Cut Indah Permatasari


Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Studi Kasus : Upaya Konseling Islam dalam Mengatasi Kekerasan terhadap Perempuan di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe  Kabupaten Bulukumba)

Disusun oleh :
Cut Indah Permatasari (B93218180)

Kelas / Semester : B5 / II

Dosen Pembimbing :
Drs. Masduqi Affandi, M. Pd. I


BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
      Keluarga adalah unit sosial yang terkecil di dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri perlu adanya kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga di samping anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, Ibu dan anak, merupakan sebuah kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik, dan yang paling mendasar untuk mencetak kualitas manusia yang diandalkan di dalam pembentukan generasi suatu keluarga[1].

Metode konseling Islam adalah cara kerja konseling dalam memberikan suatu layanan profesional yang disediakan oleh konselor yang berwewenang dalam memberikan bantuan kepada individu, agar menyadari kembali eksistensinya sebagai makhluk Allah SWT yang seharusnya selaras dengan ketentuan dan petunjuk. Untuk itu, diperlukan metode untuk mengubah tingkah laku atau pendekatan dalam bimbingan dan konseling.[2] Konseling Islam merupakan salah satu teknik dalam bimbingan inti atau teknik kunci. Hal ini konseling dapat memberikan perubahan yang mendasar, yaitu mengubah sikap, perbuatan, pemikiran, pandangan dan perasaan.[3] Konseling Islam memegang peranan penting dalam bimbingan karena pusat konseling ini merupakan layanan atau teknik bimbingan yang bersifat menyembuhkan.
Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat, termasuk di lingkungan keluarga, tidak terlepas dari adanya ketimpangan gender yang menjadi salah satu sebab terjadinya penindasan terhadap perempuan, semisal subordinasi yang memandang perempuan sebagai mahluk yang lebih rendah dibanding laki-laki. Selain itu, ada faktor lain yang menjadi pemicunya. Salah satunya disebabkan oleh pemahaman agama yang salah, sehingga dijadikan sebagai tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya, dengan bentuk kekerasan seperti, kekerasan fisik misalnya mencubit, menjambak, memukul dengan pukulan yang tidak menyebabkan cidera, kekerasan psikis misalnya dapat menimbulkan dampak yang lebih lama, lebih dalam dan memerlukan rehabilitas secara intensif, kekerasan seksual misalnya pelecehan seperti ucapan dan sikap yang mengarah pada porno dan kekerasan ekonomi seperti tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam memberikan nafkah[4].  Salah satu bentuk untuk menghapus tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, pemerintah mengupayakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, diharapkan dapat menyeluruh sampai ke tingkat masyarakat yang dasar.
Salah satu layanan penanganan yang diberikan kepada korban kekerasan adalah memberikan bimbingan konseling, agar korban memahami masalah dan penyebabnya, menemukan potensi dan kekuatannya dan memutuskan sendiri tindakan jalan keluar yang akan di jalani korban untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban. Penanganan bimbingan konseling dengan menggunakan landasan teori agama Islam diberikan oleh konselor dan dilakukan secara praktis apabila korban menghendaki, tujuan yang dimaksud agar menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga[5]. Hal ini diperlukan karena di dalam agama terdapat norma-norma dan nilai moral atau etika kehidupan. Keluarga yang di dalamnya tidak ditopang dengan nilai-nilai religius, atau komitmen agamanya lemah, atau bahkan tidak memunyai komitmen agama sama sekali, memunyai resiko empat kali lipat untuk tidak menjadi keluarga bahagia atau sakinah. Bahkan berakhir dengan broken home dan perceraian.
Membangun kepribadian bangsa adalah membangun kepribadian generasi penerus, orangtua yang baik dalam keluarga dapat diibaratkan sebagai mesin pencetak para pemimpin di masa yang akan datang.[6] Orang tua juga turut bertanggungjawab karena didalamnya ada pembentukan karakter pertama seorang individu. Masyarakat akan terbentuk oleh mereka. Jika generasi hari ini memperoleh pendidikan yang keliru, maka akan dipastikan masyarakat di kemudian hari akan buruk.[7] Orang tua berperan dalam membangun kepribadian genersai penerus bangsa agar terciptanya masyarakat yang sempurna.
Islam membolehkan melakukan tindakan fisik, sebagai ta’dib (tindakan mendidik) terhadap anak. Seorang laki-laki sebagai ayah maupun perempuan sebagai ibu di dalam suatu keluarga memiliki kewajiban bersama untuk berkorban guna kepentingan bersama. Kedudukan laki-laki ataupun perempuan di dalam keluarga memiliki hak yang sama, untuk ikut melakukan kekuasaan demi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.[8] Status suami istri dalam keluarga adalah keluarga akan kokoh apabila dari masing- masing anggota keluarga yang ada dalam keluarga seimbang, selaras dan serasi.
Hal ini sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga disebut untuk memahami perannya, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang terjadi di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba terkadang mengalami peningkatan dari tahun ketahun.[9] Masalah keluarga yang awalnya dari masalah ekonomi sampai tindakan kekerasan oleh salah satu anggota keluarga, disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara anggota keluarga, masalah seperti ini masih selalu muncul di dalam setiap rumah tangga.[10]
Kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi dalam keluarga, disebabkan masalah ekonomi, tidak saling menghargai antara pasangan dan disebabkan juga akibat perselingkuhan. Masalah ini yang sering muncul di dalam keluarga khususnya di dalam rumah tangga, sehingga masalah keluarga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba tersebut menarik untuk diteliti untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dan dapat dijadikan dasar dalam menentukan langkah metode pelaksanaan konseling slam dalam mengatasi Kekerasan tehadap perempuan dalam rumah tangga.
B    Objek Kajian
a.      Kajian material : upaya penanganan psikis terhadap perempuan korban KDRT di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe  Kabupaten Bulukumba
b.       Kajian formal : langkah-langkah penyembuhan terhadap perempuan korban KDRT di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe  Kabupaten Bulukumba
C.    Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah tersebut sebagai berikut :
1.      Bagaimana langkah-langkah terapi bimbingan dan konseling islam dalam proses penyembuhan terhadap perempuan korban KDRT di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba?
D.          Tujuan
1.            Untuk mengetahui proses bimbingan dan konseling islam dalam penyembuhan psikis terhadap perempuan korban kekerasan rumah tangga.

E.           Kontribusi .
1.Bagi masyarakat agar tidak terjerumus kedalam perilaku kekerasan dalam rumah tangga
2. Bagi konselor agar dapat mengembangkan teori terapi konseling islam
3. Bagi peneliti dapat dijadikan bahan literatur dan sekaligus mengembangkan metode penelitiannya.

F.             Tesis Statement
Dalam penelitian ini didasarkan pada teori maupun model dalam penanganan penyembuhan psikis bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan rumah tangga sesuai dengan konseling islam.
G.            Paradigma
Dalam aspek filosofi  didasarkan pada aliran filsafat postpositivism.   kemudian juga didasari pada esensi sesuai dengan hakikat obyeknya dan sesuai kebenarannya. Paradigma ini  pada akhirnya berkembang menjadi penelitian dengan metode kualitif dengan pendekatan yang digunakan adalah studi kasus.  Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai peristiwa yang nyata dalam konteksnya. Didalamnya, terdapat  informasi secara detail yang nantinya digunakan untuk beberapa hal yang mendasar  seperti pertanyan yang terjadi dalam situasi tertentu secara fokus.
Berdasarkan pada fokus penelitian di atas dapat di deskripsikan berdasarkan subtansi permasalahan dan subtansi pendekatan pada penelitian ini, bahwa penyuluh/ konselor penting keberadaanya dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba. Metode konseling Islam secara keseluruhan berkaitan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan ialah perencanaan dalam pelaksanaan konseling Islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga serta mampu membawa keluarganya kearah yang lebih baik dengan adanya pelaksanaan konseling Islam. Mengingat pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dimonopli oleh seorang suami, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh seorang isteri terhadap anggota rumah tangga ( anak-anak dan pembantu ), maka ruang lingkup penelitian perlu dibatasi agar lebih mudah untuk memilih faktor dominan sebagai penyebab terjadinya kasus KDRT. Penelitian ini di fokuskan pada tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri. Alasan dipilihnya suami sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga, antara lain : (1) mencuatnya berbagai kasus tindak kekerasan suami terhadap isteri ; dan (2) penelitian ini berspektif kesetaraan gender.
H.  Analisis teori
Ada beberapa macam teori yang dapat digunakan dalam konseling sebagai landasan konselor yaitu teori pendekatan psikoanalitik, humanistic dan behavioral.
a.             Pendekatan psikoanalitik
Psikoanalitik menekankan pentingnya riwayat hidup klien (perkembangan psikoseksual), pengaruh dari impus genetic, energi hidup (libido), pengaruh dari pengalaman dini kepeda kepribadian individu, serta irasionalitas dan sumber tak sadar dari tingkah laku manusia[11]. Konsep psikoanalitik mengenai taraf kesadaran merupakan kontribusi yang sangat signifikan.
b.           Pendekatan humanistic
   Humanistik dalam istilah hubungan dengan konseling, memfokuskan pada potensi individu untuk secara aktif memilih dan membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan dirinya sendiri lingkungan keluarga. Para professional yang memakai pendekatan humanistik membantu individu untuk meningkatkan pemahaman diri melalui perasaan mereka.[12] Istilah humanistik sangat luas dan memfokuskan pada individu sebagai pembantu keputusan dan pencetus pertumbuhan dan perkembangan diri mereka sendiri. Tujuan konseling Islam adalah membantu klien dalam arah diri dan keberfungsian penuh dengan tanggungjawab, matang dan terbuka terhadap pengalaman. Teknik pokok adalah pribadi konselor; penggunaan terbatas pada pertanyaan, pemakaian kata jaminan, dukungan, sugesti, tapi yang paling penting adalah pribadi konselor dalam menggunakan komunikasipribadi konselor yang fasilitatif, yaitu penerimaan, respek dan pemahaman.
c.                        Pendekatan behavioral
   Sering kali orang mengalami kesulitan karena tingkah lakunya berlebihan dan bahkan kekurangan tingkah laku yang pantas. Konselor yang mengambil pendekatan behavioral untuk membantu klien untuk belajar cara bertindak yang baru dan pantas, atau membantu mereka memodifikasi atau mengeliminasi tingkah laku yang berlebihan. Dengan perkataan lain, membantu klien agar tingkah lakunya menjadi adaptif,
I.                   Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam pembahasan dan penyusunan maka peneliti akan menyajikan pembahasan ke dalam beberapa bab yang sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut:
1.      Bab Pertama: Dalam bab ini berisi Pendahuluan yang meliputi : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kontribusi penelitian, Tesis Statement, Paradigma, Analisis Teori, Sistematika Pembahasan.
2.      Bab Kedua: Dalam bab ini membahas tentang upaya penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan di Kelurahan Danuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dalam Bimbingan Konseling Islam.
a.       Penanganan Trauma Korban KDRT
b.      Kondisi Psikis Perempuan KDRT
c.       Langkah trauma Bimbingan Konseling Islam
d.      Indikator Pemulihan Psikis Traumatik
3.      Bab Ketiga: Dalam bab ini membahas tentang metode dalam penelitian yang menggunakan metode Kualitatif. Menggunakan analisis kualitatif . deduksi – Induksi bersifat menggabungkan / mensistensikan antara deduksi dan induksi yang akan menghasilkan traposisi.
4.      Bab Keempat: Deskripsi penelitian empiris terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe  Kabupaten Bulukumba
1.      Biografi korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan di Kelurahan Danuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
2.      Materi Penanganan / Pemulihan Psikis
3.      Langkah-langkah diagnosa
4.      Resep Diagnosa
5.      Tanda- tanda pemulihan psikis
6.      Deduksi
7.      Induksi
8.      Sitesis antara Deduksi-Induksi
9.      Proposisi

 BAB III
 METODE PENELITIAN



 A.       Jenis dan Lokasi Penelitian
 1.   Jenis Penelitian
 Jenis penelitian  adalah penelitian kualitatif yang lebih dikenal dengan istilah
 naturalistic inquiry (ingkuiri alamiah).1 penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak 
mengadakan perhitungan dengan angka-angka, karena penelitian kualitatif adalah
penelitian yang memberikan gambaran tentang kondisi secara faktual dan sitematis
mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk
melakukan akumulasi dasar-dasarnya saja.2 Pandangan lain menyatakan bahwa penelitian
kualitatif adalah penelitian untuk melakukan eksplorasi dan memperkuat prediksi terhadap
suatu gejala yang berlaku atas dasar data yang diperoleh di lapangan.3
 Berdasarkan pada kedua pandangan di atas, maka penelitian kualitatif dalam penulis ini
dimaksudkan untuk menggali suatu fakta, lalu memberikan penjelasan terkait berbagai
realita yang ditemukan. Oleh karena itu, penulis langsung mengamati



1Lexy J.  Maleong, Metodologi  Penelitian  Kualitatif  (Bandung  :  Remaja  Rosdaya  Karya,
1995),h.15.

2 Lexy J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, h.11.

3  Lihat Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007),h. 14.

peristiwa-pristiwa di lapangan yang berhubungan langsung dengan metode
dalam aktivitas konseling dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga.
 2.        Lokasi penelitian
 S. Nasution berpendapat bahwa ada tiga unsur penting yang perlu di pertimbangkan
dalam menetapkan lokasi penelitian yaitu : tempat, pelaku dan kegiatan.4 Penelitian
tentang metode konseling Islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam
rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
 B.  Pendekatan Penelitian


Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan kepada pengungkapan pola fikir yang di
pergunakan penulis dalam menganalisis sasarannya atau dalam ungkapan lain pendekatan
ialah disiplin ilmu yang dijadikan acuan dalam menganalisis objek yang diteliti sesuai
dengan logika ilmu itu. Pendekatan penulis biasanya disesuaikan dengan profesi penulis
namun tidak menutup kemungkinan penulis menggunakan multi disipliner.5
 Adapun pendekatan yang digunakan oleh penulis  adalah sebagai berikut :
 1.   Pendekatan bimbingan


 4S. Nasution, Metode Naturalistik Kualitatif (Bandung: Tarsinto, 1996),h. 43.
 5Muliati Amin, Dakwah Jamaah (Disertasi) (Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010),h. 129.


 Pendekatan bimbingan adalah salah satu pendekatan yang mempelajari pemberia bantuan terhadap individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-
kesulitan dalam hidupnya agar dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.6


Pendekatan bimbingan yang dimaksudkan adalah sebuah sudut pandang yang melihat fenomena gerakan bimbingan sebagai bentuk bantuhan , dalam memberikan bimbingan terhadap keluarga didalam Rumah Tangga. Pendekatan ilmu ini digunakan karena objek  yang diteliti  membutuhkan bantuan  jasa ilmu tersebut untuk

mengetahui kesulitan-kesulitan individu sehingga diberikan bantuan atau bimbingan. 2. Pendekatan psikologi

Pendekatan psikologi adalah melakukan pengamatan proses gejala–gejala kejiwaan manusia atau tingkah laku manusia, seperti halnya terhadap sesuatu yang ingin disampaikan pesan konseling melalui metode konseling Islam yang digunakan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten bulukumba.

C. Sumber Data

Adapun sumber data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagi berikut :

1.        Sumber data primer

Sumber data primer adalah sumber utama yang mesti diwawancarai dapat diperoleh dari informan. penelitian ini yang menjadi informasi kunci (key informan) adalah : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujungloe, Penyuluh

6Bimo walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Cet.II: Yogyakarta : PT. Andi Offset,1993), h. 2.








agama, Konselor dan data informan tambahan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.

2.   Sumber data Sekunder

Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh untuk mendukung sumber data primer. Sumber data sekunder dapat dibagi menjadi kepada; Pertama, kajian kepustakaan konseptual yaitu kajian terhadap artikel-artikel atau buku-buku yang ditulis oleh para ahli yang ada hubungannya dengan pembahasan judul penelitian ini. Sumber data sekunder yang digunakan ini antara lain studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan mempelajari dengan mengutip teori dan konsep dari sejumlah literatur buku, jurnal, majalah, koran atau karya tulis lainnya. Ataupun memanfaatkan dokumen tertulis, gambar, foto, atau benda-benda lain yang berkaitan dengan aspek yang diteliti. Kedua, kajian kepustakaan dari hasil penelitian terdahulu atau penelusuran hasil penelitian terdahulu yang ada relevansinya dengan pembahasan penelitian ini, baik yang telah diterbitkan maupun yang tidak diterbikan dalam bentuk buku atau majalah ilmiah beserta dokumen-dokumen maupun data-data yang terkait dengan penelitian tersebut.

D.     Teknik Pengumpulan Data

1.   Observasi, merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki.7 Hal

7Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007), h. 70.








yang hendak di observasi harus diperhatikan secra detail. Dengan metode observasi ini, bukan hanya hal yang didengar saja yang dapat dijadikan informasi tetapi gerakan-gerakan dan raut wajah pun memengaruhi observasi yang di lakukan.

2.   Wawancara, merupakan proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan secara mendalam dan detail.8 Dalam mengambil keterangan tersebut digunakan model snow-ball sampling. Penulis bekerjasama dengan informan, menentukan sampel berikutnya yang dianggap penting. Teknik penyampaian semacam ini menurut Frey ibarat bola salju yang menggelinding saja dalam menentukan subjek penelitian. Jumlah sampel tidak ada batas minimal atau maksimal, yang penting telah memadai dan mencapai data
jenuh, yaitu tidak ditentukan informasi baru lagi tentang subjek penelitian.9

Wawancara di gambar secara mendalam tepat informan yang di wawancarai.



3.     Dokumentasi, sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yag berbentuk dokumen. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cendramata dan foto. Sifat utama ini tak terbatas

8Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi ,Metodologi Penelitian ,h. 82.

9Suwardi Endarsawara, Penelitian Kebudayaan :Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka Widyatama,2006),h. 116.








pada ruang dan waktu sehingga memberi ruang kepada penulis untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam yaitu autobiografi, surat-surat pribadi, dokumen pemerintah atau swasta.

E.     Instrumen Penelitian

Instrumen utama dalam penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri, yakni peneliti yang berperan sebagai perencana, pelaksana, menganalisis, menafsirkan data hingga pelaporan hasil penelitian. Peneliti sebagai instrumen harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis data. Barometer keberhasilan suatu penelitian tidak terlepas dari instrumen yang digunakan, oleh karena itus instrumen yang digunakan dalam penelitian lapangan ini meliputi: (interviuw) dengan daftar pertanyaan penelitian yang telah dipersiapkan, buku tulis, camera, alat perekam, pulpen dan buku catatan.





F.      Teknik Pengolahan data  dan Analisis Data

Analisis data dalam sebuah penelitian sangat dibutuhkan bahkan merupakan bagian yang sangat menentukan dari beberapa langkah penelitian sebelumnya. Dalam penelitian kualitatif, analisis data harus seiring dengan pengumpulan fakta-fakta di lapangan, dengan demikian, analisis data dapat dilakukan sepanjang proses penelitian. Menurut Hamidi sebaiknya pada saat menganalisis data peneliti juga harus








kembali   lagi   ke   lapangan   untuk   memperoleh   data   yang   dianggap   perlu   dan

mengolahnya kembali.10

Sebagian besar data yang diperoleh dan digunakan dalam pembahasan penelitian ini bersifat kualitatif. Data kualitatif adalah data yang bersifat abstrak atau tidak terukur seperti ingin menjelaskan; tingkat nilai kepercayaan masyarakat terhadap nilai rupiah menurun. Oleh karena itu, dalam memperoleh data tersebut penulis menggunakan metode pengolahan data yang sifatnya kualitatif, sehingga dalam mengolah data penulis menggunakan teknik analisis data sebagai berikut.

1.      Reduksi data (Data Reduction)

Reduksi data yang dimaksud disini ialah proses pemilihan, pemusatan perhatian untuk menyederhanakan, mengabstrakan dan transformasi data “ kasar”

yang bersumber dari catatan tertulis di lapangan.11 Reduksi ini diharapkan untuk menyederhanakan data yang telah diperoleh agar memberikan kemudahan dalam menyimpulkan hasil penelitian. Seluruh hasil penelitian dari lapangan yang telah dikumpulkan kembali dipilih untuk menentukan data mana yang tepat untuk digunakan.

2.   Penyajian data (Data Display)

Penyajian data yang telah diperoleh dari lapangan terkait dengan seluruh permasalahan penelitian dipilih antara mana yang dibutuhkan dengan yang tidak, lalu

10Lihat Hamidi, Metodologi Penelitian Kualitatif : Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan
Laporan Penelitian (Cet.III; Malang : UNISMUH Malang,2005),h. 15.

11Miles dan Hubermen, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI; Bandung : Alfabeta,2008), h. 247.








dikelompokkan kemudian diberikan batasan masalah.12 Dari penyajian data tersebut, maka diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mana data pendukung.
3.      Penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing/Vervication)


Langkah selanjutnya dalam menganalis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verivikasi, setiap kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat yang

medukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.13 Upaya penarikan kesimpulan yang dilakukan secara terus-menerus selama berada di lapangan setelah pengumpulan data, peneliti mulai mencari arti penjelasan-penjelasan , kesimpulan-kesimpulan itu kemudian dierivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara memiki ulang dan meninjau kembali catatan lapangan sehingga terbentuk penegasan kesimpulan.



12Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,h. 249.

13Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,h. 253.









BAB IV

HASIL PENELITIAN





A.     Gambaran Umum Kelurahan Dannuang

1.  Sejarah Kelurahan Dannuang

Sejarah berdirinya Kelurahan Dannuang 500.0/ Ha yang berfotensi pertanian, nelayan, Dannuang diartikan dalam bahasa bugis yaitu orang yang terpercaya dan kejujuranya di wilayah tersebut. Tempat tinggal seorang pemuda dipercaya oleh utusan Raja Gowa menunjukkan pertalian Raja Bone dari Lingkungan Paranyelling ke Lingkungan Lonrong sehingga Kelurahan Dannuang sangat mengharapkan kepercayaan tersebut kepada pemuda, sehingga di tahun 2000 terbentuk perubahan penghapusan status Desa untuk melayani Kelurahan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2007, antara lain.

a.       Desa Dannuang dimekarkan menjadi Desa Perwakilan Seppang  tahun 1985

b.      Desa Dannuang dimekarkan menjadi dua perwakilan Padang Loang pada tahun 1985

c.       Desa Seppang dimekarkan menjadi Desa perwakilan Bijawang pada tahun 1988

d.      Desa Dannuang dimekarkan menjadi Desa perwakilan Salemba Pada tahun 1989

e.       Desa Dannuang menjadi kelurahan Dannuang tahun 2002.





















f. Kecamatan perwakilan Ujungloe didevendenkan pada tahun 2002.1

Tahun 2002 gabungan Desa Dannuang berubah nama menjadi Kelurahan Dannuang. Pada saat ini Kelurahan Dannuang dibagi menjadi empat lingkungan sebagaimana tabel berikut.



Tabel 1.

Lingkungan Kelurahan Dannuang Tahun 2016



Nama Lingkungan

Nama Kepala Lingkungan




1.
Lingkungan Batuloe

Rustan




2.
Lingkungan Appasarenge

Burhanuddin




3.
Lingkungan Babana

Muh Nakir




4.
Lingkungan Paranyelling

Kisman




Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang tahun 2016 a. Kondisi geografis Kelurahan Dannuang

Kelurahan Dannuang berada 150 Km dari ibu kota provinsi Sulawesi selatan, Kelurahan Dannuang dengan luas wilayah 22,30 Km, yang menjadi lokasi penelitian penulis.

b.    Batas- batas wilayah Kelurahan Dannuang

Secara keseluruhan Kelurahan Dannuang adalah merupakan daerah dataran tinngi batas wilayah sebelah Utara adalah Desa Salemba, sebelah Timur adalah



1Sumber Data Kantor Kelurahan Dannuang, Pembangunan Jangka Menengah, di Kelurahan Dannuang, Tanggal 18 Oktober 2016.








berbatasan dengan Kecamatan Ujungloe, sebelah Selatan adalah berbatasan dengan Lingkungan Appasarange dan sebelah Barat berbatasan dengan Lingkungan Batuloe, untuk lebih jelasnya sebagaimana pada tabel berikut.

Tabel 2.

Batas wilayah Kelurahan Dannuang Tahun 2016

Letak Batas
Desa / Kelurahan
Keterangan



Sebelah utara
Salemba
Desa



Sebelah timur
Ujungloe
Kecamatan



Sebelah selatan
Appasarange
Lingkungan



Sebelah barat
Batuloe
Lingkungan



Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.

c.   Iklim

Kelurahan Dannuang memiliki iklim dengan tipe D3 (2,023) dengan ketinggian 300-800 m dari permukaan laut dan dikenal dengan musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Musim kemarau dimulai pada bulan Juni hingga September dan musim hujan dimulai pada bulan Oktober hingga bulan Maret. Keadaan cuaca berganti setiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan (musim pancaroba) bulan April-Mei dan bulan Oktober-November. Curah hujan di Kelurahan Dannuang tertinggi pada bulan Januari 1,185 Mm (hasil pantauan beberapa stasium atau pos pengamatan) dan terendah pada bulan Agustus-September. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel di bawa ini.









Tabel 3.

Kondisi Geografis Kelurahan Dannuang Tahun 2016

No
Kondisi Geografis
Keterangan




1
Tinggi
tepat  dari  permukaan
300-800 m

laut






2
Tinggi
curah   hujan   pada
1,185 mm

perbulan januari






Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.

Penggunaan lahan Kelurahan Dannuang dibedakan lahan untuk sawah, ladang dan perkebunan kopi.



Tabel 4.
Penggunaan Lahan Kelurahan Dannuang Tahun (2016)




No
Peruntukan

Luas




1
Sawah

3, 750 Km




2
Ladang

4, 576 Km




3
Perkebunan Kopi

2, 325 Km




Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016 d. Demografi penduduk

1) Jumlah penduduk

Jumlah penduduk Kelurahan Dannuang yaitu 6,123 jiwa berdasarkan sensus penduduk dari data statistik 2016 yang terdiri dari laki-laki 2,952 jiwa dengan jumlah kepala kekuarga (KK) 1,776 Kk dengan penganut agama Islam 100%. Adapun keadaan statistik sosial budaya Kelurahan Dannuang antara lain sebagaimana yang diuraikan pada tabel di bawa ini:









Tabel 5.

Keadaan dan Jumlah penduduk Kelurahan Dannuang Tahun (2016)

Jumlah
Laki-laki
perempuan
Jumlah




Appasarenge
798
900
1,698




Batuloe
827
827
1,654




Babana
690
752
1,442




Paranyelling
637
692
1,329





Sumber:  Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.



Tabel 6.

Komposisi jumlah kepala Keluarga (KK) Tahun (2016)

No
Wilayah (lingkungan)
Jumlah



1
Appaserenge
383



2
Batuloe
561



3
Babana
420



4
Paranyelling
412



Sumber:  Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.

2) Penduduk menurut mata pencarihan

Berdasarkan sumber data mata pencarihan masyarakat Kelurahan Dannuang yang terbagi kedalam sektor primer: petani, nelayan, ojek, sopir, PNS, tenaga honorer
dan pensiuan, sedangkan sektor sekunder:  , pertukangan, bengkel, wiraswasta/ jasa.2




2Sumbe Data Kantor Kelurahan Dannuang, Dokumen Kelurahan Dannuang , 18 Oktober


2016.









Tabel 7.

Menurut Mata Pencaharian Tahun (2016)

No

Jenis Pekerjaan
Jumlah KK




1
Sektor primer






a. petani
377





b. nelayan
319






c. ojek


25






d. sopir


32






e.PNS


51





f. tenaga honorera

103





g.pensiunan

23




2.
Sektor sekunder

30






a.
Pertukangan

124






b.
Bengkel

50






c.
Wiraswasta

125







Jumlah



Sumber: Monografi Kelurahan Dannuang Tahun 2016.




3) Struktur pemerintahan

Struktur Pemerintahan Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.









STUKTUR PEMERINTAHAN KELURAHAN DANNUANG KECAMATAN

UJUNGLOE KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016


Kepala Kelurahan

H. Iswandi Arifin, ST


Sekretaris Lurah

Nur Amal S.H


KASI Pemerintahan
KASI Ketentraman
KASI  Kesos Dan
KASI EKBANG
Syamsul Rijal, S.Pd
Rahmat Taufik
Kepemudaan
DAN PP



Abd Haris S. Ap
SUHARTI, SE.M.SI






KALING I
KALING II BATULOE
KALING III BABANA
KALING IV
APPASARENGE
RUSTAN
MUH NAKIR
PARANYELLING
KISMAN
BURHANUDDIN




MASYARAKAT


Sumber: monografi Kelurahan Dannuang 2016.


Data yang diuraikan di atas adalah data dari dokumentasi penelitian yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016. Beberapa visi dan misi di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dapat kita lihat sebagai berikut :

1.      Visi

Terwujudnya Kelurahan Dannuang  sebagai  Kelurahan teladan, religious dan

mandiri.








2.      Misi

a.    Mendorong masyarakat dalam meingkatkan produktivitas dan etos kerja untuk mewujudkan kemandirian.

b.   Memberdayakan akar yang ada di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe

c.    Membangun kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat.

d.   Membangun dan meningkatkan budaya Islam sebagai budaya masyarakat agar tercipta tatanan masyarakat madani.
e.    Mewujudkan pemerintahan yang baik dan partisipatif.3

3.      Kondisi masyarakat Kelurahan Dannuang

Kelurahan Dannuang kasus kekerasan terhadap perempuan jarang terungkap atau di melapor ke Kepala Kelurahan karena keluarga yang mengalami kasus kekerasan menganggap bahwa kekerasan terhadap perempuann sebagai aib yang memalukan jika terungkap. Kasus-kasus kekerasan jarang terekspos keluar, walaupun kemudian diketahui umumnya biasanya berkat peran tetangga ke tetangga yang lain akan saling menambah-nambahkan pemberitaan yang ada didalam keluarga maka kejadian ini akan semakin rumit untuk diselesaikan.

Di Kelurahan Dannuang terdapat kekerasan di dalam rumah tangga yang melakukan kekerasan terhadap perempuan, seperti:



3Sumber  Data  Kantor  Kelurahan  Dannuang,  Dokumen  Kelurahan  Dannuang  18  Oktober


2016.








a.         Kekerasan ekonomi

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anakanya, tetapi yang terjadi di kelurahan Dannaung adalah sebaliknya, berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Ernawati bahwa “suami saya jarang memberikan nafkah

sehingga membuat saya merasa tidak dihargai sebagai seorang istri.”4 Hal ini dapat membuat seorang istri tidak melakukan kewajibannya seperti, menyiapkan makanan sehingga membuat suami melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan yaitu tindakan kekerasan fisik.

b.        Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang di lakukan oleh setiap anggota keluarga, kekerasan yang sering terjadi di dalam masyarakat adalah seorang suami memukul istri ketika terjadi masalah di dalam rumah tangga. Sesuai hasil wawancara dengan ibu Hariyani bahwa “biasanya saya dengan suami sering mengalami perbedaan pendapat di dalam rumah tangga sehingga di antara kami terjadi pertengkaran yang menyebabkan kekerasan fisik dseperti memukul, mencubit dan

menjambak.”5 Kekerasan tersebut termasuk kekerasan fisik dalam bentuk ringan yang tidak menyebabkan cidera dan sejenisnya.





4Ernawati (25 Tahun ), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 5 November 2016.

5Hariyani (32 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kabupaten.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.








c.         Kekerasan gender

Kekerasan ini lebih banyak terjadi pada perempuan dibanding pada laki-laki hal tersebut didasarkan pada persepsi dominan bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan kurang memiliki kemandirian. Sesuai wawancara dengan Ibu syamsia bahwa “saya mengalami kekerasan sebagai perempuan didalam rumah tangga, kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi saya dan perempuan yang mengalami kekerasan didalam rumah tangga , baik kekerasan fisik dalam bentuk ringan maupun

berat yang sering dialami oleh perempuan didalam rumah tangganya”.6 Seperti yang telah terjadi pada akhir-akhir ini yaitu suami sering melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan alasan yang tidak jelas.

d.        Kekerasan psikis

Kekerasan psikis yaitu bentuk kekerasan yang tidak tampak bukti yang dapat dilihat secara kasat mata, kekerasan psikis lebih sering menimbulkan dampak yang lebih lama da, lebih dalam dan memerlukan rehabilitasi secara intensif. Sesuai wawancara dengan Ibu Asmiati bahwa “saya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan sering mengalami ketakutan, merasa tertekan, merasa bersalah, depresi, trauma, dan bahkan saya ingin bunuh diri. Akibat dampak kekerasan yang pernah

terjadi kepada saya”.7 Maka dari itu di perlukan bimbingan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga agar jiwa mereka bisa tertolong dari hal-hal yang

6Syamsia  (26   Tahun),  Ibu  Rumah  Tangga,  Wawancara,  di   Kelurahan  Dannuang  Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.

7Asmiati  (24  Tahun),  Ibu  Rumah  Tangga,  Wawancara,   di   Kelurahan  Dannuang  Kab.
Bulukumba, pada Tanggal 5 November 2016.








dapat merugikan diri sendiri terlebih jika korban kekerasan berkeinginan untuk bunuh diri, hal ini bukan lagi rugi di dunia bahkan juga rugi di akhirat. Dengan adanya bimbingan dari penyuluh maka akan membantu jiwa para korban agar mereka tidak merasa tertekan.

Untuk lebih jelasnya tentang jumlah keluarga yang mengalami kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat pada tabel berikut;

Tabel 8

Data keluarga yang mengalami kekerasan terhadap perempuan di Kelurahan

Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba Tahun 2016


Nama korban
Jumlah
Keterangan
No
KDRT
Anggota



Keluarga





1.
Hariyani
6
1 ayah, 1 ibu, 4 anak




2.
Sumiati
4
1 ayah, 1 ibu, 2 anak




3.
Syamsiah
4
1 ayah, 1 ibu, 2 anak




4.
Ernawati
4
1 ayah, 1 ibu, 2 anak




5.
Syamsidar
5
1 ayah, 1 ibu, 3 anak




6.
Asmiati
6
1 ayah, 1 ibu, 4 anak





Sumber data: Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba Tahun 2016. Berdasarkan tabel di atas, maka dapat dikemukakan keluarga yang

mengalami kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dari dua lingkungan, yakni lingkungan Paranyelling mengambil 6 informan yang mengalami kekerasan dalam








rumah tangga, sedangkan dari lingkungan salu-salue mengambil 2 informan yang

mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

B.     Teknik Pelaksanaan Konseling Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap


Perempuan Dalam Rumah Tangga .

Teknik pelaksanaan konseling Islam adalah cara, langkah atau metode yang dilakukan penyuluh agama/ konselor dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang dikemukakan Syarifuddin bahwa: dengan cara hubungan tatap muka (face to face) yang bersifat rahasia penuh dengan sikap penerimaan dan

pemberian kesempatan dari konselor kepada klien.8 Seorang konselor memberikan kesempatan kepada klien untuk menceritakan segala permasalahan yang dihadapi dengan penuh penerimaan dan memahami segala permasalahan yang di kemukakan oleh klien selain itu kerahasian selalu dianggap sebagai dasar konseling.

Adapun proses pelaksanaan konseling individu terbagi dalam lima tahap yaitu tahap pengenalan yaitu klien memasuki kegiatan konseling dengan penuh penerimaan yang bersuasana hangat, tidak menyalakan dan penuh pemahaman dari konselor kepada klien, tahap kedua yaitu perkenalan mengenai permasalahan yang terdapat pada diri klien, tahap ketiga yaitu penafsiran dari kondisi dan permasalahan yang dialami, tahap keempat yaitu pembinaan secara langsung pada penyelesaian masalah klien dan pengembangan diri klien, tahap kelima yaitu penilaian terhadap pemecahan masalah klien yang dilakukan sehari setelah konseling dan di lanjutkan lagi pada hari



8Syarifuddin  (39  Tahun),  Konselor,  Wawancara,  di  Kelurahan     Dannuang  Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








atau minggu setelahnya sesuai perjanjian antara klien dan konselor. Pendapat Mujahid Imaman bahwa: konseling adalah upaya membantuh individu melalui proses interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan klien agar klien atau korban kekerasan mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya sehingga klien atau korban kekerasan merasa bahagia dan efektif perilaku dari penyuluh agama/ konselor

yang diberikan.9 Adapun hal yang dilakukan konselor adalah melakukan penasehatan atau mediasi antara pihak suami dan isteri, menjadi pihak penengah agar tidak terulang lagi, kalau mediasi yang dilakukan tidak berhasil maka penyuluh mengarahkan kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan permasalahnya. Adapun teknik yang dilakukan penyuluh atau konselor sebagai berikut:

1.     Memberikan latihan spiritual

Suami dan istri diarahkan untuk mencari ketenagan hati dengan mendekatkan

diri kepada Allah swt sebagai sumber ketenangan hati, sumber kekuatan, penyelesaian masalah dan sumber penyembuhan penyakit mental. Pada awalnya, konselor menyadarkan suami dan istri agar dapat menerima masalah yang dihadapinya dengan perasaan lapang dada, bukan dengan perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan dan ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan keteguhan imannya, bukan sebagai wujud kebencian Allah swt kepadanya. Konselor menegakkan prinsip tauhid dengan



9Mujahid Imaman (49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








menyakinkan suami dan istri bahwa Allah swt adalah satu-satunya tempat mengembalikan suatu masalah, tempat berpasrah dan tempat memohon pertolongan untuk menyelesaikan masalah.

Penyuluh agama dan konselor mengarahkan atau menuntun suami dan istri untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan merealisasikannya melalui amal ibadah, mendekatkan diri kepada Allah swt bukan hanya mengingatnya dengan hati dan ucapan saja, tetapi harus teraktualisasikan secara nyata dalam pengamalan ibadah, baik ibadah wajib maupun ibadah yang sunnah sebagaimana di syari’at dalam Islam dengan memposisikan waktu, tempat, situasi dan kondisi suami dan istri berada. Setelah suami dan istri merasakan hal-hal positif dari apa yang di lakukannya di setiap saat, tempat situasi dan kondisi, serta dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari dirinya dalam menjalani tugas kehidupanya sehari-hari ditengah-tengah keaktifan dan kreativitasnya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sumiati bahwa: adanya latihan spiritual, konselor menyadarkan saya agar dapat menerima masalah yang dihadapi dengan perasaan lapang dada, bukan dengan perasaan benci dan putus asa. Masalah tersebut adalah wujud dari cobaan dan ujian dari Allah swt yang hikmahnya untuk menguji dan mempertarukan keteguhan iman, bukan sebagai wujud kebencian Allah swt

kepada hambanya.10 Manusia selalu diberikan peringatan ketika jauh dari Allah swt agar diharapkan dapat mendekati Allah swt bukan menjauhinya.

10Sumiati (25 Tahun ), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 5 November 2016.








2.  Menjalin rasa kasih sayang

Keberhasilan pelaksanaan konseling Islam juga ditentukan oleh terciptanya hubungan baik antara penyuluh dan konselor dengan korban, hubungan dimaksud adalah hubungan yang didasarkan atas kasih sayang. Karena tanpanya kepercayaan korban tidak akan tumbuh pembahasan sehingga dialog tidak akan berjalan lancar atau mungkin tidak akan terjadi. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada korban akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.

Sebagaimana yang dikemukakan Syarifuddin bahwa: konselor harus memiliki sifat-sifat penting, yaitu; ikhlas, adil, sehat jasmani dan rohani, penuh pengertian dan kasih sayang dan memiliki kestabilan emosi. Pelaksanaan layanan bimbingan Islami hendaklah didasari atas rasa kasih sayang, bahwa prinsip kasih sayang merupakan rujukan penting dalam upaya mengayomi kehidupan psikis atau
hati manusia.11 Dalam hal ini, konselor dituntut untuk memiliki sifat tersebut, agar korban senantiasa dapat merasakan perlindungan dan kasih sayang yang diberikan, sehingga problem kehidupannya dapat teratasi atau minimal tidak lagi di rasakanya sebagai problem berat

3.     Pendekatan kepada pihak keluarga dekat

Penyuluh  agama  melakukan  pendekatan  kepada  keluarga  terdekat  yang

mengalami permasalahan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syamsuddin bahwa:

demi mendapatkan informasi tentang masalah seperti apa yang terjadi dalam keluarga




11Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








mereka, maka sebagai penyuluh melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat untuk mengetahui faktor penyebab kekerasan dalam keluarga tabgga mereka, dengan

memberikan bantuan agar mendapatkan jalan keluar dari masalahnya.12 agar kehidupan rumah tangganya dapat berjalan dengan baik dan harmonis serta mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahma


4.  Melakukan Pendekatan Komunikasi

Penyuluh melakukan pendekatan komunikasi kepada keluarga yang sedang mengalami masalah, sebagaimana yang dikemukakan Mujahid Imaman bahwa: pendekatan komunikasi digunakan untuk mengetahui bimbingan seperti apa yang harus diberikan oleh penyuluh dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi. Setelah mengetahui masalah yang terjadi dalam keluarga mereka, penyuluh biasanya memberikan nasehat-nasehat, dan solusi agar keluarga yang mengalami masalah

mampu menyelesaikan masalah yang mereka alami.13 Dengan cara melakukan konsultasi dalam pertemuan seluruh anggota keluarga Sehingga dapat dicari jalan temu seluruh anggota keluarga demi mencapai penyesuaian yang baik dalam keluarga, anggota keluarga diharapkan dapat mengurangi tingkah laku bermaslah, menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan apapun, menciptakan suasana yang saling mendukung dan menghargai satu sama lain.



12Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.

13Mujahid Imaman ((49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








5.  Memberikan bimbingan keagamaan

Memberikan bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh penyuluh agama untuk diberikan kepada suami dan Istri yang memiliki masalah, pelaksanaanya dilakukan setiap minggu agar bimbingan keagamaan dapat memberi pengaruh positif kepada suami dan istri.

Sebagaimana yang dikemukakan Syamsuddin bahwa: memberikan bimbingan keagamaan kepada suami dan istri yang memiliki masalah agar dapat mengetahui

hakikat dari keluarga sakinah.14 Dengan adanya bimbingan keagamaan yang dilaksanakan oleh penyuluh agama kepada suami dan istri yang bermasalah maka sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalahnya. Adapun yang dikemukakan Syamsidar bahwa: adanya pemberian bimbingan keagamaan tersebut maka keluarga yang memiliki masalah dapat mengikuti bimbingan keagamaan yang diberikan oleh penyuluh agama/ Konselor dengan rutin diadakan setiap minggu untuk para keluarga di dalam rumah tangga yang memiliki masalah agar dapat memberikan perubahan

yang baik dengan cara selalu mendekatkan diri kepada Allah.15 Agar menjadi suami dan istri yang dapat memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya.
6.  Kejujuran dalam keluarga

Suami dan istri sangat diperlukan adanya rasa kejujuran di dalam keluarga agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.

14Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.

15Syamsidar (21 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 13 Oktober 2016.








Sebagaimana yang dikemukakan bapak Syarifuddin bahwa: di dalam keluarga sangat perlu adanya sifat kejujuran agar dapat tercipta keluarga yang bahagia, aman,

dan harmonis.16 Kunci keharmonisan di dalam hubungan keluarga adalah adanya kejujuran.

C.     Faktor Penghambat Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam

Rumah Tangga (KDRT)

1.     Kurangnya penyuluh agama/ konselor

Terhambatnya pemberian bimbingan kepada korban kekerasan dalam rumah

tangga di Kelurahan Dannuang sebagaimana di kemukakan oleh Syamsuddin yaitu kurangnya penyuluh agama/ konselor menyebabkan korban kekerasan dalam rumah

tangga terkadang terkendala dengan kegiatan bimbingan.17 Kurangnya penyuluh agama menyebabkan keluarga di dalam rumah tangga kurang mendapatkan pengetahuan tentang nilai-nilai hubungan dalam berkeluarga. Demikian pula yang dikemukakan oleh Asmiati bahwa penyuluh agama/ konselor merupakan hal yang penting dalam proses pemberian bantuan namun di Kelurahan Dannuang kurang adanya konselor yang memberikan pengarahan dan bimbingan kepada keluarga di dalam rumah tangga sehingga kebanyakan di antara masyarakat di dalam keluarga






16Syarifuddin  (39  Tahun),  Konselor,  Wawancara,  di  Kelurahan  Dannuang  Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.

17Syamsuddin (52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kecamatan ujungloe Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








mengalami kekerasan.18 Olehnya itu harus memperhatikan langsung adanya keluarga yang bermasalah sehingga keluarga akan mendapatkan perhatian yang baik.
2.  Masalah pendidikan


Masalah pendidikan merupakan penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga, jika pendidikan lumayan pada suami dan istri maka wawasan tentang kehidupan keluarga dapat dipahami oleh mereka. namun sebaliknya jika pada suami dan istri yang pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika liku keluarga, pada saat terjadi masalah dalam keluarga mereka hanya bisa saling menyalahkan satu sama lain, yang mengakibatkan timbulnya pertengkaran dan bahkan terjadinya perceraian.


Demikian pula yang dikemukakan oleh penulis, pernyataan Syarifuddin yang mengatakan bahwa terjadinya pertengkaran dalam keluarganya karena suaminya sering menyalahkan bila terjadi masalah dalam keluarga padahal perkataan suaminyalah yang salah karena dia yang selalu menimbulkan pertengkaran dalam keluarga mereka inilah yang menjadi faktor terjadinya pertengkaran karena mereka
hanya saling menyalahkan satu sama lain.19 Kurangnya pendidikan merupakan penyebab timbulnya masalah dalam keluarga, rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan tentang agama akan sulit memahami lika-liku keluargayang tidak




18Mujahid Imaman ((49 Tahun), Kepala KUA, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.

19Syarifuddin  (39  Tahun),  Konselor,  Wawancara,  di  Kelurahan  Dannuang  Kababupaten.
Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.








sepaham pemikiran hanya menyalahkan salah satu jika terjadi persoalan dalam keluarganya.

3.  Tidak adanya keterbukaan dalam keluarga


Kurangnya keterbukaan merupakan salah satu hal yang memicu ketidak harmonisan kehidupan berumah tangga, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syarifuddin bahwa: setiap keluarga pasti memiliki masalah , namun ketika mempunyai masalah usahakan untuk berbagi dengan anggota keluarga lainnya, usahakan untuk mengutarakan masalah agar tidak berdampak bagi keharmonisan keluarga, jangan sampai karena adanya masalah yang dipendam mempengaruhi kondisi keluarga yang tadinya baik-baik saja namun berubah ketika salah satu dari anggota keluarga memiliki masalah. Maka dari itu komunikasin masalah yang dihadapi kepada pasangan agar pasangan ikut bersama-sama menemukan jalan

keluar dan meringankan beban masalah yang dimiliki.20 Maka dari itu pentingnya komunikasi yang baik anatar setiap anggota keluarga agar tehindar dari hal-hal yang menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.

4.     Kurangnya sikap saling menghargai

Kurangnya  sikap  saling  mengahargai  antara  suami  dan  istri  membawa

pengaruh bagi kehidupan keluarganya, istri yang sepatutnya menghargai suami sebagai kepala keluarga begitupun sebaliknya suami menghargai istri sebagai ibu rumah tangga dan ibu dari anak-anaknya. Karena tidak adanya sikap saling



20Syarifuddin (39 Tahun), Konselor , Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kab. Bulukumba, pada Tangga 18 Oktober 2016.








menghargai antara pasangan dan salah satu pasangan tidak bisa lagi menahan emosi karena tingkah laku pasangannya yang tidak pernah menghargai dirinya. Inilah yang menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sikap saling menghargai tercermin dalam tindakan seorang pasangan dalam memberikan hal terbaik bagi pasanganya untuk mencapai keutuhan cinta, di butuhkan proses yang rumit untuk di mendapatkannya. Salah satunya menerima sisi buruk pasangan, sikap menghargai pasangan ketika suami dan istri menghargai setiap apa yang dilakukan pasangannya sekalipun hal yang di lakukan mungkin akan memperlakukanya di depan umum, namun jika rumah tangga didasari atas sikap saling menghargai maka apapun kekurangan dari pasangan akan diterimpa bahkan kekurangan itu tidak dilihat sebagai kekurangan tapi dilihat sebagai kelebihan.

Berikut hasil wawancara yang dikemukakan Syamsuddin bahwa: Kurangnya pengertian dalam suami dan istri dapat menyebabkan hubungan suami dan istri

mengalami percekcokan bahkan bisa terjadi kekerasan di dalam rumah tangga.21 Maka dari itu sikap saling menghargai antara pasangan sangat dibutuhkan demi terciptanya kenyamanan dan keadaan keluarga yang bahagia, di dalamnya terdapat kasih sayang yang tulus karena adanya sikap saling menghargai antara pasangan.










21Syamsuddin ((52 Tahun), Penyuluh Agama, Wawancara, di Kelurahan Dannuang Kababupaten. Bulukumba pada Tanggal 18 Oktober 2016.







BAB V

PENUTUP






A.     Kesimpulan

Berdasarkan analisis penelitian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:.

1.      Teknik Pelaksanaan Konseling Islam Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Dannuang

Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.

a.   Memberikan latihan spiritual. Suami dan istri diarahkan untuk mencari ketenangan hati dengan mendekatkan diri kepada Allah sebagai sumber ketenangan hati.

b.      Menjalin rasa kasih sayang. Rasa kasih sayang dan sikap lemah lembut kepada korban akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan konseling Islam.

c.       Pendekatan kepada pihak keluarga dekat. Penyuluh agama melakukan pendekatan kepada keluarga terdekat yang mengalami permasalahan.

d.      Melakukan Pendekatan Komunikasi. Penyuluh agama melakukan pendekatan komunikasi kepada keluarga yang sedang mengalami masalah

e.       Memberikan bimbingan keagamaan. Memberikan bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh penyuluh agama untuk diberikan kepada suami dan Istri yang














memiliki masalah, pelaksanaanya dilakukan setiap minggu agar bimbingan keagamaan dapat memberi pengaruh positif kepada suami dan istri

f.        Kejujuran dalam keluarga. Dalam hubungan suami dan istri sangat diperlukan adanya rasa kejujuran di dalam keluarga agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.

2.      Faktor Penghambat Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di


Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.

a.       Kurangnya penyuluh agama dan konselor. Terhambatnya pemberian bimbingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Dannuang

b.      Masalah pendidikan merupakan penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga, jika pendidikan lumayan pada suami dan istri maka wawasan tentang kehidupan keluarga dapat dipahami oleh mereka. namun sebaliknya jika pada suami dan istri yang pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika liku keluarga,

c.       Tidak adanya keterbukaan dalam keluarga. Kurangnya keterbukaan merupakan salah satu hal yang memicu ketidak harmonisan kehidupan berumah tangga.

d.      Kurangnya sikap saling mengahargai antara suami dan istri membawa pengaruh bagi kehidupan keluarganya.

B. Implikasi Penelitian

1.      Diharapakan kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu bersabar dalam menghadapi korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga karena telah menjadi tugas seorang konselor untuk melayani membimbing dan memberikan solusi bagi para pelaku dan korban kekerasan terhadap








perempuan dalam rumah tangga dalam melaksanakan kewajibanya agar mereka mampu menjalankan perintah Allah swt dan menjauhi segala laranganya.


2.      Faktor penghambat dalam mengatasi kekersan terhadap perempuan dalam rumah tangga diharapkan kepada penyuluh agama dan konselor untuk selalu memberikan bimbingan kepada keluarga di dalam rumah tangga sesuai dengan kebutuhan karena dalam memberikan penyuluh dan bimbingan yang cukup akan memberikan ketenangan tersendiri bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.













DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Al-Karim


At-Thahirah, Almira, Kekerasan dalam Rumah Tangga:Perspektif Psikologi dan Edukatif (Bandung: 2006 UIN).

Amin, Muliati, Dakwah Jamaah (Disertasi) (Makassar, PPS. UIN Alauddin,2010).

Abu Ahmadi dan Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian.(Cet.VIII; Jakarta : PT.

Bumi Aksara, 2007).

Anis-purwanto.blogspot.com/2012/04/Peranan-penyuluh-agama-dalam-pembinaan.html (22 Januari 2016).

Bunging, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2008).

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).

Endarsawara, Suwardi, Penelitian Kebudayaan :Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi (Yogyakarta : Pustaka Widyatama,2006).

Faqih, Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, ( Yogyakarta: UII Press, 2001).

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2013).

Effendi Uchjana Onong, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001).

Haming, Ilyas, Perempuan Tertindas Kajian Hadis-Hadis “Misogonis” (Cet,I:PSWA IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. 2003).

Hamsi, Risal, “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak didalam Rumah tangga di Desa Tempe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten bone (Skripsi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Makassar, 2014).

Hazier J. Richard, Humanistik Theories of Counseling (Thausand Oaks,California Sage Publications, 2001).

















Holden Miner Janice, Cognitive-Behavior Counseling (Thousand Oak, Califorrnia: sage Publications, 2001).Http//www.penalaran-unm.org/index.php/artikel-nalar/penelitian/116-metode-penelitian,kualitatif.html (25 februari 2016).

Hikmawati Fenti, Bimbingan Konseling (Cet.III; September: 2012).

Hubermen dan Miles, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D,(Cet.VI; Bandung : Alfabeta,2008).


Republik Indonesia, Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga (Jakarta; 2004).

Ibrahim,  Amin.   Anakmu  Amanat-nya:   Rumah   Sebagai  Sekolah   Utama   (Cet.   I;

Jakarta: Al-Huda,2006).

Jurnal  Munier  Suparta   dan  Harjani  Hefni,  Metode  Dakwah      (Cet.  III;  Jakarta:

Kencana Prenada Media Group 2009).

Jane  A.cox  dan   Richard   W.   Bradley,   Counseling:   Evolution   of   the   profesion

(Thousand Oaks, California: Sage Publications, 2001).

Lesmana, murat Jeanette, Dasar-dasar Konseling (Cet. I; Jakarta Universitas Indonesia, 2005).

Maleong J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : Remaja Rosdaya Karya,1995).

Mappiare, Andi, Konseling dan terapi (Cet.I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).

Mufidah. psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender (Cet. I; Malang: UIN malang Press, 2008).

Moerti Hadiati Soeros, Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis.

Marsahana, Windhu, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta. Konsius, 2002).

Mubarok, Achmad, Konseling Agama Teori dan Kasus, (Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2005).

Musnawar, Thohari, Dasar-dasar konseptual Bimbingan dan Konseling Islam.

Mufidah, Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Persfektif Islam (Cet.1; malang 2005).

Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Makassar: Alauddin Press, 2013.

Purniati, Kekerasan dalam Keluarga (Jakarta: tp; 1998).

Rifa Hidayah dan Elfi Mu’awanah, Bimbingan Konseling Islami (Cet. III; Jakarta:

Bumi Aksara, 2012).


75






Rahim faqih, Ainur, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, (Yogyakarta: UII Press 2005).

Ridwan,  Kekerasan  Berbasis  Gender  Pusat  Studi        Gender,  (PSG),  (Porwokerto

2006).

Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007).


Save M.Dagun,  Psikologi Keluarga. (Cet. II Bandung 2009).

Soeros, Hadiati Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Yudiris Viktimilogis (Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010).

Sommeng, Sudirman. Psikologi Sosial (Cet. I; Makassar, September 2014).

Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Prakteknya (Cet.IV; Jakarta : Bumi Aksara,2007).

Siti, Musdah Mulia, Reformasi Pembaru Keagamaan (Cet. I; Bandung: 2004).

(Yogyakarta, Sinar Grafik, 2010).

Sofyan  S.   Willis,    Konseling   Keluarga   (Family   Counseling),    (Cet.II;   Bandung:

Alfabeta ,2004).

Syahraeni, Andi, Kapita Salekta Bimbingan dan Penyuluhan Islam, (Cet.I; Desember 2015).

Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatip dan Kualitatif dan R&D.

Walgito, Bimo, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Cet.II: Yogyakarta : PT.

Andi Offset,1993).

Windhu, Marsahana, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yogyakarta. Konsius, 2002).

























[1]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, h. 300.
[2]Elfi Mu’awanah dan Rifa Hidayah, Bimbingan Konseling Islami (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 149.
[3]Fenti Hikmawati, Bimbingan Konseling (Cet. III; T.tp, September: 2012), h. 2.

[4]Hadijah dan Lajama , hukum Islam: Undang- Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (Cet, I; T. tp, Cipta Karya Mandiri 2007), h. 37.
[5]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender (Cet. I; Malang : UIN Malang Press, 2008), h. 397.

[6]Agus Sujanto dkk, Psikologi Kepribadian (Cet. I; Jakarta: Aksara Baru, 1980), h. 16.

[7]Ibrahim Amin, Anakmu Amanat-nya: Rumah Sebagai Sekolah Utama (Cet. I; Jakarta: Al-Huda,2006), h. 7.
[8]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender , h. 308
[9]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender , h 308.
[10]Sofyan S, willis, Konseling Keluarga: Family Counseling (Cet.II; Bandung: Alfabeta ,2004), h.14.

[11]Ricard W. Bradley dan Jane A. Cox, Counseling Evalution Of The Profesion (Tausand Oaks, Calofornia: Sage Publication, 2011), h. 35.
[12] Sudirman Sommeng, Psikologi Sosial (Cet, I: Makassar, 2014).  h. 167-168.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

YASMIN HERINA

Tsaniyah Rohmatil Maulah

Yasinta Rokhmal Fauzia