saja namun
berubah ketika salah satu dari anggota keluarga memiliki masalah. Maka dari itu
komunikasin masalah yang dihadapi kepada pasangan agar pasangan ikut
bersama-sama menemukan jalan
keluar dan meringankan beban
masalah yang dimiliki.20 Maka dari itu pentingnya komunikasi yang baik
anatar setiap anggota keluarga agar tehindar dari hal-hal yang menjadi pemicu
kekerasan dalam rumah tangga.
4. Kurangnya
sikap saling menghargai
Kurangnya sikap
saling mengahargai antara
suami dan istri
membawa
pengaruh bagi kehidupan
keluarganya, istri yang sepatutnya menghargai suami sebagai kepala keluarga
begitupun sebaliknya suami menghargai istri sebagai ibu rumah tangga dan ibu
dari anak-anaknya. Karena tidak adanya sikap saling
20Syarifuddin (39 Tahun), Konselor , Wawancara,
di Kelurahan Dannuang Kab. Bulukumba, pada Tangga 18 Oktober 2016.
menghargai antara pasangan dan
salah satu pasangan tidak bisa lagi menahan emosi karena tingkah laku
pasangannya yang tidak pernah menghargai dirinya. Inilah yang menimbulkan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sikap saling menghargai tercermin
dalam tindakan seorang pasangan dalam memberikan hal terbaik bagi pasanganya
untuk mencapai keutuhan cinta, di butuhkan proses yang rumit untuk di
mendapatkannya. Salah satunya menerima sisi buruk pasangan, sikap menghargai
pasangan ketika suami dan istri menghargai setiap apa yang dilakukan
pasangannya sekalipun hal yang di lakukan mungkin akan memperlakukanya di depan
umum, namun jika rumah tangga didasari atas sikap saling menghargai maka apapun
kekurangan dari pasangan akan diterimpa bahkan kekurangan itu tidak dilihat
sebagai kekurangan tapi dilihat sebagai kelebihan.
Berikut hasil wawancara yang
dikemukakan Syamsuddin bahwa: Kurangnya pengertian dalam suami dan istri dapat
menyebabkan hubungan suami dan istri
mengalami percekcokan bahkan bisa
terjadi kekerasan di dalam rumah tangga.21 Maka dari itu sikap saling
menghargai antara pasangan sangat dibutuhkan demi terciptanya kenyamanan dan
keadaan keluarga yang bahagia, di dalamnya terdapat kasih sayang yang tulus
karena adanya sikap saling menghargai antara pasangan.
21Syamsuddin ((52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada
Tanggal 18 Oktober 2016.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis penelitian di atas, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:.
1.
Teknik
Pelaksanaan Konseling Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Dannuang
Kecamatan
Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
a. Memberikan latihan
spiritual. Suami dan istri diarahkan untuk mencari ketenangan hati dengan
mendekatkan diri kepada Allah sebagai sumber ketenangan hati.
b.
Menjalin
rasa kasih sayang. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada korban akan
sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.
c.
Pendekatan
kepada pihak keluarga dekat. Penyuluh agama melakukan pendekatan kepada
keluarga terdekat yang mengalami permasalahan.
d.
Melakukan
Pendekatan Komunikasi. Penyuluh agama melakukan pendekatan komunikasi kepada
keluarga yang sedang mengalami masalah
e.
Memberikan
bimbingan keagamaan. Memberikan bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh
penyuluh agama untuk diberikan kepada suami dan Istri yang
memiliki masalah, pelaksanaanya dilakukan setiap
minggu agar bimbingan keagamaan dapat memberi pengaruh positif kepada suami dan
istri
f.
Kejujuran
dalam keluarga. Dalam hubungan suami dan istri sangat diperlukan adanya rasa
kejujuran di dalam keluarga agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.
2. Faktor
Penghambat Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di
Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten
Bulukumba.
a.
Kurangnya
penyuluh agama dan konselor. Terhambatnya pemberian bimbingan kepada korban
kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang
b.
Masalah
pendidikan merupakan penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga, jika
pendidikan lumayan pada suami dan istri maka wawasan tentang kehidupan keluarga
dapat dipahami oleh mereka. namun sebaliknya jika pada suami dan istri yang
pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika liku keluarga,
c.
Tidak
adanya keterbukaan dalam keluarga. Kurangnya keterbukaan merupakan salah satu
hal yang memicu ketidak harmonisan kehidupan berumah tangga.
d.
Kurangnya
sikap saling mengahargai antara suami dan istri membawa pengaruh bagi kehidupan
keluarganya.
B. Implikasi Penelitian
1.
Diharapakan
kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu bersabar dalam menghadapi korban
kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga karena telah menjadi tugas
seorang konselor untuk melayani membimbing dan memberikan solusi bagi para
pelaku dan korban kekerasan terhadap
perempuan dalam rumah tangga
dalam melaksanakan kewajibanya agar mereka mampu menjalankan perintah Allah swt
dan menjauhi segala laranganya.
2.
Faktor
penghambat dalam mengatasi kekersan terhadap perempuan dalam rumah tangga
diharapkan kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu memberikan bimbingan
kepada keluarga di dalam rumah tangga sesuai dengan kebutuhan karena dalam
memberikan penyuluh dan bimbingan yang cukup akan memberikan ketenangan
tersendiri bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Al-Karim
At-Thahirah, Almira, Kekerasan dalam Rumah Tangga:Perspektif
Psikologi dan Edukatif (Bandung:
2006 UIN).
Amin,
Muliati, Dakwah Jamaah (Disertasi)
(Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010).
Abu
Ahmadi dan Cholid Narbuko, Metodologi
Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT.
Bumi
Aksara, 2007).
Anis-purwanto.blogspot.com/2012/04/Peranan-penyuluh-agama-dalam-pembinaan.html
(22 Januari 2016).
Bunging, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi
Metodologi ke Arah Ragam Varian
Kontemporer (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2008).
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).
Endarsawara, Suwardi, Penelitian Kebudayaan :Idiologi,
Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka Widyatama,2006).
Faqih, Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, (
Yogyakarta: UII Press, 2001).
Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: CV
Penerbit J-ART, 2013).
Effendi Uchjana Onong, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2001).
Haming, Ilyas, Perempuan Tertindas Kajian Hadis-Hadis
“Misogonis” (Cet,I:PSWA IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. 2003).
Hamsi, Risal, “Peranan
Penyuluh Agama Islam dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak didalam Rumah tangga di Desa Tempe Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten bone” (Skripsi,
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin,
Makassar, 2014).
Hazier J. Richard, Humanistik
Theories of Counseling (Thausand Oaks,California Sage Publications, 2001).
Holden Miner Janice, Cognitive-Behavior Counseling (Thousand
Oak, Califorrnia: sage Publications,
2001).Http//www.penalaran-unm.org/index.php/artikel-nalar/penelitian/116-metode-penelitian,kualitatif.html
(25 februari 2016).
Hikmawati
Fenti, Bimbingan Konseling (Cet.III;
September: 2012).
Hubermen dan
Miles, Metodologi Penelitian Kuantitatip
dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI;
Bandung : Alfabeta,2008).
Republik Indonesia,
Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan dalam Rumah
Tangga (Jakarta; 2004).
Ibrahim, Amin. Anakmu Amanat-nya: Rumah Sebagai Sekolah Utama (Cet. I;
Jakarta:
Al-Huda,2006).
Jurnal
Munier Suparta dan
Harjani Hefni, Metode Dakwah (Cet. III;
Jakarta:
Kencana
Prenada Media Group 2009).
Jane A.cox dan Richard W. Bradley, Counseling: Evolution of the profesion
(Thousand
Oaks, California: Sage Publications, 2001).
Lesmana, murat
Jeanette, Dasar-dasar Konseling (Cet.
I; Jakarta Universitas Indonesia, 2005).
Maleong J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif
(Bandung : Remaja Rosdaya Karya,1995).
Mappiare, Andi, Konseling dan terapi (Cet.I; Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2006).
Mufidah. psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender (Cet. I; Malang: UIN
malang Press, 2008).
Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis.
Marsahana,
Windhu, Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Yogyakarta. Konsius, 2002).
Mubarok, Achmad, Konseling Agama Teori dan Kasus,
(Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2005).
Musnawar,
Thohari, Dasar-dasar konseptual Bimbingan
dan Konseling Islam.
Mufidah, Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Persfektif Islam (Cet.1; malang 2005).
Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Makassar: Alauddin Press, 2013.
Purniati,
Kekerasan dalam Keluarga (Jakarta:
tp; 1998).
Rifa
Hidayah dan Elfi Mu’awanah, Bimbingan
Konseling Islami (Cet. III; Jakarta:
Bumi
Aksara, 2012).
Rahim faqih, Ainur, Bimbingan dan Konseling dalam Islam,
(Yogyakarta: UII Press 2005).
Ridwan, Kekerasan
Berbasis Gender Pusat
Studi Gender, (PSG), (Porwokerto
2006).
Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta :
Bumi Aksara,2007).
Save
M.Dagun,
Psikologi Keluarga. (Cet. II Bandung 2009).
Soeros, Hadiati Moerti, Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis
(Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010).
Sommeng,
Sudirman. Psikologi Sosial (Cet. I;
Makassar, September 2014).
Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta :
Bumi Aksara,2007).
Siti,
Musdah Mulia, Reformasi Pembaru Keagamaan
(Cet. I; Bandung: 2004).
(Yogyakarta,
Sinar Grafik, 2010).
Sofyan S. Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling), (Cet.II; Bandung:
Alfabeta
,2004).
Syahraeni, Andi, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan
Islam, (Cet.I; Desember 2015).
Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan
Kualitatif dan R&D.
Walgito,
Bimo, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah,
(Cet.II: Yogyakarta : PT.
Andi
Offset,1993).
Windhu,
Marsahana, Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Yogyakarta. Konsius, 2002).
[2]Elfi Mu’awanah
dan Rifa Hidayah, Bimbingan Konseling
Islami (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 149.
[3]Fenti
Hikmawati, Bimbingan Konseling (Cet.
III; T.tp, September: 2012), h. 2.
[4]Hadijah dan Lajama , hukum Islam: Undang- Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (Cet,
I; T. tp, Cipta Karya Mandiri 2007), h. 37.
[5]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender
(Cet. I; Malang : UIN Malang Press, 2008),
h. 397.
[6]Agus Sujanto
dkk, Psikologi Kepribadian (Cet. I;
Jakarta: Aksara Baru, 1980), h. 16.
[7]Ibrahim Amin, Anakmu Amanat-nya: Rumah Sebagai Sekolah
Utama (Cet. I; Jakarta: Al-Huda,2006), h. 7.
[10]Sofyan S,
willis, Konseling Keluarga: Family
Counseling (Cet.II; Bandung: Alfabeta ,2004), h.14.
[11]Ricard W. Bradley dan Jane A. Cox, Counseling Evalution Of The Profesion
(Tausand Oaks, Calofornia: Sage Publication, 2011), h. 35.
[12]
Sudirman Sommeng, Psikologi Sosial (Cet, I: Makassar, 2014). h. 167-168.
Komentar
Posting Komentar